Jakarta (VLF) – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres ojek online (ojol). Pembahasannya masih dilakukan di tiga kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian. Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi,” ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Maman menerangkan berdasarkan mandat dari Perpres tersebut, masing-masing kementerian ditugaskan untuk menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) paling lambat 31 Desember 2026. Dalam hal ini, Maman menyebut Kementerian UMKM berfokus untuk mengatur perjanjian kemitraan antara pengemudi (driver) ojol.
“Kan perintahnya kan di Perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kan kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman.
Ia memastikan prinsip kemitraan antara driver ojol dan aplikator seimbang sehingga tidak ada pihak yang merugikan. Tak hanya itu, driver ojol juga akan dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Mekanismenya nanti akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” imbuh Maman.
Sebelumnya, Maman mengatakan total driver ojol yang terdaftar secara administratif sekitar 5 jutaan. Namun, yang rutin menarik kerja kurang lebih sekitar 1 jutaan.
Sementara itu, jumlah merchant ataupun UMKM yang terlibat berjualan dalam aplikasi kurang lebih antara sekitar 13-15 juta. Pihaknya berfokus pada pengawasan perjanjian kemitraan.
“Penugasan kepada kementerian UMKM selain memang ditugaskan sebagai pengampunya kami ditugaskan untuk melakukan monitoring pengawasan terkait perjanjian kemitraan,” tutur Maman saat Media Briefing di Kantor Kementerian UMKM.
Ia menyebut Kementerian UMKM akan melakukan rapat serta rutin bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan. Terkait mengenai perlindungan sosial untuk driver ojol, Maman menyebut akan diatur semua di dalam perjanjian kemitraan antara kedua pihak.
“Mengenai Permen turunan dari Perpes ojol, itu kami diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Artinya, ya tapi secara ini kita sudah siapkan, cuma kita diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Saya ingin sampaikan kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak,” beber ia.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan sesuai dengan amanah ojol dijadikan sebagai salah satu UMKM. Menurut Helvi, dengan status tersebu ojol itu berhak untuk mengembangkan atau meningkatkan kesejahteraannya.
“Nah kalau dia diakui sebagai UMKM ada di sana fasilitas pembiayaan. Kita berharap yang tadinya bahkan ya di kehidupan sehari-hari ada yang menyewa kendaraan untuk jadi ojol. Nah kita berharap dengan membuka fasilitas pembiayaan ini,” kata Helvi.
(Sumber:Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Desember.)
Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Desember
