Category: Global

Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Jakarta (VLF) – Istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito, mengaku bahwa ia bersama almarhum suaminya telah menyerahkan uang senilai Rp 20 miliar ke teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Menurut Masyito, uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan bantuan Ependy. Sebab, lanjut dia, suaminya dan tim sukses suaminya saat itu memang memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang ke MK setelah kalah tipis dari pasangan calon lain.

Hal itu diungkap Masyito saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK. “Awalnya, mintanya memang tidak langsung ke saya. Tapi komunikasi antara terdakwa dengan almarhum suami saya.

Saya tidak tahu terlalu banyak tapi suami saya menyampaikan bahwa Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar,” kata Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Atas permintaan itu, Masyito dan Romi menyanggupinya. Masyito menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan di salah satu apartemennya di Jakarta.

Uang Rp 15 miliar itu ada yang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS). “Saya simpan ke dalam koper besar untuk yang rupiah nilainya Rp 11 miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliarmya dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike.

Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang tersebut ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua,” ujar dia. Menurut dia, uang itu dibawanya dengan bantuan temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya.

Uang tersebut dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Ependy. “Bank sudah tutup, tapi masih ada teller dua, satpam, dan manajer bank namanya Pak Iwan Sutaryadi dan juga Muhtar Ependy sudah menunggu saya di sana,” kata dia.

Uang tersebut secara keseluruhan ia serahkan ke Ependy dan Iwan. Selanjutnya, kata Masyito, uang itu dihitung oleh Iwan. Ia mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima saat itu dari pihak bank.

Selanjutnya, Masyito juga mengonfirmasi bahwa Ependy meminta uang tambahan sebesar Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya. ” Muhtar Ependy datang ke rumah saya kemudian minta uang itu.

Saat itu saya atas seizin suami saya menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 miliar. Itu saya masukkan ke dalam kardus dan saya berikan tunai ke Muhtar Ependy,” kata dia “Kemudian transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga,” lanjut Masyito.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito. Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, Ependy disebut bersama Akil menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/15550411/saksi-konfirmasi-beri-rp-20-miliar-ke-teman-akil-mochtar-untuk-urus-sengketa?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula, Senin (2/12/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Komisaris PT Perkebunan Nusantara VI yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),” kata Febri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Syarkawi hari ini. Namun, diketahui bahwa Syarkawi disebut menerima uang dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11/2019) lalu. Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 milyar kepada Syarkawi.

“Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC (Long Term Contract) oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian,” kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.

Selain Syarkawi, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua orang lainnya yaitu Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto. Pemanggilan Mubin dan Edi hari ini merupakan pemanggilan kedua karena keduanya telah dipanggil pada Senin (25/11/2019) lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI Syarkawi Rauf “, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/11072841/kasus-suap-distribusi-gula-kpk-panggil-komisaris-ptpn-vi-syarkawi-rauf.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Eks Bupati Empat Lawang Akui Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 10 M untuk Urus Sengketa Pilkada

Jakarta (VLF) – Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri mengakui ia diminta teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy, untuk menyiapkan uang Rp 10 miliar terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang.

Budi menjelaskan, ia pernah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang.

Padahal, Budi merasa sebaliknya dan yakin memenangkan kompetisi tersebut. Ia pun menggugat adanya penghitungan suara ulang pada 10 desa dan satu kecamatan. Ependy, kata Budi, menawarkan bantuan ke dirinya untuk mengurus sengketa itu.

Hal itu disampaikan Budi saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK. “Saya ingat itu hari Minggu, beliau menelepon saya, mengatakan besok putusan sela, terus setelah itu dibuka kotak.

Terus dia nelepon lagi, bahwa katanya kita harus memberikan tanda terima kasih kepada hakim, beliau menyebut angka Rp 10 miliar itu,” kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Budi mengaku saat itu sempat terjadi perdebatan di keluarganya karena uang yang diminta terlalu besar. Namun, pada akhirnya Budi menyanggupi permintaan tersebut.

“Intinya pada Senin pagi, bulan Juli 2013, itu bertepatan jelang putusan sela. Saya perintahkan istri saya untuk mengantarkan uang saya bersama om saya namanya Fauzi ke Bank Kalimantan Barat (Cabang Jakarta) itu Rp 10 miliar,” katanya.

Menurut Budi, uang dalam mata uang rupiah itu disimpan dalam koper besar yang biasa digunakan untuk ibadah Haji dan koper sedang. “Beliau mintanya pagi-pagi. Dibilang beliau katanya nanti ketemu aja sama Pak Iwan, pimpinan cabang bank itu, bilang aja uang titipan untuk Pak Muhtar.

Uangnya dikasihkan ke kasir itu, dihitung, dibuat tanda terima udah gitu aja. Enggak dimasukkan ke rekening atau apa,” kata dia. “Istri saya cerita bahwa katanya dikenalkan sama Pak Iwan ke Pak Muhtar di atas,” lanjut Budi.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito. Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, keduanya didakwa menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Bupati Empat Lawang Akui Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 10 M untuk Urus Sengketa Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/13201841/eks-bupati-empat-lawang-akui-diminta-teman-akil-mochtar-siapkan-rp-10-m?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Baggage Handling System, KPK Panggil Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Jumat (29/11/2019) hari ini.

Andra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi dalam pemeriksaan hari ini. Namun, KPK tengah memeriksa sejumlah saksi dari PT AP II sejak Senin kemarin, salah satunya adalah Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin.

“Penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait pengadaan-pengadaan di PT AP II,” kata Febri dalam keterangannya, Senin malam kemarin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar-BUMN ini.

Andra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Darman supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.

Selain Darman dan Andra, KPK juga telah menetepkan satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu seorang staf PT INTI bernama Taswin Nur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Baggage Handling System, KPK Panggil Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/11261031/kasus-baggage-handling-system-kpk-panggil-eks-direktur-keuangan-pt-angkasa.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, tak terkejut permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ( MK). Sejak awal, Zico sudah memprediksi MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh puluhan rekannya sesama mahasiswa.

“Kami sudah menduga ini akan terjadi,” kata Zico usai MK membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019). Zico meyakini hal itu lantaran MK memajukan jadwal sidang pertama dan kedua perkaranya.

Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2019. Namun, MK kemudian memajukannya menjadi 30 September 2019. Kala itu, permohonan Zico dan dan rekan-rekannya belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Sebab, UU tersebut belum diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan baru akan diberi nomor pada 17 Oktober 2019.

Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal. Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor. Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua. Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.

Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor. Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.

Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019. Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua.

Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi. “Padahal MK yang memajukan, MK yang tidak mau menerima. Padahal kami udah ada bukti itu kesepakatan. Di surat panggilan kami masih ditulis putusan (atas permohonan) UU Nomor 19 tahun 2019,” ujar Zico.

Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali, untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan. Namun, surat itu tak berbalas.

Karena pesimis gugatannya bakal diterima, pun mencabut permohonan mereka pada19 November 2019. Akan tetapi, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico. Atas peristiwa ini, Zico berniat untuk melaporkan hakim MK ke Dewan Etik MK.

Pertama, untuk mempertanyakan pemajuan jadwal sidang, dan kedua untuk meminta kejelasan kenapa MK tetap menggelar sidang pembacaan putusan sementata pemohon telah mencabut permohonan mereka. “Ketiga, kenapa di surat panggilan putusan pengujian UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi Nomor 16,” kata Zico.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas.

“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019). Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon salah objek atau error in objecto.

Pasalnya, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi. UU Nomor 16 Tahun 2019 sendiri mengatur tentang Perkawinan.

UU tersebut merupakan aturan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Adapun UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. UU tersebut merupakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/15591461/mk-tolak-uji-materi-uu-kpk-kuasa-hukum-pemohon-tak-terkejut?page=3.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Jakarta (VLF) – Istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito, mengaku bahwa ia bersama almarhum suaminya telah menyerahkan uang senilai Rp 20 miliar ke teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Menurut Masyito, uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan bantuan Ependy. Sebab, lanjut dia, suaminya dan tim sukses suaminya saat itu memang memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang ke MK setelah kalah tipis dari pasangan calon lain.

Hal itu diungkap Masyito saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK. “Awalnya, mintanya memang tidak langsung ke saya. Tapi komunikasi antara terdakwa dengan almarhum suami saya.

Saya tidak tahu terlalu banyak tapi suami saya menyampaikan bahwa Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar,” kata Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Atas permintaan itu, Masyito dan Romi menyanggupinya. Masyito menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan di salah satu apartemennya di Jakarta.

Uang Rp 15 miliar itu ada yang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS). “Saya simpan ke dalam koper besar untuk yang rupiah nilainya Rp 11 miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliarmya dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike.

Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang tersebut ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua,” ujar dia. Menurut dia, uang itu dibawanya dengan bantuan temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya.

Uang tersebut dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Ependy. “Bank sudah tutup, tapi masih ada teller dua, satpam, dan manajer bank namanya Pak Iwan Sutaryadi dan juga Muhtar Ependy sudah menunggu saya di sana,” kata dia.

Uang tersebut secara keseluruhan ia serahkan ke Ependy dan Iwan. Selanjutnya, kata Masyito, uang itu dihitung oleh Iwan. Ia mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima saat itu dari pihak bank.

Selanjutnya, Masyito juga mengonfirmasi bahwa Ependy meminta uang tambahan sebesar Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya.

” Muhtar Ependy datang ke rumah saya kemudian minta uang itu. Saat itu saya atas seizin suami saya menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 miliar.

Itu saya masukkan ke dalam kardus dan saya berikan tunai ke Muhtar Ependy,” kata dia “Kemudian transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga,” lanjut Masyito.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito. Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, Ependy disebut bersama Akil menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/15550411/saksi-konfirmasi-beri-rp-20-miliar-ke-teman-akil-mochtar-untuk-urus-sengketa?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan judicial review, Kamis (28/11/2019) hari ini.

Salah satu gugatan yang dibacakan putusannya adalah gugatan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi.

“Sidang dibuka dinyatakan terbuka untuk umum. Hari ini sidang untuk pengucapan putusan dan ketetapan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah 18 mahasiswa dari sejumlah universitas. Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materiil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. “Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi,” kata penggugat.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/11220411/hari-ini-mk-putuskan-judicial-review-uu-kpk-hasil-revisi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

GM PT Pilog Dipanggil KPK dalam Pengembangan Kasus Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik ( PT Pilog), Prasongko, Rabu (27/11/2019) hari ini.

Prasongko akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang melibatkan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

“Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya. Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap.

Pemberian itu adalah 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “GM PT Pilog Dipanggil KPK dalam Pengembangan Kasus Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/11050741/gm-pt-pilog-dipanggil-kpk-dalam-pengembangan-kasus-bowo-sidik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Persekot untuk Romahurmuziy

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Wawan Yunarwanto mencecar mertua mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin, M Roziqi, soal uang muka untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Roziqi menjadi saksi untuk Romahurmuziy atau Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

“Apakah di tanggal 7 Januari itu ada Pak Haris menyampaikan terkait masalah pemberian uang? Menyinggung soal persekot?” tanya jaksa Wawan ke Roziqi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Roziqi menjawab, “waktu itu kan saya ndak tahu (Haris) kemana. Makanya saya hubungi. Kalau enggak salah dalam telepon. Saya mendengarkan, dia beritahu ke saya ada komitmen. Dia menyampaikan begitu bunyinya (persekot). Saya enggak tanya terlalu jauh”.

Menurut Roziqi, istilah persekot bisa mengacu pemberian berupa uang atau bentuk lainnya. Jaksa Wawan pun kemudian membacakan keterangan Roziqi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam kererangannya di BAP, Roziqi menyampaikan bahwa ia pernah dihubungi Haris via telepon Whatsapp dan berbicara dalam bahasa Jawa.

“Yang saudara menerjemahkan (ucapan Haris) dalam bahasa Indonesia, ‘Alhamdulillah saya kemarin sudah berkunjung ke rumahnya Mas Romy di Condet dengan memberi persekot, uang muka komitmen’. Nah ini saudara bisa jelaskan yang dimaksud persekot ini uang muka?” tanya jaksa Wawan.

Roziqi mengonfirmasi percakapan tersebut. Saat itu, Haris memberi penjelasan soal kunjungannya ke kediaman Romy dan menyebut istilah persekot. “Pak Haris yang beritahu ke saya. Itu saya terjemahkan Bahasa Indonesia-nya Mas Haris yang bicara bahasa Jawa.

Setelah diberitahu seperti itu bahasa Jawa-nya itu, kemudian dibahasakan ke Indonesia itu,” kata Roziqi. Namun, Roziqi kembali menyatakan bahwa persekot bisa pemberian berupa uang atau bentuk lainnya. Mendengar jawaban Roziqi, jaksa Wawan mengingatkan bahwa Roziqi sudah disumpah di persidangan.

“Ya itu kan terserah Saudara. Saudara kan sudah disumpah,” tegas jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Persekot untuk Romahurmuziy”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/14370191/jaksa-cecar-mertua-haris-hasanuddin-soal-persekot-untuk-romahurmuziy?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK dan Kejati Sulsel Ekspos Kasus Korupsi Sewa Tanah

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi sewa tanah yang melibatkan PT Pelindo, Senin (25/11/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, diduga terdapat penerimaan uang sewa tanah secara sah dari PT Pelindo kepada seorang tersangka berinisial SA alias JTG. “Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT Pelindo melalui PT PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri,” kata Febri dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Febri menuturkan, KPK bersama Kejati Sulsel tidak hanya fokus pada kasus perolehan uang sewa tanah secara tidak sah tersebut melainkan juga bagaimana perolehan atau penguasaan tanah tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Hal itu dinilai penting mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga atas lahan milik PT Pelindo dapat mengamibatkan hilangnya hak negara. “Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Febri.

Di samping itu, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemda untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

“KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya,” kata Febri.

Adapun gelar perkara tersebut merupaka bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan Koordinasi Wilayah (korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25-29 November 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK dan Kejati Sulsel Ekspos Kasus Korupsi Sewa Tanah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/16522201/kpk-dan-kejati-sulsel-ekspos-kasus-korupsi-sewa-tanah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih