Category: Global

Kasus Dugaan Suap Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Teguh Adi Suryandono, Jumat (22/11/2019).

Teguh direncanakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan semi baggage handling system (BHS) 6 bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Darman diduga menyuap eks Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam dalam tiga tahap. Suap itu diberikan melalui teman dekat Darman, Taswin Nur.

Berdasarkan surat dakwaan Taswin, Taswin atas sepengetahuan Darman disebut jaksa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS. Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Dugaan Suap Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/10371041/kasus-dugaan-suap-eks-dirkeu-ap-ii-kpk-panggil-direktur-bisnis-pt-inti.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Permasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Jabatan Hakim yang menjadi usulan Komisi III akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.

“Kan begini, RKUHP, RUU Pemasyarakatan kemudian RUU MK dan RUU Jabatan Hakim kembali menjadi RUU usulan Komisi III, yang akan masuk prolegnas jangka menengah lima tahunan maupun prolegnas prioritas 2020,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Arsul, RKUHP dan RUU Permasyarakatan yang sempat ditunda pengesahannya di DPR, tidak akan dibahas ulang dari awal.

Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan 10 fraksi pada periode yang lalu. “Dari 10 fraksi, sembilan fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah,” ujarnya.

Arsul mengatakan, kemungkinan yang akan dibahas kembali dalam RKHUP adalah berkaitan dengan redaksional, frasa, dan penjelasan.

Namun, kata dia, politik hukum dalam RKHUP seperti pasal tentang hukuman mati, tidak akan dihapus tetapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus.

“Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif,” ucapnya. Lebih lanjut, menurut Arsul, pada pasal tentang aborsi, penjelasannya akan diperluas terutama terkait kasus perempuan korban pemerkosaan kemudian hamil dan menggugurkan kandungan.

“Meskipun sudah pasti di UU kesehatan, bahwa yang dikhawatirkan atau yang dilontarkan oleh pihak yang bertanggung jawab bahwa, perempuan yang diperkosa kemudian hamil menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana. Itu enggak betul, itu termasuk di pengecualian,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menunda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

“Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/08505361/rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-akan-masuk-prolegnas-prioritas-2020.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait First Travel.

Meski sebetulnya Komisi V

“Kan kalau soal First Travel itu tentu kalau soal umroh dan sebagainya penyesaiannya sebenarnya merupakan Komisi VIII. Tapi dari sisi Komisi III, karena ini sudah menyangkut kasus hukum, maka kita akan kita pertanyakan, kita akan dalami,” ujar Arsul kepada wartawan usai menghadiri syukuran terpilihnya para menteri dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.

“Nanti ketika komisi III yang mewakili DPR melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MA. Itu kan biasanya secara rutin ada rapat konsul (dengan MA) nah nanti kita akan pertanyakan (soal First Travel),” lanjut dia.

Namun, menurut Arsul pada masa sidang saat ini rapat konsultasi itu belum terjadwal. Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya. “Saya kira di masa sidang ini memang belum terjadwal kan.

Tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari ya, ” tuturnya. Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.

“Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu),” lanjut Arsul.

Meski begitu, menurut Arsul, seharusnya MA berani membuat terobosan. Terobosan yang bisa dilakukan yakni negara melakukan perpasan aset kejahatan tetapi untuk didistribusikan kepada korban.

“Terobosan yang diperlukan adalah memang di dalam KUHP kita aset hasil kejahatan boleh dirampas (oleh negara). Maka oke dirampas oleh negara tapi untuk distribusi kepada para korban,” tegas Arsul.

Kemudian, karena eksekutor dalam perkara First Travel adalah kejaksaan, maka nanti yang harus melakukan hal tersebut adalah kejaksaan.

“Bahwa kejaksaan itu nanti katakanlah meminta bantuan atau rekomendasi dengan instansi terkait lain, ya biar aja kejaksaan yang menentukan.

Apalagi memang dalam surat tuntutan kejaksaan menyebutkan bahwa untuk dikembalikan atau dibagi atau didistribusikan kepada para korban itu,” jelas Arsul. Dia menambahkan, dari sisi semangat keadilan, tuntutan jaksa atas kasus First Travel lebih memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu jika dilihat dari sisi putusan MA lebih mengedepankan kepastian hukum.

“Tapi sisi keadilan terabaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, MA memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro.

Putusan MA itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

Sejumlah kalangan menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah.

Pro dan kontra pun timbul. Mahkamah Agung bersikukuh bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.

Di lain pihak, jemaah yang menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/08374131/anggota-komisi-iii-sebut-akan-panggil-ma-dalami-putusan-first-travel?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Mantan Menpora Imam Nahrawi Kembali Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Kamis (21/11/2019) siang hari ini.

Pantauan Kompas.com, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.23 mengenakan sweater hitam berbalut rompi tahanan oranye. Imam terlihat membawa map merah di tangannya yang terborgol. Imam yang dikawal dua petugas KPK tak memberi komentar kepada awak media dan langsung berjalan ke ruang pemeriksaan.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Imam hari ini. Namun, diketahui beberapa pekan terakhir penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus yang menjerat Imam.

Salah satu saksi yang telah diperiksa KPK adalah istri Imam, Shobibah Rohmah, pada Jumat (23/10/2019). Adapun Imam terakhir kali diperiksa pada Selasa (15/10/2019).

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Menpora Imam Nahrawi Kembali Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/14061131/mantan-menpora-imam-nahrawi-kembali-diperiksa-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Tersangka Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Tersangka perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, akan segera disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan untuk Umar sudah selesai dan penyidik akan menyerahkan Umar kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (21/11/2019) hari ini.

“Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR (Umar) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri mengatakan, Umar selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta selama menunggu mulainya proses persidangan.

Febri menambahkan, Umar juga telah menghabiskan uang Rp 500 juta yang ia bawa kabur saat melarikan diri dari operasi tangkap tangan pada Selasa (17/7/2019) lalu.

“Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR,” kata Febri.

Diketahui, uang Rp 500 juta tersebut merupakan uang suap yang akan ia serahkan ke Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

Pangonal dianggap terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari Effendy. Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui sejumlah perantara.

Salah satunya Umar Ritonga. Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu Segera Disidang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/14000281/tersangka-perantara-suap-eks-bupati-labuhanbatu-segera-disidang?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mengkaji upaya hukum peninjauan kembali atas vonis lepas Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menungkapkan, tim jaksa penuntut umum dari KPK sedang memperdalam pertimbangan hukum sebelum resmi mengajukan PK.

“Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).

Febri menegaskan, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara dari pusaran kasus BLBI yang nilainya mencapai Rp 4,58 triliun.

“Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik lainnya,” kata Febri. Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/13191961/kpk-masih-kaji-upaya-pk-terhadap-vonis-lepas-syafruddin-temenggung.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sahala Pandjaitan menilai, fee yang diterima kliennya dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti merupakan jasa pemasaran yang lazim dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Sahala saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.

“Pengeluaran biaya marketing fee semacam itu adalah pengeluaran resmi yang lazim dilakukan PT HTK kepada pihak ketiga yang dapat membantu memasarkan kapal milik PT HTK,” kata Sahala saat membaca pleidoi untuk Bowo.

Sahala juga menyatakan, Bowo meminta Asty Winasti agar PT HTK memprioritaskan realisasi kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

“Mengenai marketing fee, terdakwa menyatakan tidak perlu dipikirkan, yang penting kerja sama dapat berjalan dengan baik dulu,” kata dia. Menurut Sahala, Asty juga mengirimkan surat elektronik ke Bowo dengan melampirkan nota kesepakatan antara PT HTK dan PT PILOG terkait penyewaan kapal kedua perusahaan.

Namun, kata dia, Bowo tidak pernah membuka dan membaca surat tersebut lantaran ia tidak ingin mencampuri realisasi kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Sahala juga mengklaim fee untuk Bowo merupakan inisiatif dari PT HTK tanpa campur tangan dari Bowo. “Proses pengeluaran uang marketing fee dari PT HTK diawali dengan Asty Winasti membuat internal memo lalu diajukan ke Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk ditandatangani.

Dalam memo disebutkan bahwa pembayaran itu untuk jasa komersial, kemudian setelah itu diajukan payment voucher dan cek selanjutnya untuk dicairkan di rekening bank milik PT HTK,” kata Sahala. Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.

Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Selain suap, Bowo dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/13425801/bela-bowo-sidik-pengacara-nilai-fee-dari-petinggi-pt-htk-hal-lazim?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019) hari ini.

Bartholomeus merupakan salah seorang tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan  Meikarta. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara  KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Toto. Toto pertama kalo diperiksa pada Kamis (8/8/2019) lalu. Saat itu, Toto membantah bahwa dirinya menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait proyek Meikarta sebagaimana yang disangkakan oleh KPK.

“Mengenai yang media beritakan, kok Rp 10,5 miliar? sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam persidangan. Dalam pemeriksaan tadi saya membantah lagi soal Rp 10,5 miliar itu,” ujar Toto setelah diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Sedangkan, pada pemanggilan kedua pada Senin (28/10/2019), Toto tidak memenuhi panggilan KPK tanoa memberi alasan. Adapun Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019).

Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/11512481/kasus-meikarta-kpk-kembali-panggil-eks-presdir-lippo-cikarang?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Proyek PUPR, Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK, Rabu (20/10/2019) ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Chusnunia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait peroyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Febri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Chusnunia hari ini.

Dalam kasus ini sendiri, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Proyek PUPR, Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/11494141/kasus-suap-proyek-pupr-wakil-gubernur-lampung-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah.

Dalam persidangan, Selasa (19/11/2019), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum.

“Persidangan siang ini agendanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan kuasa Presiden. Perkara Nomor 59 Tahun 2019,” kata ketua majelis hakim Anwar Usman membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR, sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh.

Namun, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara dari sisi materiil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai bahwa adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

“Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan,” kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/14383671/mk-gelar-sidang-uji-materi-uu-kpk-arteria-dahlan-jadi-saksi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado