Category: Global

Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit, Mantan Rektor Unair Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan, Kamis (12/12/2019) hari ini. Fasichul merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya Mantan Rektor Unair periode 2006-2015 itu sebetulnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK ketika itu, Yuyuk Andriati menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada proyek pembangunan RS Unair dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.

Dalam kasus ini, kata Yuyuk, Fasichul selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

Adapun dalam kasus pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Unait, KPK juga telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo, sebagai tersangka.

Dugaan korupsi yang dilakukan Minarsih dan Bambang menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar dengan total nilai proyek Rp 87 miliar.

Atas hal tersebut, Fasichul diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit, Mantan Rektor Unair Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/11110471/tersangka-kasus-pembangunan-rumah-sakit-mantan-rektor-unair-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group James Riady

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Tjahaja Riady, Kamis (12/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James akan diperiksa sebagi saksi dalam pusaran kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,” kata Febri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap James. Namun, pemeriksaan James hari ini atas statusnya sebagai pihak swasta.

James sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada Selasa (30/10/2018) lalu. Ketika itu, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik. “Selama sekian waktu saya telah menjawab 59 pertanyaan, mencakupi segala hal. Saya berikan semuanya itu (jawaban) dengan penuh kooperatif,” kata James usai diperiksa saat itu.

Ia mengungkapkan, salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai ada atau tidaknya pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

James mengaku pernah bertemu dengan Neneng pada akhir 2017. “Benar saya ada bertemu sekali dengan Ibu Bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan.

Saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan,” papar James.

Saat itu, ia diajak berkunjung ke rumah Neneng. James mengatakan, kunjungannya hanya mengucapkan selamat atas kelahiran anak Neneng. “Saya mampir di rumah Beliau, mengucapkan selamat. Tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan Beliau,” kata James.

Febri menambahkan, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bartholomeus yang kini sudah ditahan KPK.

Dalam kasus ini, Bartholomeus ditetalkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin. Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group James Riady”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/10190531/kasus-meikarta-kpk-panggil-bos-lippo-group-james-riady?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim

Jakarta (VLF) – Staf ahli mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito mengakui pernah diminta Lukman untuk menanyakan usulan nama calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Hal itu disampaikan Gugus saat bersaksi untuk Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

“Kalau Pak Menteri (Lukman) meminta saya via telepon pernah. Soal yang saya ingat tentang Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur. Waktu itu, yang menghubungi pertama adalah Pak Mukmin, ajudannya Pak Menteri,” kata Gugus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Gugus, saat itu Mukmin menyampaikan bahwa Lukman ingin bicara dengannya di telepon. Saat bicara, Lukman meminta dirinya agar bertanya ke Romy soal siapa calon yang diusulkan untuk mengisi posisi Kakanwil Sulawesi Barat dan Jawa Timur. “Pak Lukman tidak bicara nama, siapa kira-kira yang diusulkan ini Ketum (Romy) ini siapa.

Kemudian saya sempat mencoba langsung menelepon (Romy) tapi waktu itu teleponnya mati. Enggak tersambung,” kata Gugus. Gugus pun saat itu memutuskan tak mencoba menghubungi Romy lagi karena teleponnya tidak direspons.

“Setelah 2 sampai 3 hari, saya masuk kantor, ketemu Pak Menteri, kok enggak nanya lagi, ya sudahlah. Saya kira (Lukman) sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Romy sehingga saya enggak ditanya lagi,” ujar Gugus.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kemudian, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/13533761/saksi-mengaku-diminta-lukman-saifuddin-tanya-ke-romahurmuziy-soal-calon.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Penegakan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dinilai Belum Membaik

Jakarta (VLF) – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan masih minim.

“Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan LBH APIK Jakarta sepanjang 2019, dapat disimpulkan bahwa kondisi penegakan hukum belum membaik seperti yang diharapkan,” ungkap Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).

Sepanjang 2019, LBH APIK Jakarta menerima 794 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Laporan terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 249 kasus. Dari jumlah itu, hanya 15 kasus yang dilaporkan ke polisi.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan psikis tidak melaporkan kasusnya. Alasannya, korban tidak sanggup membayar salah satu prasyarat yaitu visum et psikiatricum.

Ada pula penyidik yang justru memarahi korban kekerasan seksual saat pemeriksaan. Kasus kekerasan itu, kata Siti, terjadi di sebuah pesantren di Bogor. Salah satu penyebabnya, menurut Siti, adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum disahkan.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan di penghujung masa kerja anggota DPR Periode 2014-2019. Padahal UU ini diperlukan untuk menjamin perlindungan korban kekerasan seksual,” katanya.

Padahal, aturan yang ada sekarang pun dinilai belum cukup. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Perlindungan Anak.

“Sementara kebijakan lainnya kurang memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dan bahkan diskriminatif seperti KUHP/RKUHP serta UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Khususnya terkait UU Bantuan Hukum,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penegakan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dinilai Belum Membaik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/10240481/penegakan-hukum-bagi-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-dinilai-belum.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materi pasal pencalonan mantan napi korupsi dalam Pilkada, Rabu (11/12/2019) hari ini.

Perkara yang menyoal Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para pemohon perkara ini yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan kami. Pertama, MK langsung membacakan pengucapan putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan,” kata Direktur Eksekutif Perludem kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

“MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak,” lanjutnya.

Titi juga yakin MK akan mengabulkan permohonan karena Perludem dan ICW mengajukan argumen yang sangat kuat dalam perkara ini.

Pemohon dalam permohonannya menyertakan fakta politik terkini mengenai mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada, kemudian tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, eks napi korupsi yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.

“Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu atau jed dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok,” ujar Titi.

Di luar putusan MK tersebut, Perludem dan ICW berharap, ke depan ada langkah ekstra yang dilakukan KPU dalam melakukan pengaturan teknis dalam pelaksanaan pilkada. Sehingga, pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum mereka.

Termasuk, pengaturan teknis yang konkrit untuk menghindarkan pemilih dari figur-figur dengan catatan kasus korupsi.

“Harapannya, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Titi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/05380041/mk-bacakan-putusan-uji-materi-pasal-pencalonan-eks-koruptor-rabu-hari-ini.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Kasus Suap Bupati Supendi

Jakarta (VLF) – KPK melakukan penggeledahan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Indramayu terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Penggeledahan dilakukan hari ini.

“Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, Febri mengatakan tim KPK juga melakukan pemeriksaan 12 saksi dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu dan swasta terkait kasus tersebut pada Senin (9/12). Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

“Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK hari ini memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Kedua dipanggil sebagai saksi.

Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.

Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.

( Sumber : KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Kasus Suap Bupati Supendi )

Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terlibat kasus pemerasan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, proses pemberhentian dua oknum tersebut tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas).

“Lagi diproses oleh Jamwas, karena ini nanti akan berjalan teknis,” ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).

ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi barang bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin (2/12/2019) sore.

Dua oknum jaksa tersebut yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, tak dirinci penangkapan dilakukan di mana.

“Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.

Ia mengatakan bahwa tim mengamankan CH terlebih dahulu. Saat ini, ketiga orang tersebut diperiksa intensif. Jika terbukti melakukan tindak pidana, kasusnya akan diserahkan ke bagian pidana khusus Kejaksaan Agung.

“Apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” tutur Mukri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/11065861/kejaksaan-agung-akan-copot-dua-jaksa-yang-terlibat-pemerasan-rp-1-miliar.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih

Usai Perpanjangan Penahanan di KPK, Eks Bos Lippo Cikarang Sampaikan Harapan ke Jokowi dan Firli

Jakarta (VLF) – Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menyampaikan permohonan serta harapannya ke Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Firli Bahuri.

Pasalnya, ia merasa seperti mengalami rekayasa atas dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta yang menjeratnya.

Hal itu ia sampaikan usai masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan. “Saya sebagai anak bangsa saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami.

Dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli (Ketua KPK terpilih) tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini,” kata Toto saat keluar dari Gedung KPK dan berjalan memasuki mobil tahanan, Jumat (6/12/2019).

Toto hanya berharap nantinya jaksa dan hakim bisa menangani kasusnya dengan adil dan benar. Toto mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasusnya ini.

“Terakhir, saya terus berdoa agar Tuhan terus melindungi saya dan keluarga. Saya percaya apa yang jadi rencana Tuhan akan baik bagi saya,” kata dia. Ia juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

“Ya sudah. Kalau itu (yang urus) penasihat hukum saya, kalau enggak salah tanggal 16 lalu,” katanya sambil menutup pembicaraan. Pada Rabu (20/11/2019) lalu, Toto juga pernah mengaku menjadi korban fitnah.

Ia membantah telah memberikan suap senilai Rp 10,5 miliar sebagaimana yang disampaikan bekas bawahannya, Edi Soesianto saat bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

“Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah,” kata Toto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Toto juga mengaku sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung dengan dugaan fitnah. Pada perkara ini, Toto diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Saat itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin. Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Perpanjangan Penahanan di KPK, Eks Bos Lippo Cikarang Sampaikan Harapan ke Jokowi dan Firli”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/06/13275861/usai-perpanjangan-penahanan-di-kpk-eks-bos-lippo-cikarang-sampaikan-harapan?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Calon Hakim MK Diharapkan Tak Hanya Paham Persoalan Tata Negara

Jakarta (VLF) – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, para calon hakim konstitusi diharapkan tidak hanya memahami persoalan bidang ketatanegaraan. Menurutnya, para calon hakim diharapkan memiliki kemampuan memutus berbagai permasalahan yang diatur dalam berbagai perundangan di Indonesia.

“Kita membayangkan, yang diperlukan itu adalah hakim-hakim yang mampu memutus (berbagai) persoalan di undang-undang. Artinya, dia tahu (berbagai) persoalan dengan perundangannya, ” ujar Harjono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia, aturan perundangan mengatur berbagai persoalan dalam aspek kehidupan masyarakat.

Selain tata negara, ada juga pidana, tata niaga dan sebagainya. “Oleh karena itu sebetulnya enggak benar kalau hakim MK mesti jurusannya hukum tata negara, itu enggak seperti itu. Syukur kalau ada yang bisa persoalan ekonomi, termasuk juga kepemiluan, ” lanjut Harjono.

Kriteria seperti ini, kata dia, akan didalami dalam tes wawancara kepada delapan nama calon hakim konstitusi yang saat ini telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.

Harjono mengkonfirmasi delapan nama yang lolos tersebut adalah Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki, Ida Budhiati, Suparman Marzuki, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana dan Yudi Kristiana.

“Benar yang lolos delapan nama itu. Tidak ada yang lain, ” tuturnya.

Harjono mengungkapkan jika tes wawancara akan digelar pada 11-12 Desember 2019. Adapun tim pewawancara terdiri dari anggota pansel calon hakim MK dan dua orang ahli dari luar pansel.

“Salah satu ahli yang sudah mengkonfirmasi akan menjadi pewawancara adalah Pak Adji Samekto (pakar hukum, salah satu deputi di BPIP).

Satu orang lagi belum bisa kita pastikan,” ungkap Harjono. Menurut dia, tes wawancara merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses seleksi calon hakim konstitusi.

Nantinya pansel akan melakukan penilaian dari seluruh rangkaian tes yang meliputi seleksi administrasi, karya tulis, tes tertulis dan tes wawancara. Hasil keseluruhan penilaian akan dikumpulkan dan dibuat peringkat.

Kemudian akan diambil tiga nama yang rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019.

Presiden akan memilih satu nama untuk menggantikan posisi hakim konstitusi dari unsur Presiden, yakni I Dewa Gede Palguna yang segera memasuki masa pensiun.

Berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Negara, masa jabatan Palguna akan berakhir pada 7 Januari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Calon Hakim MK Diharapkan Tak Hanya Paham Persoalan Tata Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/06/13114491/calon-hakim-mk-diharapkan-tak-hanya-paham-persoalan-tata-negara?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Kejagung Tetapkan 2 Oknum Jaksa dan Seorang Swasta sebagai Tersangka Pemerasan

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung telah menetapkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang pihak swasta sebagai tersangka kasus pemerasan. “Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga-tiganya, kemudian sekarang sudah ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing. Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.

Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Mukri mengatakan bahwa CH juga ditahan dan kini sedang sakit. Pihak Kejagung pun memberikan akses perawatan kepada CH.

Sementara itu, terkait status oknum jaksa itu, Mukri menuturkan bahwa Kejagung akan memberhentikan sementara keduanya. “Iya kita akan berhentikan sementara ya. Sambil menunggu hasil dari proses pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Kejagung juga masih terus memeriksa ketiganya untuk mendalami tindak kejahatan yang dilakukan. Perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.

Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta. Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf.

Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi. Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Tetapkan 2 Oknum Jaksa dan Seorang Swasta sebagai Tersangka Pemerasan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/06/12295021/kejagung-tetapkan-2-oknum-jaksa-dan-seorang-swasta-sebagai-tersangka.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana