Category: Global

Melchias Mekeng Dipanggil KPK Terkait Kasus Terminasi Kontrak PKP2B Kementerian ESDM

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, Jumat (6/12/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan),” kata Febri, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK juga telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar melarang Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan perkara.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin. Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat Samin Tan menjadi saksi di persidangan untuk Eni yang sempat menjadi terdakwa, Samin Tan mengaku kenal pertama kali dengan Eni dari Melchias Marcus Mekeng. Mekeng, kata Samin Tan, merupakan kawan lamanya.

Hal itu diungkapkan Samin Tan di persidangan Eni di awal Januari 2019 silam. Samin Tan meminta pertolongan kepada Mekeng untuk mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Mekeng pun mempertemukan Samin Tan dengan Eni. Saat bertemu, kata Samin, Mekeng mempersilakan dirinya untuk menceritakan persoalan yang dialami anak perusahaannya kepada Eni. Setelah mendengar ceritanya, Eni meminta dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Melchias Mekeng Dipanggil KPK Terkait Kasus Terminasi Kontrak PKP2B Kementerian ESDM”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/06/10581461/melchias-mekeng-dipanggil-kpk-terkait-kasus-terminasi-kontrak-pkp2b.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Jaksa Tuntut Hak Politik 4 Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dicabut Selama 5 Tahun

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta mencabut hak politik empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana selama 5 tahun.

Mereka juga dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

“Kami menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I sampai dengan terdakwa IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (5/12/2019).

Jaksa beralasan, perbuatan keempat terdakwa telah menciderai kepercayaan publik dan malah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi DPRD Lampung Tengah. “Serta merusak sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif di Lampung Tengah,” kata jaksa.

Dengan demikian, untuk menghindari lembaga DPRD Lampung Tengah kembali diisi oleh orang-orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat kejahatan korupsi, perlu pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu.

Menurut jaksa, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menjelaskan, Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang. Raden Zugiri disebut jaksa menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.

Yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Menurut jaksa dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Kemudian, Zainuddin disebut jaksa menerima Rp 1,58 miliar. Dimana sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Yang mana sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Tuntut Hak Politik 4 Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dicabut Selama 5 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/13481771/jaksa-tuntut-hak-politik-4-mantan-anggota-dprd-lampung-tengah-dicabut-selama.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

“Kami penuntut dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I sampai dengan IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara, hal meringankan adalah keempat terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, telah mengembalikan uang yang dinikmatinya serta mempunyai tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I sampai terdakwa IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa.

Menurut jaksa, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menjelaskan, Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang. Raden Zugiri disebut jaksa menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.

Yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Menurut jaksa dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu, Zainuddin disebut jaksa menerima Rp 1,58 miliar. Dimana sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Yang mana sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/13421021/empat-mantan-anggota-dprd-lampung-tengah-dituntut-5-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya…

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, dan pencucian uang.

“Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.

“Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah,” kata hakim.

“Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

“Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini,” kata dia. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Majelis hakim juga berpendapat, KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Kemudian, majelis hakim berpendapat, poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Dengan demikian, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Wawan diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi. Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.

Selain itu, Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/11455761/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-wawan-ini-alasannya?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

“Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sebesar Rp 45 juta, senilai 5.000 dollar Singapura dan senilai 6.000 dollar Singapura melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar,” kata jaksa M Asri Irwan saat membaca surat dakwaan.

Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Sementara Budy Hartono merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kock Meng bersama Abu Bakar dan Johanes Kodrat merupakan pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

“Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Kock Meng dan Abu Bakar, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.

Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.

Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.

Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama. Edy Sofyan disebut jaksa melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop coklat ke Budy Hartono. Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.

Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop coklat untuk Nurdin Basirun ke Budy Hartono.

Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan. Sehingga, areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng dan Abu Bakar dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/12425661/eks-gubernur-kepri-nurdin-basirun-didakwa-terima-suap-rp-45-juta-dan-11000?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Novel Baswedan Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang perdana gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan ditunda selama dua pekan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang selama dua pekan karena kuasa hukum pihak tergugat belum mengantongi surat kuasa dari tergugat.

“Karena yang hadir di sini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara, maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua minggu ke depan,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019) mendatang. OC Kaligis berharap, pihak tergugat memiliki komtimen dalam perkara ini dan melanjutkan kasus sarang burung walet tersebut.

“Harapannya keadilan ditegakkan, jangan selalu dibilang dia dikriminalisasi, biar rakyat tahu kan,” kata Kaligis usai sidang. Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.

“Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Kaligis mengajukan gugatan tersebut karena kasus sarang burung walet tidak kunjung dilanjutkan dan menilai Novel kebal hukum.

“Cuma mau kasih tau ke publik, giliran Novel membunuh orang perkaranya dipetieskan. Giliran dia (disiram air keras), dia setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus,” kata Kaligis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus Novel Baswedan Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/12273131/sidang-gugatan-oc-kaligis-terkait-kasus-novel-baswedan-ditunda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Dirut PT Pupuk Kaltim Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Rabu (4/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bakir Pasaman akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

“Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono),” kata Febri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bakir.

Namun, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa seorang direktur utana perusahaan pupuk yakni Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi, Kamis (21/11/2019) lalu.

“Yang kami dalami tentu yang saksi ketahui terutama terkait interaksi yang pernah dilakukan saksi dengan pihak-pihak dalam perkara ini dalam hal ini terkait pokok perkara,” kata Febri usai pemeriksaan terhadap Rahmat.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dirut PT Pupuk Kaltim Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/10453181/dirut-pt-pupuk-kaltim-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD 2014-2019

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota-anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Rabu (4/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani),” kata Febri dalam keterangannya. Sembilan anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Darrain, Ishak Joharsyah, Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fiteianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kosuma.

Febri menuturkan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Yani tersebut. Dugaan aliran dana itu didalami pada pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019) kemarin.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim,” kata Febri, Selasa malam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka. Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap.

Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap. Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD 2014-2019”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/10384851/kasus-suap-bupati-muara-enim-kpk-kembali-panggil-anggota-dprd-2014-2019.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Petral, KPK Panggil 6 Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral), Selasa (3/12/2019).

Keenam saksi yang dipanggil hari ini merupakan para pegawai dan mantan pegawai Pertamina serta anak-anak perusahaan BUMN minyak tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Keenam saksi tersebut adalah mantan Crude Oil Trader Pertamine Energy Services Pte Ltd (PES) Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina Retno Wahyuningsih.

Kemudian, mantan Senior Trade Cruse PES Nurdin M Prayitno, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Edward Corne. Lalu, mantan Senior Trader Light Distillates PES Mulyono serta mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, pada Senin kemarin penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai dan eks pegawai Pertamina sebagai saksi dalam kasus ini.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan Petral selama tersangka BI menjabat,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.

“(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Petral, KPK Panggil 6 Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/11030421/kasus-petral-kpk-panggil-6-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina

Jakarta (VLF) – Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

“Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum,” lanjut Andi. Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

“MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi.

Menurut Andi, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

“Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat (Karen). Lagi pula penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan,” kata Andi.

Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.

“Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara,” papar Andi. 

Sebelumnya Frederick divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Dalam kasus itu, Frederick sebelumnya didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Saat itu Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Frederick bersama-sama Karen disebut memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Frederick saat itu juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina. Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Pada saat tanda tangan SPA belum ada persetujuan jajaran direksi dan komisaris. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan itu, Pertamina sebenarnya berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Perbuatan itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mereka dianggap telah merugikan negara Rp 586 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina “, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/09434811/ma-putus-lepas-eks-direktur-keuangan-pertamina?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi