Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, Kamis (3/9/2020) kemarin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi soal percakapan terkait kesepakatan penerimaan uang.
“Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang,” kata Ali, Jumat (4/9/2020).
Rezky diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perakara di Mahkamah Agung.
Selain Rezky, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Menantu Nurhadi, Konfirmasi Percakapan soal Penerimaan Uang”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/12043511/kpk-periksa-menantu-nurhadi-konfirmasi-percakapan-soal-penerimaan-uang.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
