Category: Global

Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa 7 Saksi dari Pemkab

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi, Kamis (31/1/2019) hari ini.

” KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait Pengaturan Proyek Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Tujuh orang yang diperiksa merupakan orang-orang dari dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yaitu Ajudan Sekretaris Daerah Indramayu Wimbawan.

Lalu, Kasubbid Prasarana Wilayah Bappeda Indramayu Omat, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Indra mayu Kridiantoro, dan Kabid Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Heru Purwanto.

Kemudian, Kepala Seksi PSDA Indramayu Rizal Helmi, Kasubbag Keuangan DPUDK Indeamayu Abdullah Zaini, dan Kabid Jembatan Dinas PUPR Indramayu Ramaserina. Febri menuturkan, KPK telah melakukan pemeriksaan di Indramayu sejak Senin (28/10/2019) lalu.

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 20 orang yang berasal dari unsur anggota DPRD dan pejabat Pemkab Indramayu. “Selama tiga hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupateb Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara,” ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan.

Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

“SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Periksa 7 Saksi dari Pemkab”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/12033351/kasus-suap-bupati-indramayu-kpk-periksa-7-saksi-dari-pemkab.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri 3 Tersangka Kasus Bupati Cirebon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

“Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2019).

Tiga orang tersebut adalah GM pada Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin.

Febri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 24 Oktobwe 2019. Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

“Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” kata Laode.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri 3 Tersangka Kasus Bupati Cirebon”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/16124191/kpk-perpanjang-larangan-ke-luar-negeri-3-tersangka-kasus-bupati-cirebon.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Saksi Akui Diminta Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanuddin ke 3 Besar Calon Kakanwil Jatim

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama ( Kemenag) Ahmadi mengaku diminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ahmadi mengaku saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.

Hal itu disampaikan Ahmadi saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

“Waktunya (pertemuan) lupa tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar,” kata Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ahmadi menuturkan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh kenapa Lukman meminta Haris harus masuk ke peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur. “Tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas harus masuk (ke peringkat tiga besar),” katanya.

Menurut Ahmadi, pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis, kata Ahmadi, juga menjelaskan ke Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di urutan ke-4.

Namun, menurut Ahmadi, Lukman tak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut. “Tidak ada tanggapan beliau (Lukman),” kata Ahmadi.

“Intinya Pak Menteri (Lukman) minta Pak Haris masuk peringkat tiga besar?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

“Iya, Pak,” jawab Ahmadi.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Akui Diminta Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanuddin ke 3 Besar Calon Kakanwil Jatim”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/14193201/saksi-akui-diminta-lukman-hakim-loloskan-haris-hasanuddin-ke-3-besar-calon?page=2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

Jakarta (VLF) – Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memandang mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama ( Kemenag) Ahmadi terkesan melempar tanggung jawabnya saat menjadi Ketua Pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Kemenag.

Hakim Fahzal pun mengingatkan agar Ahmadi tegas dan jelas dalam membahas proses awal seleksi administrasi yang juga diikuti mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan hakim Fahzal saat Ahmadi bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

Pada awalnya, hakim Fahzal menanyakan apa syarat seorang pelamar calon JPT tak dinyatakan lolos administrasi. “Secara umum syaratnya antara lain dia eselon III. Minimal 2 tahun duduk di eselon III,” jawab Ahmadi kepada Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Hakim Fahzal pun kembali mengonfirmasi apakah Ahmadi berwenang menyeleksi secara administrasi menyangkut riwayat sanksi disiplin pelamar. Ahmadi pun membenarkan kewenangan tersebut.

“Lalu, kenapa saudara masih usulkan juga dia itu, si Haris itu, dia kan pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang,” ujar Fahzal. “Justru kami menerima semuanya (berkas para pelamar) dan diserahkan ke Panitia Seleksi,” jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal memandang, seharusnya Ahmadi yang menjadi Ketua Panitia Pelaksana tak meloloskan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebab, Haris tak memenuhi syarat yang menyatakan pelamar tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin PNS.

Namun, Ahmadi kembali menyatakan bahwa untuk menelusuri lebih jauh indikasi sanksi disiplin ada di kewenangan Pansel yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan.

“Enggak bisa begitu, itu lempar batu sembunyi tangan namanya kan kalau begini. Seharusnya kan saudara enggak melanjutkan itu ke Pansel.

Jangan tanggung jawab ini semuanya hanya ke Pansel aja. Pansel ini apa benar bekerja tulus ikhlas atau ada intervensi, ini yang kami cari nanti,” kata Fahzal. “Iya, Pak, karena atasan saya adalah Pak Sekjen, maka saya serahkan ke beliau,” jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal kembali menegaskan pandangannya, bahwa Ahmadi seharusnya bisa saja tak meloloskan Haris sejak awal seleksi administrasi.

“Enggak usah lempar-lempar, Pak. Kalau itu yang terjadi katakan saja, gitu loh. Kita mencari kebenaran apakah terdakwa Romahurmuziy ini memengaruhi, gitu. Jangan nanti kalau orang enggak salah kita nyatakan salah, orang salah kita nyatakan benar, kan enggak jelas,” kata Fahzal.

Fahzal menegaskan, majelis hakim berupaya mencari kebenaran materil terkait apa yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, para saksi harus tegas dan jelas dalam menyampaikan keterangannya.

“Kita mencari kebenaran materil, kebenaran apa yang terjadi sesungguhnya. itulah yang saya minta sama saksi-saksi, ini menyangkut nasib orang, nyatakan aja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong aja kenapa sih. Tanggung jawab masing-masing, kan. Oke?” kata Fahzal.

“Oke, Pak,” jawab Ahmadi.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romahurmuziy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/13472991/saat-hakim-singgung-saksi-sidang-romahurmuziy-soal-lempar-batu-sembunyi?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Kejaksaan Tangkap Satu Buron Kasus Bank Century

Jakarta (VLF) – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron yang merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan, Stefanus ditangkap di Jakarta pada Selasa (29/10/2019).

“Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan,” ungkap Jan melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Setelah ditangkap, Stefanus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman.

“Pasca-penangkapan terhadap dirinya, Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut,” tutur Jan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus bersama dua rekannya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah. Ketiganya dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, yang dihukum akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, ia sudah kabur sebelum kejaksaan dapat mengeksekusi hukuman tersebut.

“Sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia (Stefanus) telah melarikan diri,” kata Jan. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang diluncurkan sejak Januari 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Tangkap Satu Buron Kasus Bank Century “, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/09100931/kejaksaan-tangkap-satu-buron-kasus-bank-century.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), yakni Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/10/2019).

Simon adalah pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), sementara Awi merupakan Direktur PT Sorento Nusantara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandhono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.

Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri.

Menurut jaksa, hal yang meringankan Simon dan Awi adalah berlaku sopan, berterus terang di persidangan dan sedang mengalami sakit keras. Keduanya pun belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa menganggap Simon terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar.

Sedangkan Awi diduga kuat memberi suap senilai Rp 5 miliar.  Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.

Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.

Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.

Simon memerintahkan seseorang bernama Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap. Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara pada kasus Awi, diawali dengan kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa. Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Keduanya dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21152351/2-terdakwa-penyuap-bupati-lampung-tengah-dituntut-25tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus ( DAK) Pegunungan Arfak.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21221621/penyuap-eks-anggota-dpr-sukiman-divonis15-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra…

Jakarta (VLF) – Tiga orang didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.  Ketiga orang itu yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta bernama Zulfikar.

Perbuatan mereka menyuap Dhamantra dibeberkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Berawal dari pengajuan kuota impor bawang

Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.

Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

“Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA),” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.

Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.

Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih. Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen.

Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan.

Dekati I Nyoman Dhamantra

Sekitar Januari 2019, Dody menemui Dhamantra. Saat itu, Dody menanyakan cara mengurus kuota impor barang putih. Kemudian, Dhamantra meminta Dody untuk mendiskusikan pengurusan kuota itu ke orang kepercayaannya, Mirawati Basri.

Pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar untuk menanyakan pengurusan kuota impor melalui Dhamantra.

Tanggal 29 Mei 2019, Dody, Zulfikar, Mirawati dan orang kepercayaan Dhamantra lainnya bernama Elviyanto melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih dan izin impor bawang putih tahun 2019 kepada Dhamantra lewat Mirawati dan Elviyanto. Sekitar Juni 2019, Dody menginformasikan Afung bahwa dirinya berhasil mendapatkan “jalur khusus” melalui Dhamantra dan orang kepercayaannya, Mirawati.

Afung pun setuju dan meminta Dody mengurus lebih lanjut terkait RIPH dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta mendapatkan kuota impor. Pada 2 Juli 2019, Mirawati atas sepengetahuan Dhamantra, bertemu dengan Dody dan Zulfikar.

Dody menanyakan pengurusan SPI untuk perusahaan Afung, mengingat perusahaan Afung sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5 persen.

Mirawati kemudian akan mencoba menanyakan hal itu ke Dhamantra.

Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq.

“Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor,” ujar jaksa.

Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.

Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.

“Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi. Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih,” papar jaksa.

Selanjutnya, Afung bertemu dengan Dody Wahyudi. Pada kesempatan itu, Dody menginformasikan bahwa uang Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra. Di sisi lain, Dody bersama Ahmad Syafiq telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee Rp 3,5 miliar yang sudah disepakati sebelumnya. Sisa fee itu akan diserahkan ke Dhamantra apabila SPI dari Kementerian Perdagangan untuk perusahaan Afung telah diterbitkan.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar ke Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara, yaitu I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019,” kata jaksa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra…”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/06411651/impor-bawang-putih-dan-suap-rp-35-miliar-untuk-eks-anggota-dpr-i-nyoman?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

 

KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019). Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini.

Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

“Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu,” kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.

Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara. “Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta.

Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya),” ujar Febri. Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.

Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.

Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.

Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta. Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/11121451/kpk-panggil-nico-siahaan-terkait-dugaan-pencucian-uang-eks-bupati-cirebon.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (28/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar),” kata Febri dalam keterangannya.

Selain Ceno, penyidik juga dijadwalkan memeriksa seorang saksi lain yaitu staf Marketing Omega Motor Bandung yang bernama Dewi Susana.

Dewi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya. Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

“Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Suap di Lapas Sukamiskin”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/11334741/kpk-panggil-dua-saksi-dalam-kasus-suap-di-lapas-sukamiskin.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana