Category: Global

KPK Panggil Mantan Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Garuda

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya, Selasa (19/11/2019) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan,

Chandra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dariAirbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soetardjo),” kata Febri dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Chandra merupakan eks anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Chandra hari ini.

Selain Chandra, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lainnya untuk tersangka Soetikno yaitu Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setyawa dan seorang pihak swasta bernama Emmy Ridarty Sumangkut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Mantan Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Garuda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/11433351/kpk-panggil-mantan-anggota-dpr-dalam-kasus-korupsi-garuda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara

Jakarta (VLF) – Negara akan merampas barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.

Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Meski jaksa penuntut umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.

“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Diperkirakan barang bukti yang dirampas itu bernilai milyaran. Pasalnya, bila melirik salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 lalu, ada sederet barang mewah yang disita dalam kasus ini.

Sebut saja, aneka kacamata merk Dior, Chanel, Prada, Louis Vuitton, Bvlgari, Gucci, hingga Charles Keith. Belum lagi aneka ikat pinggang merk Louis Vouiton beragam seri, Hermes, Mont Blanc, Zara, dan Gucci.

Selain itu ada pula tas Louis Vuitton, Bally, Furla hingga Hermes; aneka jam tangan merk Richard Mille, Tagheur, Apple; serta handphone dan laptop berbagai merk, mobil, emas serta logam mulia, dan ragam properti.

Di dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, perkara yang terjadi dalam kasus ini merupakan perkara pidana bukan perdata.

“Kalau masalah hukum materiil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ucapnya.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan. “Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara,” ujarnya. Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih bingung dengan putusan hakim.

Menurut dia, yang paling berhak mendapatkan seluruh aset yang disita adalah jamaah.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya,” kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Namun, putusan tersebut cukup dilematis. Pasalnya jumlah korban penipuan yang sangat banyak. Yenti mengatakan, perampasan aset dilakukan karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucuian uang atau aliran hasil kejahatan.

Jika proses sudah selesai, menurut dia, seharusnya dikembalikan sesuai Pasal 46 KUHP. Namun, hal itu kembali lagi berdasarkan putusan pengadilan.

“Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga,” ujar Yenti. Oleh karena itu, ia menambahkan, perlu dipikirkan bagaimana seharusnya pengelolaan aset barang bukti yang dirampas tersebut dilakukan.

Hal ini untuk memastikan agar para korban juga mendapatkan haknya secara proporsional. Di lain pihak, Kejaksaan Agung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) agar barang bukti yang dirampas dapat dikembalikan ke korban.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, langkah itu akan akan dilakukan meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutus jaksa tak bisa mengajukan PK.

“Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Ia mengaku cukup kesulitan mengeksekusi putusan MA. Pasalnya, sejak awal kejaksaan mengajukan tuntutan agar seluruh barang bukti perkara dikembalikan kepada korban.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan, pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban.

Namun untuk memperkuatnya, perlu ada kajian yang melandasinya. “Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah,” ungkap Mukri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/09010011/putusan-kasasi-first-travel-antara-hak-korban-dan-rampasan-negara?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Diamanty Meiliana

Kejaksaan Agung Telaah Laporan soal Jiwasraya untuk Temukan Dugaan Tindak Pidana

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung akan menelaah laporan terkait PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang tengah mengalami krisis keuangan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, pihaknya menelaah ada atau tidaknya tindak pidana.

“Laporannya ada, tapi masih ditelaah. Laporannya ada, laporannya masuk. Nah biasanya kalau laporan masuk kita akan kaji dulu, telaah dulu, apakah ada peristiwa pidana atau enggak,” ungkap Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Ia pun belum dapat memastikan berapa lama proses telaah terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, durasi pihaknya untuk menalaah laporan itu tergantung dari bukti yang diserahkan. “Kalau lama tidaknya itu tergantung dari suplemen bukti yang masuk,” tuturnya.

Sebelumnya, adanya dugaan tindak kecurangan (fraud) di dalam tubuh Asuransi Jiwasraya, pemerintah inisiatif melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. “Nanti kita lihat adanya dugaan tindak pidana korupsi di masa lalu, pastinya akan kita laporkan. Kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung, kita akan lakukan investigasi,” ucap Tiko ditemui di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Tapi, ternyata jika ada bukti di masa lalu, maka para oknum yang melakukan suap atau penggelapan harus kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Asuransi milik negara ini disinyalir memberikan laporan keuangan yang tidak lengkap serta adanya dugaan penggelapan dana investasi ke perusahaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Agung Telaah Laporan soal Jiwasraya untuk Temukan Dugaan Tindak Pidana”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/05290071/kejaksaan-agung-telaah-laporan-soal-jiwasraya-untuk-temukan-dugaan-tindak.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Jaksa KPK Ungkap Slip Setoran Uang Rp 2 Miliar Terkait Pengurusan Kuota Impor Bawang Putih

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Takdir Suhan menunjukkan barang bukti berupa slip setoran uang sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, Dody Wahyudi.

Keberadaan slip setoran uang itu dikonfirmasi oleh salah satu teller Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Thamrin, Fajar Fadillah. Fajar bersaksi untuk Dody Wahyudi dan dua terdakwa lain, yaitu Chandry Suanda alias Afung dan Zulfikar.

“Kami lihatkan ya. Ini saya bacakan tanggal 7 Agustus 2019. Pada kolom mohon debet rekening kami di sini ada nama Dody Wahyudi kemudian penerimanya disebutkan Daniar Ramadhan Putri. Kemudian jumlahnya disebutkan Rp 2 miliar.

Beritanya, ‘Pembayaran uang muka pembayaran pengurusan kuota bawang putih’,” ungkap jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2019). Kepada jaksa Takdir, Fajar mengonfirmasi bahwa ia memberi paraf di slip tersebut seusai transaksi yang dimohonkan Dody Wahyudi selesai dilakukan.

Fajar mengaku tak menggali lebih jauh soal maksud transfer itu. Meski demikian, sesuai prosedur sebelum transaksi dilakukan, Fajar meminta Dody menyerahkan kelengkapan data seperti KTP dan kartu ATM Dody untuk verifikasi transaksi. Kemudian, Fajar menginput data-data yang diperlukan ke sistem bank. “Iya itu (paraf) saya.

Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Cuma atas nama penerimanya kurang ingat. Ya saya sampaikan sesuai prosedur kita kalau transaksi sudah selesai, itu slip copy-nya kita berikan ke nasabah sekaligus kita konfirmasi transaksinya sudah selesai,” kata Fajar.

Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar. Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA).

Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Pada 7 Agustus 2019 itu, awalnya Dody dan Zulfikar atas sepengetahuan Chandry bertemu pihak Dhamantra, yakni Elviyanto, Ahmad Syafiq, dan Indiana. Mereka membahas teknis pengiriman commitment fee pengurusan kuota impor kepada I Nyoman Dhamantra.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Elviyanto meminta agar commitment fee itu segera ditransfer ke rekening money changer Indocev milik Dhamantra melalui transfer ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq melakukan transaksi keuangan di Bank BCA KCU Thamrin. Saat itu, Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody. Setelah uang dari Zulfikar masuk, Dody mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening Daniar Ramadhan.

Masih di waktu yang sama, Chandry Suanda dan Dody Wahyudi melakukan pertemuan. Pada kesempatan tersebut, Dody Wahyudi menyampaikan bahwa commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.

Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.

Sisa commitment fee tersebut nanti akan diserahkan apabila surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa KPK Ungkap Slip Setoran Uang Rp 2 Miliar Terkait Pengurusan Kuota Impor Bawang Putih”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/16240731/jaksa-kpk-ungkap-slip-setoran-uang-rp-2-miliar-terkait-pengurusan-kuota?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Calon Hakim Ad Hoc Ini Dicecar Panelis soal Saham Milik Istri

Jakarta (VLF) – Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Jaka Mulyata dicecar pertanyaan soal saham yang dimiliki istrinya dalam wawancara terbuka seleksi calon halim ad hoc hubungan industrial MA di Komisi Yudisial (KY), Senin, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Pertanyaan seputar saham istri itu disampaikan salah satu panelis, Sukma Violleta. “Istri Anda mendapat saham yang nilainya cukup besar, apakah Anda tahu?” tanya Sukma saat wawancara berlangsung.

“Tahu, tapi detailnya tidak tahu,” kata Jaka.

Jawaban Jaka itu pun semakin membuatnya dicecar oleh Sukma.

Jaka lantas menjelaskan bahwa istrinya itu mendapat saham dari sang kakak.  “Bukan karena tak peduli, istri cerita dia dapat saham dari kakaknya. Meskipun nama istri saya masuk jajaran komisaris tetapi saya tidak menanyakan lebih detail,” ucap Jaka.

Dalam sesi wawancara ini, tak diungkapkan istri Jaka berprofesi sebagai komisaris di perusahaan apa. Sukma lantas menyinggung soal kode etik hakim. Ia mempertanyakan pemahaman Jaka atas kode etik hakim selama 7 tahun menggeluti profesinya. 

“Istri saudara mendapat bagian dengan keuangan dan mengatakan tidak tahu, sebenarnya adakah ketentuan dalam kode etik (hakim)?” kata Sukma.

Ia juga bertanya kepada Jaka apakah saham istrinya itu dilaporan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau tidak.  Atas pertanyaan ini, Jaka yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Gresik ini mengaku tidak rutin melaporkan hartanya. 

“Saya pernah lapor di LHKPN pertama tapi saya kesulitan, tapi yang kedua nampaknya tidak pernah,” kata dia. Sukma pun mempertanyakan ketidakpatuhan Jaka dalam melaporkan LHKPN.  “Laporan pertama kesulitan, kedua tidak dilaporkan. Bagaimana logikanya, alasannya?” ucap Sukma.

Menjawabnya, Jaka mengakui bahwa persoalan saham tersebut luput dari perhatiannya. Namun, ia mengaku telah memasukkan soal aset yang dimilikinya dalam LHKPN tersebut. “Berarti saudara lakukan atau tidak kode etik hakim harus mengetahui keuangan keluarga, dilakukan atau tidak?” tanya Sukma.

“Secera kode etik, ya. Saya memang tidak cek lagi,” kata Jaka. Sukma pun mengingatkan bahwa seorang hakim harus bertanggung jawab atas harta keluarganya, termasuk sang istri. 

Terkait seleksi calon hakim ad hoc, KY mengumumkan 8 calon hakim ad hoc MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019. Pada tanggal 15 November, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.

Mereka terdiri dari H Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi. Sementara itu, untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Calon Hakim Ad Hoc Ini Dicecar Panelis soal Saham Milik Istri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/16100511/calon-hakim-ad-hoc-ini-dicecar-panelis-soal-saham-milik-istri?page=2.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menerima enam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, keenam permohonan ini telah diregistrasi oleh pihaknya. Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

“Ada enam perkara uji materi UU KPK yang diregistrasi hingga saat ini, ” ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019). Dari keenam perkara itu, ada tiga perkara yang sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Ketiga perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Putrida Sihombing. Permohonan pertama ini diajukan sebelum UU KPK hasil revisi diberi nomor.

Sehingga, kata Fajar, dalam rangkuman permohonan di laman resmi MK, nomor dan tahun terbit UU KPK masih ditulis titik-titik. Kemudian, permohonan kedua diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019.

Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah SH, Agus Cholik SH, Wiwin Taswin SH.

Permohonan ketiga diajukan pada 28 Oktober 2019 dan telah diregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019. Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra SH.

Fajar melanjutkan, ada tiga perkara lain yang juga sudah diregistrasi. Ketiganya yakni perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid ST, MSc, PhD; Dr Abdul Jamil, SH, MH; Eko Riyadi SH, MH; Ari Wibowo SH, SHI, MH; dan Dr Mahrus Ali SH, MH. Lalu, perkada bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Kemudian, perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Selasa (19/11/2019), MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas tiga perkara ini. Menurut Fajar, ada kemungkinan sidang untuk tiga perkara tersebut digabungkan karena sama-sama mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi juga bakal mengajukan gugatan atas UU KPK hasil revisi ke MK. Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.

“Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan,” kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi. DPR resmi mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 September 2019. Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Setelah itu, UU KPK hasil revisi resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/14592351/setelah-dua-bulan-disahkan-mk-terima-6-permohonan-uji-materi-uu-kpk?page=3.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Saat Hakim Minta Eks Dirut PT INTI Tak Berkamuflase…

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tak berkamuflase terkait alasannya memberi uang Rp 2 miliar ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Permintaan itu disampaikan hakim Ni Made Sudani saat memimpin sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara, yaitu Taswin Nur.

Taswin merupakan teman dekat Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.

Hakim Ni Made Sudani melihat Darman terkesan menyamarkan alasan sebenarnya terkait pemberian uang itu. Sebab, kepada jaksa KPK, Darman mengklaim uang Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura untuk melunasi hutangnya ke Andra.

“(Perkara) ini sudah kejadian ya, enggak usah lagi berkamuflase, ya kan. Saudara sudah terikat sumpah,” tegas hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Iya demi Allah saya bersumpah,” jawab Darman yang sedang bersaksi untuk Taswin. “Enggak usah berkamuflase, bermodus-modus keterangannya,” kata hakim Ni Made lagi.

“Tidak yang mulia,” jawab Darman. Tak puas dengan jawaban Darman, hakim Ni Made kembali menanyakan apakah benar uang tersebut untuk melunasi hutang.

Senada dengan jawabannya ke jaksa KPK, Darman mengaku uang Rp 2 miliar itu untuk melunasi hutangnya ke Andra sebesar Rp 5 miliar.

“Emang (Andra) punya usaha apa, kok sampai bisa minjemin uang sebanyak itu?” cecar hakim Ni Made. “Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau menyampaikan itu mengumpulkan dari teman-teman investor beliau,” jawab Darman.

Hakim Ni Made pun menanyakan bagaimana PT INTI bisa terlibat dalam rencana pengadaan proyek itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan PT INTI belum berpengalaman menggarap proyek itu.

Darman mengakui bahwa PT INTI belum berpengalaman menggarap semi BHS. Namun, kata dia, PT INTI ingin mendapatkan pekerjaan itu demi sinergi sesama BUMN. “AP II kontrak ke APP (Angkasa Pura Propertindo). APP baru kontrak ke PT INTI.

Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin (Direktur Utama Angkasa Pura II) agar mencari proyek yang bisa disinergikan,” ujar Darman.

“Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja. Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat,” sambung Darman.

Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk “Kok enggak langsung ke PT Berkat aja?” tanya hakim Ni Made Sudani lagi. “Ya memang sebelumnya langsung.

Tapi ini dalam rangka sinergi BUMN. Kerja sama antara dua BUMN dimana ada pekerjaan yang bisa menambah value dari dua perusahaan,” jawab Darman. Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Minta Eks Dirut PT INTI Tak Berkamuflase…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/22230221/saat-hakim-minta-eks-dirut-pt-inti-tak-berkamuflase?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono

Jakarta (VLF) – Calon ketua hakim agung, Artha Theresia Silalahi, dicecar sejumlah pertanyaan terkait vonis yang diberikan kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pada 2015 lalu. Pertanyaan itu diajukan dalam wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial ( KY), Kamis (14/11/2019).

Pertanyaan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap. Awalnya, Maradaman menyinggung soal kode etik hakim. Kemudian, hal tersebut dikaitkan dengan pertanyaan perihal vonis yang dijatuhkan Artha kepada Udar Pristono yang dianggap kontroversial. “Ibu pernah menjadi hakimnya (kasus Udar Pristono).

Ibu menjatuhkan pidana yang ringan sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 tahun. Lalu kemudian pengajuan kasasi dan oleh MA dijatuhi hukuman 13 tahun, ” ujar Maradaman.

“Kalau dikaitkan tadi pernyataan Ibu mematuhi segala ketentuan yang ada, bagaimana Ibu berpendapat apakah boleh kita memutus kurang dari sepertiga tuntutan jaksa?” kata Maradaman menegaskan pertanyaannya.

Artha kemudian menjawab bahwa hal itu boleh dilakukan. “Terima kasih Pak Harahap. Boleh (hakim boleh memutuskan itu). Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim itu memutus berdasarkan dakwaan, kemudian fakta di persidangan dan hasil pembuktian, tidak keluar dari situ,” jawab Artha.

Menurut Artha, yang sudah diputuskan merupakan hasil musyawarah majelis hakim. Sehingga, berapa pun hasil vonisnya sudah disepakati dan diputuskan oleh majelis.

“Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan adanya musyawarah dan musyawarah itu berdasarkan kumpulan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan disertai dasar dan alasan hukum yang dibicarakan dalam musyawarah itu,” ujarnya.

Maradaman kemudian merinci pertanyaannya. Dia mengingatkan, pada kasus korupsi Udar Pristono, majelis hakim yang dipimpin oleh Artha saat itu hanya berpendapat terdakwa hanya menerima gratifikasi Rp 78 juta.

Namun, Mahkamah Agung ( MA) saat itu memberikan penilaian lain. “Kemudian di tingkat MA itu tetap mengatakan bahwa terdakwa Udar bersalah sehingga dihukum 13 tahun.

Apakah kemudian putusan yang ibu jatuhkan itu dianggap bertentangan dengan putusan hakim kasasi? (MA),” kata Maradaman. Artha menuturkan keputusan yang ada tidak bertentangan, melainkan hanya disempurnakan. “Terima kasih Pak Harahap.

Saya sendiri tidak menganggap itu bertentangan, tetapi diperbaiki, disempurnakan,” ujar Artha. Majelis hakim saat itu, kata dia tidak menganggap vonis yang dijatuhkan salah karena Udar bisa membuktikan harta yang dimiliki.

“Mengapa kami tidak menganggap berat, ini sedikit saja Pak Harahap, karena semua hartanya bisa dibuktikan. Kalau MA berpendapat lain itu sah-sah saja dan kami hormati putusan MA itu,” tuturnya.

Maradaman tetap menegaskan dengan pertanyaan selanjutnya, yakni soal putusan yang dia buat diperbandingkan dengan putusan MA. “Dengan adanya putusan kasasi (MA) tersebut, itu apakah ibu merasa putusan ibu itu salah?” kata Maradaman.

Artha tetap menyatakan tidak dan justru menilai putusan kasasi di MA yang salah. “Tidak, Pak. Jujur saya justru merasa putusan kasasi itu yang salah karena putusan kasasi tidak boleh menjatuhi pidana lebih dari putusan di bawahnya,” ucapnya.

Maradaman lantas meminta penjelasan aturan hukum apa yang menjadi dasar pernyataan Artha itu. “Diatur di mana itu?” tanya Maradaman. “Di Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, Pak, tapi pasalnya saya lupa Pak, ” ujar Artha.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Vonis dijatuhkan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi, pada 23 September 2015. Dalam sidang tersebut, Artha menyatakan bahwa vonis lima tahun dijatuhkan karena Udar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta.

Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.

“Dengan pemberian gratifikasi itu PT Galih Semesta akan mendapat proyek di masa yang akan datang,” ujar Artha. Meski demikian, hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta kepada Udar Pristono.

Majelis hakim menyatakan hukuman denda Rp 250 Juta dapat diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Selanjutnya, dalam proses kasasi MA memperberat hukuman mantan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Sejumlah aset milik Udar, berupa rumah, apartemen, dan kondominium, disita untuk negara.

Dalam putusan MA, Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Calon Hakim Artha Theresia Silalahi Dicecar soal Vonis Udar Pristono “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/16551291/calon-hakim-artha-theresia-silalahi-dicecar-soal-vonis-udar-pristono?page=4.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara

Jakarta (VLF) – Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan mengaku pernah mengevaluasi kondisi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) terkait rencana pengadaan semi Baggage Handling System (BHS) di 6 bandara.

Perintah evaluasi itu didapatkan Pandu dari Direktur PT APP Wisnu Raharjo. Sebab, proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT INTI. Hal itu diungkap Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.

“Ya saya melaporkan sebelumnya kepada direktur saya kondisi rencana (pengadaan semi BHS) ini secara keseluruhan. Lalu saya sampaikan bahwa hasil evaluasinya adalah PT Inti secara keuangan tidak mampu,” kata Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Saya tahu dari laporan keuangannya, saya melihat sendiri. Kondisinya cashnya itu tidak bagus sehingga tidak bisa membayar kewajiban,” sambung Pandu.

Dalam perjalanannya, kata Pandu, digelar pertemuan yang melibatkan dirinya, Wisnu dan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Saat itu, lanjut dia, dirinya dan Wisnu melaporkan kondisi keuangan PT INTI sedang tidak baik.

Dalam pertemuan itu pula, Wisnu merekomendasikan agar pengadaan proyek yang melibatkan PT INTI itu dibatalkan. Namun, kata Pandu, Andra saat itu keberatan. Andra meminta PT APP mencari solusi lain agar pengadaan tersebut bisa berjalan.

“Beliau (Andra) menawarkan solusi untuk dijajaki kembali dengan vendornya PT INTI dan dibuatkan escrow account (rekening penampungan) agar tidak pembayarannya tidak kemana-mana,” ujar Pandu. Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS. Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/15085571/saksi-sebut-kondisi-pt-inti-tak-mendukung-untuk-pengadaan-semi-bhs-6-bandara?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Saksi Mengaku Dapat Tekanan dari Eks Dirkeu AP II Terkait Pengadaan Semi BHS

Jakarta (VLF) – Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan mengaku mendapat tekanan dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Tekanan itu, kata Pandu, berkaitan dengan pengadaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara yang akan dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Hal itu disampaikan Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.

“Ya ketika di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Karena waktu itu beliau seingat saya (bilang) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, harus dilihat kondisi hari ini demi sinergi BUMN,” kata Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Kondisi yang dimaksud Pandu adalah berkaitan dengan kondisi keuangan PT INTI saat itu yang sedang buruk.

Dalam pertemuan itu, kata Pandu, ada usulan agar pengadaan proyek itu dengan PT INTI dibatalkan mengingat kondisi keuangan PT INTI sedang buruk. Namun, Andra keberatan dan meminta agar PT APP mencoba mencari solusi lain.

Pandu pun mengonfirmasi bentuk tekanan lainnya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan keterangan Pandu, pada Bulan April 2019, ia dipanggil oleh Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung.

Pada saat itu, kata Pandu, Marzuki menegaskan dengan keras agar dirinya segera menyusun draf kontrak paling lambat Mei 2019 dan mengirimkannya ke PT INTI.

“Dalam BAP, saksi mengatakan, saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II, yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT INTI harus dibuat paling lambat Mei 2019.

Betul itu keterangan saksi?” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Pandu.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra. Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS. Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Mengaku Dapat Tekanan dari Eks Dirkeu AP II Terkait Pengadaan Semi BHS”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/13331141/saksi-mengaku-dapat-tekanan-dari-eks-dirkeu-ap-ii-terkait-pengadaan-semi-bhs?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi