Category: Global

Jumat Ini, Kesimpulan Praperadilan Imam dan Dhamantra Vs KPK Dibacakan

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan antara Imam Nahrawi dan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK.

Agenda sidang Jumat ini adalah pembacaan kesimpulan. “Hari ini agendanya (pembacaan) kesimpulan,” ujar kuasa hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid, kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Dhamantra akan terlebih dulu menjalani agenda kesimpulan pada pukul 10.30 WIB. Sedangkan Imam baru akan menjalani sidang lanjutan pada pukul 15.00 WIB. Adapun, hakim tunggal praperadilan Imam versus KPK adalah Elfian.

Sementara, hakim tunggal praperadilan Dhamanta kontra KPK yakni Krisnuhrogo. Kesimpulan akan dibacakan dalam sidang atau bisa diserahkan langsung kepada majelis hakim tanpa dibacakan.

Adapun masing-masing sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (12/11/2019) mendatang.   Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga diketahui terjerat kasus suap penyaluran dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Sedangkan, Dhamantra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK kemudian menetapkan enam tersangka.

Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda,

Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jumat Ini, Kesimpulan Praperadilan Imam dan Dhamantra Vs KPK Dibacakan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/08392751/jumat-ini-kesimpulan-praperadilan-imam-dan-dhamantra-vs-kpk-dibacakan.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Wali Kota Yogyakarta ke Jaksa Eka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta, Kamis (7/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan dari Wali Kota Yogyakarta ke kantong jaksa Eka Safitra. “KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitra) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan wali kota,” kata Febri dalam keterangan tertulis.

Eka merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Febri tidak menguraikan nama-nama saksi yang diperiksa hari ini.

Namun, Febri menyebut pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Wali Kota Yogyakarta ke Jaksa Eka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/20434051/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-dari-wali-kota-yogyakarta-ke-jaksa-eka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela Cs Kembali Ditunda

Jakarta (VLF) – Sidang gugatan perdata mantan calon anggota legislatif terhadap Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda pada Kamis (7/11/2019).

Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, sidang ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak terlawan kembali tidak menghadiri sidang. “Sidang kita tunda untuk panggil turut tergugat tanggal 21 (Kamis, 21 November 2019),” kata Joni saat menutup sidang.

Sidang yang ditunda hari ini adalah sidang dengan penggugat atas nama Fahrul Razi dan Yusid Toyib. Sedangkan, gugatan atas nama Sigit Ibnugroho Sarasprono masuk ke tahap mediasi. Namun, mediasi itu juga urung digelar karena KPU tidak hadir.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono pun menyayangkan hal tersebut. Aris menilai, KPU seolah-olah lepas tangan atas gugatan ini hanya karena para calon anggota legislatif telah dilantik menjadi anggota legislatif.

“Kami mohon kepada KPU dalam perkara ini jangan kemudian dilepas karena ini hak konstitusional dari warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dan mencoba mengajukan upaya hukum,” kata Aris.

Gugatan Sigit sendiri diketahui terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan oleh Sugiono. Kesembilan caleg yang digugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE dan dr. Irene.

Kemudian, mereka juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela Cs Kembali Ditunda”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/16333591/sidang-gugatan-terhadap-mulan-jameela-cs-kembali-ditunda.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara

Jakarta (VLF) – Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung menilai, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), di bawah kepemimpinan Darman Mappangara, tak punya kemampuan mengerjakan proyek semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara.

Penilaian itu diungkap jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca keterangan Marzuki dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan terdakwa Taswin Nur. Taswin merupakan orang dekat Darman yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek semi BHS tersebut.

“Saksi dalam BAP katakan, untuk pekerjaan semi BHS ini Darman agak kesulitan mencari vendor x-ray,” ungkap jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019). “Dan saat itu Darman saya kenalkan dengan vendor x-ray.

Pada saat itu saya mengetahui Darman dan PT INTI tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS,” sambungnya. Dalam keterangannya, Marzuki juga menyebut bahwa Andra pernah menyampaikan PT INTI punya rapor merah.

“Kan dibilang (Andra) rapor INTI merah, sinergi BUMN ada, tolong opportunity-nya yang ada. Mungkin (maksud rapor merah) keuangannya mungkin itu, progress keuangannya enggak bagus,” kata Marzuki mengonfirmasi keterangannya dalam BAP.

Marzuki dalam keterangannya menyebutkan bahwa Andra memintanya untuk membantu Darman mendapatkan pekerjaan di PT AP II. Menurut Marzuki, pada tanggal 4 Juli 2018 digelar pertemuan antara dirinya, Andra dan Darman.

Pada pertemuan tersebut, Marzuki menyampaikan bahwa pada awalnya ia menginformasikan proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence.

Namun, kata dia, pembicaraan bergeser ke pengadaan semi BHS. Dalam perkembangannya, Marzuki menyadari bahwa PT INTI saat itu tak punya kemampuan mengerjakan proyek itu.

Tetapi, karena diperintah Andra untuk membantu Darman, Marzuki menginformasikan bahwa proyek semi BHS itu dilimpahkan ke anak perusahaan AP II, Angkasa Pura Propertindo (APP).

“Saksi dalam BAP mengatakan, tanggal 14 juli 2018 Darman mengajak saya di ruangan Andra Agussalam. Tapi saya sampaikan ke Darman untuk anggaran semi BHS yang rencananya dikerjakan INTI sedang dilakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Betul itu keterangan saksi?” tanya jaksa Ikhsan.

“Betul,” jawab Marzuki.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra. Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman.

Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS. Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS. Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/12172231/saksi-nilai-pt-inti-tak-punya-kemampuan-kerjakan-proyek-semi-bhs-6-bandara?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

 

Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah

Jakarta (VLF) – Saksi ahli dalam praperadilan Imam Nahrawi, Ari Setiawan, menegaskan, selama proses penyidikan, nominal dugaan korupsi yang disangkakan KPK terhadap Imam dapat saja berubah. Pernyataan Ari menjawab Saleh, kuasa hukum Imam, yang mempertanyakan jumlah nominal yang berubah dalam surat pemanggilan penyidikan.

Terutama usai ditetapkannya Imam sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI kepada Kemenpora.

“Mengenai nominal, kalau itu dalam bentuk surat panggilan, tentu saja belum sesuatu angka pasti,” ujar saksi ahli dari UII Yogyakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Ari menuturkan, jika berkaitan nominal itu menyangkut pembuktian. Sehingga, nominal masih bisa berkembang selama masih dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan, perubahan nominal merupakan langkah kepastian dalam pertanggungjawaban pembuktian ketika penyidikan masih berjalan.

Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum. Tiga di antaranya adalah menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu disusul memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan. Sebelumnya, Imam tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/12555931/praperadilan-imam-nahrawi-saksi-ahli-sebut-nominal-dugaan-korupsi-bisa.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jakarta (VLF) – Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Bowo Sidik Pangarso adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera, dan penerimaan gratifikasi.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan Bowo.

Menurut jaksa hal yang meringankan Bowo adalah bersikap kooperatif, berterus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, mengembalikan sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi, dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah, Bowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya. Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Menurut jaksa, uang itu ada yang diterima Bowo secara langsung dan ada yang lewat orang kepercayaannya bernama Indung Andriani.

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd. Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

“Perbuatan menerima hadiah yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini telah selesai secara sempurna, pada saat uang itu berpindah kekuasaannya dari tangan pemberi ke tangan penerima,” kata jaksa.

“Yaitu dari Asty Winasti baik langsung dan tidak langsung kepada terdakwa maupun melalui M Indung Andriani. Serta dari tangan Lamidi Jimat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening bank,” ujar jaksa.

Jaksa menganggap Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat KUHP.

Selain suap, Bowo dianggap terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Bowo juga disebut jaksa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali. Bowo turut menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN. Sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta.

Dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta. Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Bowo dianggap jaksa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/13163971/bowo-sidik-pangarso-dituntut7tahun-penjara-oleh-jaksa-kpk?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Kasus Meikarta, KPK Panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan kembali memeriksa saksi untuk diperiksa dalam kasus suap proyek Meikarta, Rabu (6/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saksi yang dipanggil hari ini berjumlah satu orang yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Bambang Riyanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa),” kata Febri dalam keterangannya. Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.

Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Meikarta, KPK Panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/10183841/kasus-meikarta-kpk-panggil-kepala-dinas-lingkungan-hidup-jawa-barat.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad

Jakarta (VLF) – Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. “Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat.

Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura,” kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang. Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

“Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto,” ujar Adi.

Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha. “Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu.

Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut,” katanya. Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

“Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.

Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam,” kata dia.

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini. “Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri.

Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya,” kata dia. Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung dari 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal itu berbunyi, “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” “Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya,” katanya.

“Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank,” kata Adi.

Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.

Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan. “Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/07240251/pengacara-jelaskan-gugatan-rp-449-miliar-wiranto-terhadap-bambang-sujagad?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Eksepsi KPK Ditolak, I Nyoman Dhamantra Siapkan Bukti Kuat Selanjutnya

Jakarta (VLF) – Tim kuasa hukum I Nyoman Dhamantra akan mempersiapkan pembuktian dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selanjutnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak keberatan kompetensi absolut KPK dan memutuskan sidang praperadilan Dhamantra melawan KPK dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Majelis hakim tadi memutuskan eksepsi (KPK) ditolak dan perkara dilanjutkan untuk besok dengan bukti surat,” ujar Ketua Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). “Jadi kami harus siapkan surat-suratnya apa saja untuk menjadi bukti,” lanjut dia.

Meski demikian, Fahmi enggan menyebutkan secara terperinci apa saja surat yang akan dijadikan ‘peluru’ untuk melawan KPK di sidang praperadilan selanjutnya. Ia hanya menyatakan optimismenya dapat melewati seluruh tahapan sidang hingga akhir.

“Termasuk agenda sidang saksi hari Rabu tanggal 7 (November),” lanjut dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

“DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Belakangan, Dhamantra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dihapuskan.

“Agar memerintahkan untuk tidak menjadikan hukum apa pun kepada pemohon. Memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih,” ujar Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi KPK Ditolak, I Nyoman Dhamantra Siapkan Bukti Kuat Selanjutnya”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/16025701/eksepsi-kpk-ditolak-i-nyoman-dhamantra-siapkan-bukti-kuat-selanjutnya?page=2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Berlanjut

Jakarta (VLF) – Hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela berupa penolakan terhadap eksepsi kompetensi absolut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dengan demikian, hakim tunggal Krisnugroho memutuskan permohonan praperadilan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, akan dilanjutkan pada pembuktian surat pada Rabu (6/11/2019).

Dalam putusannya, Krisnugroho menimbang KPK sebagai termohon punya tugas dan kewenangan penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Maka, tindakan yang dilakukan termohon sehubungan dengan proses penyelidikan dan penuntutan hanya dapat dilakukan melalui lembaga praperadilan di Pengadilan Negeri.

“Menimbang, maka permohonan prapreradilan yang diajukan pemohon telah sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Jakarta Selatan sehingga pengadilan dinyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo,” kata Krisnugroho dalam putusan sela, Selasa (5/11/2019).

Dengan penolakan eksepsi itu, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan a quo. “Memerintahkan kepada termohon dan pemohon untuk melanjutkan kembali pemeriksaan sidang,” ujar dia.

Sebelumnya, kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih 2019.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap. Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Berlanjut”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/12434631/eksepsi-kpk-ditolak-sidang-praperadilan-i-nyoman-dhamantra-berlanjut.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih