Category: Global

Klaim Firli Bahuri Bantah ‘Main Mata’ di Rumah Rehat Kertanegara

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri membantah bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah rehatnya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurut Firli, rumah itu hanya tempat singgah sementara.

“Nggak ada. Nggak ada. Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada kegiatan di Jakarta ya,” kata Firli, Minggu (29/10/2023).

Hal itu disampaikan Firli setelah bertanding bulu tangkis melawan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam laga ekshibisi nomor ganda di KSAD Cup Badminton 2023 yang digelar di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Firli yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Marleve Mario Mainaky kalah melawan Dudung yang berpasangan dengan legenda bulu tangkis nasional Alvent Yulianto Chandra.

Firli Ogah Komentar soal Penggeledahan

Sedangkan soal penggeledahan rumahnya, Firli enggan bicara lebih banyak. Menurutnya, semua berkaitan dengan itu sudah dijelaskan.

“Nggak. Kan sudah ada dari, penjelasan semua sudah sampaikan,” ujar Firli.

Rumah Firli Digeledah

Seperti diketahui, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Satu rumah yang digeledah dipastikan rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

“Iya (penggeledahan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10).

Trunoyudo mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menegaskan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia juga menekankan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” imbuhnya.

Kuasa Hukum SYL Bongkar Safe House

Firli Bahuri disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL di rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Adalah Arianto selaku pengacara SYL yang menyebutkan hal itu.

“Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK,” kata Arianto kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Kendati demikian, Arianto mengaku tidak tahu persis kapan pertemuan itu terjadi. Dia menyatakan penyidik pasti mempunyai alasan menggeledah rumah tersebut.

“Wah kalau kapannya saya kurang jelas ya. Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya makanya dilakukan penggeledahan,” kata Arianto.

(Sumber : Klaim Firli Bahuri Bantah ‘Main Mata’ di Rumah Rehat Kertanegara.)

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Irwan dkk Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang tuntutan Irwan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023). Selain Irwan, sidang tuntutan Terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga digelar hari ini.

“Dengan demikian pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum,” kata Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) lalu.

Hakim Dennie mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Sidang pleidoi itu direncanakan akan digelar pada Senin (6/11) depan.

“Kesempatan penuntut umum mengajukan surat tuntutan pidana tanggal 30 Oktober 2023, hari Senin ya, jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 hari Senin juga, 1 minggu, 1 minggu,” ujarnya.

Irwan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), Irwan beserta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Kemudian Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

“Anang Achmad Latif memerintahkan Ferandi Mirza untuk membentuk tim bayangan, yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak,” lanjut jaksa.

Demi memuluskan legitimasi persyaratan pemilihan pemenang, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama Bakti Nomor 7 Tahun 2020 untuk melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal, kata jaksa, peraturan Direktur Utama Bakti tersebut masih dilakukan review pada November 2020 oleh Anggie Hutagalung, dan proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada 16 Oktober 2020.

Jaksa mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Johnny G Plate, menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery and solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutus kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

(Sumber : Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Irwan dkk Digelar Hari Ini.)

Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, Kejari Palembang telah menerima Pembayaran Uang denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin.

“Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menjatuhkan pidana kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Dikatakannya, Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” ungkapnya.

Diketahui, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini masih melakukan proses upaya hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

(Sumber : Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang.)

Kala Pengadilan Tinggi Anulir Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng

Jakarta (VLF) Hidup Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21), nampaknya kini bisa sedikit lebih tenang. Pembunuh seorang perempuan yang merupakan bos ayam goreng di Bekasi bernama Maharendra Intan Melinda atau MIM (29), itu selamat dari hukuman mati setelah dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kasus yang menggegerkan warga Sukakarya, Kabupaten Bekasi itu berawal saat jasad MIM ditemukan bersimbah darah di ruko kedai ayam gorengnya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya pada Kamis (16/2).

Usai polisi turun tangan, didapat bukti bahwa korban merupakan tewas dibunuh seseorang. Pelakunya yaitu HK dan rekannya, MA (14), yang berstatus sebagai pekerja di ruko ayam goreng milik korban.

HK dan MA ini diketahui baru 5 hari bekerja dengan korban. Usut punya usut, keduanya nekat menghabisi MIM dengan cara dihantam kepalanya menggunakan tabung gas sebanyak 10 kali karena tak tahan kerap dimarahi oleh korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, HK kemudian kabur ke Subang sembari membawa anak korban yang masih berusia 1,5 tahun. Pelariannya pun terhenti usai diciduk polisi pada Jumat (17/2) dini hari, dan anak korban yang diculik tersebut kemudian dikembalikan ke keluarganya.

Usai diciduk kepolisian, HK kemudian diadili di pengadilan. Rabu (7/6) Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng sekaligus bos di tempatnya bekerja.

Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang juga sependapat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.

“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (26/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.”

Tapi sayangnya, HK lolos dari hukuman mati tersebut. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hakim menganulir putusan PN Cikarang dan memvonis HK dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.

“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis hukuman mati tersebut. Hakim mulanya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan HK sudah sesuai. Namun, hakim tidak sependapat dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada HK.

Berdasarkan fakta persidangan yang telah dibeberkan, hakim menilai pembunuhan yang dilakukan HK dengan rekannya, MA (14), dipicu sikap korban yang kerap memarahi keduanya. Hakim menyebut, HK maupun MA baru beberapa hari dipekerjakan di ruko ayam goreng milik korban.

“… korban seharusnya menyadari bahwa kemampuan terdakwa di dalam membuat ayam goreng maupun pengelolaan keuangan adalah tidak sama dengan kemampuan korban sendiri,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung yang dituangkan dalam amar putusan.

Sementara mengenai penculikan anak korban, A (1,5), hakim menilai anak tersebut tidak disakiti saat HK kabur ke Subang usai membunuh MIM. Kemudian, HK turut meletakkan KTP milik MIM saat ia meninggalkan anak korban tersebut di pos kosong di sana.

“… dengan tujuan agar apabila anak (korban) ditemukan orang, anak dimaksud dapat diantarkan ke alamat korban sesuai KTP dimaksud, dengan demikian majelis hakim tingkat banding menilai bahwa di dalam diri terdakwa masih ada sisi baiknya, sehingga pidana mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama adalah kurang tepat…,” ucap hakim.

Namun demikian, hakim tetap menilai perbuatan keji HK telah mengguncang batin anak korban yang kehilangan orang tuanya. Hakim pun berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada HK bukan hukuman mati, melainkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas maka pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu diubah sepanjang mengenai pidana mati menjadi pidana seumur sidup, sedangkan amar selebihnya dapat dikuatkan.”

(Sumber : Kala Pengadilan Tinggi Anulir Vonis Mati Pembunuh Bos Ayam Goreng.)

6 Fakta Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi di Kasus Pemerasan SYL

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu rumah yang digeledah yakni kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.

Penggeledahan di rumah Firli di kawasan Bekasi dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, Kamis (26/10/2023). Rony mengatakan kemarin siang ada sejumlah personel polisi di kediaman Firli.

“Ada, ada penggeledahan,” kata ketua RT Rony Napitupulu saat dihubungi.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Pada Jumat (6/10) kemarin, polisi menaikkan status perkara naik ke tahap penyidikan.

Setidaknya ada 3 dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk SYL.

Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.

Akhirnya Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10). Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

2 Rumah Digeledah

Polisi melakukan penggeledahan di dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL. Satu rumah yang digeledah ialah rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menegaskan proses penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Dia juga menekankan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” kata Trunoyudo.

Firli Hadir saat Rumahnya Digeledah

Ketua RT setempat, Rony Napitupulu mengatakan Firli hadir di rumahnya saat proses penggeledahan. Dia menyebut Firli Bahuri ada di kediamannya saat penyidik datang untuk melakukan penggeledahan.

“Iya (menyaksikan). Beliau (Firli Bahuri) ada di kediaman, tapi beliau nggak ngikutin (penggeledahan), beliau ada di kediaman tapi beliau nggak ngikutin penyidik melaksanakan tugasnya. Saya dampingi penyidik saya kan saksi,” kata Rony saat dihubungi.

Saat rumahnya digeledah, Firli tak menunjukkan ekspresi panik ataupun kaget. Firli, lanjut Rony, terlihat biasa saja.

“Ekspresi Pak Firli biasa aja, biasa saja, namanya… paling ketemuan, saya sekilas saja lihat. Saya masuk (ekspresi Firli) biasa saja,” ujarnya.

Cari Bukti Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polisi menyatakan penggeledahan di rumah Firli dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan pemerasan terhadap SYL.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo.

Dia menyampaikan mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Firli yang berada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Termasuk sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jaksel.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pengacara Klaim Rumah di Kertanegara Sewaan

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli. Dia menjelaskan rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.

“Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan.

Ian menerangkan rumah milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi. Dia menyebut rumah ini sudah ditempati Firli selama 20 tahun.

“Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy) sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi ke rumah ini,” terang Ian.

KPK Hormati Penggeledahan oleh Polisi

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi digeledah Polda Metro Jaya. KPK menghormati penggeledahan yang dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan pihaknya mendapat informasi penggeledahan itu dari pemberitaan di media. Penggeledahan yang dimaksud ada di rumah Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat.

“Kami mendapat informasi dari pemberitaan di media, bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi terkait penyidikan umum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Ali mengatakan Firli juga sebelumnya kooperatif hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Selain itu, menurut dia, insan KPK lainnya juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Sebelumnya kita ketahui bersama, Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” sebutnya.

SYL Pernah Bertemu Firli di Rumah Kertanegara

Rumah di Jalan Kertanegara, Jaksel turut digeledah terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pengacara SYL, Arianto, mengungkap kliennya memang pernah bertemu dengan Firli di rumah di Kertanegara tersebut.

“Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK,” kata Arianto kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Kendati demikian, Arianto mengaku tidak tahu persis kapan pertemuan itu terjadi. Dia menyatakan penyidik pasti mempunyai alasan menggeledah rumah tersebut.

“Wah kalau kapannya saya kurang jelas ya. Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya makanya dilakukan penggeledahan,” kata Arianto.

(Sumber : 6 Fakta Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi di Kasus Pemerasan SYL.)

Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK

Jakarta (VLF) PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar dua portal yang ada di pintu 5 akses masuk kendaraan Hotel Sultan pada Kamis (26/10). Portal itu sebelumnya dipasang pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Selasa (24/10).

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan pembuatan portal itu mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Akses yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta itu menjadi satu-satunya pintu masuk setelah 4 pintu lainnya ditutup.

“Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora,” kata Yosef dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom, pihak PT Indobuildco membawa enam orang pekerja untuk membongkar portal besi berwarna kuning dan hitam. Mereka menggunakan palu untuk membongkarnya.

Tak hanya itu, pihak keamanan Hotel Sultan juga menggeser properti milik PPKGBK yang bertuliskan di antaranya ‘Masuk/Keluar Tanah GBK Blok 15 Wajib Lapor & Tukar Identitas’.

Terlihat di lokasi tidak ada pihak dari PPKGBK. Hanya dua orang dari petugas keamanan yang tampak tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya sibuk dengan ponselnya untuk merekam dan terlihat seperti menghubungi seseorang.

Terkait hal ini, PT Indobuildco berencana melaporkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK ke Mabes Polri pada Jumat (27/10). Hal ini berkaitan dengan akses jalan Hotel Sultan yang banyak ditutup.

“Kita mau lapor ke Mabes. Kalian lihat kan ini masuk pekarangan orang, bangun portal di dalam pekarangan orang, sementara obyek sengketanya kan masih di pengadilan, masih belum jelas, dia sudah masuk, pasang plang, spanduk segala macam,” kata Yosef.

Yosef menyebut perbuatan PPKGBK membuat portal telah melanggar due process of law karena lahan Hotel Sultan disebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini.

PPKGBK Juga Mau Pidanakan Pontjo Sutowo

PPKGBK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola dan masih mengoperasikan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan upaya pidana tersebut salah satunya atas dasar pihak Pontjo Sutowo telah merusak barang bukan miliknya. Dalam hal ini 2 portal di gate 5 pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang PPKGBK.

“Barang siapa memasuki pekarangan dan merusak properti orang lain dijerat pidana. Klien kami PPKGBK akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo,” kata Saor kepada detikcom.

Selain itu, upaya pidana dilakukan karena Pontjo Sutowo disebut telah mengambil keuntungan di aset negara yang HGB-nya telah habis sejak Maret-April 2023. Apalagi izin usaha tersebut telah dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Merusak barang yang bukan miliknya, mengambil keuntungan-keuntungan di aset negara yang merugikan negara, mengoperasikan hotel yang izinnya sudah dibekukan (hotel gelap),” ujar Saor saat membeberkan alasan mau mempidanakan Pontjo Sutowo.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya menganggap masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini masih proses di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

(Sumber : Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK.)

7 Fakta Pria Bersenjata Bikin Ngeri di Tol Tangerang Berujung Tersangka

Jakarta (VLF) Pengendara mobil Honda Brio memepet mobil lain di Tol Jakarta-Tangerang. Pengendara mobil itu diviralkan begal karena mengeluarkan senjata tajam hingga memukul-mukul mobil tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/10) sekitar pukul 05.30 di Km 15 Tol Tangerang. Korban bernama Yoga (37) tiba-tiba dihadang oleh pengemudi yang mengeluarkan senjata tajam jenis cocor bebek.

Kejadian itu direkam oleh korban dan videonya viral di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga akirnya pelaku tertangkap.

Pelaku Ditangkap di Serpong

Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menyelidiki kasus viral pria bersenjata yang diviralkan membegal di Tol Tangerang. Pria itu kini telah ditangkap polisi.

“Pelaku sudah ketangkap dini hari tadi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10).

Pelaku berinisial MAP (21). Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) dini hari.

Pria Bersenjata Bukan Begal: Ugal-ugalan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari korban bernama Yoga (37). Dari keterangan korban terungkap awal mula aksi MAP memepet mobil korban hingga mengeluarkan senjata tajam.

“Itu bukan begal. Dia itu ini loh, ugal-ugalan,” kata Zain.

Tak Terima Diklakson

Zain mengatakan pelaku MAP ini berkendara ugal-ugalan. Korban yang ada di belakangnya merasa terganggu hingga membunyikan klakson.

ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban,” kata Zain kepada detikcom, Kamis (26/10).

MAP tak terima hingga kemudian terjadi kejar-kejaran. Kejar-kejaran itu terjadi di Km 15 dekat Exit Tol Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

“Dia (pelaku) nggak terima (diklakson), akhirnya kejar-kejaran dan keluarkan sajam itu,” tuturnya.

Berstatus Mahasiswa

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap latar belakang tersangka adalah seorang mahasiswa.

“Latar belakangnya sih mahasiswa,” kata Rio saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10).

Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Polisi menangkap pria berinisial MAP (21) yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Pria bersenjata tajam itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Rio Tobing.

Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Setelah 1×24 jam kita tahan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.

Alasan Bawa Senjata

Polisi menangkap pria bersenjata tajam, MAP (21), yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Kepada polisi, MAP mengaku senjata tajam (sajam) itu milik temannya.

“Alasannya punya temannya yang emang dititip di mobil (pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10).

Senjata tajam tersebut ditemukan di bagasi mobil saat pelaku diamankan. Belum diketahui ihwal senjata tajam tersebut. Rio mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

“Belum (diketahui alasan memiliki senjata), masih kita dalami dulu. Nanti kita tanyakan, belum selesai pemeriksaan,” ujarnya.

Detik-detik Pria Bersenjata Pepet Mobil

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/10/2023) sekitar pukul 05.32. Saat itu Yoga bersama keluarganya dalam perjalanan dari Bandung menuju ke Tangerang.

Tiara, keponakan Yoga, mengatakan pelaku pengemudi Honda Brio tiba-tiba menghadang mobil pamannya. Pelaku tersebut menyuruh Yoga untuk berhenti.

“Jadi mobil Brio ini tiba-tiba ngehadang, dia tuh udah ugal-ugalan terus nggak tahu kenapa dia ngehadang mobil suruh om saya berhenti padahal om saya nggak kenal dia,” jelas Tiara saat dihubungi detikcom, Kamis (26/10/2023).

Yoga tidak keluar dari dalam mobil mengingat si pelaku membawa senjata tajam. Pelaku lalu memepet mobil Yoga sambil menggedor-gedor kaca.

“Dia pukulin kaca mobil dan mengancam kempesin ban,” katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Yoga ke Polres Metro Tangerang Kota.

(Sumber : 7 Fakta Pria Bersenjata Bikin Ngeri di Tol Tangerang Berujung Tersangka.)

Ketua DPD PAN Polisikan Wakil Wali Kota Tidore Dugaan Penipuan Rp 1,7 M

Jakarta (VLF) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Umar Ismail melaporkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ke polisi. Sinen dilaporkan terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar.

“Tujuan saya datang ke sini (kantor polisi) untuk melaporkan tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Sinen, penipuan itu berupa pinjaman sejak tahun 2013 (yang belum dibayar) sampai hari ini,” ujar Umar kepada detikcom, Rabu (25/10/2023).

Umar melaporkan Muhammad Sinen di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIT. Umar didampingi 3 pengacaranya bernama Yusuf F Marsaoly, Muhammad Saleh, dan Muhammad Hady.

Umar mengatakan Sinen meminjam uang saat masih menjabat Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan dengan total Rp 1,315 miliar. Namun telah dikembalikan Rp 225 juta sehingga tersisa Rp 1,70 miliar.

“Pinjaman itu atas nama Ketua DPC, tapi diperuntukkan untuk apa itu torang tara (kami tidak) tahu. Tapi pinjaman ini sebanyak 14 kwitansi. Awalnya 16 kwitansi, cuma yang tadi 2 kwitansi itu sudah dibayar, jadi tinggal 14 kwitansi,” terangnya.

Umar menuturkan, pada September 2013, Sinen meminjam uang sebesar Rp 75 juta dengan alasan sedang mendapatkan proyek pengadaan fiber dari Bupati Halmahera Tengah. Selang beberapa waktu, Sinen kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 150 juta.

“Pinjaman Rp 75 juta itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan diberikan proyek oleh Bupati Halmahera Tengah, pengadaan fiber, itu yang bersangkutan datang di rumah pinjam Rp 75 juta. Terus yang kedua (mengajukan pinjaman) Rp 150 juta,” ujarnya.

Namun saat itu Umar sempat menolak memberikan pinjaman. Tapi selang dua hari kemudian, Sinen didampingi rekannya bernama Ahmad Laiman kembali mendatangi Umar untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah yang sama.

“Karena saya tolak, maka hari kedua berikutnya datang ke saya lagi Muhammad Sinen dan Abang Laiman, itu (ajukan pinjaman) sebesar Rp 150 juta. Jadi pinjaman pribadi Rp 225 juta dan itu sudah dibayar di tahun 2021 pas bulan puasa itu, (pinjaman) selanjutnya itu sampai hari ini belum (dibayar), totalnya Rp 1 miliar 70 juta,” ujarnya.

“Tapi dari awal itu yang bersangkutan bilang Insya Allah kalau memang duduk, nanti diselesaikan. Duduk dalam artian bahwa yang bersangkutan terpilih (sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan) di periode pertama,” tambah Umar.

Umar baru melakukan penagihan pada tahun 2022 lewat WhatsApp (WA). Namun Sinen mengaku tidak pernah meminjam uang sebesar itu. Bahkan, Sinen meminta Umar melaporkan persoalan ini ke penegak hukum jika merasa dirugikan.

“Saya tagih itu 16 Desember 2022, ada (bukti percakapan) WA-nya, yang bersangkutan bilang dia tara (tidak) pernah pinjam uang sebanyak itu, tapi saya katakan ini semua kan ada bukti. Jadi yang bersangkutan cuma sampaikan ‘kalau begitu saya tunggu panggilan, laporan’,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Umar Ismail, Yusuf F Marsaoly mengatakan laporan yang diajukan oleh kliennya terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum karena Sinen terkesan tidak punya itikad dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi dugaannya tindak pidana penipuan, karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman ini. Kalau dia punya alasan, punya alibi begitu, tapi faktanya di kwitansi kan dia yang tandatangan,” ujar Yusuf saat mendampingi Umar.

“Sudah beberapa kali klien kami sampaikan (tagih) itu, tapi dia (Muhammad) bilang nanti dulu, nanti, nanti, bayangkan dari 2013. Jelas ini sudah masuk ranah tindak pidana dugaan penipuan. Kalau misalnya yang bersangkutan ada upaya pengembalian ya berarti tidak (dilanjutkan), kalau memang bertahan ya kita proses hukum,” tambahnya.

(Sumber : Ketua DPD PAN Polisikan Wakil Wali Kota Tidore Dugaan Penipuan Rp 1,7 M.)

Wawalkot Bogor: Pipa PDAM yang Dirusak Ahli Waris Sudah Ada Sejak 1918

Jakarta (VLF) Pipa saluran air PDAM Kota Bogor dirusak hingga bocor oleh pihak ahli waris pemilik lahan di Kelurahan Pasirjaya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut pipa tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

“Fakta pipa sudah ada sejak 1918 di sisi aliran sungai. Jadi kemungkinan area tersebut tidak masuk dalam lahan yang dimaksud oleh ahli waris. Kemungkinan besar masuk area kewenangan PSDA atau wilayah Sungai,” ujar Dedie kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Pipa tersebut, jelas Dedie, dibangun di atas lahan yang diperuntukan bagi jalur pipa air minum. “Kalau kemudian ada perubahan status atas lahan karena administrasi yang kurang tepat misalnya keluar sertifikat PTSL beberapa tahun belakangan, maka bisa saja dianulir atau diperbaiki tata batasnya,” jelas Dedie.

Dedie menyebut pihaknya sudah meminta lurah dan camat untuk mengecek mengapa bisa ada sertifikat atas nama warga di lahan tersebut. Meski begitu, Dedie menambahkan pihak PDAM tak harus membayar kompensasi yang dituntut ahli waris.

“Ya nggak (harus bayar kompensasi)dong. Kan itu pipa udah ada dari zaman Belanda,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah kepolisian seiring laporan polisi yang dilayangkan oleh PDAM Kota Bogor terhadap ahli waris.

PDAM Lapor Polisi

PDAM Tirta Pakuan mengambil langkah hukum terkait perusakan pipa oleh ahli waris. PDAM sudah melaporkan pihak ahli waris karena perusakan aset.

“Kami sudah melaporkan atau me-report ke pimpinan-pimpinan kami, termasuk kepada Wali Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, selaku partner dalam kasus hukum, kepada bagian hukum Pemkot, kepolisian untuk menyampaikan kondisi hari ini yang terjadi di masyarakat,” kata Dirut PDAM Tirta Pakuan Rino Indira, Rabu (25/10/2023).

“Termasuk perkembangan terakhir, yaitu ada lakukan perusakan, kami juga laporkan ke kepolisian,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila membenarkan laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Untuk kasus dugaan adanya perusakan pipa PDAM itu laporan sudah kami terima minggu kemarin dan kita sudah lakukan pemeriksaan dan cek TKP,” kata Rizka Padhila dihubungi detikcom.

(Sumber : Wawalkot Bogor: Pipa PDAM yang Dirusak Ahli Waris Sudah Ada Sejak 1918.)

BEM Unud Tanggapi Banyak Mahasiswa Titipan Pejabat: Menunggu Tikus Besar

Jakarta (VLF) Ketua BEM Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara tidak sabar menunggu terungkapnya nama-nama pejabat yang menitipkan anaknya menjadi mahasiswa Unud lewat jalur mandiri. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Rektor Unud nonaktif, I Nyoman Gde Antara, mengungkapkan titip-menitip mahasiswa merupakan hal biasa.

“Saya ingin mengapresiasi jaksa karena sudah menemukan dan menginventarisasi chat yang ada,” ungkapnya Bagus saat dihubungi detikBali, Rabu (25/10/2023).

Padma menyebut pengakuan Antara soal mahasiswa titipan pejabat merupakan hal yang miris. Menurutnya, nama-nama pejabat ini harus dibuka.

“Nah ini saya benar-benar menunggu, saya di sini senang gitu nantinya Prof. Antara mau dan berani membuka nama siapa saja yang menitipkan,” tegas Bagus.

Menurutnya, nanti akan ada nama-nama besar yang akan ikut terungkap. “Saya menunggu itu, menunggu tikus-tikus besar di balik ini,” sambungnya.

BEM Unud Kecam Rektor Antara

BEM Unud, Bagus menegaskan, sangat mengecam tindakan Antara maupun orang yang menitipkan. Dampaknya, ada mahasiswa yang seharusnya mendapat hak lolos, tapi digantikan dengan orang lain.

“Apalagi ada orang-orang yang brengsek lolos dengan mudah, ini kan menyedihkan,” kecamnya.

“Ayo buatlah orang-orang brengsek ini yang tukang menitip ini diadili karena tidak adil kalau hanya rektor ditahan sendiri. Jadi daripada kami berasumsi liar bilang aja, namanya siapa, anaknya siapa namanya, biar diadili,” imbuh Bagus.

Dia meminta agar kasus ini ditelusuri sampai ke akarnya. Bisa jadi penerimaan siswa baru di SD sampai SMA juga terjadi modus serupa.

“Dan menurut saya sendiri ini merupakan keberlanjutan, dari jalur-jalur pendidikan pra-pendidikan tinggi gitu,” cetus Bagus.

Bagus menilai kejadian ini akan menjadi titik balik seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk mengubah sistem pendidikannya.

Menurutnya, tindakan Antara dan semua pelaku yang terlibat telah menghancurkan marwah pendidikan tinggi Indonesia dan menghancurkan kampus sebagai ruang berpendidikan.

“Karena ketika pendidikan ini diperjualbelikan entah karena jabatan, atau hal lainnya itu menyedihkan sekali dan saya sangat mengecam hal ini,” tutup Bagus.

Sebelumnya, Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan. Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

“Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis,” kata Antara di PN Tipikor, Selasa (24/10/2023).

Ratusan Miliar Mengendap, Pembangunan Unud Tersendat
Kasus dugaan korupsi SPI atau uang pangkal di Unud yang sudah bergulir di persidangan sejak Selasa lalu menguak banyak fakta.

Salah satunya, terdakwa Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara didakwa telah memungut SPI atau uang pangkal kepada calon mahasiswa yang memilih program studi (prodi) di luar program sumbangan itu.

Sejak dipungut pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri angkatan 2018 hingga 2022, terkumpul dana sebesar Rp 274,57 miliar dari 7.874 orang calon mahasiswa.

Setelah ratusan miliar uang SPI itu terkumpul, Antara yang saat itu menjabat sebagai rektor, memasukkan semua dananya ke kas Unud.

“Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana (dapat dikatakan SPI Unud). Sehingga mengaburkan asal-usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur,” kata Jaksa Penuntut Umum Agus Eko di dalam surat dakwaannya, Rabu (25/10/2023).

4 Tahun, Deposito di 5 Bank

Selama tahun angkatan 2018 hingga 2022, semua uang pungutan SPI sebesar Rp 274,57 miliar itu tidak pernah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, atau pembangunan fisik lainnya. Uang tersebut malah didepositokan ke lima bank BUMN dan satu BUMD.

Pihak bank menganggap pembengkakan PNBP Unud tersebut sebagai nasabah yang memiliki banyak deposito yang tersimpan di dalam rekening. Karenanya, Unud sebagai nasabah, berhak memiliki fasilitas atau hadiah berupa barang.

Masih di dalam surat dakwaan, jaksa Agus menyebut bahwa ada kesepakatan Antara dengan pihak BPD Bali untuk tidak melakukan penarikan dana hingga saat ini. Alhasil, Unud sebagai nasabah mendapat predikat prime customer dan berhak atas hadiah berupa satu mobil Toyota Innova.

“Ada kesepakatan antara saksi Prof I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening. Sehingga pihak BPD Bali memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova,” kata Agus.

Ratusan Miliar Hasilkan Belasan Mobil

Tak hanya dari BPD Bali, Unud juga mendapat hadiah mobil dari BNI dan BTN. BNI memberikan Unud hadiah dua mobil Innova dan satu Alphard, sedangkan BTN memberi 15 mobil Avanza.

Jaksa menilai pengendapan dana, yang sebagian adalah SPI di lima bank tersebut, menyalahi peraturan Rektor Unud nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman optimalisasi kas badan layanan umum (BLU).

Atas tindakan terdakwa tersebut, jaksa menganggap Antara telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Kerugian itu tercipta dari nominal SPI tersebut yang sudah tercampur dengan uang Unud dan berubah status menjadi PNBP.

Sehingga, uang SPI tersebut yang seharusnya digunakan hanya untuk membangun sarana dan prasarana, malah terpakai untuk operasional sehari-hari. Termasuk, untuk menggaji para dosen dan pejabat Unud lainnya.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, total semua dana SPI yang dipungut dari ribuan calon mahasiswa pada semua program studi mencapai Rp 335,52 miliar.

Semua dana SPI hasil pungutan sejak penerimaan mahasiswa baru angkatan 2018 hingga 2022 itu jadi tercampur dengan uang pemasukan Unud dari sumber lain.

Sehingga, statusnya berubah menjadi penerimaan negara bukan pajak dan juga tidak pernah terpakai untuk membangun sarana dan prasarana kampus Unud.

(Sumber : BEM Unud Tanggapi Banyak Mahasiswa Titipan Pejabat: Menunggu Tikus Besar.)