Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), pada Rabu (9/9/2020) hari ini. Koordinasi tersebut untuk membahas kelengkapan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Kami ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiil 3 berkas perkara tersebut,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Rabu (9/9/2020).

Tiga berkas tersebut milik tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.

Ketiga berkas dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada Jumat (4/9/2020) lalu. Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Prasetijo dan Anita ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/16591081/bareskrim-koordinasi-dengan-jpu-soal-kelengkapan-berkas-perkara-kasus-surat?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *