Category: Global

Kasus “Baggage-Handling System”, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (4/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dua orang saksi yang dipanggil hari ini merupakan direktur dua BUMN.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara, Direktur Utama PT INTI),” kata Febri dalam keterangannya.

Dua saksi itu adalah Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu serta Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri. Pada Senin kemarin, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Darman.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi. “Penyidik masih mendalami informasi dari para saksi terkait peminjaman uang oleh tersangka DMP,” ujae Febri, Senin kemarin.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.

Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus “Baggage-Handling System”, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/11031601/kasus-baggage-handling-system-kpk-panggil-direktur-angkasa-pura-propertindo.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd ( Petral) Bambang Irianto, Selasa (5/11/2019) hari ini.

Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Bambang akan diperiksa atas statusnya sebagai pensiunan PT Pertamina serta eks Vice President Marketing dan Managing Director Petral tahun 2009-2013.

Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.

“(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Eks Bos Petral Bambang Irianto sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/10212091/kpk-panggil-eks-bos-petral-bambang-irianto-sebagai-tersangka.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua,” kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kaget

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku kaget dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Senin (7/10/2019).

“Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya, sebelum terima surat saksi,” kata Sofyan selepas mengikuti sidang tuntutan, Senin sore.

Sofyan pun merasa ada yang janggal sampai dirinya harus dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sofyan mengungkap sejumlah alasan kenapa ia merasa janggal.

Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut. Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.

“Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya,” kata dia. Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini.

Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

“Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya,” ujar Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum Sofyan yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.

Dalam pertimbangan hal meringankan, menurut jaksa, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan Sofyan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/12362021/mantan-dirut-pln-sofyan-basir-divonisbebas?page=3.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Ajukan Praperadilan, I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan

Jakarta (VLF) – Mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Dhamantra meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dihapuskan. “Agar memerintahkan untuk tidak menjadikan hukum apa pun kepada pemohon.

Memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih,” ujar Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Fachmi mengatakan sejak penetapan dan penahanan pada 8 Agustus terhadap pemohon, nilai keadilan ditanggalkan.

Fachmi menilai tindakan penyidik untuk menentukan tersangka seharusnya diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar.

“Artinya setiap proses yang akan ditempuh dan dijalankan dengan benar tanpa ada yang diabaikan sehingga azas kepastian hukum dapat dijaga dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap. Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

“DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ajukan Praperadilan, I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/11562261/ajukan-praperadilan-i-nyoman-dhamantra-minta-status-tersangka-dibatalkan.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Jelang Vonis Sofyan Basir, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Dapat Putusan Terbaik

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya mendapatkan putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sofyan dijadwalkan menghadapi vonis hakim pada Senin (4/11/2019). Sofyan merupakan terdakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

“Harapan tentu dari Pak Sofyan maupun dari kami karena kita melihat fakta persidangannya seperti itu dan pasalnya pembantuan yang dituduhkan ke Pak Sofyan Basir, harapan saya tentu putusan ini yang terbaik. Yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apapun lah kita akan lihat nanti kayak apa,” kata Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jika seandainya kliennya diputus bersalah, kata Soesilo, tim penasihat hukum dan Sofyan akan memanfaatkan masa pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya. “Tentu kita akan pikir dulu ya kan ada waktu 7 hari ya, dan kami sendiri belum berdiskusi dengan Pak Sofyan Basir, nanti kan kita diberi waktu. Tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Jaksa meyakini Sofyan telah memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Jaksa mengungkapkan, Sofyan juga diketahui menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek itu. Padahal, rangkaian prosedurnya ada yang dilalui dan dilakukan tanpa membahas bersama jajaran direksi.

Sementara, menurut jaksa, dalam persidangan sejumlah direksi PT PLN ada yang tidak mengetahui penandatanganan tersebut. Namun, mereka tetap diminta menandatangani persetujuan sirkuler direksi.

Padahal dalam persidangan juga terungkap bahwa ada beberapa direksi PT PLN yang sebelumnya tidak pernah mengetahui mengenai adanya penandatangan PJBTL/PPA namun kemudian diminta untuk menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler.

Menurut jaksa, hingga KPK menangkap Eni dan Kotjo, Sofyan justru tak membatalkan kesepakatan pembangunan proyek tersebut dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.

Padahal negosiasi dengan CHEC sudah terlalu lama, dan Sofyan malah pernah menyampaikan untuk segera mengganti CHEC dengan investor lain.

Jaksa juga memaparkan, meski Sofyan belum menerima manfaat dalam perkara ini, hal itu tak menjadi syarat pembantuan atau medeplichtige.

Karena, kata jaksa, sebagai pihak yang membantu, tidak harus ada manfaat yang diperoleh Sofyan. Karena penerima manfaat melekat pada Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Sofyan dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jelang Vonis Sofyan Basir, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Dapat Putusan Terbaik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/10593261/jelang-vonis-sofyan-basir-penasihat-hukum-berharap-kliennya-dapat-putusan?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Kasus Baggage-Handling System AP II, KPK Panggil Sopir Dirut PT INTI

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (4/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah seorang saksi yang akan diperiksa merupakan sopir Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara, Endang Suherman.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara),” kata Febri dalam keterangannya. Selaim Endang, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Darman.

Ketiga saksi itu adalah Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT INTI Andi Nugroho, dan Senior Vice President of Corporate Secretaty PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darmab Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.

Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Baggage-Handling System AP II, KPK Panggil Sopir Dirut PT INTI”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/10074391/kasus-baggage-handling-system-ap-ii-kpk-panggil-sopir-dirut-pt-inti.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Asisten Pribadi Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil satu orang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, Jumat (1/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saksi yang akan diperiksa adalah asisten pribadi istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Saksi bernama Yuyun Sulistyawati.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi),” kata Febri dalam keterangannya. Sebelumnya, KPK telah memeriksa istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah pada Kamis (24/10/2019) pekan lalu.

Saat itu, penyidik memeriksa Shobibah sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. “Yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alex. Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Asisten Pribadi Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi “, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/10512191/kpk-panggil-asisten-pribadi-istri-mantan-menpora-imam-nahrawi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, Jumat (1/11/2019) hari ini.

Supriyono merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Supriyono sudah pernah dipanggil pada Rabu (31/7/2019) lalu. Namun, Supriyono tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/11074241/tersangka-suap-eks-ketua-dprd-tulungagung-dipanggil-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Wali Kota Medan, 7 Pejabat Pemkot Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Edlin di Medan, Jumat (1/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para saksi akan diperiksa untuk tersangka Dzulmi Edlin. Mereka akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi untuk tersangka TDE (Dzulmi Edlin), Walikota Medan, dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019,” kata Febri dalam keterangannya.

Adapun ketujuh saksi yang diperiksa hari ini merupakan para pejabat Pemerintah Kota Medan yaitu Kepala Dinas Pariwisata Medan Agus Suriyono, Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Medan Irwan Ritonga.

Saksi berikutnya adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Medan Usma Polita Nasution serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan Benny Iskandar.

Kemudian, Kepala Bagian Umum Pemkot Medan Andi Syahputra serta Kepala Bidang Pembersayaan Masyarakat Sinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Medan telah berlangsung sejak Selasa (29/10/2019) lalu. Selain pejabat Pemkot Medan, saksi yang diperiksa juga berasal dari unsur keluarga Dzulmi, anggota DPRD Sumatera Utara, dan pihak swasta.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang itulah yang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.

Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk dimintai kutipan.

Yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul. Salah satunya adalah Isa. Isa menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang Rp 200 juta.

Uang itu juga sebagai kompensasi atas diangkatnya Isa sebagai Kepala Dinas PUPR. Ia juga merealisasikan pemberian uang Rp 50 juta yang dititipkan ke ajudan Dzulmi, Andika. Namun, uang tersebut belum diberikan lantaran ia terlanjur dikejar oleh tim KPK seusai menerima uang itu di rumah Isa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Wali Kota Medan, 7 Pejabat Pemkot Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/12100221/kasus-wali-kota-medan-7-pejabat-pemkot-diperiksa-kpk?page=2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

 

Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Pegawai Hotel dan Auditor Kemenkumham

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa lima orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Kamis (31/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Auditor Muda Inspektorat Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM periode 2017, Hari Purwanto.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar),” kata Febri dalam keterangannya.

Selain Hari, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi lain, yaitu Executive Lounge Agent Hilton Bandung Rizka Putri. Berbeda dengan Hari, Rizka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Pegawai Hotel dan Auditor Kemenkumham”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/11400561/kasus-lapas-sukamiskin-kpk-panggil-pegawai-hotel-dan-auditor-kemenkumham.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih