Category: Global

4 Berkas Perkara Prostitusi Venesia Dilimpahkan ke Kejagung

Jakarta (VLF) –  Bareskrim Polri telah menyelesaikan 4 berkas perkara dari 6 tersangka kasus prostitusi berkedok tempat karaoke yakni Venesia BSD Karaoke Executive. Berkas dilimpahkan tim penyidik pada Rabu minggu lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk terhadap perkara Venesia sesuai dengan LP 458 tanggal 18 Agustus 2020, telah di lakukan tahap I pada hari rabu tanggal 02 September 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Ferdy Sambo mengatakan 4 berkas perkara yang dimaksud yakni terkait tersangka General Manager, Ops Manager, Marketing, dan Muncikari Venesia. Dia menungkap ada 4 berkas perkara dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 6 tersangka. Berkas perkara dibuat menjadi 4 berkas perkara. 4 berkas perkara dimaksud atas nama YS selaku GM Venesia, RA selaku Ops Manager Venesia, TT selaku Marketing GS, FB, dan MS selaku mami Venesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 47 wanita pemandu lagu atau LC di tempat tersebut diamankan.

“Sekitar pukul 19.30 WIB telah dilakukan penggeledahan atau penggerebekan terhadap Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (19/8).

Argo mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja sama dengan TNI yaitu Pomdam Jaya. Argo menyebut penyidik menduga adanya tindak perdagangan orang di lokasi tersebut.

“Terkait TPPO,” ucap dia.

Argo menjelaskan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sejak awal Juni lalu. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut mempekerjakan 47 wanita pemandu lagu yang berasal dari berbagai daerah.

“Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” ujar Argo.

( Sumber : 4 Berkas Perkara Prostitusi Venesia Dilimpahkan ke Kejagung )

 

Jaksa Pinangki Transfer Rp 20 Juta ke Putri Eks Dirjen Imigrasi

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya bukti transfer yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada anak mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie. Kejagung mengatakan barang yang menjadi transaksi online antara Pinangki dan Grace adalah sebuah suvenir.

“Barangnya kayak suvenirlah,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Febrie mengatakan memang ada transaksi jual-beli online antara Pinangki dan Veronica. Dia tidak menjelaskan suvenir jenis apa yang dibeli Pinangki, tapi harga barang itu senilai Rp 20 juta.

“Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang-barang. Nah, si Pinangki beli, dia transfer. Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta,” ujar Febrie.

Febrie juga menyatakan tidak ada hubungan antara Pinangki dan putri mantan Dirjen Imigrasi itu. Malahan, sebut Febrie, keduanya tidak saling mengenal.

“Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini nggak kenal, anak ini juga dengan Pinangki nggak kenal. Jadi kita fair jugalah melihat fakta hukumnya seperti itu,” ujar Febrie.

Febrie menyebut Kejagung terus menelusuri dugaan adanya aliran dana terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Pinangki. Lebih lanjut, Febrie mengatakan pemeriksaan terhadap Veronica dirasa cukup.

“Tidak hanya dia, jadi semua yang dari sumber rekeningnya, kan kita juga gandeng PPATK, gandeng yang ini lah… Nah kita telusuri larinya ke mana saja. Terkait apa? TPPU. Larinya ke mana saja sebanyak uang itu TPPU,” ungkap Febrie.

“Saya rasa cukuplah. Kan ada jelas barang yang… transfernya pembelian online-nya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terbaru, Kejagung mengungkap adanya bukti transfer yang dilakukan oleh jaksa Pinangki kepada anak mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie.

“Diperiksa itu terkait karena ada faktanya itu ada transfer ke Grace dari P,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

( Sumber : Jaksa Pinangki Transfer Rp 20 Juta ke Putri Eks Dirjen Imigrasi )

 

Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif, KPK Panggil Rombongan Pegawai Waskita Karya

Jakarta (VLF) –  KPK memanggil rombongan pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Para pegawai PT Waskita Karya ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Desi Arryani.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Berikut identitas para saksi yang panggil KPK dalam kasus kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif:

-Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo
-Manajer Humas Capital Waskita, Riftan Wisesa
-Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina
-Mantan auditor PT Waskita, M Noor Utomo
-Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho
-Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman
-Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra
-Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana
-Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto
-Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto
-Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan
-Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo
-SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan
-Staf admin kantor, Agus Winarno

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Ketiga tersangka baru itu adalah:
– DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
– JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
– FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.

( Sumber : Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif, KPK Panggil Rombongan Pegawai Waskita Karya )

Kasus Suap Bupati, KPK Panggil Anggota DPRD Kutai Timur

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhdap anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ramadhani, Kamis (10/9/2020).

Ramadhani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISM (Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Selain Ramadhani, penyidik juga memanggil 10 tersangka lain untuk diperiksa dalam kasus ini yakni tiga orang pihak swasta bernama Hendra Ekayana, Hadijah, dan Herianto Dawang.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur Ruudy Ramadhan, Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur Ahmad Firdaus, dan Kasubbah Pengelolaan PBJ ULP Kutai Timur Irwan Iskandar.

Saksi selanjutnya, Kabag ULP Kutai Timur Noviari Noor, Komisaris CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Kabid Aset BKPAD Kutai Timur Supartono, dan PPTK BPKAD Kutai Timur Yanu Tri Sugiarto.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungutria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa. Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Bupati, KPK Panggil Anggota DPRD Kutai Timur”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/11445481/kasus-suap-bupati-kpk-panggil-anggota-dprd-kutai-timur.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (9/9/2020) hari ini. Koordinasi tersebut untuk membahas kelengkapan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Kami ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiil 3 berkas perkara tersebut,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Rabu (9/9/2020).

Tiga berkas tersebut milik tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.

Ketiga berkas dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada Jumat (4/9/2020) lalu. Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Prasetijo dan Anita ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/16591081/bareskrim-koordinasi-dengan-jpu-soal-kelengkapan-berkas-perkara-kasus-surat?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) –  Lima saksi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Dalam daftar pemeriksaan para saksi, terdapat nama Grace Veronica Sompie, yang merupakan putri mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.

“Saksi baru yang diperiksa dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, yaitu Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Selain Veronica, saksi yang turut menjalani pemeriksaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung antara lain dua kepala seksi di Ditjen Imigrasi, yaitu Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI Usin serta Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Danang Sukmawan.

Penyidik Jampidsus juga memeriksa Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional dan Djoko Triyono selaku pengelola Apartemen Essence Darmawangsa. Djoko Tiryono sebelumnya sudah diperiksa penyidik Jampidsus.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi dam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, maupun Andi Irfan Jaya. Teranyar, adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, turut diperiksa penyidik berkaitan dengan aliran dana.

Selain itu, Kejagung telah usai menjalani gelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki. Sejumlah materi penyidikan dibahas dalam gelar perkara kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan oleh Kejagung yang melibatkan KPK hingga Komjak. Salah satunya mengenai pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Terkait pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan pembahasan hal ini.

“Itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, hari ini.

Sedangkan untuk kasus gratifikasi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang ditangani oleh Kejagung saat ini masih dalam tahapan melengkapi berkas perkara.

( Sumber : Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa Terkait Kasus Djoko Tjandra )

Kejagung Duga Ada Aliran Duit dari Djoko Tjandra ke Adik Pinangki

Jakarta (VLF) –  Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung juga menduga ada aliran duit dari Djoko Tjandra kepada adik Pinangki, Pungki Primarini.

“Mungkin ada aliran uang ya ke rekening adeknya ya tapi belum dipastikan berapanya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Namun Febrie belum menjelaskan secara rinci mengenai aliran duit kepada Pungki tersebut. Menurut Febrie, pemeriksaan Pungki belum selesai.

“Saya belum tahu pasti ya, penyidik masih pernah meriksa adeknya tapi belum tuntas,” ujar Febrie.

Selain itu, penyidik Kejagung sudah memeriksa saksi Rahmat yang disebut mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Rahmat sudah dua kali diperiksa Kejagung.

“Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka karena penyidik masih lakukan pendalaman. Ntar terganggu lagi. Yang jelas gelar perkara ini dibuka hasil penyidikan jaksa Pinangki supaya masyarakat dapat jelas bisa tahu kondisinya apa ya alat buktinya siapa yang terlibat kan terbuka tadi,” ujar dia.

Untuk diketahui, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa Pungki Primarini sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (4/9) dan Senin (7/9) lalu. Pada pemeriksaan Jumat (4/9) lalu, Kejagung mengecek riwayat transaksi di rekening bank dan aset yang dimiliki Pungki.

“Yang jelas ada keterkaitan dalam peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening adiknya ke Pinangki atau Pinangki ke adiknya, cek itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Selain rekening, penyidik Jampidsus turut menelusuri aset yang dimiliki Pungki. Kejagung mendalami apakah aset yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus Pinangki.

Kemudian, Mobil BMW seri X5 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita Kejaksaan Agung. Kejagung menyebutkan BMW itu disita karena diduga dibeli Pinangki setelah dia terlibat percobaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut mobil berkelir biru metalik itu didapat saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung diketahui sudah menggeledah 2 apartemen yang diduga milik Pinangki, yaitu di Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature.

( Sumber : Kejagung Duga Ada Aliran Duit dari Djoko Tjandra ke Adik Pinangki )

Kejagung: Pinangki Jual Nama Hakim ke Djoko Tjandra Terkait Urus Fatwa MA

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menemukan fakta terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menyebut Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra dengan cara menjual sejumlah nama saat menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Belum, makanya saya bilang tadi kalau sangkaan mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu mufakat. Kecuali percobaan. Percobaan kan ada perbuatan persiapan, ya kan. Kalau ini kan mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang (hakim),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Pernyataan tersebut diucapkan Febri saat ditanya soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam mengurus fatwa MA buron 11 tahun Djoko Tjandra. Dia menambahkan, hasil penyelidikan Kejagung belum ditemukan keterlibatan hakim MA dalam pengurusan fatwa tersebut.

Kejagung juga belum memastikan akan memeriksa nama-nama yang dijual Pinangki ke Djoko Tjandra kecuali ada alat bukti.

“Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Bisa saja masa kalau dia jual nama umpamanya dia bisa 10 orang ya kan untuk meyakinkan, ah ini harus 15 orang, 15-nya harus diperiksa. Kan tidak seperti itu sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan. Nah, itu kalau sudah berhubungan dengan umpamanya pihak pegawai negeri atau seperti tadi dia jual nama hakim nah mungkin,” ungkapnya.

Lalu apakah ada orang lain di balik Pinangki? Febrie mengatakan berdasarkan penyelidikan, Pinangki jadi pihak yang meyakinkan Djoko Tjandra soal pengurusan fatwa MA tersebut.

“Nah, ini kan makanya di perbuatan itu kan masih Pinangki. Pinangki yang datang ke Djoko Tjandra untuk menawarkan bahwa dia bisa ngurus. Djoko Tjandra yang datang ke Indonesia menyambut itu,” ujar Febrie.

Febrie mengatakan nama-nama tersebut akan dibuka dalam persidangan. Selain itu, dia mengatakan upaya pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra terputus di Pinangki.

“Peristiwa ini seperti itu menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan lah ini, ini, ini,” jelasnya.

“Dari fakta tetapi ini tidak berlanjut, tidak berlanjut karena sudah Djoko Tjandra putuskan hubungan ke Pinangki,” tambah Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA.

“Lebih lah (nominalnya), itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” kata Dirdik Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (3/9).

Febri menyebut keterlibatan jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

( Sumber :Kejagung: Pinangki Jual Nama Hakim ke Djoko Tjandra Terkait Urus Fatwa MA )

Bersaksi di Sidang, Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Vanessa Angel

Jakarta (VLF) – Polisi mengungkap detik-detik penangkapan public figure, Vanessa Angel, usai kedapatan memiliki 20 butir pil Xanax. Keterangan itu dibeberkan oleh 2 anggota Polres Jakarta Barat, Sunardi dan Budi Nugroho, dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel.

Penangkapan itu terjadi di kediaman Vanessa Angel di Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020. Mulanya, polisi menerima informasi adanya seorang public figure yang menggunakan pil Xanax.

“Pada saat itu pas ke lokasi, rumah beliau (Vanessa), belum ada (Venessa dan keluarganya). Mereka ada acara. Pas kita lihat mobilnya datang, mereka masuk ke dalam (rumah), baru kita (polisi) ketemu suaminya, Bu Vanessa keluar mempertanyakan (maksud kedatangan polisi). Lalu Vanessa mempersilakan masuk ke dalam rumah, saya dan Budi (anggota Polres Jakbar),” ujar Sunardi di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Saat itu, ada 6 polisi yang berada di kediaman Vanessa, termasuk Sunardi dan Budi. Namun, hanya Sunardi dan Budi yang masuk ke rumah Vanessa, sedangkan 4 polisi lainnya berada di halaman rumah.

Sunardi dan Budi menuju kamar Vanessa yang berada di lantai 2. Penggeledahan itu disaksikan oleh Vanessa Angel, orang tua Vanessa Angel, suami Vanessa Angel, dan sekuriti perumahan.

Ketika digeledah, ditemukan 15 butir pil Xanax di dalam laci kamar. “Ditemukan di laci, (pil) Xanax,” turut Sunardi.

“Ada izin dokter Rumah Sakit Cinere dan bukti pembayaran,” kata Sunardi.Vanessa pun mengakui kepemilikan pil Xanax itu. Vanessa turut memperlihatkan bukti resep obat dari sebuah rumah sakit di Cinere, Depok.

Sementara itu, 4 polisi lainnya menggeledah mobil Vanessa di halaman rumah. Hasilnya, 5 butir pil Xanax ditemukan di dalam tas yang berada di mobil Vanessa. Tas tersebut milik Vanessa.

“Yang ngasih 5 butir (pil Xanax) rekan Vanessa Angel,” kata Sunardi.

“Saudara Abdul (Malik) di Surabaya,” kata Sunardi.

Diketahui, Abdul Malik merupakan pengacara Vanessa Angel saat menghadapi kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur pada 2018.

Polisi pun membawa Vanessa Angel; suami Vanessa, Febri Adriansyah alias Bibi; dan teman Vanessa, Chintya, ke Polres Jakarta Barat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir pil Xanax, bukti pembayaran, resep dokter, dan ponsel Vanessa.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, sejumlah bungkus pil Xanax milik Vanessa tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

( Sumber : Bersaksi di Sidang, Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Vanessa Angel )

Dakwaan Suap Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin: Ini Murni Jual Beli

Jakarta (VLF) – Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan KPK terkait dugaan suap mobil mewah. Menurutnya pemberian mobil mewah merupakan murni jual beli.

Permintaan itu disampaikan Wahid melalui kuasa hukumnya Djernih Sitanggang dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/9/2020).

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,” ucap Djernih dalam nota keberatan atau eksepsi yang diterima.

Kuasa hukum Wahid lainnya, Armita Ria Sibuea menambahkan perkara mobil yang diduga diberikan oleh pengusaha Radian Azhar itu bukan semata-mata suap. Dia menilai perkara mobil itu murni praktik jual beli antara Wahid dan Radian.

Sebab, Wahid mendapatkan mobil Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 seharga Rp 517.000.000 itu berdasarkan hasil menjual mobil Wahid berupa Toyota Kijang Innova. Termasuk mobil Toyota Land Cruiser Hardtop yang diduga diberikan narapidana merupakan murni jual beli.

“Murni diperoleh berdasarkan hubungan hukum jual beli yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan terdakwa dan tidak bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin. Namun dalam surat dakwaan penuntut umum memaksakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi,” kata Armita.

“Bahwa apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum adalah sesuatu hal yang keliru dalam menerapkan hukum karena terdakwa memperoleh mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 secara sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan perjanjian jual beli yang masuk lingkup hukum lerdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1457 KUHPerdata. Maka dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana korupsi sudah sepatutnya tidak dapat diterima,” tuturnya.Menurut pengacara, kasus ini juga dinilai bukan pidana. Menurutnya, perihal mobil tersebut dinilai masuk kategori hukum perdata.

Kuasa hukum Wahid juga menyoroti soal kronologi dugaan pemberian mobil hingga Radian dengan perusahaannya PT Glori Karsa Abadi menjadi mitra di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, belum ada bukti atau waktu kapan perusahaan Radian menjadi mitra resmi lapas khusus koruptor itu.

“Bahwa pembicaraan dan kesepakatan mengenai jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam melalui metode tukar tambah dengan mobil Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, terjadi pada pertengahan bulan Maret 2018 dan pada saat itu tidak ada pembicaraan ataupun kesepakatan mengenai penunjukkan mitra kerja sama terkait industri percetakan di Lapas Sukamiskin. Bahwa rencana dan pembicaraan mengenai mitra kerja sama terkait industri percetakan di Lapas Sukamiskin, terjadi pada bulan April 2018 dan pada pertengahan bulan Mei 2018 barulah terdakwa meminta bantuan kepada Radian Azhar untuk menjadi mitra dalam mengelola industri percetakan di Lapas Sukamiskin,” tuturnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Agenda sidang akan masuk ke tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi Wahid Husen.

( Sumber :Dakwaan Suap Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin: Ini Murni Jual Beli )