Category: Global

Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Nyoman Dhamantra Ditolak

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra merasa kecewa setelah hakim menolak gugatan yang dilayangkan Dhamantra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang pasti dari kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan yang sama-sama kita dengarkan tadi,” kata kuasa hukum Dhamantra, Fikerman Sianturi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Fikerman menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan putusan MK yang dinilainya mewajibkan adanya pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Fikerman, putusan praperadilan tersebut gagal menjadi fungsi kontrol atas proses hukum.

“Kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya maka kita itu merasa kecewa sekali,” ujar Fikerman.

Fikerman menambahkan, timnya tidak menyiapkan langkah apapun atas putusan tersebut. Ia mengatakan, timnya akan fokus dalam persidangan pokok perkara mendatang.

“Kalau sudah ada putusan praperadilan seperti ini yang menolak permohonan tentunya akan masuk pokok perkara. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu saja ya, kita liat nanti di pokok perkara bagaimana,” kata Fikerman.

Hakim tunggal Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah sah secara hukum.

“Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya” ujar hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019.

Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Nyoman Dhamantra Ditolak”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/13184331/kuasa-hukum-kecewa-praperadilan-nyoman-dhamantra-ditolak.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

 

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Panggil Dua Saksi untuk Wawan

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil dua saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) terkait  kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (12/11/2019) itu yakni Izack Tuhumury dan Isti Milawati.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana untuk kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Febri melanjutkan, Isti Milawati merupakan pegawai honorer Bappeda Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Izack Tuhumury, adalah seorang sopir. Febri tidak mengungkapkan lebih lanjut keterkaitan antara kedua saksi dengan Tubagus Chaeri Wardhana.

Sebelumnya, pada Senin, KPK juga memanggil dua saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana. Namun, kedua saksi itu absen tanpa memberikan keterangan.

“Kedua saksi tidak hadir dengan tidak memberikan informasi. Yang pertama saksinya adalah Elias Setia Marja Arif selaku Pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian (swasta),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS pada Senin malam.

Meski demikian, Chrystelina tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah akan ada jadwal pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Panggil Dua Saksi untuk Wawan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/11224241/kasus-suap-lapas-sukamiskin-kpk-kembali-panggil-dua-saksi-untuk-wawan?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Periksa Lima Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Bupati Indramayu

Jakarta ( VLF) – Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Chrystelina GS mengatakan, lima orang saksi dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (11/11/2019).

“Penyidik memeriksa lima orang saksi semuanya hadir untuk tersangka Supendi ( Bupati Indramayu non aktif),” ujar Chrystelina kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik mendalami keterangan lima saksi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Selain itu, didalami pula aliran dana kepada sejumlah pihak. “(Penyidik) mendalami aliran dana kepada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pengaturan proyek tersebut,” tutur Chrystelina.

Sebelumnya, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu pada Senin Lima orang tersebut yakni Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Anton Sinugroho (Pokja ULP Pemkab Indramayu).

Kemudian, Nuviantoro Nugroho (Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Khafidun (Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan Yudi Suswanto Krisnawan (Kabid Tata Bangunan Dinas PU PR Kabupaten Indramayu). Pemeriksaan pada Senin merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (8/11/2019).

Saat itu, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Indramayu Didi Supriyadi serta staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat Deni Sumirat.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa empat orang pengusaha bernama Haryanto, Taruna Sakti, Adryan Tri Subekti, dan Wanto juga akan diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

“SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Lima Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Bupati Indramayu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/11135951/periksa-lima-saksi-kpk-dalami-aliran-dana-suap-bupati-indramayu?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda Olahraha Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK telah sah secara hukum.

“Menyatakan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Menurut hakim, penetapan Imam sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. Dalam putusannya, hakim juga menilai keputusan KPK menahan Imam telah sesuai dengan prosedur.

Diketahui, dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam sebelumnya mengajukan delapan petitum dalam gugatan praperadilannya.

Tiga di antaranya, yakni menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.

Penyidik KPK sendiri menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/10581901/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-imam-nahrawi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Selasa ini, KPK Kembali Panggil Putra Yasonna Laoly

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan untuk Yamitema Tirtajaya Laoly pada Selasa (12/11/2019).

Yamitema diketahui sebagai putra dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yamitema dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka Isa Ansyari atas kasus suap proyek jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Rencana akan dipanggil lagi hari ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Pemanggilan kepada Yamitema ini merupakan untuk kali kedua.

Pada pemanggilan pertama, Senin (11/11/2019) Yamitema tidak menghadiri pemanggilan. Menurut Febri, surat pemanggilan yang pertama sudah dikirimkan kepada alamat Yamitema.

Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima surat itu. “Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di administrasi kependudukan (adminduk) namun yang bersangkutan tidak ada di sana,” kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Yamitema akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari (IA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif.

Yamitema diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema Laoly, perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.

Selain Yamitema, pada Senin, KPK sudah memeriksa istri Rita Maharani Dzulmi Eldin yang merupakan istri Wali Kota Medan nonaktif. Rita juga diperiksa sebagai saksi untuk Isa Ansyari.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selasa ini, KPK Kembali Panggil Putra Yasonna Laoly”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/10393841/selasa-ini-kpk-kembali-panggil-putra-yasonna-laoly?page=2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Hastopo dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, baik pihak Wisnu Kuncoro maupun jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melayangkan banding. Menurut hakim, hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Wisnu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim menilai, Wisnu terbukti menerima suap senilai total Rp 101,1 juta dan Rp 4.000 dollar AS melalui Alexander Karunia.

Uang itu didapat dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara itu, pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp 13 miliar. Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/15462941/eks-direktur-pt-krakatau-steel-divonis-15-tahun-penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

“Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sembilan tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Markus adalah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam putusannya itu, hakim memerintahkan Markus mengembalikan uang 400.000 Dollar AS sebagai uang pengganti ketugian negara.

Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani. Atas vonis tersebut, baik Markus maupun jaksa KPK mengaku masih akan pikir-pikir antara menerima vonis atau mengambil langkah banding.

Dalam hal perbuatan korupsi, Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, dalam hal perbuatan merintangi penyidikan, Markus dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/16403001/kasus-e-ktp-mantan-anggota-dpr-markus-nari-divonis-6-tahun-penjara.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas dua orang saksi dalam kasus pemberian fasilitas atau izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (11/11/2019).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni Elias Setia Marja Arif sebagai pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW),” ujar Chrystelina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Dari lima orang itu, dua di antaranya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara, Wahid Husein setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil hardtop Toyota Land Cruiser warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dua Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/14360211/kasus-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-dua-saksi-untuk-tubagus-chaeri-wardhana.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Panggil Sekretaris Daerah

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo, Jumat (8/11/2019) hari ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul mengatakan, Rinto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP ( Bupati Indramayu, Supendi),” kata Chrystelina dalam keterangannya.

Selain Rinto, KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya dari lingkungan pemerintah yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Indramayu Didi Supriyadi serta staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat Deni Sumirat.

Di luar itu, empat orang pengusaha bernama Haryanto, Taruna Sakti, Adryan Tri Subekti, dan Wanto juga akan diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis kemarin, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” jata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

“SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Panggil Sekretaris Daerah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/11425711/kasus-suap-bupati-indramayu-kpk-panggil-sekretaris-daerah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Sambangi KPK, Jaksa Agung Sebut Orang Baru Wajib Hukumnya Perkenalkan Diri

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan, kunjungannya ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkenalkan diri kepada para pimpinan KPK.

ST Burhanudin menuturkan, ia bertemu pimpinan KPK untuk bersilaturahmi serta meningkatkan sinergitas antara KPK dan Kejaksaan Agung.

“Karena kerja sama kami sudah mulai dari awal, sudah lama. Tetapi saya sebagai orang baru wajib hukumnya saya memperkenalkan diri dan menindaklanjuti kegiatan yang lalu,” kata ST Burhanudin dalam konferensi pers usai pertemuan, Jumat (8/11/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, Burhanudin juga menitipkan jaksa-jaksanya yang bertugas di KPK. Laode mengatakan, KPK dianggap sebagai kawah candradimuka bagi para jaksa.

“Beliau mengatakan bahwa teman-teman jaksa yang bertugas di KPK itu sebaiknya dipakai sebagai bentuk candradimuka untuk itu agar kalau selesai di KPK bisa menularkan hal-hal yang baik,” ujar Laode M Syarif.

Pertemuan dengan Jaksa Agung ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar KPK dengan para pejabat eksekutif yang baru dilantik Presiden Joko Widodo. Pada Senin (4/11/2019) lalu, KPK telah menerima kunjungan dari Menteri Sosial Juliari Batubara dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sambangi KPK, Jaksa Agung Sebut Orang Baru Wajib Hukumnya Perkenalkan Diri”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/10591581/sambangi-kpk-jaksa-agung-sebut-orang-baru-wajib-hukumnya-perkenalkan-diri.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih