Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah

Jakarta (VLF) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hakim menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan KPK telah sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, penetapan Nurhadi sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. “Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 adalah telah sah secara hukum,” kata Hakim Jaini.

Menurut hakim, para pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya perintah penyidikan dalam kasus yang menjerat Nurhadi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyoni dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nurhadi oleh KPK Sah”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/15531791/praperadilan-ditolak-status-tersangka-nurhadi-oleh-kpk-sah.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *