Category: Global

MA Tolak Tegas Usul ICW agar Bentuk Tim Internal Periksa Skandal Nurhadi

Jakarta (VLF) – ICW mengusulkan pembentukan tim internal di Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki oknum lain di kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. MA menolak usulan ICW tersebut.

“Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus Pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu,” ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).

MA menyerahkan proses tersebut ke aparat penegak hukum. MA menunggu hingga proses di KPK selesai.

 “Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Apalagi Pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK,” ujar Andi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya ada peran aktif pula dari MA membantu KPK dalam perkara ini. Sebab, menurut ICW, terdapat oknum-oknum lain di tubuh MA sebagai institusi yang dulunya memberikan amanah pada Nurhadi sebagai salah satu pejabat tinggi.

“Maka dari itu, ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi dan agar kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Selain itu, ICW juga meminta MA agar bersikap kooperatif. Pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah hakim agung tapi MA disebut ICW resisten.

“MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Padahal dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus,” ucap Kurnia.

“Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK,” imbuh Kurnia.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

( Sumber : MA Tolak Tegas Usul ICW agar Bentuk Tim Internal Periksa Skandal Nurhadi )

Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahu

Jakarta (VLF) – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan ke-77 Arman Laode Hasan sebagai terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

“Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Minggu (20/9/2020), dikutip dari Antara.

Hari mengatakan, petugas gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara menangkap Arman Laode di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Hari menuturkan, terpidana Arman Laode saat menjadi pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara terlibat korupsi dengan modus membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006—2007. Tim Tabur Kejati Sulbar memantau selama 2 hari dan menemukan titik koordinat keberadaan Arman Laode untuk menangkap Arman.

Usai ditangkap, petugas memeriksa tes cepat Arman Laode, kemudian membawa serta mengeksekusi terpidana ke Kejari Makassar. Hari menjelaskan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 01 Juni 2010, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Arman Laode sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tertanggal 5 Agustus 2008.

Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menghukum terdakwa Arman Laode selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Arman Laode merupakan buronan ke-77 yang diringkus Tim Tabur Kejagung selama 2020.

Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar, Buron 10 Tahun”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/06193101/kejagung-tangkap-terpidana-korupsi-rp-41-miliar-buron-10-tahun.

Kejagung Dukung Pengungkapan Pidana di Kebakaran Gedung Diusut Tuntas

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung. Kejagung pun mendukung penuh pengungkapan dugaan pidana pada peristiwa kebakaran tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap adanya peristiwa atas terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

“Pada prinsipnya, pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” sambungnya.

 Fadil mengatakan, sejak awal, Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang melanda pada 22 Agustus 2020. Kejagung, kata dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri.

“Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung, kami bersama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor, Inafis, berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini,” ujar Fadil.

Karena itu, kata Fadil, pada hari ini Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut. Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan guna mengungkap pelaku.

“Sehingga pada hari ini kami sepakat pada semua untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang 1 peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

“Pada prinsipnya, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan pada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Bareskrim juga mengungkap fakta bahwa sumber api kebakaran tersebut berasal dari open flame atau nyala api terbuka.

Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun kemudian sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.

“Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

( Sumber : Kejagung Dukung Pengungkapan Pidana di Kebakaran Gedung Diusut Tuntas )

KPK Kecewa JPU Belum Terima Salinan Putusan Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Jakarta (VLF) –  KPK menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan vonis terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Sidang vonis Suheri Terta sendiri sudah dilakukan sejak sepekan lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Ali mengatakan JPU KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah berikutnya. Sebab, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Minggu depan, JPU akan segera menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi hutan itu. Hakim menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9).

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

Suheri Terta sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Kecewa JPU Belum Terima Salinan Putusan Kasus Alih Fungsi Hutan Riau )

Mahfud ke Kejagung: Kesan Penegakan Hukum Sudah Sangat Jelek, Perlu Pembinaan

Jakarta (VLF) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya. Mahfud mengingatkan bahwa kesan penegakan hukum di Indonesia sangat buruk di masyarakat, sehingga perlu perbaikan.

Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung ini berlangsung pada Rabu (16/9/2020). Rapat diselenggarakan virtual dan dihadiri 626 peserta rapat, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri.

Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum di RI mendapatkan kesan jelek dari masyarakat sehingga Mahfud meminta adanya pembinaan untuk insan Adhyaksa.

“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas,” kata Mahfud

“Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya,” kata Mahfud.Mahfud kemudian mengungkapkan keresahannya terkait adanya praktik industri hukum. Seperti membuat pasal untuk orang yang bersalah agar tidak terjerat hukum.

Mahfud menegaskan bahwa masyarakat memiliki sifat yang kritis sehingga aparat penegak hukum harus transparan dan melakukan pembenahan.

“Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel,” jelasnya.

( Sumber : Mahfud ke Kejagung: Kesan Penegakan Hukum Sudah Sangat Jelek, Perlu Pembinaan )

Sugeng Pelaku Mutilasi di Kota Malang Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Pengacara

Jakarta (VLF) – Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu apa upaya tim kuasa hukum?

Tim kuasa hukum mengaku belum menerima salinan putusan MA untuk Sugeng (50). Rencananya, setelah menerima petikan putusan kasasi itu, kuasa hukum akan menyampaikan langsung kepada Sugeng. Berikut dengan upaya hukum yang bakal ditempuh.

“Sampai dengan saat ini, saya masih belum mendapatkan salinan putusan, sehingga mohon maaf saya belum bisa berkomentar apa alasan Mahkamah Agung memperberat hukuman Sugeng menjadi pidana mati,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Sugeng, Iwan Kuswardi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Iwan mengaku, bunyi petikan putusan Mahkamah Agung, menolak kasasi yang diajukan Sugeng maupun penuntut umum dan memperberat hukuman Sugeng dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati.

“Sekilas yang kami ketahui, kasasi Sugeng dan penuntut umum ditolak oleh MA. Dan memperberat hukuman Sugeng dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana mati,” beber Iwan.

Tim penasihat hukum berencana akan mengajukan upaya hukum atas putusan itu. Akan tetapi, apakah langkah tersebut akan dijalankan atau tidak, itu bergantung pada Sugeng sendiri.

“Rencana upaya hukum akan bergantung pada Sugeng Santoso sendiri. Kalau Sugeng mau menerima putusan tersebut, tim penasehat hukum tidak bisa apa-apa,” terang Ketua Peradi Malang Raya ini.

Ditanya upaya hukum yang telah direncanakan, Iwan mengaku akan menyampaikan langsung saat bertemu dengan Sugeng. Selain menjelaskan terkait keputusan kasasi itu.

“Untuk upaya hukum, tim penasihat hukum mau bertemu dengan Sugeng terlebih dahulu, untuk memberikan penjelasan mengenai putusan MA yang menjatuhkan hukuman mati. Hasil dari pertemuan sekaligus advokasi kepada Sugeng, maka tim penasihat hukum akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jawab Iwan.

Menurut Iwan, dalam kasus kematian yang tidak wajar, visum et repertum menjadi bukti yang paling akurat untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Dalam kasus Sugeng kesimpulan visum et repertum berbunyi jenazah dipotong post mortem. Artinya jenazah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng atau mutilasi.

“Bukan meninggal karena dipotong oleh Sugeng,” tuturnya.

“Dalam hati kecil saya sebagai seorang advokat, saya cuma bisa prihatin saja dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti visum et repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem,” lanjutnya.Persoalan kemudian menjadi rumit, karena kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya atau sebaliknya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengaku, ada pertimbangan mengapa penuntut memberikan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa.

Sugeng dinilai keji dalam melakukan perbuatannya. Sehingga wajar menerima hukuman seumur hidup. Kedua, terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Dan malah membuat alibi. Dan itulah yang menjadikan kita melakukan penuntutan seumur hidup itu,”

Dalam prosesnya, vonis yang diberikan PN Kota Malang kepada Sugeng justru lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Surat keputusan nomor 535/Pid.B/2019/PN Mlg dibacakan majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara pada Rabu (26/2/2020).

Karena vonis lebih ringan, penuntut umum kemudian melakukan upaya banding dengan membawa proses perkara ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Akan tetapi vonis diberikan kepada Sugeng tetap sama yaitu 20 tahun penjara.

“Keputusan PT memperkuat keputusan PN yaitu 20 tahun penjara. Kemudian sama-sama mengupayakan kasasi,” papar Wahyu.

Pada tingkat kasasi, akhirnya Sugeng Santoso mendapatkan hukuman jauh lebih berat atas perbuatannya. Yaitu vonis hukuman mati dari Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung, dalam putusan nomor 888/Pid./2020 tertanggal 27 Agustus 2020, dalam putusannya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa mengadili sendiri, sehingga mengubah hukuman menjadi hukuman mati,” terang Wahyu.

Saat ini, Sugeng yang merupakan warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berada di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Jaksa menunggu apakah terpidana melakukan haknya untuk mengajukan grasi (pengampunan) atau peninjauan kembali (PK) sebelum dilakukan eksekusi.

( Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5175512/sugeng-pelaku-mutilasi-di-kota-malang-divonis-hukuman-mati-ini-kata-pengacara/3

 

Kejari Ciamis Tahan Tersangka Korupsi Retribusi Situ Lengkong

Jakarta (VLF) – Setelah menetapkan tersangka pada Rabu (22/7/2020) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kini menahan RH eks Kades Panjalu diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkung, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Sekarang 16 September 2020 kami melakukan penahanan terhadap tersangka RH, bersangkutan mantan Kades Panjalu. Atas dugaan korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis A Tri Nugraha usai melakukan penahanan di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kerugian negara atas dugaan tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 2,2 milyar lebih.

Tri menjelaskan Tersangka melakukan tindakan tersebut sekitar dari tahun 2015-2018. Yang mana tersangka tidak menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

“Dalam waktu dekat secepatnya akan kami limpahkan ke pengendalian untuk menjalani persidangan. Saat ini tidak ada tersangka lainnya, kami akan lakukan pendalaman,” ungkap Tri.

Saat ini, Kejari Ciamis kini tengah menangani 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa di Ciamis. Satu kasus ditangani oleh Polres Ciamis yang kini telah dilimpahkan ke Kejari.

“Sekarang melakukan penahanan terhadap mantan Kades Panjalu dan mantan Kades Nagarajaya Kecamatan Panawangan,” jelas Tri.

( Sumber : Kejari Ciamis Tahan Tersangka Korupsi Retribusi Situ Lengkong )

KPK Sita 2,2 Hektare Tanah di Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Jakarta (VLF) – Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang tanah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Total luas tanah yang disita tersebut ada 2,2 hektare.

“Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Tanah yang disitu itu berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp 4,5 Miliar dengan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar.

“Pemasangan plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka TR yang telah disita,” ucap Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset TR. Menurut Ali, KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU Taufiqurahman.

“Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita,” katanya.

Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelum dijerat dengan TPPU, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

( Sumber : KPK Sita 2,2 Hektare Tanah di Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman )

Wakil Jaksa Agung Pastikan Kerja Kejaksaan Tak Terganggu Pasca-kebakaran Gedung Kejagung

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, memastikan kinerja Kejaksaan Agung tidak terganggu pascakebakaran gedung utama pada 22 Agustus 2020. Hal itu disampaikan Setia dalam rapat kerja perencanaan anggaran Kejaksaan Agung tahun 2021 bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).

“Kegiatan pada hari ini terasa sangat istimewa mengingat Kejaksaan beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran yang melanda gedung utama, dan kita masih berada di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

“Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang di Kejaksaan Agung yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan,” lanjut Setia.

Ia menjelaskan, saat ini kegiatan sejumlah unit kerja di Kejaksaan Agung dipindahkan ke Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan di kawasan Ragunan dan Ceger. Kegiatan kantor di Gedung Badiklat itu sudah berlangsung sejak 24 Agustus 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin turut berkantor di sana.

“Sementara ini menempati Gedung Badiklat Kejaksaan di Ragunan dan Ceger,” ujar Setia. Saat ini kepolisian masih mengusut penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pada Senin (24/8/2020), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyatakan ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa misalnya, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung serta pihak Korps Adhyaksa lainnya. Kemudian, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga dikerahkan untuk menelusuri penyebab kebakaran.

Untuk menelusuri penyebab kebakaran tersebut, Polri bekerja sama dengan Kejagung. Listyo menuturkan, telah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.

“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari Puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap,” kata Listyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wakil Jaksa Agung Pastikan Kerja Kejaksaan Tak Terganggu Pasca-kebakaran Gedung Kejagung”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/14035341/wakil-jaksa-agung-pastikan-kerja-kejaksaan-tak-terganggu-pasca-kebakaran.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Jerinx Walk Out di Sidang, MA: Tak Kurangi Kemungkinan Dituntut Pidana

Jakarta (VLF) – Musisi Jerinx ‘SID’ memutuskan walk out dari sidang perdana kasus posting-an ‘IDI Kacung WHO’ meski majelis hakim memerintahkannya dihadirkan dalam sidang. Mahkamah Agung (MA) menegaskan perintah hakim dalam sidang wajib dilaksanakan.

“Dalam Pasal 217 KUHAP menentukan, segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Menurut Andi Samsan, semua yang berada dalam persidangan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku. Sikap walk out Jerinx itu dinilai tidak akan membuatnya lolos dari hukuman pidana.

“Begitu pula kepada siapapun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua atas prrintahnya, maka sikap atau tidakan tersebut menurut Pasal 218 KUHAP tidak mengurangi kemungkinan dituntut pidana kepada pelakunya,” jelas Andi Samsan.

Sebelumnya, Jerinx SID keluar dari forum sidang di tengah persidangan. Jerinx keberatan sidang kasus ‘IDI kacung WHO’ digelar secara online.

Sidang lalu dilanjutkan dengan membacakan dakwaan setelah Jerinx dan penasihat hukumnya walk out. Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit. Hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan untuk menanggapi dakwaan.”Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9).

“Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini, namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak,” kata JPU setelah skors dicabut.

( Sumber : Jerinx Walk Out di Sidang, MA: Tak Kurangi Kemungkinan Dituntut Pidana )