Category: Global

KPK Serahkan Rp 12,3 M Uang Rampasan Eks Walkot Bekasi Rahmat Efendi ke Negara

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp 12,3 miliar ke kas negara. Uang itu diambil dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan kawan-kawan.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Rinciannya, dari terpidana Ramhat Effendi, dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp 10,2 miliar. Hal itu sebagaimana putusan dari majelis hakim.

“Sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp 10, 2 Miliar,” sebut Ali.

Sementara dari terpidana M Syahrir, dilakukan perampasan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

“Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti,” ungkapnya.

“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery,” tambah Ali.

Pepen Dijebloskan di Lapas Cibinong

KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi Pepen. KPK menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8).

Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.

“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta,” ujar Ali.

Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.

“Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Ali.

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Pepen yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil.

(Sumber  KPK Serahkan Rp 12,3 M Uang Rampasan Eks Walkot Bekasi Rahmat Efendi ke Negara.)

Curhat Warga Manggarai soal Fenomena Tawuran 5 Tahunan

Jakarta (VLF) Tawuran di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, seakan tidak pernah ada habisnya. Tak jelas apa akar permasalahan aksi tawuran yang meresahkan warga itu membuat.

Sejumlah warga di Manggarai curhat soal tawuran itu ke polisi. Ada yang merasa heran lantaran tawuran terjadi 5 tahunan sekali terutama jelang pemilu.

Untuk diketahui, tawuran terjadi pada hari Sabtu (21/10) malam, aksi kedua setelah yang sebelumnya tawuran di lokasi yang sama pecah pada Kamis (19/10) malam. Tawuran ini muncul kembali setelah beberapa bulan sempat adem ayem.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyayangkan adanya tawuran tersebut. Sebab, setahun lalu di wilayah tersebut sudah pernah dilakukan deklarasi anti tawuran hingga pendirian pos pantau untuk mencegah aksi tawuran.

Fenomena Tawuran 5 Tahunan

Asraf, salah satu tokoh warga Pasar Manggis, mengatakan fenomena tawuran di Manggarai memiliki karakteristik sendiri. Menurut pengamatannya, tawuran itu meningkat menjelang tahun politik.

“Sejak tahun 2000 kejadian terus saja. Tapi punya skala waktu terkadang kita bingung, menariknya setiap 5 tahun pemilu eskalasi meningkat,” ujar Asraf dalam rembug warga bareng polisi di Manggarai, Tebet, Jaksel, Selasa (24/10) malam.

Asraf berharap nantinya pihak kepolisian bersama pemerintah daerah bisa memfasilitasi pertemuan anak muda dan tokoh masyarakat di kawasan Manggarai. Hal tersebut diharapkan bisa membuat kesepahaman untuk menghentikan aksi tawuran yang ada.

“Mungkin dibentuk tim ini, saran saya kumpulan tokoh masyarakat tokoh muda di lingkungan rawan padat penduduk dan mungkin kebanyakan mohon maaf putus sekolah belum bekerja, nanti ada dialog. Kalau boleh, anak-anak muda dicari, diajak ngobrol mereka membentuk tim kebersamaan di titik tawuran,” jelasnya.

Pelaku Tawuran ‘Kucing-kucingan’

Sementara itu, Ramlan selaku Ketua RT 01 RW 04 Manggarai mengatakan setidaknya ada tiga titik rawan tawuran di kawasan tersebut, yakni underpass Manggarai, RPTRA, dan pintu kereta Bukit Duri. Ramlan menyebut warga sekitar sudah melakukan siskamling untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Namun, para pelaku tawuran kucing-kucingan bersama warga.

“Saya dapat info dari warga, dia katanya orang timur, gabungan. Dia pun berani masuk wilayah kita, kita jaga, kita pulang jam 2 terjadi (tawuran). Kita jaga sampai jam 2, subuh terjadi. Saya berharap titik Manggarai RPTRA, Bukti Duri diawasi mungkin nanti bisa di-TKP,” kata Ramlan.

Lurah Sebut Warga Diprovokasi

Lurah Manggarai M Arafat Dinsirat menyebut adanya provokasi dari warga luar wilayah Tebet yang memicu terjadinya tawuran di Manggarai. Arafat juga menyebut pihaknya telah berupaya melakukan siskamling untuk mengantisipasi terjadinya tawuran ini.

“Kami sudah berupaya dengan para ketua RT/RW terus melakukan siskamling di masing-masing lingkungan, namun memang yang pernah saya sampaikan kepada Pak Kapolres, Pak Wali Kota, Pak Camat bahwa upaya provokasi dari luar sangat tinggi,” ujar Arafat dalam rembug polisi bareng warga di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) malam.

Arafat menjelaskan Kelurahan Manggarai memiliki karakteristik wilayah yang berbeda mengingat lokasinya ada di perbatasan yang diapit Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Menurut Arafat, ada 2 titik rawan tawuran di wilayah Mangarai, yakni di underpass Manggarai dan di dekat pintu kereta Bukit Duri.

“Namun untuk underpass Manggarai ini merupakan titik utama sering terjadinya tawuran,” katanya.

Polisi Minta Warga Tak Terpancing

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta warga tidak terpancing provokasi. Warga diminta tidak merespons meskipun kampungnya ‘diserang’ dan meminta segera melapor ke polisi.

“Saya minta, RW 4, 5, 12 dan sebagainya di Manggarai tidak ada yang merespons, itu kunci utama. Tidak usah malu kampung kita diserang, biarkan saja,” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary, apabila provokasi itu direspons dengan membalas serangan, yang terjadi adalah tawuran tidak akan pernah selesai.

“Mau sampai kapan? Saya minta keterbukaan dari kita semua. Tunjukkan anak-anak yang terlibat tawuran, penegakan hukum harus kita lakukan,” imbuh Ade Ary.

Warga Diminta Kooperatif

Polisi meminta masyarakat kooperatif dalam penanganan kasus tawuran yang terjadi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pekan lalu. Masyarakat diminta tak menutup-nutupi dan menyerahkan nama-nama yang terlibat tawuran.

“Saya minta keterbukaan dari kita semua. tunjukkan anak-anak yang terlibat tawuran, penegakan hukum harus kita lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam rembug bareng warga di Manggarai,Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (25/10/2023).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tawuran yang ada. Dia menegaskan mereka yang terlibat akan diproses hukum.

“Pak Kapolsek sudah mendapatkan beberapa nama akan kita cari setidaknya akan kita interogasi, untuk mencegah, tindakan kami harus komprehensif himbauan, edukasi peningkatan penjagaan, dan upaya penegakan hukum, harus kita lakukan. sekali lagi untuk ketertiban mencegah kemudaratan, saya mohon kerjasamanya,” ujarnya.

11 CCTV Memantau Manggarai

Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait menambah titik CCTV di kawasan tersebut.

“Kami dari polres memasang 4 CCTV masih dan sedang berlangsung proses pemasangan, dari Pak Walikota, pak Camat dan pak Dandim juga ada 4 jadi 8 ditambah yang sudah eksisting sudah ada ada 3 CCTV,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Ade Ary berharap, penambahan CCTV bisa menekan aksi tawuran yang ada. Selain itu, pengadaan CCTV nantinya bisa mengidentifikasi para pelaku yang ngotot tawuran.

“Jadi diharapkan setidaknya besok pagi selesai, ada 11 CCTV ini kami harapkan juga bisa sebagai sarana untuk pencegahan,” ujarnya.

(Sumber : Curhat Warga Manggarai soal Fenomena Tawuran 5 Tahunan.)

Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengungkapkan keberadaan mahasiswa-mahasiswa titipan di Universitas Udayana (Unud). Rektor nonaktif Unud I Nyoman Gde Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan.

Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

“Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis,” kata Antara di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/10/2023).

Manipulasi Nilai Anak Senator

Antara disebut memerintahkan bawahannya untuk meluluskan sejumlah calon maba jalur mandiri pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022. Ia meminta bawahannya untuk memanipulasi nilai anak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali dan calon maba lainnya agar diterima di Unud.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan terhadap tiga pejabat Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023). Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan pesan WhatsApp (WA) Antara kepada terdakwa Nyoman Putra Sastra. Pesan Antara itu pada intinya memerintahkan Sastra yang ketika itu menjabat Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud untuk meluluskan sejumlah calon maba.

Antara mengakui isi percakapan WA kepada Sastra itu. Namun, ia berkilah jika perintahnya kepada Sastra untuk mengganti dan meloloskan sejumlah calon maba yang seharusnya tidak lulus ujian, diterima kuliah di Unud.

“Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan. Tapi, untuk menginventarisasi nama-nama yang direkomendasikan oleh mitra strategis seperti dari forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” kata Antara.

Bakal Ungkap Nama Pejabat di Sidang

Namun, Antara enggan menyebutkan forkopimda atau pejabat yang menitipkan anaknya agar dapat berkuliah di Unud. Dia mengatakan fakta-fakta itu akan dibahas di dalam persidangan.

“Nanti akan kami buka di persidangan. Tapi, kemungkinan (calon mahasiswa) titipan itu selalu ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Antara menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). Ia juga didampingi pengacara kondang Hotman Paris dalam sidang tersebut.

Modus Dapat Mobil dari Bank

Sebelumnya, JPU juga mengungkapkan modus-modus antara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud,” kataJPU Agus dalam bacaan dakwaan.

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022. Antara lain, di rekening bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BPD Bali.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah ‘prime customer’. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke bank BNI. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari BNI berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BTN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

“Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank BNI salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa,” kata JPU Agus.

Merugikan Negara Rp 274 Miliar

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

“Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi,” jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

“Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan,” kata Antara.

Hotman Paris Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pengacara Antara, Hotman Paris Hutapea, menilai dakwaan JPU sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.

“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” kata Hotman seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.

Selain itu, Hotman mengkritisi dakwaan yang menyebutkan uang SPI masuk ke rekening Unud, bukan rekening pribadi Antara. Pengacara nyentrik itu pun meminta jaksa mencabut dakwaan perkara dugaan korupsi lantaran tidak ada unsur kerugian negara tersebut.

“Artinya negara diuntungkan. Padahal perkara korupsi itu, negara dirugikan. Dakwaan 134 halaman satupun tidak membahas kerugian negara,” kata Hotman.

Jaksa Sebut Salah Baca

Sementara, JPU Agus menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Hal itu tertuang di dalam dakwaan primer. Angka kerugian negara itu sudah hasil audit dari pihak eksternal dan internal Kejaksaan Tinggi Bali.

“Salah baca mereka itu. (Kerugian negara yang Rp 274,57 miliar itu) ya betul. Ada hasil auditnya,” kata Agus.

Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait dakwaan terhadap Antara. Menurutnya, semua fakta atas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dibacakan di dalam surat dakwaan. Ia pun mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.

(Sumber : Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud.)

5 Fakta Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung

Jakarta (VLF) Pelaku penganiayaan sekaligus pengancaman dokter gigi bernama Vissi El Alexandera (28), Samuel Sunarya (29) akhirnya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).

Berikut 5 fakta terbaru kasus penganiayaan yang menjerat Samuel Sunarya:

Sempat Dihalangi Saat Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di Jalan Taman Holis, Cigondewah, Kota Bandung, Senin (23/10) kemarin.

“Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah dengan cara menggembok pagar dan pintu. Tapi setelah kami bongkar paksa, tersangka akhirnya kita dapatkan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Sita Sejumlah Senjata

Budi menyebut, saat diamankan Samuel bersembunyi di bunker yang ada di rumahnya. Selain itu, pihaknya juga amankan barang bukti berupa senjata api di kediamannya. Polisi menyita tiga senjata jenis airgun yang merupakan milik Samuel.

“Senjata ini kami temukan di lokasi. Dan senjata itu dibawa pas ada di klinik, disimpan di tas ini pada saat melakukan penganiayaan kepada korban VA,” ungkap Budi.

Polisi Dalami Motif

Budi menuturkan, kasus ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim Samuel kepada korban, Sabtu (21/10) lalu. DM dari Samuel tersebut berisi ancaman sekaligus menanyakan posisi korban.

“Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya,” ujar Budi.

Korban Ditusuk saat Bertemu

Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.

“Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam,” jelasnya.

“Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana,” tuturnya.

Diancam Kurang Dari 3 Tahun

Menurut Budi, akibat perbuatan yang dilakukannya, Samuel diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP.

Meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun, namun polisi memutuskan untuk menahan Samuel di penjara. “Ancamannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara,” tutur Budi.

(Sumber : 5 Fakta Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung.)

Dampingi Hadapi Gugatan, PSI Bingung Alasan PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 M

Jakarta (VLF) Kader PSI Ade Armando digugat PDI Perjuangan (PDIP) Rp 200 M gara-gara unggahan video di YouTube menyangkut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. PSI menyampaikan akan mendampingi Ade Armando menghadapi gugatan PDIP.

“Kami sebetulnya agak bingung dengan alasan gugatan tersebut. Tentu saja Bang Ade Armando akan didampingi oleh LBH PSI dalam menghadapi gugatan,” kata juru bicara PSI Sigit Widodo, saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Menurut Sigit apa yang dilakukan Ade Armando bukanlah menyebarkan hoax. Sigit menilai yang dilakukan Ade Armandi mengklarifikasi dan meluruskan soal informasi Megawati marah-marah usai Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI.

“Menurut saya tidak (salah), ya. Bang Ade malah mencoba melakukan klarifikasi bahwa info tersebut hoax,” katanya.

Ade Armando Digugat Rp 200 M

Diketahui, gugatan itu terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan terhadap Ade Armando nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong. Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.

“Terus kemudian menerjemahkan, ‘Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali’ menerjemahkan. Jadi ‘Ada ayang bebeb’. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando,” ujarnya.

Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando kurang ajar adalah dalam berita hoax menyebut ‘ayang bebeb’ itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangaerep gabung PSI.

Jawaban Ade Armando

Sebelumnya, Ade Armando mengatakan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dia bermaksud meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, dalam keterangan Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

“Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” ucapnya.

Menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya,” imbuhnya.

Dalam kabar hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.

“Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi,” kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

“Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar,” ujar Ade Armando.

(Sumber : Dampingi Hadapi Gugatan, PSI Bingung Alasan PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 M.)

Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita

Jakarta (VLF) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan setidaknya ada hal yang menjadi pertimbangan Bripda F disanksi PTDH. Salah satunya karena Bripda F tidak menunjukkan iktikad baik meminta maaf kepada korban.

“Pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu,” kata Kombes Zulham kepada wartawan usai sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Kelakuan itu turut menjadi pertimbangan pemberian sanksi PTDH.

“Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH,” tutur Zulham.

Sehingga kata Zulham, Bripda F sebelum masuk Polri sudah membuat keterangan palsu. Sebab saat proses pendaftaran setiap calon anggota Polri dilakukan penelusuran mental dan kepribadian.

“Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri,” imbuhnya.

Bripda F Tempuh Upaya Banding

Sementara itu, Bripda F tak terima dengan sanksi PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik. Kombes Zulham mengatakan Bripda F akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding,” kata Zulham.

Zulham mengatakan pihaknya akan menunggu memori banding dari Bripda F. Selanjutnya proses banding akan kembali disidangkan.

“Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar,” bebernya.

Korban Lanjut Kawal Proses Pidana Bripda F

Pihak korban mengapresiasi putusan sidang kode etik yang memberikan sanksi PTDH kepada Bripda F. Adapun upaya banding yang akan dilakukan Bripda F, pihak korban mengaku tidak masalah.

“Kita apresiasi putusan ini, kalau pun ada upaya banding itu hak mereka, kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada,” ujar penasihat hukum korban, M Raona kepada wartawan, Selasa (24/10).

Raona mengatakan pihak korban kini akan fokus mengawal proses pidana umum terhadap Bripda F. Dia mengaku sudah mendapat informasi jika laporan terhadap Bripda F sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Alhamdulillah kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik,” katanya.

Raona menegaskan proses etik dan pidana umum adalah dua hal yang berbeda. Dia menyebut Bripda F akan menjadi masyarakat biasa dalam perkara dugaan perkosaan ini.

“Ya kan ini terpisah, ini kan tadi putusan kode etik, tentang pemecatan, itu kan pidana umumnya lain lagi. Ya tentu akan menjadi masyarakat biasa dalam proses pemidanaannya,” sambungnya.

(Sumber : Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita.)

Kades di Serang Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Peras Kantor Swasta Rp 530 Juta

Jakarta (VLF) Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi dana hasil pemerasan ke perusahaan swasta PT Infinity Trinity. Uang Rp 530 juta yang mestinya masuk ke kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarja oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa Sarja juga dihukum dengan uang pengganti Rp 340 juta. Jika tidak diganti maka dipidana penjara 1 tahun.

Sedangkan Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa atau BPD divonis 2 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan. Hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa adalah Rp 105 juta. Selain itu, kendaraan terdakwa Suzuki Ignis diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

“Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki dipenjara selama 3 bulan,” kata Dedy dalam putusan yang dibacakan bergantian.

Di fakta persidangan, Sarja dan Atmaja kata hakim bermufakat agar PT Infinity memberikan kontribusi ke desa Nagara. Keduanya menyampaikan bahwa perusahaan itu menggunakan jalan akses negara dan harus mengganti rugi.

“Meminta PT Infinity memberikan kompensasi ke desa dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi dengan total Rp 530 juta,” dalam pertimbangan hakim.

PT Infinity itu lalu mengirimkan uang ke kas desa untuk kesejahteraan desa. Uang malah digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing Sarja menikmati Rp 340 juta. Uang digunakan untuk sumbangan musala, pembagian THR, dana pencalonan sebagai kades hingga kepentingan pribadi. Sedangkan Atmaja menerima Rp 115 juta salah satunya adalah untuk pembelian mobil.

“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dalam diri terdakwa,” ujarnya.

Mestinya, hakim menilai bahwa uang dari Pt Infinity itu masuk ke kas desa. Uang diatur berdasarkan aturan desa dalam bentuk perdes dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 530 juta.

“Dana harus diatur dalam aturan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, dana tersebut adalah keuangan negara,” katanya.

Pada Kamis (5/10) lalu, kedua terdakwa sendiri oleh JPU dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Saat itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersikap pikir-pikir atas putusan ini.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum Sarja maupun Atmaja.

(Sumber : Kades di Serang Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Peras Kantor Swasta Rp 530 Juta.)

Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirangkum detikcom, sidang akan digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Selain Plate, sidang tuntutan juga akan digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

“Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023),” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Fahzal mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dia mengatakan sidang pleidoi direncanakan akan digelar pada Rabu (1/11).

“Seminggu kemudian tanggal 1 pembelaan ya,” kata Fahzal.

“Oke, sidang kita tunda Minggu depan hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini.)

Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati

Jakarta (VLF) Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Jokowi buka suara perihal laporan tersebut.

Hal itu ditanyakan ke Jokowi usai membuka Investor’s Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi.

Jokowi tidak menjawab banyak soal pelaporan di KPK. Dia menyebut dirinya menghormati segala proses hukum yang terjadi.

“Ya kita hormati semua proses itu, ujarnya.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Erick mengatakan pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” katanya.

Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” katanya.

“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud,” ujarnya

Erick mengklaim laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti.

Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:

1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
7. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
8. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Ali.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati.)

Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?

Jakarta (VLF) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai mengenai adanya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikNews, Senin (23/10), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK.

Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

Ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10), Gibran mengatakan biar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.

“Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Soal pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota diragukan?) Ya, biar warga ya menilai ya,” ujar Gibran.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10), dikutip dari detikNews.

Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

(Sumber : Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?.)