Jakarta (VLF) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjadi ahli meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Margarito dihadirkan oleh tim penasihat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Kepada hakim, Margarito mengatakan bahwa posisi seseorang yang menjadi anggota DPR RI sekaligus ketua umum partai harus dilihat secara cermat berdasarkan konteks tindakannya.
“Menurut saya, harus cermat betul, karena ini berimpit jika anggota DPR menjadi ketua umum partai. Partai politik itu salah satu tugasnya adalah melakukan artikulasi dan agregasi terhadap aspirasi rakyat,” kata Margarito.
“Fungsi ini sama persis dengan kewajiban anggota DPR yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, satu di antara kewajiban mereka adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” lanjut dia.
Margarito mengatakan, salah satu cara untuk melihat apakah seseorang sedang bertindak sebagai anggota DPR atau tidak, harus dilihat dari sisi administrasinya.
“Nah itu, apakah dia sedang diperintah oleh DPR melakukan tindakan itu? Misalnya melakukan reses dan terjun menyerap aspirasi rakyat dan seterusnya.
Setiap tindakan DPR itu ada administrasinya. Misalnya, dia turun ke daerah dalam waktu reses itu kan perintah DPR. Semua pembiayaan, administrasinya diurus di sana,” kata dia.
Apabila seseorang wakil rakyat sedang bertugas berdasar pada perintah resmi, kemudian bertemu seseorang membahas kepentingan tertentu dan menerima pemberian, bisa mengarah pada suap.
“Kalau misalnya dia datang dalam keadaan reses, dia pergi, ketemu orang, lalu dapat uang di situ, bicara sesuatu kepentingan, saya berpendapat bisa masuk sebagai menerima suap,” ujar dia.
Dalam perkara itu sendiri, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang suap berasal dari dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq tersebut dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Di Persidangan Romy, Margarito Jelaskan Posisi Anggota DPR yang Jadi Ketum Parpol”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/12564371/di-persidangan-romy-margarito-jelaskan-posisi-anggota-dpr-yang-jadi-ketum?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado








