KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rabu (8/7/2020) hari ini.

Dua dari empat saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Operasional PT Multicon Indrajaya Terminal Hotman Pardamean dan Direktur Komersial PT Multicon Indrajaya Terminal Pryonggo Sidharta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diketahui, salah satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Hotman dan Pryonggo, penyidik juga memanggil seorang advokat bernama Toga Sihaloho dan seorang notaris bernama Musa Daulae untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui, Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil 2 Direktur PT MIT sebagai Saksi Kasus Nurhadi”, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/10330401/kpk-panggil-2-direktur-pt-mit-sebagai-saksi-kasus-nurhadi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *