Category: Global

Di Persidangan Romy, Margarito Jelaskan Posisi Anggota DPR yang Jadi Ketum Parpol

Jakarta (VLF) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjadi ahli meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Margarito dihadirkan oleh tim penasihat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Kepada hakim, Margarito mengatakan bahwa posisi seseorang yang menjadi anggota DPR RI sekaligus ketua umum partai harus dilihat secara cermat berdasarkan konteks tindakannya.

“Menurut saya, harus cermat betul, karena ini berimpit jika anggota DPR menjadi ketua umum partai. Partai politik itu salah satu tugasnya adalah melakukan artikulasi dan agregasi terhadap aspirasi rakyat,” kata Margarito.

“Fungsi ini sama persis dengan kewajiban anggota DPR yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, satu di antara kewajiban mereka adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” lanjut dia.

Margarito mengatakan, salah satu cara untuk melihat apakah seseorang sedang bertindak sebagai anggota DPR atau tidak, harus dilihat dari sisi administrasinya.

“Nah itu, apakah dia sedang diperintah oleh DPR melakukan tindakan itu? Misalnya melakukan reses dan terjun menyerap aspirasi rakyat dan seterusnya.

Setiap tindakan DPR itu ada administrasinya. Misalnya, dia turun ke daerah dalam waktu reses itu kan perintah DPR. Semua pembiayaan, administrasinya diurus di sana,” kata dia.

Apabila seseorang wakil rakyat sedang bertugas berdasar pada perintah resmi, kemudian bertemu seseorang membahas kepentingan tertentu dan menerima pemberian, bisa mengarah pada suap.

“Kalau misalnya dia datang dalam keadaan reses, dia pergi, ketemu orang, lalu dapat uang di situ, bicara sesuatu kepentingan, saya berpendapat bisa masuk sebagai menerima suap,” ujar dia.

Dalam perkara itu sendiri, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang suap berasal dari dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq tersebut dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Persidangan Romy, Margarito Jelaskan Posisi Anggota DPR yang Jadi Ketum Parpol”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/12564371/di-persidangan-romy-margarito-jelaskan-posisi-anggota-dpr-yang-jadi-ketum?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Novel Baswedan Kembali Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang perdana gugatan perdata pengacara senior OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, kembali ditunda.

Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya terjadi pada Rabu (12/12/2019). Saat itu, sidang ditunda karena kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari tergugat. Sedangkan, sidang kali ini ditunda karena surat kuasa tergugat perlu perbaikan.

“Kami masih memberikan kesempatan yang terakhir kepada tergugat, tapi dengan catatan, ini yang terakhir. Sidang ditunda hari Kamis, 2 Januari 2020,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Sementara itu, OC Kaligis menyayangkan pihak tergugat yang tak menaati hukum acara pengadilan. Seharusnya, tergugat tahu hukum acara dan agenda persidangan harus ditaati. “Ini kan sudah terang, sudah ada semua berkasnya, ko, di kejaksaan.

Saya mau lihat, hukum ini diperlakukan secara equal berdasarkan pasal 27 undang undang dasar atau tidak, itu saja,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada PN Jakarta Selatan.

Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.

“Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Kaligis mengajukan gugatan tersebut karena kasus sarang burung walet tidak kunjung dilanjutkan dan menilai Novel kebal hukum. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Novel Baswedan Kembali Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/11574781/sidang-gugatan-oc-kaligis-terkait-novel-baswedan-kembali-ditunda.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Panggil Wagub Maluku dalam Kasus PUPR

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, Rabu (18/12/2019) hari ini.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Barnabas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group),” kata Yuyuk dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Barnabas. Namun, diketahui Barnabas akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Wagub Maluku dalam Kasus PUPR”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/11373201/kpk-panggil-wagub-maluku-dalam-kasus-pupr.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Alasan MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton

Jakarta (VLF) – Pihak Mahkamah Agung ( MA) mengungkapkan alasan majelis hakim MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, pada tingkat pengadilan negeri (PN), hakim disebut sebagai judex facti, yakni mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Proses persidangan secara langsung, kata dia, datanya primer sehingga semua alat bukti harus ditunjukkan di persidangan.

“Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Di MA, (yang diterapkan) judex yuris, yaitu yang diadili di MA hanya penerapan hukumnya saja, faktanya tidak disentuh lagi,” kata Abdullah di Kantor MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Oleh karena itu, apabila pasal yang diterapkan sudah benar sejak di PN, kata dia, maka putusannya di kasasi pun akan sama. Namun, apabila pasal yang menurut penerapan hukum yang ada di kasasi berbeda, hasilnya pun pasti akan terjadi perbedaan dalam dasar hukumnya atau pasal yang terbukti baru.

“Perbedaan ini yang dinilai terdapat disparitas, seolah-olah yang pertama (vonisnya) adalah tinggi, dikurangi jadi rendah.

Padahal secara teknis yuridis, hal tersebut tidak benar,” kata dia. Dia mengatakan, hakim mengadili berdasarkan penerapan hukum sehingga apabila penerapan hukumnya sudah benar, hakim memberi keadilan sesuai dengan rasa di majelis itu sendiri.

“Kami tidak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan majelis. Jika terjadi perbedaan pasal yang terbukti (di kasasi), dampaknya akan berpengaruh pada ancaman atau sanksi yang dijatuhkan.

Perbedaan ini yang tak terungkap di permukaan,” kata dia. Sebelumnya, MA telah mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

Adapun Samsu terjerat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada.

“Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).

“(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan,” ujar Andi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Alasan MA Kurangi Hukuman Eks Bupati Buton “, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/16482271/alasan-ma-kurangi-hukuman-eks-bupati-buton?page=2.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

 

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Nurhadi bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

“Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar,” ujar Saut.

Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat dimenangkan dalam perkara tersebut. “Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE,” kata Saut.

Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

“Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Saut.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan terhadap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra baru dimulai pada Selasa (6/12/2019) pekan lalu. Artinya, penyidikan ini menjadi penyidikan pertama yang dimulai KPK seusai berlakunya UU KPK yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.

“Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang,” kata Laode. Laode pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka apabila alat buktinya belum cukup,” kata Laode.

Miris

Saut menyebut penetapan Nurhadi sebagai tersangka kasus korupsi merulakan hal yang miris. “KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Saut mengatakan, Mahkamah Agung seharusnya benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Dengan demikian, kata Saut, para penegak hukum dan pejabat di jajaran peradilan haru melaksanakan tugas secara bersih tanpa terpengaruh godaan korupsi.

“(KPK berharap) agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri,” ujar Saut.

Ia menambahkan, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk mencegah korupsi secara lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktek jual beli perkara.

Kasus Lama

Terjeratnya Nurhadi dalam pusaran kasus korupsi sebetulnya sudah diprediksi jauh-jauh hari. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi disebut-sebut terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Dalam dakwaan itu, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Saat itu, Nurhadi menghubungi Edy Nasution melalui telepon, dan dia meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA. Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hong Kong, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menugaskan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016. Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang. Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016.

Setelah serah terima, Doddy dan Edy Nasution ditangkap petugas KPK. Dalam kasus ini, KPK pernah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus. Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. “Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak,” ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan,” kata Nurhadi saat menjadi saksi.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara kare a terbukti menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Adapun Edy Nasution divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Eddy dan Doddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/08265971/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-jadi-tersangka-kpk-dituduh-main-perkara-di-ma?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang Rp 60 Juta

Jakarta (VLF) – Seorang pengusaha bernama Nely Margaretha didakwa menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta. Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021,” kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.

Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang. Jaksa mengatakan, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening perantara yang bernama Fitri Julihardi.

“Yang kemudian sejumlah Rp 60 juta dibawa (Fitri) ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang Rp 60 Juta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/14152401/pengusaha-didakwa-suap-eks-bupati-bengkayang-rp-60-juta.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Pengadaan Pesawat, Dirut Anak Perusahaan Garuda Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (16/12/2019).

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Iwan, KPK juga dijadwalkan memeriksa seorang pejabat Garuda lain yaitu VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono.

Di samping itu, dua mantan pejabat Garuda juga dipanggil dalam pemeriksaan hari ini yakni mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia Ike Andriani dan Mantan EVP Human Capital and Corporate Support Services Heriyanto Agung Putra. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto.

Belum diketahui apa ayang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Mereka diduga terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.  “SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno) di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Pengadaan Pesawat, Dirut Anak Perusahaan Garuda Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/11410081/kasus-pengadaan-pesawat-dirut-anak-perusahaan-garuda-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Direktur PT HTK Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono, Senin (16/12/2019) hari ini.

Taufik adalah tersangka kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang melibatkan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Taufik, KPK juga memanggil Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Agung Iman Santoso. Agung akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Direktur PT HTK Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/11045791/direktur-pt-htk-dipanggil-kpk-bakal-diperiksa-sebagai-tersangka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris Utama PTPN III

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara III Arif Satria, Jumat (13/12/2019) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula di perusahaan tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),” kata Febri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Arif hari ini. Namun, diketahui bahwa sebelumnya penyidik sempat memanggil Komisaris Utama PTPN VI Syarkawi Rauf dalam kasus ini, tetapi Syarkawi mangkir.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris Utama PTPN III”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/10562971/kasus-suap-distribusi-gula-kpk-panggil-komisaris-utama-ptpn-iii.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Endah Kartika Prajawati, Jumat (13/12/2019) hari ini.

Endah adalah istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan seorang tersangka kasus suap.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara),” kara Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, diketahui bahwa KPK telah menggeledah rumah paman dan adik Agung di Lampung pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Febri mengatakan, penyidik menemukan sejumlan dokumen terkait proyek di Lampung Utara serta catatan aliran dana dalam penggeledahan tersebut.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap.

Dia diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri. Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/10434481/kpk-panggil-istri-mantan-bupati-lampung-utara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi