Category: Global

Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Jakarta (VLF) Eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan. Dalam nota tuntutan yang dibacakan Zainal Abidin, jaksa KPK, Ayah Merin dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.

Ayah Merin yang bertindak sebagai terdakwa mengikuti persidangan secara online dari tahanan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ayah Merin bersalah dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Dakwaan Ayah Merin

Jaksa dari KPK mendakwa Izil Azhar dengan pasal tindak pidana korupsi. Ayah Merin dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.

Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.

“Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34,8 miliar,” terang jaksa Agus.

(Sumber : Tuntutan 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,7 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin.)

Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar

Jakarta (VLF) Bentrok kembali pecah di Pasar Butung Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut sengketa pengambilalihan pengelolaan oleh Pemkot Makassar. KSU Bina Duta selaku pengelola lama dinilai tidak terima sehingga kerap datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

Peristiwa tersebut terjadi di area pintu masuk Pasar Butung Makassar, Selasa (17/10) petang. Bentrokan melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

“Jadi begini, memang pihak pengelola lama selalu membuat isu-isu yang tidak baik, seperti itu. Itu kan Pasar Butung diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar karena adanya temuan korupsi oleh pengelola lama oleh Kejaksaan Negeri kan,” kata Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023).

Ikhsan menuturkan, setelah pengelolaan diambil alih, pihak KSU Bina Duta keberatan. Mereka kemudian disebut selalu datang untuk kembali menguasai pengelolaan pasar.

“Nah, pascadiambilalih pihak seberang kan tidak puas, selalu datang, mau mengambil alih kembali. Apakah PD Pasar harus mundur? Kan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, bentrok juga sempat pecah pada Selasa (3/10) dini hari. Bentrokan juga melibatkan pihak KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan bentrokan terjadi usai muncul pengendara motor yang melakukan provokasi dengan cara menggeber-geber sepeda motor. Selanjutnya sempat terjadi cekcok hingga akhirnya saling lempar.

“Iya itu (ada provokasi), awalnya ibaratnya, yah biasalah makian-makian itu dan setelah itu terjadilah lemparan lemparan. Seperti itulah, itu ndak kondusif, itu didorong supaya tidak terjadi keributan lagi,” kata AKBP Yudi kepada detikSulsel, Selasa (3/10).

Yudi menyebut saat itu pihaknya langsung mensterilkan lokasi untuk menghindari jatuhnya korban. Dia juga mengatakan akan ada penguatan anggotanya supaya tidak terjadi permasalahan.

“Pada saat itu (bentrok) langsung kami sterilkan, jangan sampai ada korban. Sekarang perkuatan anggota kita supaya tidak ada terjadi permasalahan,” sebutnya.

“Ini lah biar tidak ada kejadian seperti ini lagi, kami perkuat anggota kita sama Satpol PP juga di situ. Jadi mulai saat ini kami perkuat lagi seperti itu, supaya mereka lihat kekuatan kita besar,” ungkapnya.

Satpol PP Makassar Bantah Ada Pemukulan

Satpol PP Makassar membantah adanya pemukulan saat bentrok terjadi. Warga yang terkena pukulan disebut kemungkinan tak sengaja berada di tengah kerumunan massa saat bentrok.

“Nah begitu (tidak ada kesengajaan), tidak ada lah. Saya berani katakan tidak ada apalagi kalau dibilang anggota Satpol mau pukul, waduh. Saya selama diberikan kepercayaan pimpin ini Satpol, yang saya selalu tegaskan, jangan bertindak arogan kepada masyarakat, humanis,” kata Kasatpol PP Makassar Ikhsan saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (18/10).

Ikhsan menegaskan, saat bentrok terjadi dirinya sedang berada di lokasi. Dia mengaku sudah menginstruksikan personelnya untuk tidak melakukan pemukulan.

“Apalagi mau dibilang mau pukul, tidak boleh saya kemarin. Saya bilang mundur jangan sampai kau dibilang… jangan sampai ada yang goyang,” ucapnya.

Selain itu Ikhsan menegaskan saat bentrok terjadi anggotanya hanya melerai massa laki-laki dari pihak pengelola lama. Sementara dari pihak Perumda Pasar Makassar Raya saat itu melawan.

“Itu pun yang dilerai yang laki-lakinya mereka bawa, yang ngamuk-ngamuk itu. Pihak PD Pasar lawan. Itulah yang kita katakan halau, melerai,” bebernya.

Walkot Makassar Singgung Pungutan-Temuan

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan pada pengelolaan sebelumnya terdapat sejumlah temuan. Salah satunya ada pungutan yang tidak berdasar.

“(Pedagang) Harus secepatnya kembali ke pemerintah kota dan harus berjual. Justru kalau kembali ke pemerintah kota lebih nyaman berjualan karena banyak hal-hal (dari pengelola) yang sebelumnya jadi pungutan, yang jadi temuan, itu kan jadi pungutan,” kata Danny kepada wartawan, Senin (2/10).

Karena adanya temuan dan pungutan itu kata Danny, maka pengelola sebelumnya dijerat pidana. Sehingga, Pemkot Makassar memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan.

“Sehingga ada proses pidana kan di situ, karena dia (penegak hukum) anggap tidak sah. Apa dasarnya penyidik pemerintah kota (ambil alih), kira-kiranya begitu,” tambahnya.

Di sisi lain, Danny mengatakan masalah aset memang menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Apalagi aset pemerintah turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan BPK, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Memang masalah aset ini kan kita dituntut juga. Kita disupervisi oleh KPK, BPK dan kebetulan masalah kedudukan hukum ini yang ada di Kejari ini sudah jelas, di praperadilan juga kalah (KSU Bina Duta), itu artinya jelas. Inikan aset, semua satu kota tahu itu aset pemerintah kota,” jelasnya.

(Sumber : Penyebab Bentrok Kembali Pecah di Tengah Sengketa Pasar Butung Makassar.)

Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru saja diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Masuknya nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berarti sudah ada dua bakal capres yang telah memiliki pasangan yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berarti tinggal bakal capres Prabowo Subianto yang belum menentukan pasangan untuk bertarung dalam pemilihan presiden 2024 jelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres, Kamis (19/10/2023).

Nah, uniknya dari nama-nama di atas minus calon pasangan Prabowo ada empat figur yang berasal dari kampus yang sama. Mereka menamatkan studi S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. UGM juga dikenal sebagai kampus dari presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Siapa saja mereka? Simak berikut ini.

4 Bakal Capres dan Cawapres Lulusan UGM

1. Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM angkatan 1995. Ia kemudian melanjutkan jenjang Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI).

Menurut arsip detik.com, Ganjar juga merupakan Ketua Umum Keluarga Alumni UGM periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 2 periode sejak 2013 lalu.

2. Mahfud MD

Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) resmi diumumkan sebagai bakal capres mendampingi Ganjar Pranowo hari ini Rabu (18/10/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga merupakan lulusan UGM.

Ia mengambil S1 Jurusan Sastra Arab di Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) UGM. Rupanya, selain di UGM, Mahfud juga kuliah S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Politik dan S3 Ilmu Hukum Tata Negara di UGM.

3. Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengambil S1 di Fakultas Ekonomi UGM. Selang 3 tahun dari kelulusan, Anies bertolak ke Amerika untuk melanjutkan studi S2 di University Maryland, College Park dan S3 di Northern Illinois University.

Anies memiliki rekam jejak di bidang pendidikan. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina pada tahun 2007 dan kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2014-2016.

4. Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menamatkan studi S1 di FISIP UGM pada 1992. Setelah itu, satu dekade kemudian Cak Imin mengambil S2 Manajemen Komunikasi di Universitas Indonesia dan S3 di Universitas Airlangga.

Ia pernah ditunjuk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 dan sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2018-2019. Saat ini, ia merupakan Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

(Sumber : Ada 4 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Lulusan UGM, Siapa Saja?.)

Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.

“(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Selain sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan usai pembacaan putusan Mario Dandy dilakukan.

“Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan,” jelas Sugeng.

Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

“Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sementara terhadap Shane, Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sementara, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

(Sumber : Sidang Vonis Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini.)

Polda Metro Gelar Simulai Pengamanan Antisipasi Ricuh di TPS Pemilu

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya menggelar simulasi pengamanan pemilihan umum (pemilu). Simulasi dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian Pemilu 2024.

Pantauan detikcom, Rabu (18/10/2023), Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata digelar di lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Turut hadir di lokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Wakapolda Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirkrimum Kombes Hengki Haryadi, Dirlantas Kombes Latif Usman, Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, hingga Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Turut hadir di lokasi jajaran stakeholder, mulai Dishub hingga Satpol PP. Selain itu, jajaran Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga hadir.

Simulasi dilakukan dari rangkaian pengamanan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. Simulasi dilakukan oleh beberapa satuan, mulai personel satuan lalu lintas hingga resmob.

Diskenariokan terjadi kericuhan massa di tempat pemungutan suara (TPS). Kericuhan terjadi lantaran simpatisan tidak menerima hasil pemungutan suara.

Terlihat massa aksi mendorong petugas yang tengah berjaga dan mencoba merangsek masuk ke kantor KPU. Mereka juga terlihat melemparkan botol minuman dan barang lainnya.

Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan mencoba menahan massa untuk masuk ke kantor KPU. Kericuhan berlanjut dengan aksi massa yang membakar spanduk dan material lainnya.

“Kami mengimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang mengarah para pelanggaran hukum. Kami akan melakukan tindakan tegas,” kata protokoler melalui pengeras suara.

Alih-alih mendengarkan, massa malah makin anarkis dan memaksa masuk ke kantor KPU. Pihak kepolisian pun menurunkan mobil water cannon dan menyiagakan kendaraan Barracuda.

Simulasi pengamanan Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya. (Wildan N/detikcom)
Beberapa tembakan gas air mata terpaksa dilepaskan untuk melerai kericuhan. Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan provokator dan pihak lain yang menjadi pemicu terjadinya kericuhan.

Dalam simulasi juga diperlihatkan ancaman penghadangan capres cawapres hingga aksi terorisme. Aksi tembak-menembak terjadi di lokasi saat terjadi aksi terorisme.

Dinarasikan terdapat tas berisikan bom di sana. Beberapa ledakan terdengar saat bom tersebut meledak. Namun pihak kepolisian melalui unit penjinak bom bisa mengatasi hal tersebut.

Kapolri Minta Jajaran Humanis

Polri telah menyiapkan pasukan Operasi Mantap Brata jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pengamanan harus dilaksanakan secara humanis dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Pengamanan dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan menerapkan buddy system.

Buddy system merupakan sistem pengamanan yang dilakukan minimal dua anggota Polri atau TNI untuk saling melindungi rekan dalam tugas.

“Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis, dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel,” ujar Sigit dalam amanatnya.

Dalam operasi ini, Polri juga membentuk pola pengamanan sistem wilayah/zonasi. Polri melakukan pembagian zonasi bagi Brimob Polri dan Dalmas Nusantara.

“Polri juga telah membentuk pola pengamanan sistem wilayah/zonasi bagi personel Korps Brimob Polri dan Dalmas Nusantara, di mana untuk Korps Brimob Polri terbagi dalam 4 wilayah sedangkan untuk Dalmas Nusantara terbagi dalam 7 zonasi,” katanya.

“Bukan hanya itu, Polri juga menyiapkan 2.000 personel Brimob Power on Hand Kapolri serta 8.500 personel Dalmas Nusantara yang siap dimobilisasi kapan pun dan di mana pun ke seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

(Sumber : Polda Metro Gelar Simulai Pengamanan Antisipasi Ricuh di TPS Pemilu.)

Babak Baru Pembunuhan Ibu-Anak Subang Usai Muncul Sosok Tersangka

Jakarta (VLF) Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, perlahan kini terpecahkan. Usai 2 tahun lebih insiden berdarah itu sulit menemui titik terang, polisi akhirnya menetapkan seseorang bernama M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka.

Danu sendiri diketahui merupakan keponakan dari Tuti (55), sekaligus sepupu Amelia Mustika Ratu (23) yang merupakan dua korban dalam peristiwa tersebut. Danu belakangan menyerahkan diri ke polisi setelah 2 tahun lebih kasus itu nyaris tenggelam.

“Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) malam.

Insiden memilukan yang menyedot perhatian publik ini bermula saat mayat Tuti dan Amel ditemukan bersimbah darah di bagasi mobil Alphard berkelir hitam di halaman rumah Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021. Setelah polisi turun tangan, setahun lamanya, kasus itu tak kunjung bisa dipecahkan.

Kedua jenazah yang bersimbah darah itu pertama kali ditemukan oleh suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah. Yosep saat itu langsung mengabarkan temuan tersebut kepada kepala desa serta aparat kepolisian di Subang.

Saat pertama kali polisi turun ke TKP, jejak darah di rumah itu ditemukan berceceran. Bahkan kondisi rumah saat itu terlihat tak wajar. Yosep bahkan disebut melihat ceceran darah di dapur dan di dalam rumah.

Spekulasi awal kepolisian menyebut bahwa pelaku dan kedua korban saling kenal. Selain itu, polisi mengasumsikan ada perkelahian sebelum kedua korban ditemukan tewas dalam bagasi mobil yang terparkir di halaman rumah.

Bukan hanya itu saja, polisi juga mendapatkan temuan ponsel Amel sudah hilang. Anehnya, tak ada barang berharga lain yang hilang usai polisi menggelar olah TKP di lokasi kejadian.

Sepekan setelah pertama kali jasad ibu dan anak itu ditemukan, Kapolres Subang AKBP Sumarni saat itu sudah menemukan titik terang atas pelaku pembunuhannya. Namun, polisi tak mengungkap titik terang yang dimaksud. Polisi mengklaim kala itu masih menganalisa sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan.

“Sudah ada titik terang,” ucap Sumarni pada Senin (23/8/2021).

“Kami masih menganalisa bukti-bukti yang diperoleh dan masih memperdalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Kami juga masih menunggu hasil labfor,” tutur Sumarni menambahkan.

Tapi ternyata, penanganan kasus tersebut harus membuat Bareskrim Polri turun tangan. Penyelidikan dilakukan setelah Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat itu memberikan asistensi atas kasus tersebut yang sudah satu bulan tak kunjung menemui titik terang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menyimpulkan mereka merupakan korban pembunuhan berencana. Ada 55 CCTV yang diperiksa penyidik yang tersebar dari Kota Bandung menuju TKP pembunuhan di Subang. Dari rekaman itu, penyidik melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi dengan CCTV.

“Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya, penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021).

Dari kecocokan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kata Ramadhan, penyidik menduga pelaku pembunuhan menggunakan mobil Avanza putih dan motor NMAX biru. Ramadhan menyebut hanya ada 26 unit NMAX berwarna biru yang ada di Subang untuk mengerucutkan terduga pelaku.

“Dari kesesuaian itu, hanya sementara ini ada dugaan bahwa diduga pelaku menggunakan kendaraan jenisAvanza warna putih. Artinya, kalaupun dia pelaku, ada hubungannya dengan kejadian tersebut. Kemudian dengan satu kendaraan lagi adalah kendaraan sepeda motorNMAX warna biru,” tutur Ramadhan.

Ramadhan mengatakan pelaku pembunuhan meninggalkan jejak di TKP berupa helm yang tertinggal. Nantinya, sampel DNA pada helm itu akan dicocokkan dengan DNA milik para calon tersangka.

Ramadhan juga mengatakan ponsel milik korban Amelia yang hilang belum ditemukan hingga saat ini. Sinyal dari ponsel tersebut juga belum terdeteksi karena HP tidak aktif.

Tapi setelah itu, polisi belum juga mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. nyatanya, pada 15 November 2021, kasus itu kembali ditarik ke Polda Jawa Barat setelah mendapat asistensi dari Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jabar saat itu Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ditariknya kasus itu ke Polda Jabar guna memudahkan proses penyidikan. Sebab, kata dia, ada beberapa bukti yang perlu diperiksa oleh Polda Jabar.

“Ini dimaksud adalah jadi petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Jadi untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik,” kata Erdi.

Akhir Desember 2021, sketsa pelaku pembunuhan akhirnya dimunculkan. Dalam sketsa wajah yang ditampilkan, terlihat sosok pria mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna gelap. Rambut pria tersebut juga pendek. Polisi turut menampilkan bagian rambut belakang sketsa wajah diduga pelaku yang terlihat pendek.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat itu Kombes Yani Sudarto mengatakan, sketsa wajah tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan tim Inafis Bareskrim Polri. Menurut dia, polisi sudah melakukan langkah pemeriksaan kepada terduga potensial tersebut. “Terakhir kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial,” kata Yani.

Tak hanya itu saja, Kapolda Jabar saat itu Irjen Suntana juga berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan ibu-anak di Subang. Suntana menyebut kasus tersebut ditargetkan terungkap di awal tahun 2022.

“Untuk kejadian di Subang, target saya awal tahun baru ini,” ucap Suntana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

“Penyidik sedang kumpulkan fakta Insya Allah dalam waktu dekat kita ungkap,” ujarnya menambahkan.

Agustus 2022, polisi akhirnya merilis penangkapan dari kasus tersebut. Seorang lelaki yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diamankan setelah dicurigai ada di TKP saat kejadian.

“Orang yang dicurigai ada di TKP saat kejadian. Kesimpulannya, dia dicurigai,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Kamis (11/8/2022).

Meski telah diamankan, dia belum ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka pembunuhan ibu-anak. Namun yang pasti, pria tersebut diamankan di Jakarta Utara.

Tapi setelah itu, tak kunjung ada kejelasan kembali dalam penyelidikan polisi. Garis polisi yang terpasang sejak 18 Agustus 2021 di TKP pun akhirnya dilepas.

Bahkan memasuki 2023, kasus itu juga tetap gelap gulita. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam perjalanan panjang kasus pembunuhan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini, pihaknya sudah memeriksa ratusan alat bukti serta ratusan saksi.

“Kita sudah memeriksa alat bukti sudah ratusan yang diperiksa, kemudian juga sudah ratusan saksi yang sudah kita periksa, memang pengembangannya itu kita membutuhkan sesuatu langkah-langkah yang betul bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga kita tidak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Progresnya masih terus berjalan,” kata Ibrahim di Mapolres Subang, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan Ibrahim, langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar saat ini dengan membuka saluran hotline, guna dapat menerima pengaduan ataupun informasi terkait dengan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

“Hotline itu kita buka, kita menunggu apabila ada masukan dari masyarakat. Nah kita harapkan ada masukan dan membantu pada pengungkapan perkaranya. Sampai saat ini belum ada tuh (pengaduan),” katanya.

Setelah bolak-balik memeriksa ratusan saksi, Polda Jabar pun akhirnya resmi menetapkan status tersangka terhadap seseorang bernama M Ramdanu alias Danu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini Danu masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

(Sumber : Babak Baru Pembunuhan Ibu-Anak Subang Usai Muncul Sosok Tersangka.)

Divonis 9 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan PK

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan PK yang diajukan Alex Noerdin. PK tersebut diajukan pada Senin (16/10/2023).

“Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).

Dikatakan Edi, permohonan PK sebelumnya sudah dibacakan oleh Pemohon dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Muklis membenarkan penggunaan hak untuk PK oleh Alex Noerdin.

“Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” katanya.

Saat disinggung terkait novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak mau banyak berkomentar. Sebab, itu merupakan kewenangan Pengacara.

“Nah, kalau itu kewenangan pengacara,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

(Sumber : Divonis 9 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan PK.)

Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu

Jakarta (VLF) PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyebutkan nominal denda telah diatur di undang-undang.

“Terhadap denda tilang pelanggaran uji emisi berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana diatur pada Pasal 285 ayat 1,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Pasal 285 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, nominal denda tilang uji emisi untuk mobil pun telah sesuai dengan aturan. Syafrin mengatakan denda itu berdasarkan Pasal 286 UU 22 Tahun 2009.

“Sedangkan Pasal 286 berbunyi: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000’,” katanya.

Dalam aturan tersebut, Rp 250 ribu merupakan denda maksimal sehingga ada kemungkinan pelanggar membayar lebir rendah saat sidang tilang.

“Biasanya penetapan di pengadilan lebih rendah,” katanya.

PKS Usul Denda Jadi Rp 100 Ribu

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, M Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar denda bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi hanya Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu berat bagi masyarakat.

“Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.

“Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi,” tegasnya.

(Sumber : Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu.)

Beredar Pesan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun, Kapuspen: Itu Hoax

Jakarta (VLF) Beredar pesan singkat via aplikasi WhatsApp yang berisi terbitnya Keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personel TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan pesan beredar itu hoax.

“Itu adalah salah,” kata Julius, dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Pesan hoax itu juga dicantumkan nomor keputusan Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021. Julius mengatakan nomor keputusan Panglima TNI tersebut bukan berisi tentang penetapan masa dinas personel TNI, melainkan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Julius juga mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD dan kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) mulai tanggal 1 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa direalisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun.

Sementara pengajuan MPP TMT 1 April 2022 Kelahiran tahun 1970 ke atas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif. Pesan hoax itu juga menuliskan soal Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Julius meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) lebih bijak menyikapi beredarnya pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI.

“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI, itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

MK Adili Gugatan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023). Adapun penggugat dalam sidang ini adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka diwakili oleh pengacaranya Viktor Santoso Tandiasa.

Mereka menguji pasal 53 UU TNI yang berbunyi;

‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’.

Viktor mewakili pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga, para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Dalam posita permohonan yang disampaikan Viktor, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor dalam sidang.

(Sumber : Beredar Pesan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun, Kapuspen: Itu Hoax.)

Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap status kepemilikan senjata api (senpi) yang dibawa tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra saat diringkus polisi. Senjata itu didapati penyidik saat menangkap Dito di Bali beberapa waktu lalu.

Adapun Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan senjata tersebut telah berhasil diidentifikasi. Kepemilikan senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Dito Mahendra.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun, Djuhandhani mengatakan soal kepemilikan amunisi senjata tersebut masih didalami pihaknya.

“Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito. Pihaknya juga tengah mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menjerat Dito.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Saat ditangkap, polisi kembali menemukan senpi yang dibawa Dito.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, Jumat (8/9/2023), kasus senpi ilegal Dito ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.

“Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

“Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” tambahnya.

KPK kemudian menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.

Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.

“Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dito Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).

Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

(Sumber : Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali.)