Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, Muhamad Yamin Kahar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Yamin terbukti memberikan suap untuk Muzni Zakaria terkait paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

“Amar putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/6/2020).

Yamin dinyatakan terbukti memberikan uang suap senilai Rp 3,3 miliar ke Muzni Zakaria. Uang itu diberikan secara bertahap yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 3,2 miliar dan berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta.

Uang itu diberikan karena Yasmin Kahar mendapatkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Muhamad Yasmin Kahar Muzni terbukti Pasal 5 ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Ali mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa pun juga menyatakan pikir-pikir.

( Sumber : Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *