Category: Global

Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Tipikor Serang menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon senilai Rp 2 miliar. Salah satu terdakwa adalah ASDA II Tubagus Dikrie Maulawardhana.

“Sidang putusan sela perkara Tipikor nomor 31, 32, 33 Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dengan Terdakwa Tb Dikrie Maulawardana, Bagus Ardanto, Shepter Edward Sihol memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama ke detikcom, Selasa (24/10/2023).

Pertimbangan majelis hakim, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.

“Surat dakwaan digunakan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk mengadili perkara dan digunakan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karenanya dakwaan tidak boleh disusun secara serampangan akan tetapi disusun secara teliti, cermat, terang, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tb Dikrie berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perdagangan dan Perindustrian pada 2018. Bagus Ardianto sebagai PPK dan terdakwa Shepter sebagai penyedia pembangunan pasar rakyat pada 2018.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Tapi, di dakwaan penuntut umum tidak mendasarkan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara sebagai inti delik (bestandle delict) wajib dibuktikan. Sehingga ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dijadikan sebagai pijakan dasar untuk memeriksa perkara. Sebab tidak mencantumkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.

Terhadap putusan ini, lanjut Uli, penuntut umum memiliki kesempatan menerima atau mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Serta, katanya, memiliki satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan dakwaan baru setelah terlebih dahulu memperbaiki surat dakwaannya.

“Putusan sela bukan merupakan putusan akhir, sehingga Terdakwa belum dalam posisi diperiksa pokok perkaranya. Persidangan baru memeriksa kelengkapan formil dan materiil Surat Dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP,” terangnya.

“Jadi Hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan namun bukan berarti terdakwa dibebaskan dan tidak terbukti bersalah, sebab pokok perkaranya belum diperiksa. Penuntut umum masih memiliki kesempatan kembali melimpahkan dan mengajukan dakwaan baru,” papar Uli.

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua. Duduk sebagai anggota majelis masing-masing adalah Ibnu Anwarudin dan Heryanti Hasan. Putusan ini dibacakan pada Senin (23/10) malam.

Sebelumnya diberitakan detikcom, Tb Dikrie, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Saat menjadi kepala dinas, terdakwa Dikrie mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN. Proposal nilainya mencapai Rp 20 miliar. Salah satunya adalah Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.

Kementerian lalu menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.

“Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar,” kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (25/9/) lalu.

Pada prosesnya, pasar rakyat itu tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.

“Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

(Sumber : Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon.)

Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas

Jakarta (VLF) Ketua Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri menambahkan, nantinya penyidik gabungan akan mendalami semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Yakni dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.

Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Dugaan Pemerasan Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Firli Bantah Pemerasan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis, terjadi bukan ketika SYL beperkara.

“Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10).

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Sementara KPK memulai penyelidikan di Kementan pada 16 Januari 2023. Firli memperkuat argumentasinya dengan menyebutkan Nota Dinas Deputi Penindakan KPK Sprin.Lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023. Sementara tahap penyidikan tersebut dimulai tanggal 26 September 2023 dengan dasar Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023.

“Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023,” kata Firli.

Kemudian, Firli mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya. Dia menduga tuduhan-tuduhan itu adalah upaya penyerangan balik ke KPK.

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” tegasnya.

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun kami pasti akan ungkap semua,” imbuhnya.

(Sumber : Ini yang Digali Tim Gabungan di Pemeriksaan Firli soal Dugaan SYL Diperas.)

Hotman Paris Bakal Dampingi Rektor Antara di Sidang Korupsi SPI Unud

Jakarta (VLF) Pengacara kondang Hotman Paris kabarnya akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023). Kedatangan Hotman adalah untuk mendampingi rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Antara membenarkan Hotman Paris akan hadir mendampinginya selama persidangan. Menurutnya, Hotman terbang langsung dari Jakarta ke Bali untuk mendampinginya menjalani sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud.

“Ya, (Hotman Paris) sedang dalam perjalanan,” kata Antara singkat di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Nyoman Sukandia selaku ketua tim pengacara Antara juga membenarkan Hotman Paris yang akan turut memberikan pendampingan hukum. Dia menegaskan hal itu bukan permintaan dari Antara.

“Ya, benar ada (Hotman Paris). Ya kalau beliau mau mendampingi dan bergabung di tim kami, ya nggak masalah,” kata Sukandia.

Antara menjalani sidang dakwaan hari ini di PN Tipikor. Sidang tersebut seharusnya berlangsung Kamis lalu (19/20/2023). Namun, sidang dakwaan itu terpaksa ditunda karena salah satu dari lima majelis hakim berhalangan hadir.

(Sumber : Hotman Paris Bakal Dampingi Rektor Antara di Sidang Korupsi SPI Unud.)

Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran hingga pasal di UU ITE.

Kabar naiknya kasus Rocky Gerung ke tingkat penyidikan ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung selaku terlapor. Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

“Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun demikian, Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

(Sumber : Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Pasal Sangkaan Sebar Hoax Picu Onar.)

Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Polisi masih terus mengungkap fakta seputar kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Berbekal keterangan dari M Ramdanu alias Danu, polisi mulai mengurai detil kasus tersebut.

Salah satu yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan menggelar prarekonstruksi di kediaman korban, Kampung Ciseuti, Desa/Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (19/10/2023) tengah malam.

Proses kepolisian itu juga melibatkan salah satu tim kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni. Ia mengaku mendapat undangan dari penyidik Polda Jabar untuk mendampingi Danu saat prarekontruksi langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan Amel.

“Setelah proses penyidikan itu dilaksanakan kemudian pihak penyidik merasa bahwa perlu ada keterangan yang jelas terkait dengan bagaimana posisi saat itu bagaimana nah itu harus ke TKP,” ujar Ahid kepada detikJabar di Subang, Jumat (20/10/2023).

“Maka kemudian penyidik dianggap perlu ke TKP untuk mempraktikkan secara langsung tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi apa, dan seperti apa peran posisi masing-masing para tersangka ini dalam proses pembunuhan ini,” sambungnya.

Ahid mengatakan, terkait dengan ember yang disita oleh penyidik Polda Jabar usai melakukan prarekontruksi itu, karena berkaitan dengan Danu. Sebab, dari pengakuan Danu, dia disuruh membersihkan darah dari kedua korban oleh tersangka lain yakni, Yosep Hidayah.

“Kalau ember yang dibawa polisi itu adalah bukti yang disita pihak kepolisian yang digunakan oleh Danu pada saat itu Danu disuruh oleh Yosep untuk membersihkan darah korban,” katanya.

Masih dalam pengakuannya, usai mendapatkan perintah dari Yosep, Danu pun langsung menuruti apa yang sudah diperintahkan oleh Yosep tersebut untuk mencipratkan air di bercakan darah dengan menggunakan ember yang sudah terisi air bersih.

“Jadi perintahnya itu kurang lebih begini ‘Danu, tolong ini bersihkan (darah) pakai air’ kemudian Danu hanya menciprat-cipratkan air terus mengguyur dan membersihkan darah. Hanya itu mungkin yang belum disita oleh polisi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut diantaranya M Ramdanu keponakan korban, Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin Arighi dan Abi.

(Sumber : Perintah Yosep ke Danu Usai Eksekusi Mati Tuti dan Amel.)

Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot

Jakarta (VLF) Polsek Tambora menangkap dua orang pria pencuri spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri spion karena kecanduan judi slot.

“Motif kecanduan judi online jenis slot,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).

Kedua pelaku yaitu Nur Aji (29) dan Adam Sulaiman (37). Mereka ditangkap pada Rabu (27/9) lalu.

Aksi pencurian mereka juga terekam CCTV. Mereka mencuri spion mobil jenis Mazda CX di Jalan Teratai 1 Nomor 11 A RT 10 RW 04 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Adapun awal mula kejadian suatu anggota buser mendapat informasi bahwa pelaku pencurian spion mobil sedang berada di rumah kontrakan,” sebutnya.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah kontrakan pelaku di Jalan Krendang, Jakarta Barat. Ditemukan adanya kunci T di dalam kontrakan tersebut.

“Kemudian dikembangkan lagi, pelaku yang bernama Nur Aji Mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Tambora,” bebernya.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian spion mobil. Sementara pelaku bernama Aji sudah pernah mencuri sepeda motor sebelumnya.

“Aji pernah melakukan 365 (pencurian dengan kekerasan) di Tanah Sereal, dan sudah menjalani penahanan 1 tahun 6 bulan di Salemba, kemudian saudara Aji pernah melakukan ranmor sebanyak 3 kali di Trate, Jembatan Lama, kemudian di Sawah Lio,” pungkasnya.

(Sumber : Terlalu! Duo Sekawan Curi Spion di Jakbar gegara Kecanduan Judi Slot.)

ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.

“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam,” tuturnya.

Dia meminta Polda Metro untuk segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara segera tuntas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.

Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada hari ini.

“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron.

(Sumber : ICW: Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menko Polhukam Nggak Nyambung.)

Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi

Jakarta (VLF) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan sejumlah catatan merah 9 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini termasuk kritik dugaan indikasi dinasti politik yang hendak dibentuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden pada Senin (16/10).

Untuk itu, BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/10).

“Kemarin itu menjadi kekecewaan kita bersama karena berdasarkan putusan kemarin seharusnya Mahkamah Konstitusi lebih kepada mendiskusikan terlebih dahulu sebelum diputuskan hal itu,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi, Sabtu (21/10/2023)

“Kami mau merawat demokrasi hari ini bahwasanya hari ini banyak keresahan masyarakat bahwa kita tetap harus melawan jangan sampai hukum dipolitisasi sehingga ini merupakan berdampak pada hukum-hukum. Proses legislasi harus dijalankan sesuai dengan trias politika,” lanjutnya.

Nurhadi berharap Jokowi dapat mengklarifikasi hal ini kepada publik agar independensinya sebagai orang nomor satu di Indonesia tetap terjaga. Ia pun meminta agar persoalan ini jangan sampai menyulut kegaduhan di masyarakat karena berkembangnya paradigma yang negatif terhadap MK.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan SE-Jabodetabek Banten Muhammad Rivaldo Chairi mengungkapkan sikap MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia capres-cawapres menjatuhkan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

Menurutnya, putusan MK yang tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang, menimbulkan kecurigaan di masyarakat soal dinasti politik yang diduga hendak dibangun Jokowi.

Ia menambahkan, putusan itu juga diduga bertujuan memuluskan dinasti politik Jokowi agar Gibran Rakabuming dapat maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Harapan besar daripada aksi hari ini tentunya menjadi tanggung jawab besar Bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia agar menanggapi ataupun menyikapi kondisi Indonesia agar ini menjadi evaluasi besar agar tidak terjadi hal-hal demikian untuk selanjutnya,” jelasnya.

“Dan agar tidak terjadi neo orba pada hari ini, agar tidak terjadi pada pemilu-pemilu selanjutnya,” tutup Rivaldo.

(Sumber : Kritisi Dinasti Politik, BEM SI: Jangan Sampai Hukum Dipolitisasi.)

5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa polisi, namun Ketua KPK Firli Bahuri absen pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus ini diselidiki polisi setelah mendapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas KPK sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Belum ada penjelasan soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL ini. Namun, Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Firli Bahuri selaku pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sejatinya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10) kemarin. Namun, ia absen pemeriksaan perdana tersebut.

Firli diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Firli diperlukan untuk membuka secara terang benderang soal siapa sosok pimpinan KPK yang memeras SYL.

Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima surat penundaan pemeriksaan Firli yang disampaikan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK tersebut.

“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (20/10).

Firli Dijadwal Diperiksa 24 Oktober

Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Setelah absen pada panggilan pertama, Firli akan diperiksa pada Selasa 24 Oktober.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.

Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen untuk Disita

Penyidik Polda Metro Jaya bersurat kepada pimpinan KPK, meminta segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan pada Senin (23/10).

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya.

52 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut. Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 orang saksi.

“Jadi total sampai hari Kamis kemarin, tanggal 19 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menerangkan, di antara saksi-saksi yang diperiksa berasal dari KPK. Ada delapan saksi pegawai KPK yang telah dimintai keterangan oleh polisi.

Panggil Saksi dari Kemenkes

Dalam waktu dekat, polisi memanggil saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, Ade Safri tak menjelaskan secara rinci apa kaitan pihak Kemenkes dengan kasus yang tengah disidik polisi itu.

“Itu materi penyidikan, yang jelas bahwa salah satu pegawai negeri dari Pusdatin Kemenkes RI juga akan kita panggil untuk kita mintai keterangan,” kata Ade Safri.

“Dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan,” tambah Ade Safri.

(Sumber : 5 Fakta Terkini Kasus SYL Diduga Diperas tapi Firli Absen Diperiksa.)

Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel

Jakarta (VLF) Lima orang tersangka ditetapkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

“Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Rabu (18/10).

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Pasal 340 memuat ancaman pelakunya bisa diancam dengan pidana mati. Berikut bunyi lengkapnya:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dari lima 5 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Surawan menuturkan, alasan tidak menahan istri muda Yosep dan kedua anak tirinya karena ada pertimbangan dari penyidik kasus ini.

“Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH dan MR. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk istri dan kedua anaknya belum kita lakukan penahanan, namun semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Surawan tidak memberikan penjelasan lebih rinci kenapa istri muda dan kedua anak tiri Yosep tidak ditahan. Dia memastikan, sel tahanan Danu dan Yosep dipisahkan.

“MR ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain,” ucapnya.

Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya. Surawan pun memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.

“Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

(Sumber : Ancaman Pidana Mati Yosep cs Pembunuh Tuti dan Amel.)