Category: Global

Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

“Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.

Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar. Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Menurut hakim dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar. Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/08532321/empat-mantan-anggota-dprd-lampung-tengah-divonis-4-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Wahyu ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. “Wahyu (ditahan di) Guntur (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful, akan ditahan di dua rutan berbeda.

Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan. Mereka langsung ditahan setelah menyelesaikan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020). KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/07053571/tersangka-kasus-suap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-ditahan-kpk?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Jaksa KPK Berharap PK atas Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPK atas vonis lepas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan poin memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

“Kami mohon supaya majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa atau Pemohon PK,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa berharap majelis hakim PK pada MA membatalkan putusan kasasi yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa juga berharap hakim menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Serta kami memohon menjatuhkan pidana terhadap Termohon PK sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019,” kata jaksa. Dalam memori permohonan PK, jaksa menyampaikan sejumlah alasan KPK mengajukan PK.

Alasannya, yakni jaksa menilai ada kontradiksi antara pertimbangan dan putusan lepas Syafruddin. “Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata jaksa.

“Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo pada halaman 95 sampai 108 dimana majelis hakim justru menguraikan fakta-fakta yang pada pokoknya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” lanjut jaksa.

Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.

Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Selain itu jaksa juga menyoroti bahwa salah satu hakim anggota yang menangani perkara kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

“Anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, berdasarkan call data records, terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyoroti pertemuan Ahmad Yani dan Syamsul di Cafe Segafredo Plaza Indonesia Jakarta pada 28 Juni 2019 pukul 17.51 WIB.

Menurut jaksa, seorang hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan. Hal itu demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidakberpihakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Berharap PK atas Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/16165201/jaksa-kpk-berharap-pk-atas-kasasi-syafruddin-temenggung-dikabulkan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyegel ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan yang berada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020). “Sudah (ruangan Wahyu sudah disegel),” ujar Ilham lewat pesan singkat.

Namun, Ilham belum menjawab kapan tepatnya ruangan Wahyu resmi disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan ( OTT) pada Rabu (8/1/2020). Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.

“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com. Usai ditangkap, Wahyu Setiawan tengah menjalani bersama tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman setelah bertemu pimpinan KPK Alexander Marwata untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Wahyu dalam operasi tangkap tangan KPK.

“Kami juga mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa, apa dan seterusnya, beliau hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang,” kata Arief kepada wartawan.

Arief mengatakan, KPK juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan Wahyu.

Menurut Arief, hal tersebut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) ini. “Direncanakan KPK akan memberikan keterangan pers bersama-sama dengan, KPU kemungkinan akan diundang, direncanakan KPU akan diundang dalam konferensi pers tersebut,” ujar Arief.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/11064161/penyidik-kpk-segel-ruang-kerja-wahyu-setiawan.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado

OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Perdana Firli Dkk hingga Uang Sitaan Rp 1,8 Miliar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Saiful ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

“Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR (Ibnu Ghopur, pengusaha) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful) Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Noviyanto), ajudan bupati di rumah dinas bupati,” kata Wakil KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex mengatakan, total ada uang Rp 550.000.000 yang mengalir ke kantong Saiful. Sedangkan Rp 200.000.000 lainnya diberikan Ibnu melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji pada Oktober 2019.

Kasus ini bermula ketika perusahaan kontraktor milik Ibnu mengikuti pengadaan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dinas PU dan BMSDA) Sidoarjo. Pada Juli 2019, Ibnu bertemu dengan Saiful untuk menyampaikan proyek yang ia inginkan.

Namun, ia menyebut ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. “IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” ujar Alex.

Pada Agustus-September, Ibnu melalui beberapa perusahaannya pun memenangkan empat proyek, termasuk proyek Jalan Candi-Prasung.

“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Alex.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Sunarti diduga menerima Rp 240.000.000 sedangkan Judi diduga menerima Rp 200.000.000 pada 3 Januari 2020 lalu. Penerimaan tersebut di luar dari sejumlah uang yang akan diserahkan pada Selasa lalu ketika nama-nama di atas terjaring dalam operasi tangkap tangan.

KPK pun telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Ibnu, dan Totok.

Sita Rp 1,8 Miliar

Alex mengatakan, KPK mengamankan uang senilai total Rp 1.813.300.000 dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. “KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” ucap Alex.

Bila dirinci, uang Rp 1.813.300.000 tersebut diperoleh di sejumlah lokasi penangkapan yaitu

– Rp 259.000.000 disita di parkiran rumah dinas Bupati Sidoarjo saat KPK mengamankan Ibnu, Totok, dan staf Ibnu yang bernama Iwan

– Rp 350.000.000 disita dari tas ransel yang terdapat di ruang kerja Saiful ketika KPK mengamankan Saiful dan seorang ajudan bernama Budiman.

– Rp 225.000.000 disita dari rumah pribadi Sunarti. – Rp 229.300.000 disita dari rumah pribadi Judi.

– Rp 750.000.000 disita dari sebuah ransel saat KPK mengamankan dua staf Ibnu di kantor perusahaan milik Ibnu.

OTT perdana

Operasi tangkap tangan ini merupakan operasi tangkap tangan perdana KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.

Alex menyatakan, operasi tangkap tangan ini bukanlah bentuk jawaban atas kritik masyarakat yang sempat meragukan komitmen pimpinan KPK dalam melaksanakan operasi tangkap tangan.

“Inilah jawaban dari informasi yang disampaikan masyarakat, bukan jawaban atas kritik yang disampaikan dari masyarakat,” kata Alex.

Alex mengatakan, pimpinan KPK periode ini pun tidak risau apabila tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Namun, Alex menyebut bahwa operasi tangkap tangan mesti dilaksanakan bilamana terdapat informasi kuat mengenai adanya praktik tindak pidana korupsi.

“Pimpinan tidak mengabaikan laporan dari masyarakat, informasi dari masyaeakat, kalau ada tinsak pidana yang dilakukan aparat dan birokrat di daerah, tetap akan kita tindak lanjuti,” kata Alex menegaskan.

Alex menambahkan UU KPK hasil revisi yang mewajibkan pimpinan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK juga tidak terlalu menghambat penyelidikan kasus ini.

Pasalnya, izin penyadapan dan surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belun terbentuk.

“Penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo ini sudah berlangsung lama, satu tahun, kemudian baru kena OTT pada tahun 2020. Jadi ini bukan suatu hal yang seketika, jadi prosesnya yang lama,” ujar Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Perdana Firli Dkk hingga Uang Sitaan Rp 1,8 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/06372051/ott-bupati-sidoarjo-gebrakan-perdana-firli-dkk-hingga-uang-sitaan-rp-18?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Sopir Mengaku Lima Kali Terima Titipan Uang untuk Nurdin Basirun

Jakarta (VLF) – Sopir mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Juniarto mengaku pernah menerima titipan uang sebanyak lima kali untuk Nurdin dari seseorang bernama Abdul Gafur. Juniarto mengatakan, Abdul Gafur merupakan orang yang bekerja untuk pengusaha bernama Johanes Kennedy Aritonang.

Ia tidak tahu apa nama perusahaan Johanes tersebut. Hal itu disampaikan Juniarto saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi. “Ya perkiraan dari 2018 sampai 2019, itu sekitar 5 kali lah.

Menerima bantuan uang karena saya kan perintah pimpinan untuk minta bantuan untuk mendukung kegiatan sosial beliau, Pak Nurdin,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Juniarto, kegiatan sosial yang dimaksud yakni, kegiatan membantu masjid-masjid, sumbangan untuk anak yatim hingga kegiatan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Isra Mi’raj dan Idul Fitri.

Meski demikian, Juniarto mengaku tidak pernah membuka isi amplop tersebut. Sehingga, ia tak mengetahui berapa rincian uang yang diserahkan oleh Abdul Gafur. “Enggak pernah buka, Pak,” katanya.

Salah satu yang diingat Juniarto, setelah menerima uang dari Gafur, ia pergi ke Hotel Harmoni Nagoya Batam dan menyerahkannya ke Nurdin yang ada di sebuah kamar di lantai 6. “Saya waktu hari itu bulan puasa ada dua kali.

Setelah dapat lampu pertama si Pak Gafur ini nelepon, dia bilang cukup enggak? Kalau kurang kita tambah. Saya bilang kurang kayaknya ini bang, ya udahlah akhirnya saya diminta datang lagi. Saya meluncur ke Panbill. Setelah itu saya bawa uang itu ketemu Pak Nurdin saya serahkan ke beliau. Setelah itu kita keluar untuk kegiatan-kegiatan sosial,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sopir Mengaku Lima Kali Terima Titipan Uang untuk Nurdin Basirun”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/15234201/sopir-mengaku-lima-kali-terima-titipan-uang-untuk-nurdin-basirun?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK

Jakarta (VLF) – Seorang kepala daerah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020) kemarin merupakan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Betul (yang ditangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Lili menuturkan, terdapat sekitar enam orang yang ikut terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin. “Tapi pagi tadi sudah dibawa ke Jakarta semua mungkin lebih 6 orang dibawa ke Jakarta,” ujar Lili.

Namun, ia enggan mengungkap identitas orang-orang tersebut. Informasi lebih detail, kata Lili, akan disampaikan melalui konferensi pers siang ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seorang kepala daerah ditangkap dalam operasi tersebut.

“Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK “, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/07562141/bupati-sidoarjo-saiful-ilah-terjaring-ott-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Dugaan Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasional Perum Perindo

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Selasa (7/1/2020).

Sebanyak tiga dari empat saksi yang akan diperiksa hari ini merupakan petinggi Perum Perindo, salah satunya adalah Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untum tersangka RSU (mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Arief, dua petinggi Perum Perindo yang juga dipanggil KPK adalah Kepala Desk Perum Perindo Yusnita Hafnur serta Kepala Departemen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perum Perindo Aris Widodo.

Adapun seorang saksi lainnya adalah Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott Rika Rachmaeati. Sama seperti Arief, ketiganya juga akan diperksia sebagai saksi untun tersangka Risyanto Suanda.

KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dugaan Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasional Perum Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/12402021/dugaan-suap-impor-ikan-kpk-panggil-direktur-operasional-perum-perindo.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Dua Kali Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Selasa (7/1/2020) hari ini.

Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Nurhadi setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis (20/12/2019), dan pemanggilan kedua, Jumat (3/1/2020) lalu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Heribiyono.

Hiendra dan Rezky yang juga berstatus sebagai tersangka itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Nurhadi.

Ketiga saksi itu ialah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis, seorang PNS bernama Bahrain Lubis, dan Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dua Kali Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/11291991/dua-kali-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2020). Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK. Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. Dalam perkara ini, jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa pun juga menanggapi keterangan Romy di persidangan sebelumnya yang berupaya mengembalikan uang suap sebesar Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur bernama Norman Zein Nahdi.

Dalam persidangan, Norman mengaku memanfaatkan uang itu untuk kepentingan dirinya dan tidak diteruskan ke Haris kembali. Di persidangan, Norman mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Jaksa menilai penerimaan uang Rp 5 juta dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Jaksa juga berpendapat Romy selaku pejabat publik memiliki nalar tinggi dan seharusnya menyadari soal larangan penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu. Selain itu jaksa memandang, seharusnya Romy menyerahkan uang tersebut ke KPK, bukan melalui Norman Zein Nahdi.

Norman juga dinilai jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas uang Rp 250 juta yang dititipi Romy tersebut digunakan untuk apa saja. Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab. Jaksa menyebutkan, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Jaksa menganggap Romy terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/17045741/kasus-suap-jabatan-di-kemenag-romahurmuziy-dituntut4-tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi