Category: Global

Amankan Pemilu 2024, Polda Jatim Akan Awasi Black Campaign di Medsos

Jakarta (VLF) Polri, TNI, hingga Pemprov Jatim mulai melakukan simulasi pengamanan jelang Pemilu 2024. Rangkaian Sispamkota ini dilakukan di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan antisipasi pengamanan di lapangan saja. Namun, juga mengawasi black campaign yang biasanya ditemui di media sosial.

“Kami lakukan publikasi dan sosialisasi bahaya hoaks, serta mengingatkan publik, serta patroli siber,” kata Toni saat ditemui awak media, Selasa (17/10/2023).

Toni memastikan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Mulai dari memberi sanksi pidana, hingga melakukan penurunan unggahan atau takedown.

“Lalu, kita lakukan setiap hari dan bisa kita antisipasi dan takedown untuk pencegahan,” ujarnya.

Disinggung soal sejumlah titik kerawanan di Madura, Toni memastikan pihaknya akan berkonsentrasi dan menyesuaikan dengan eskalasi di sana.

“Tentu, dengan titik-titik kerawanan tadi tentu banyak support peralatan. Kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Tapi, kami harap pelaksanaan bisa berlangsung aman tertib dan damai,” tutupnya.

(Sumber : Amankan Pemilu 2024, Polda Jatim Akan Awasi Black Campaign di Medsos.)

Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap status kepemilikan senjata api (senpi) yang dibawa tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra saat diringkus polisi. Senjata itu didapati penyidik saat menangkap Dito di Bali beberapa waktu lalu.

Adapun Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan senjata tersebut telah berhasil diidentifikasi. Kepemilikan senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Dito Mahendra.

“Yang di Bali itu terdaftar. Terdaftar atas nama Dito sendiri,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun, Djuhandhani mengatakan soal kepemilikan amunisi senjata tersebut masih didalami pihaknya.

“Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dito. Pihaknya juga tengah mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menjerat Dito.

“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Saat ditangkap, polisi kembali menemukan senpi yang dibawa Dito.

“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, Jumat (8/9/2023), kasus senpi ilegal Dito ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023. Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.

“Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

“Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” tambahnya.

KPK kemudian menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.

Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.

“Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dito Mahendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).

Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

(Sumber : Polri Identifikasi 1 Senpi Milik Dito Mahendra saat Ditangkap di Bali.)

Berkas Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga Diserahkan ke Jaksa

Jakarta (VLF) Kasus pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Freddy Simangunsong kepada keponakannya yang masih berusia 15 memasuki tahap baru. Kini, berkas kasus pencabulan itu telah diserahkan kepada kejaksaan.

“Sudah (diserahkan), dari penyidik krimum sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (17/10/2023).

Hadi mengatakan berkas itu diserahkan pada 3 Oktober. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait berkas tersebut.

“Nanti kita tinggal tunggu (hasil penelitian jaksa),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.

“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9).

Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.

“Benar (di rumah Freddy),” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

“Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” jelasnya.

(Sumber : Berkas Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Keluarga Diserahkan ke Jaksa.)

Lima Hakim Tipikor Akan Pimpin Sidang Kasus Korupsi SPI Mantan Rektor Unud

Jakarta (VLF) Lima hakim tindak pidana korupsi (tipikor) akan memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Agus Akhyudi ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dengan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Sidangnya sendiri akan digelar Kamis (19/10/2023), dengan terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.

“Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Susunan majelis, Agus Akhyudi, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. Penetapan hari sidang, Kamis 19 Oktober 2023,” kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Selasa (17/10/2023).

Adapun pemilihan lima hakim tipikor tersebut karena telah memenuhi persyaratan. Yakni, hakim ad hoc yang telah bersertifikat tipikor. Selain itu, lima hakim tersebut telah menerima surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk memimpin sidang tersebut.

“Syarat yang utama hakim karier yang sudah memiliki sertifikat hakim tipikor. Kemudian, sudah ada SK untuk menyidangkan perkara korupsi dari MA. Demikian juga untuk hakim ad hoc yang sudah bersertifikat ad hoc tipikor,” kata Astawa.

Antara bukan satu-satunya terdakwa pada perkara tersebut. Ada tiga staf lagi yang juga akan disidang pada Jumat (20/10/2023). Mereka adalah Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Sudah ada hakim yang nanti juga akan memimpin sidangnya. Ada Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih serta anggota majelis Gede Putra Astawa dan Nelson yang akan memimpin sidang terhadap Sastra, Yusnantara dan Budiartawan.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah rampung. Artinya, perkara yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya sudah didaftarkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

(Sumber : Lima Hakim Tipikor Akan Pimpin Sidang Kasus Korupsi SPI Mantan Rektor Unud.)

Saut Duga Pimpinan KPK Lain Tahu Firli Bertemu SYL: Kan Mesti Pamit

Jakarta (VLF) Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari isu pertemuan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di tengah kisruh kasus dugaan pemerasan. Dari aturan yang ada, Saut menyebut pertemuan tersebut jelas dilarang.

“Dengan alasan apa pun, dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, nggak ada alasan,” kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut mengatakan pertemuan antara Firli dan SYL tersebut tentu diketahui oleh empat pimpinan KPK lainnya. Sebab, sistem kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

“Kalau kamu bicara kolektif kolegial, nggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong, kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit,” ujarnya.

Firli sebelumnya mengklarifikasi pertemuan dilakukan pada Maret 2022. Sementara itu, kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK mulai diselidiki pada 2023.

Saut menyinggung suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK sudah ditangani sejak aduan masyarakat muncul. Selain itu, pimpinan KPK pun tahu terkait tindak pidana tersebut.

“Iya dong, surat itu sudah ditangani dong di pengaduan masyarakat, lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi nggak ada alasan pimpinan nggak tahu sudah ditangani,” ujarnya.

Foto pertemuan tersebut beredar di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang tengah diusut di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut pun kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut foto pertemuan Firli dan SYL untuk mengusut ada tidaknya peristiwa pemerasan.

Bantahan Firli soal Foto Pertemuan

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.

Lebih lanjut Firli meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU,” ujar Firli.

(Sumber : Saut Duga Pimpinan KPK Lain Tahu Firli Bertemu SYL: Kan Mesti Pamit.)

PSI Yakin MK Independen Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapres hari ini. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yakin MK independen dan tak akan bisa diintervensi.

“PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSi Francine Widjojo dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Francine mengatakan pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK. Namun, dia meninggung terkait hak konstitusi anak muda Indonesia.

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” ucapnya.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” lanjut Francine yang juga juru bicara bidang hukum PSI.

Putusan MK Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin besok, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

(Sumber : PSI Yakin MK Independen Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.)

Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun

Jakarta (VLF) KPK menemukan cek bernilai triliunan saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, dilansir detikNews, Senin (16/10/2023). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.

Rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Kamis (28/9). Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 pucuk senjata api.

Ali belum memerinci kepemilikan cek fantastis tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan indikasi cek itu memiliki hubungan dengan perkara korupsi SYL.

“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.

SYL Tersangka Korupsi Kementan

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

SYL bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta meminta sejumlah setoran kepada pejabat eselon O dan II Kementan. Tiap bulannya anak buah SYL itu diminta memberikan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

Nilai korupsi SYL sejauh ini mencapai Rp 13,9 miliar. Tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk ke Partai NasDem.

(Sumber : Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun.)

PKS Desak MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Cawe-cawe Politik

Jakarta (VLF) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan hari ini. PKS menilai persoalan batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy,” kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Ia lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Menurutnya, MK saat itu pernah menentukan bahwa batasan usia minimum tidak ditentukan oleh UUD 1945, dengan demikian diserahkan untuk diatur oleh pembuat Undang-Undang.

“Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” jelasnya.

“Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa,” lanjut Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia. Dia mengungkit batas usia pensiun TNI, Polri, hingga PNS

“Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya”, ujarnya.

Karena itu lah, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres. Dia meminta MK tidak cawe-cawe urusan politik 5 tahunan.

“Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut ‘cawe-cawe’ politik 5 tahunan”, tegasnya.

Putusan Dibacakan Hari Ini

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin har ini, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

(Sumber : PKS Desak MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Cawe-cawe Politik.)

5 Langkah Pencegahan agar Tak Terjebak Penipuan Oknum Agen Asuransi

Jakarta (VLF) Kasus asuransi kembali ramai menjadi perbincangan publik akibat aksi penipuan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan oknum agen asuransi. Oknum agen asuransi tersebut dilaporkan telah menjual produk asuransi dari sebuah perusahaan kepada nasabah dengan iming-iming hasil investasi yang terbilang tinggi, yakni 9%. Padahal, faktanya nominal interest produk yang ditawarkan adalah sebesar 6%.

Ditambah lagi, oknum tenaga pemasar tersebut tidak mendaftarkan polis asuransi yang sudah dibeli nasabah sehingga tidak terdata di perusahaan asuransi alias palsu. Kasus ini pun akhirnya diproses melalui jalur hukum perdata dan hukum pidana.

Kasus pemalsuan polis asuransi memang sangat disayangkan karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan (proteksi) asuransi. Sebab, meningkatnya kesadaran masyarakat juga membuat profesi agen asuransi makin potensial dan bertambah signifikan.

Melalui agen asuransi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya memiliki perlindungan (proteksi) bagi diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, terkuaknya modus penipuan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Untuk mencegah hal ini, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah berikut untuk mengidentifikasi dan menghindarkan diri dari oknum agen asuransi dengan modus penipuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Nasabah Saat Bertemu Agen Asuransi

1. Dapatkan Info Detail soal Produk Asuransi

Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, pastikan untuk meminta penjelasan mengenai detail produk asuransi kepada agen. Jika agen asuransi lebih banyak menjelaskan soal keuntungan dan imbal hasil yang tinggi tanpa peringatan akan adanya biaya asuransi yang dikenakan, risiko, atau pengecualian dalam klaim, ini bisa menjadi pertanda buruk mengenai kredibilitasnya.

Beberapa agen asuransi yang kurang profesional hanya akan fokus memberikan ilustrasi yang bagusnya saja, tanpa menjelaskan risiko hingga syarat dan ketentuan produknya, khususnya pada produk asuransi sekaligus investasi atau lebih dikenal dengan nama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI).

Misalnya, oknum tenaga pemasar asuransi hanya memberikan ilustrasi investasi dalam PAYDI akan berkembang secara optimal tanpa menginformasikan bahwa investasi juga bisa saja merugi. Hal ini bertujuan agar oknum agen asuransi mendapatkan komisi hasil penjualan polis tanpa memberikan penjelasan dan edukasi yang tepat kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dibelinya.

Adapun ilustrasi keuntungan itu diberikan agar calon nasabah tergiur dengan keuntungan tersebut, tanpa memikirkan adanya biaya-biaya yang dikenakan atas polis asuransi, risiko atau kerugian, dan pengecualian produk. Sebaliknya, agen asuransi profesional akan menjelaskan produk asuransi sesuai dengan materi yang berasal dari perusahaan asuransi dan tidak menggunakan agent scratching.

2. Tolak Ajakan Berbohong terkait Kondisi Kesehatan

Agen asuransi yang tidak profesional biasanya akan meminta calon nasabah berbohong dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya. Bahkan, tak jarang mereka meminta calon nasabah untuk menandatangani formulir aplikasi asuransi dalam keadaan kosong, agar permohonan pengajuan asuransi diterima oleh perusahaan asuransi.

Informasi keadaan kesehatan memang biasanya ditanyakan dalam formulir aplikasi asuransi atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebagai salah satu syarat dokumen. Formulir ini akan yang diserahkan sebelum menerima keputusan diterima/ditolak permohonan menjadi nasabah asuransi.

Oknum agen asuransi biasanya menutupi fakta-fakta calon nasabah demi mendapatkan komisi setelah berhasil mendapatkan nasabah baru. Padahal, hal ini justru dapat menimbulkan bagi nasabah di kemudian hari.

Kebohongan mengenai kondisi kesehatan nasabah di awal saat pengajuan SPAJ merupakan salah satu penyebab klaim ditolak oleh perusahaan asuransi, yang berdampak terhadap asumsi seperti Prudential menipu nasabahnya karena tidak membayarkan haknya. Padahal ,ini bisa jadi karena kesalah nasabah dengan berbohong akan kondisi kesehatannya.

3. Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Perusahaan Asuransi

Sebagai nasabah, pastikan untuk memastikan premi dibayarkan langsung ke rekening atau akun bank atas nama perusahaan asuransi dan/atau melalui sistem pembayaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Hindari membayar premi melalui akun ataupun rekening bank pribadi atas nama tenaga pemasar asuransi.

Modus ini biasanya dilakukan oleh oknum agen asuransi saat pertama kali nasabah membuat polis. Oleh sebab itu, saat pembayaran premi pertama kali, cek kembali informasi saluran dan metode pembayaran premi perusahaan asuransi yang tertera di situs resmi perusahaan asuransi, seperti melalui e-commerce, autodebet, internet dan mobile banking, ataupun saluran pembayaran lainnya.

4. Hindari Menutup Polis Lama Hanya untuk Buka Polis baru

Nasabah yang sudah memiliki polis asuransi sebaiknya meninjau berkala polis yang sudah dimiliki. Hal ini penting agar nasabah mendapatkan perlindungan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial terkini.

Untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal dari produk, nasabah tidak selalu memerlukan pembuatan polis baru. Adapun permintaan perubahan manfaat dan perlindungan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Namun, nasabah perlu memastikan agen asuransi menjalankan permintaan perubahan manfaat dengan tepat tanpa harus membuka polis baru.

Sebab, oknum agen asuransi yang tidak profesional kerap menawarkan pembukaan polis baru tanpa mempertimbangkan kondisi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan nasabah di Polis lama, bahkan menawarkan penutupan polis lama. Hal ini biasanya dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi dan mendapatkan komisi atas pembuatan polis baru. Jadi, jika melakukan permohonan upgrade atau downgrade polis, pastikan cek dengan teliti seluruh data yang tertera dalam polis, terutama data diri dan nomor polis yang tertera pada formulir.

5. Asuransi Bukan Hanya Terdiri dari Komponen Investasi

Oknum agen asuransi yang tidak profesional biasanya memberikan ilustrasi pengembalian nilai investasi dalam produk asuransi dengan imbal hasil yang fantastis tanpa mempertimbangkan profil risiko nasabah. Padahal, komponen investasi yang ada dalam produk asuransi bertujuan untuk menghadapi kenaikan (inflasi) biaya-biaya atas polis asuransi.

Oleh karena itu, nasabah harus teliti membaca dan memahami isi formulir atau dokumen yang diberikan agen asuransi agar terhindar dari modus penipuan. Dengan hal ini, asumsi unit link prudential merugikan atau unit link prudential bermasalah tidak akan ada lagi.

Sebaiknya, cek ketentuan-ketentuan yang tercantum di formulir sebelum ditandatangani. Jika memiliki pertanyaan, nasabah dapat bertanya kepada agen asuransi atau customer service perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan produk PAYDI dan layanan dari tenaga pemasar asuransi profesional dan berkualitas, Prudential Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. Seluruh agen asuransi Prudential Indonesia sudah mengikuti ketentuan dan melewati standar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta telah melewati ujian lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Prudential Indonesia juga terus meningkatkan kapabilitas tenaga pemasar dengan melakukan berbagai pelatihan, seperti PRUVerge, PRUMDRT, dan PRUVenture. Agen asuransi Prudential Indonesia juga dibekali dengan inovasi digital berupa aplikasi PRUForce untuk mempercepat proses pengajuan polis asuransi dan pelayanan nasabah.

Prudential Indonesia juga memiliki PRUUniversity untuk membantu tenaga pemasar dan karyawan dalam meningkatkan profesionalisme sehingga dapat memberikan edukasi asuransi yang berkualitas.

Untuk mencegah agen asuransi palsu, Prudential Indonesia mewajibkan agen menunjukkan identitasnya sebagai perwakilan resmi dari Prudential Indonesia sebelum memulai proses pemasaran dan penjualan. Prudential Indonesia juga menyediakan daftar tenaga pemasar yang aktif sesuai dengan regulasi yang berlaku yang dapat diakses melalui tautan berikut.

(Sumber : 5 Langkah Pencegahan agar Tak Terjebak Penipuan Oknum Agen Asuransi.)

5 Fakta Kasus BTS Kominfo hingga Tersangka Gaya-gayaan Setop Perkara

Jakarta (VLF) Muncul nama Edward Hutahaean di pusaran skandal korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tak main-main, sosok itu disebut-sebut menawarkan jasa menghentikan perkara tapi arah angin berbalik yang membuat Edward Hutahaean sendiri yang kini terancam pidana penjara.

Sosok Edward Hutahaean merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Nama Edward, yang kini diketahui sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Berikut 5 fakta terkait Edward:

1. Edward Tawarkan Jasa Tutup Perkara BTS

Saat sidang kala itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkap ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS. Irwan bahkan menyebut orang itu juga menakut-nakuti dan mengancam.

“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

“Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.

“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.

“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.

“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.

Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.

“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.

“Siapa itu?” tanya hakim.

“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.

2. Edward Disebut Terima Rp 15 M

Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.

“Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar,” kata Irwan.

Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.

“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” kata hakim.

“Rp 15 miliar,” jawab Irwan.

3. Edward Ancam Buldoser Gedung Kominfo

Nama Edward juga muncul dalam sidang lainnya. Kali ini, giliran Eks Dirut Bakti Anang yang bersaksi. Anang mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Edward

“Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahaean. Apa Bapak kenal beliau?” tanya tim pengacara Galumbang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

“Kenal,” jawab Anang.

“Sehubungan dengan perkara Bakti ini, apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?” tanya pengacara.

“Saya pernah diminta bertemu Saudara Edward. Pertemuannya di restoran staf di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu sebelum saya berangkat ke US bersama rombongan Pak Menteri. Pada saat itu proses lidik sudah berjalan ya terkait kasus ini. Saya lupa persisnya apakah September atau Oktober, pertemuan itu saya hanya berdua dengan Saudara Edward,” jawab Anang.

“Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya nggak diurus sejak awal,” sambungnya.

Edward, katanya, mengajukan diri membantu penanganan perkara BTS. Namun, menurut Anang, Edward meminta dana USD 8 juta.

“Pada saat itu beliau menyebutkan angka USD 8 juta. Beliau sampaikan pada saat itu, ‘Kalau kamu mau serius, siapkan USD 2 juta dalam tiga hari ke depan’. Saya kaget, saya bilang, ‘Pak, kalau uang sebesar itu, mending dipenjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu’,” jelas Anang.

Anang mengatakan Edward Hutahaean juga sempat meminta diberi proyek dari Bakti Kominfo. Edward, kata Anang, juga mengancam akan menghancurkan gedung Bakti jika permintaannya itu tidak dituruti.

“Beliau pernah menyebutkan akan membuldoser bukan hanya Bakti, tapi satu kementerian Kominfo terkait ini,” ujar Anang.

4. Edward Jadi Tersangka

Kini Edward telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh Kejagung.

“Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).

Edward diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Edward Tersangka ke-13

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, sudah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

Edward merupakan tersangka ke-13. Jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo saat ini diketahui sudah 14 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli, swasta

(Sumber : 5 Fakta Kasus BTS Kominfo hingga Tersangka Gaya-gayaan Setop Perkara.)