Category: Global

KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Rano Karno Terima Duit Rp 700 Juta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami keterangan saksi yang menyebut mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima uang Rp 700.000.000 terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan tersebut dapat saja dikembangkan selama terdapat dua alat bukti yang mendukung.

“KPK akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya didukung pula oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali menuturkan, setiap fakta dalam persidangan merupakan sebuah informasi penting yang perlu didalami. “Nanti JPU akan menuangakannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan Hakim,” ujar Ali.

Diberitakan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.

Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

“Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak,” kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Rano Karno Terima Duit Rp 700 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/15343911/kpk-dalami-keterangan-saksi-yang-sebut-rano-karno-terima-duit-rp-700-juta?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Tak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK Bantah Tak Hormati Proses

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah anggapan tak menghormati proses praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan tidak menghadiri sidang perdana gugatan itu, Senin (6/1/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK meminta sidang ditunda karena masih perlu menyiapkan sejumlah hal dalam menghadapi gugatan tersebut. “Saya kira bukan berarti kita tidak menghormati proses di pengadilan, karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya,” kata Ali kepada wartawan, Senin siang.

Ali menuturkan, KPK sudah bersurat mepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan tersebut dan meminta agar sidang perdana hari ini ditunda.

Menurut Ali, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan materi praperadilannya dengan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Nurhadi.

“Tim birkum (Biro Hukum) KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim birkum juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sudah dijadwal sebelumnya,” ujar Ali.

Di samping itu, Ali enggan menanggapi pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan dasar penetapan Nurhadi sebagai tersangka. “Tentu nanti tim Biro Hukum KPK akan menjawabnya ditanggapan pemohon mas di depan hakim yang memeriksa praperadilan,” kata Ali.

Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi di PN Jakarta Selatan ditunda selama sepekan karena KPK tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan hari ini. Adapun Nurhadi mengajukan praperadilan tersebut karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak sah.

Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. “Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka,” ujar Maqdir, Kamis (2/1/2020) lalu.

Selain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. “Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK Bantah Tak Hormati Proses”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/16154231/tak-hadir-dalam-sidang-perdana-praperadilan-eks-sekretaris-ma-kpk-bantah-tak.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Ketua KPPU

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, Senin (23/12/2019).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL), ” ujar Yuyuk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Hingga saat ini belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.

Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana. Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Ketua KPPU”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/11413981/kasus-suap-distribusi-gula-kpk-panggil-ketua-kppu.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Suap Distribusi Gula, Saksi Ditanya soal Aktivitas Pribadi Direktur Pemasaran PTPN III

Jakarta (VLF) – Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari, telah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Senin (23/12/2019).

Adinda yang keluar Gedung KPK pukul 12.50 WIB ini mengaku ditanya mengenai Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL). “Saya sih (ditanyai) bukan mengenai teknis masalah itunya ya (suap distribusi gula), tapi mengenai pribadinya Pak Kadek,” ujar Adinda kepada wartawan.

Saat disinggung lebih rinci soal kepribadian yang dimaksud, Adinda menegaskan soal kegiatan sehari-hari Kadek. “Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-hari Bapak (IKL) saja. Banyak sih (kegiatannya),” kata dia.

Dia juga mengungkapkan ada sejumlah tamu yang sempat bertemu IKL di kantornya. Beberapa dari tamu itu juga pernah dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula ini. “Ya ada, lah (sejumlah tamu). Terkait beberapa orang yang dipanggil juga,” kata Adinda.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, pada Senin.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL), ” ujar Yuyuk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula. Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Distribusi Gula, Saksi Ditanya soal Aktivitas Pribadi Direktur Pemasaran PTPN III”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/14035841/suap-distribusi-gula-saksi-ditanya-soal-aktivitas-pribadi-direktur-pemasaran?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Suap Pengadaan Pesawat, KPK Panggil eks Petinggi Garuda Indonesia

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Garuda Indonesia Soenarko Kuntjoro, Senin (23/12/2019). Pemeriksaan ini terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno (HS),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. Dia melanjutkan, dalam jadwal pemeriksaan Soenarko dipanggil dengan status EVP Engineering sekaligus pensiunan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

“SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Suap Pengadaan Pesawat, KPK Panggil eks Petinggi Garuda Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/12390021/suap-pengadaan-pesawat-kpk-panggil-eks-petinggi-garuda-indonesia.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara, Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (20/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Febri dalam keterangannya.

Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Hiendra yakni seorang pihak swasta bernama Marieta dan seorang pegawai Bank Bukopin bernama Andi Darma.

Hari ini, penyidik juga memanghil Hiendra sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Diketahui, Nurhadi, Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus ini.

Walau berstatus tersangka, Nurhadi dan Hiendra akan diperiksa sebagai saksi pada pemanggilam hari ini. Rezky sendiri telah dipanggil penyidik pada Kamis (19/12/2019) kemarin.

Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa memberi informasi alias mangkir. Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

“Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara, Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/10182931/kasus-suap-dan-gratifikasi-penanganan-perkara-eks-sekretaris-ma-dipanggil.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Perantara Suap Eks Dirkeu AP II Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Kolega mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara. Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II.

“Kami menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Taswin adalah perbuatannya menciptakan sempurnanya suatu kejahatan yang dikehendaki pelaku lainnya. Hal yang meringankan adalah Taswin mengakui dan menyesali perbuatannya, Taswin merupakan pelaku pasif yang berperan atas permintaan pelaku lainnya serta Taswin belum pernah dihukum.

Jaksa menganggap Taswin atas perintah Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Adapun Darman akan segera disidang.

Sementara Andra masih berstatus sebagai tersangka. Menurut jaksa, pemberian oleh Darman melalui Taswin tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana. Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS. Pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Jaksa menganggap Taswin melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perantara Suap Eks Dirkeu AP II Dituntut 2 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/21084841/perantara-suap-eks-dirkeu-ap-ii-dituntut-2-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis

Jakarta (VLF) – Mantan Kabag Protokol Pemprov Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menyebutkan bahwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.

Hal itu diungkap Hendri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi.

“Saya dengar dari umpamanya Pak Juniarto (ajudan Nurdin) dia mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha, Pak. Saya tidak tahu dalam rangka apa, Pak, pengusaha-pengusaha memberikan uang,” kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Jaksa KPK kemudian membacakan keterangan Hendri dalam penyidikan bahwa Nurdin menyebut sumber kekayaan Nurdin Basirun sebagian besar berasal dari pihak yang mengurus perizinan, seperti izin lokasi wilayah tambang, perizinan pariwisata, dan izin reklamasi.

“Benar. Itu yang memang saya dengar. Saya dengar dari ajudan, ada juga saya kan protokol jadi ketika ada pertemuan Pak Gubernur sama pengusaha, saya kan secara etika tidak berada di tempat, saya di luar. Tapi saya dengar dari orang-orang,” katanya.

Selain pengusaha, Hendri menyebut Nurdin mendapatkan uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri. “Ada yang sumbangan dari kepala dinas itu, Pak. Yang saya tahu setiap ke (berkunjung) ke pulau-pulau, kepala dinas ikut bawa dana karena kebiasaan Pak Gubernur sering memberi (ke warga) dan kepala dinas juga ikut dan memberi (ke warga).

Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak,” ungkapnya. Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/15275441/saksi-sebut-nurdin-basirun-kerap-terima-uang-dari-pengusaha-dan-kadis.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan akan memeriksa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, Kamis (19/12/2019) hari ini.

Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya.

Diberitakan, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/11001511/tersangka-kasus-suap-izin-pertambangan-bupati-kotawaringin-timur-dipanggil.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, Menantu Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2019).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” kata Yuyuk dalam keterangannya.

Kendati dipanggil sebagai saksi, diketahui bahwa Rezky dan mertuanya, Nurhadi, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

Selain Rezky, penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pihak swasta bernama Hendra Widodo Juwarno, seorang PNS bernama Bahrain Lubis.

Kemudian Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dan seseorang bernama Heri Purwanto yang bertatus sebagai General Manager Regional IV tahun 2013-2015.

Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

“Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, Menantu Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/10364741/kasus-suap-dan-gratifikasi-di-ma-menantu-eks-sekretaris-ma-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana