Category: Global

KLHK Segel Lahan Terbakar di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis

Jakarta (VLF) Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menyegel lahan terbakar di perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan patroli udara BNPB dan BPBD Sumatera Selatan adanya yang menemukan titik panas di area di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

Tim PPLH Gakkum KLHK menemukan lokasi tersebut masih terbakar dan selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan terbakar pada Senin (9/10).

“Kebakaran lahan perkebunan tebu PTPN VII juga telah menjadi perhatian KLHK. Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi PTPN VIII pada bulan September-Oktober,” ujar Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ardy Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kami menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung kelapangan. Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 Ha,” sambungnya.

Sampai dengan Kamis (12/10), terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023. Lokasi itu terdiri dari 5 perusahan PMA, yaitu 1 perusahaan Malaysia, 3 perusahaan Singapura, 1 perusahaan Tiongkok, 22 perusahaan dalam negeri, 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikan lahannya.

“Sampai saat ini, Tim Gakkum LHK terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar. Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan,” ucap Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

Selain itu, Tim Center Intelligence Gakkum selama ini terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80%.

Sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Rasio mengungkapkan ada peningkatan surat peringatan pada bulan September-Oktober. Ia pun mengatakan sudah mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan dan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

Lebih lanjut, tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan. Kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar dan kemana mengirimkan surat peringatannya.

Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan. Pihaknya akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Rasio juga mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana serta sumber daya yang diperlukan.

Jika ada kebakaran dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Lalu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap.

(Sumber : KLHK Segel Lahan Terbakar di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis.)

4 Fakta Mucikari Jual 8 ABG ke WNA: Direkam Video-Dijual ke Situs Porno

Jakarta (VLF) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi terhadap para ABG. Perempuan berinisial JL menjadi mucikari dan menjual pa ABG ke warga negara asing (WNA).

JL kemudian berhasil ditangkap. Para korban tersebut dijual kepada WNA berinisial N sejak Agustus 2021. Para korban diiming-imingi bayaran Rp 2-3 juta.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Sudah Jual 8 ABG

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setelah ditangkap, JL diperiksa. Kepada polisi JL mengaku sudah menjual 8 ABG.

“Selanjutnya hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak,” kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Adapun N selalu merekam agenda intim dengan para korban. Bintoro menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu WNA N terkait kasus ini.

“Rata-rata umur 17 sampai 19 tahun. Karena hasil pendalaman kami, kejadian ini sudah cukup lama di tahun 2021 bulan Agustus,” kata dia.

“Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko,” imbuhnya.

2. Polisi Buru Pria Bule Inisial N

Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu polisi.

“Kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Niko yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap,” ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan pihak kepolisian juga akan memanggil pihak apartemen tempat muncikari menjual para ABG kepada WNA. Diketahui, total 8 ABG sudah dijual muncikari kepada WNA sejak 2021 silam.

3. Video Dijual ke Situs Porno

Kasus ini terbongkar lantaran orang tua korban melapor ke polisi setelah melihat video korban di situs porno. Video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.

“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Korban diimingi uang Rp 700 ribu untuk sekali layanan BO. Korban sudah ditawari ope BO oleh tersangka sejak awal 2022.

“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Yossi.

“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” lanjutnya.

4. Muncikari Jadi Tersangka dan Ditahan

Akibat perbuatannya, muncikari JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi.

(Sumber : 4 Fakta Mucikari Jual 8 ABG ke WNA: Direkam Video-Dijual ke Situs Porno.)

5 Fakta Baru Kasus Match Fixing Dibongkar Kasatgas Antimafia Bola Polri

Jakarta (VLF) Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan Liga 2. Ada dua tersangka baru yang dijerat dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri membeberkan dua tersangka baru itu yakni VW dan DR. VW kata dia, yakni mantan pemilik klub Y dan DR merupakan pengurus klub.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

1. Peran Tersangka

Selain itu, Asep menuturkan DR juga berperan sebagai penyandang dana dalam transaksi terlarang itu. Sementara VW, lanjutnya, berperan aktif sebagai pelobi wasit untuk memenangkan Klub Y dalam pertandingan melawan Klub X.

“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan Klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari Klub Y. Pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Asep Edi mengatakan kini total ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihaknya mengaku telah memintai keterangan dari sejumlah saksi hingga ahli.

“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, keduannya dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

2. Match Fixing Liga 2 Terjadi 2018

Irjen Asep mengatakan kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan sebuah klub terjadi di pertandingan Liga 2 pada 2018. Klub tersebut berhasil promosi hingga saat ini masih berada di Liga 1.

Asep menyebut klub tersebut memenangi tujuh pertandingan dan hanya satu kali menelan kekalahan. Atas kemenangan tersebut, Klub Y berhasil maju untuk berlaga di Liga 1.

“Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

3. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Polri mengungkap kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 juta.

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dua tersangka baru itu, yakni VW dan DR. VW, menurut dia, adalah mantan pemilik klub Y dan DR merupakan pengurus klub.

“Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta,” ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

4. 1 Tersangka Dinyatakan DPO

Salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018 yang berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron. Irjen Asep mengatakan penyidik juga telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO). Sebab, keberadaannya kini tidak diketahui.

“Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep memastikan penyidik masih akan mendalami kasus dugaan kecurangan itu. Dia menyatakan penanganan kasus pengaturan skor itu menjadi entry point untuk pengembangan kasus lainnya.

5. Klub Suap Wasit Rp 800 Juta demi Naik ke Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing yang dilakukan sebuah klub bola di Liga 2. Polri menyampaikan klub itu menyuap wasit Rp 800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan (pihak klub) mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta,” kata Irjen Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Dia mengatakan dana tersebut digunakan untuk menyuap wasit agar klub bisa menang dalam pertandingan. Terbukti, dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

“Dalam beberapa pertandingan, memang klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua,” ungkapnya.

Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub tersebut. Dia hanya mengatakan klub yang dimaksud hingga kini masih aktif berlaga di Liga 1.

“Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1,” imbuh dia.

(Sumber : 5 Fakta Baru Kasus Match Fixing Dibongkar Kasatgas Antimafia Bola Polri.)

Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam. NasDem bertanya-tanya soal penangkapan itu, padahal SYL siap diperiksa hari ini.

SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL tadi malam.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Ali, kepada wartawan, Kamis (12/10) malam.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai KPK terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Sahroni mempertanyakan ada apa dengan KPK, terlebih SYL sudah dijadwalkan pemanggilan hari ini.

“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).

“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-terburu, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” ujarnya.

Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum yang harus dijalani. Sahroni kemudian bicara soal power KPK.

“Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?” kata Sahroni.

Sahroni juga mengatakan KPK bisa menunggu kehadiran SYL besok. Dia mengatakan alasan menghilangkan alat bukti dalam penangkapan SYL kurang tepat, mengingat ada barang bukti yang sudah diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama.

“Kan bukti pertama penggeledahan sudah ada, kalau memang bukti pertama sudah diterima KPK, mestinya berpaku pada itu, ini kan nggak, analisis dia kan kabur, menghilangkan bukti kan itu masih ada ruang pemeriksaan yang bersangkutan, sekali lagi ada apa dengan KPK?” kata Sahroni.

Penjelasan KPK Tangkap SYL Kamis Malam

KPK mengungkapkan alasan menangkap SYL. KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK.

Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.

Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

(Sumber : Tanda Tanya NasDem soal SYL Ditangkap KPK Kamis Padahal Mau Hadir Jumat.)

Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet

Jakarta (VLF) Pembuat konten video untuk YouTube menjadi korban pengeroyokan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus tersebut sempat dilaporkan dan diproses pihak kepolisian.

Kabar terkini, kasus tersebut sudah ditutup karena korban dan pelaku sepakat berdamai. Polisi memutuskan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum tak dilanjutkan.

Pengeroyokan itu bermula saat YouTuber Lauren Hutagalung membuat konten video mencegat pemotor lawan arah di Tebet. Sebab, aksi melawan arus yang dilakukan di lokasi tersebut sering kali terjadi.

Aksi kendaraan melawan arus lalu lintas (lalin) itu kerap disebut pengendara ‘salmon’. Pasalnya, ikan salmon memang suka berenang melawan arus.

Aksi pengendara ‘salmon’ di Tebet pernah memicu kecelakaan fatal. Meski demikian, aksi pengendara motor melawan arus terus ada, termasuk setelah ada insiden cekcok berujung pengeroyokan terhadap YouTuber dan krunya tersebut.

Video cekcok antara YouTuber dan pemotor yang melawan arah itu sempat viral di media sosial (medsos). Akibat pengeroyokan itu, 3 anggota tim YouTuber Laurendra Hutagalung mengalami luka.

Berikut ini fakta-faktnya:

Kasus Berujung Damai

Kasus pengeroyokan YouTuber saat membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet didamaikan. Pihak kepolisian memediasi pihak korban dan tersangka.

Pihak korban pun mencabut laporan di kepolisian. Sejurus dengan langkah tersebut, pelaku pengeroyokan pun sudah tidak terancam dikenai sanksi pidana.

“Iya, ada perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Penyidikan atas kasus itu tidak dilanjutkan kepolisian. Pihak korban dan pelaku sepakat untuk dimediasi kepolisian hingga akhirnya kasus berakhir damai kekeluargaan.

“Dan kita bantu untuk mediasi,” ujar dia.

Sempat Naik Tahap Penyidikan

Polisi sempat menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan YouTuber itu ke tingkat penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengendara ojek online (ojol) dan pengamen.

“Sudah, perkara ini sudah proses penyidikan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (25/8).

Polisi menemukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan dikuatkan video yang merekam peristiwa tersebut.

Ojol dan Pengamen Sempat Jadi Tersangka

Polisi sempat menetapkan status tersangka kepada pengemudi ojol berinisial YS dan remaja 17 tahun berinisial H. Bintoro mengatakan YS dan H mengakui adanya pemukulan karena emosi.

“Dari kedua orang pelaku mereka mengakui bahwa yang untuk YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas melihat ada rekan-rekannya mereka yang berkumpul di situ jadi merasa tidak senang, selanjutnya yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahin sama customer-nya jadi kebetulan saat itu akhirnya dilampiaskan,” kata Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (6/9).

Sementara motif H, menurut Bintoro, merasakan hal yang sama. H merasa tidak senang dengan perbuatan YouTuber Lauren dkk tersebut.

“Si H ini sendiri yang bersangkutan kita tanya kenapa anda melakukan sementara Anda tidak bagian daripada kelompok itu, yang bersangkutan menyatakan ikut andil karena yang bersangkutan tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan YouTuber ini,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Keributan terjadi di depan restoran di Jalan KH Abdullah Syafe’i, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan keributan dipicu YouTuber Laurendra Hutagalung TV yang membuat konten mencegat motor lawan arah.

“Menanggapi adanya laporan dari warga adanya keramaian di Rumah Makan Wong Solo. Penyebab keramaian tersebut adanya edukasi ke pengendara motor tentang lawan arah dari YouTuber LaurenTV,” kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Ojol yang dicegat tak terima dan marah hingga akhirnya terjadi kerumunan massa ojol yang mengepung YouTuber. YouTuber tersebut sempat dievakuasi ke restoran di lokasi untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Mediasi di dalam restoran tersebut juga sempat dilakukan. YouTuber menyampaikan permintaan maaf dan menghapus video konten atas kesepakatan.

(Sumber : Akhir Damai Kasus YouTuber Cegat Motor ‘Salmon’ di Tebet.)

Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Jamser Simanjuntak memvonis mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pidana 6 tahun penjara. Jamser dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Jamser saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti berupa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding. Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021.

Sebelumnya pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

(Sumber : Eks Bupati HST Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang.)

Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.

Dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung (MA), vonis untuk Dadang Buaya dijatuhkan pada 10 Oktober 2023. Perkara ini diputus usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (12/10/2023).

“Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.”

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi tambahan putusan tersebut.

Putusan banding untuk Dadang Buaya diketahui lebih berat dibandingkan sebelumnya. Di PN Garut, dia diputus bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 10 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur putusan banding yang diketuai Majelis Hakim Binsar Siregar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, terkait Dadang ‘Buaya’.

“Karena telah mengakomodir dalil-dalil dan pertimbangan yuridis, yang sebelumnya termuat dalam Nota Memori Bandung maupun Requisitoir oleh JPU,” kata Jaya, kepada detikJabar.

Jaya menjelaskan, langkah hukum selanjutnya akan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan lengkap putusan perkara Dadang ‘Buaya’ itu.

“Jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan segera mengeksekusi,” katanya.

Sekadar diketahui, Dadang ‘Buaya’ berulah lagi usai membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023.

Ketika itu, Dadang ‘Buaya’ dan Yusup Soproni menganiaya warga yang menegur mereka karena berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut.

Kedua korban tumbang usai disikat menggunakan sebilah golok kecil, yang menjadi senjata andalan Dadang ‘Buaya’. Pria bernama asli Dadang Sumarna itu, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Sebabnya, setelah diultimatum oleh Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang mengancamnya akan memimpin penangkapan hidup atau mati, bila Dadang tak menyerahkan diri.

Dia akhirnya diproses hukum oleh polisi. Setelah melalui beragam proses penyidikan, berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dadang dan Yusup dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

(Sumber : Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!.)

Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla

Jakarta (VLF) Bhabinkamtibmas di Nipah Panjang, Briptu Tamarani Panjaitan, mengusung slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ untuk menjaring aduan dari masyarakat. Tamarani ingin masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Atas dedikasinya itu, Tamarani diusulkan sebagai polisi berdedikasi Hoegeng Corner oleh Polda Jambi. Tamarani merupakan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Nipah Panjang I dan Nipah Panjang II, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Total masyarakatnya itu Nipah Panjang I itu sekitar 6.000, kalau Nipah Panjang II itu 7.000-an,” kata Tamarani mengawali perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/10/2023).

Tamarani menjelaskan slogan ‘Lapor Bu Bhabin’ muncul atas pertimbangan kultur masyarakat di Kelurahan Nipah Panjang. Menurut Tamarani, polisi harus menjemput bola untuk meminimalkan peristiwa yang tidak diinginkan.

“Saya bikin spanduk di daerah yang memang rawan, istilahnya, tindak pidana atau tingkat kriminalitasnya agak tinggi. Jadi saya taruh spanduk itu, kartu nama ke pak RT, ke masyarakat, jadi mereka bisa menelepon saya,” ujar Tamarani.

Dia menuturkan biasanya menerima banyak laporan tentang hal-hal sensitif yang dialami perempuan. Masalah rumah tangga hingga KDRT diadukan ke ponsel Tamarani.

“Kebanyakan ini laporan, karena Bhabinnya cewek, biasanya emak-emak sedang bertengkar, masalah cekcok, salah paham. Terus kadang ada juga yang anak-anaknya di bawah umur sering ngutil atau maling gitu kan. Itu sih yang sering terjadi, kebanyakan ya memang masalah sensitif itu yang wanita-wanitanya ini, perkara rumah tangga, KDRT,” tutur Tamarani.

Tamarani juga menceritakan salah satu pengalaman yang membuatnya cukup tersentuh. Kala itu dia harus mendatangi warga lansia yang ditelantarkan oleh anaknya.

Lansia tersebut dibiarkan tinggal sendiri oleh anaknya lantaran sering mengamuk. Akhirnya Tamarani pun ikut membantu mencarikan solusi agar orang tua tersebut dapat diurus dengan baik.

“Jadi kita sebagai pihak yang berwajib tuh miris, apa sih solusi yang bagus, sedangkan kita bawa ke panti sosial tidak mau karena masih ada anaknya. Untuk masuk ke rumah sakit jiwa apalagi, nggak ada BPJS-nya, biayanya nggak ada, cukup prihatin, miris, gimana solusinya,” ujar Tamarani.

Akhirnya masalah pun terselesaikan. Salah seorang anak dari orang tua tersebut berniat mengurus lansia tersebut.

“Dan alhamdulillah ada salah satu anaknya mau ngurus orang tuanya dan alhamdulillah sekarang orang tuanya diurus oleh anaknya yang di seberang,” ujar Tamarani.

Ikut Padamkan Karhutla

Cerita lain tentang Briptu Tamarani yaitu saat dirinya ikut memadamkan karhutla. Aksi Tamarani viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Iya, sebenarnya memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita, polisi, TNI dan siapa pun itu kan, instansi yang terkait karena kan kahurtla sudah menjadi atensi Presiden,” ujar Tamarani.

Dia menceritakan awal mula menerima laporan kebakaran tersebut. Tamarani bersama Babinsa lalu membantu memadamkan karhutla sebelum tim Damkar datang.

“Itu juga dapat laporan dari masyarakat, ditelepon sama masyarakat Bu ada kebakaran. Langsung kita OTW share ke grup, lapor kapolsek, percepatan,” kata Tamarani.

Tamarani menjelaskan pemadaman dilakukan secepat mungkin agar titik api tidak merembet ke yang lain. Tim Damkar pun lebih mudah memadamkan api karena sudah ada tindakan awal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Yang ada dulu Bhabinkamtibmas, babinsa, kita lapor damkar, Pak Camat kita turun dulu sebelum mereka datang, pokoknya percepatan dulu. Saya dan babinsa, kalau sudah dapat titik apinya baru mereka jalan… jadi nggak nyari-nyari lagi, jadi bisa madamkan,” tutur Tamarani.

Tamarani menyebut motor tidak bisa masuk ke titik karhutla. Dalam video yang viral, Tamarani ikut membawa ember berisi air untuk disiramkan ke titik api.

“Jadi bertempat di wilayah saya, itu ada yang karhutla, salah satu karhutla, jadi mau madamkan apinya itu kita nggak bisa masuk motor, hanya jalan setapak,” ujar Tamarani.

“Dan yang membuatnya viralnya itu kata-kata percuma Bu Bhabin pakai skincare mahal-mahal, padahal itu kan intermeso saja karena panas terik titik apinya belum dapat kan, intermeso biar nggak terlalu capek,” sambung dia.

(Sumber : Cerita Briptu Tamarani Buat ‘Lapor Bu Bhabin’ hingga Ikut Padamkan Karhutla.)

Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M

Jakarta (VLF) Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas putusan itu, Hafiz mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons putusan tersebut. Setelah itu, dirinya pun mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.

“Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?,” kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab Hafiz.

Bagaimana perjalanan kasus Hafiz? berikut detikSumut rangkum.

AKP Hafiz Ditahan Usai Tahap 2

Terdakwa Hafiz diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan itu merupakan tahap 2 dari lanjutan proses perkara yang menimpa Hafiz.

Dalam tahap 2 itu, kepolisian menyerahkan berkas perkara dan Hafiz ke Kejari Medan. Adapun tahap 2 itu dilakukan pada Kamis, (13/7).

“Menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon.

Usai melakukan tahap 2, Hafiz pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hafiz pun ditahan selama 20 hari.

Jaksa Dakwa AKP Hafiz dengan Pasal Penggelapan

Jaksa mendakwa AKP Hafiz Paesal Lubis dengan pasal penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Hafiz pada 29 Agustus 2023.

Sidang dakwaan itu sendiri sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Alasan penundaan itu karena jaksa yang menangani perkara tengah dinas luar kota. Selain itu alasan lain penundaan tersebut karena berkas perkara baru diterima.

AKP Hafiz Dituntut 5 Tahun Bui

Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara,” kata Felix Ginting, jaksa yang menangani perkara, Senin, (18/9).

Sidang Vonis AKP Hafiz Sempat Ditunda

Sidang vonis terhadap perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, sempat ditunda. Pasalnya berkas vonis terhadap Hafiz belum rampung.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. “Maka sidangnya kita lanjutkan, Rabu, lusa (11 Oktober 2023),” kata Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim, Senin, (9/10/2023).

Adapun alasan penundaan sidang itu karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan perkara ini.

“Seyogianya hari ini pembacaan putusan. Jadi dikarenakan kami majelis belum selesai musyawarah, terangnya.

Hakim Vonis AKP Hafiz 4,5 Tahun Bui

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” tuturnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 M.)

Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini polisi akan kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Hari ini dijadwalkan ada tambahan tiga orang saksi lagi yang akan diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Salah satu yang bakal diperiksa adalah pegawai KPK. Hingga kini, total 11 orang saksi sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan yang ada.

“Satu orang pegawai KPK dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Total sudah 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan. Pemeriksaan, lanjut Ade, diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.

“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

(Sumber : Dalami Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pegawai KPK Hari Ini.)