Pengembangan Kasus Suap, Bowo Sidik Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (6/2/2020) ini.

Bowo Sidik diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang turut melibatkannya. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untum tersangka TAG (Taufik Agustono, Direktur PT HTK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pantauan Kompas.com, Bowo Sidik telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan jaket warna hitam dan menumpangi mobil tahanan.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu pekan lalu. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap. Yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercataan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengembangan Kasus Suap, Bowo Sidik Diperiksa KPK”, https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/12014291/pengembangan-kasus-suap-bowo-sidik-diperiksa-kpk.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *