Category: Global

Nyanyian Antara: Seret Nama Kajati, Kapolda Bali-Pangdam di Kasus Korupsi Unud

Jakarta (VLF) Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gede Antara menjalani sidang eksepsi dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dalam eksepsinya, Antara ‘bernyanyi’ dan menyebut sejumlah nama petinggi yang menitipkan mahasiswa ke Unud.

Rektor Antara menjalani sidang pembacaan eksepsi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Antara membacakan eksepsi berisi curahan hatinya atas dakwaan dan kasus dugaan korupsi dana Unud setebal 16 halaman.

1. Sebut Perkara Hanya Rekayasa

Baru halaman pertama, Antara sudah memelas meminta belas kasihan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya itu. Rektor nonaktif itu mengaku menjadi korban ketidakadilan atas perbuatan yang menurutnya bukan tindak pidana.

“Majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang terhormat. Perkenankanlah saya mengungkapkan penderitaan saya, sebagai korban ketidakadilan atas perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana. Melainkan merupakan rekayasa dari oknum-oknum tertentu,” kata Antara di dalam surat eksepsinya di PN Tipikor Denpasar, Selasa (31/10/2023).

Setelah sedikit mendramatisasi posisinya sebagai terdakwa atas kasus tersebut, Antara mulai mencoba berargumen melawan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mulai mengkritisi beberapa dalam tuduhan JPU melalui surat dakwaan tersebut.

Pertama, Antara membahas soal pungutan SPI yang didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti). Yakni, Permenristek Dikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Permenristek Dikti Nomor 25 Tahun 2020.

Sejak awal ditetapkan tersangka hingga sekarang, Antara dan pengacara tetap bergeming menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar pungutan SPI. Sementara versi JPU, pungutan SPI seharusnya didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Dasar hukum program SPI adalah Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Permendikbud RI Nomor 25 tahun 2020. Khususnya, Pasal 10 Ayat 1,” kata Antara.

Lalu, dia mulai mencerca dan mencacati beberapa poin lain dari dakwaan JPU. Pertama, Antara menyebut bahwa posisinya di Unud tidak tertulis jelas di dalam surat dakwaan. Karenanya, ia menilai dirinya tidak seharusnya disangka melakukan tindak korupsi.

Antara juga menyinggung soal kerugian negara yang juga disebutkan di dalam surat dakwaan. Menurutnya, dana SPI berjumlah Rp 335 miliar itu masuk ke kas Unud sebagai PNBP alias penerimaan negara bukan pajak.

Alih-alih menganggap itu sebagai kerugian, ia menganggap hal itu justru sebagai penerimaan negara. Menurutnya, kekayaan atau penerimaan negara justru bertambah melalui pungutan SPI tersebut.

“JPU semakin ngawur dan sudah tidak memakai logika sama sekali ketika menguraikan dalam Surat Dakwaan di halaman 34 paragraf. JPU mengatakan bahwa penerimaan negara yang tidak sah adalah sebagai kerugian negara,” ujarnya.

“Pengertian penerimaan uang negara berarti harta/kekayaan negara bertambah, kerugian Negara artinya harta/ kekayaan Negara berkurang, jadi bagaimana mungkin penerimaan negara adalah kerugian negara?” imbuhnya.

Antara sebut nama Kajati, Pangdam, Kapolda hingga Gubernur Bali. Baca di halaman selanjutnya..

2. Nyanyian Antara Seret Kajati, Kapolda, Pangdam hingga Gubernur Bali

Panjang lebar Antara membahas sambil menyebut bahwa dakwaan JPU terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, cukup amburadul. Ia juga menuduh dakwaan tidak jelas, cermat, dan akurat pada poin di mana kasus dugaan korupsi SPI juga dapat dikatakan pungutan liar oleh JPU.

Hingga akhirnya Antara ‘bernyanyi’ soal alasan dirinya dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, ada orang-orang tertentu yang sengaja ingin menghancurkan karirnya sebagai pimpinan tertinggi Unud.

Antara lalu menyebut soal calon mahasiswa titipan para pejabat tinggi di Bali. Tanpa menyebut nama, pejabat tinggi tersebut antara lain, Kapolda Bali, Pangdam Udayana, Kajati Bali, hingga Gubernur Bali pun dicatutnya.

“Kasus ini menurut saya bukanlah kasus korupsi. Kasus ini adalah kasus sentimen pribadi. Karena tidak diuraikan dalam dakwaan adanya kerugian negara baik berupa uang, surat berharga dan barang,” kata Antara.

Antara sendiri juga tidak merinci apakah calon mahasiswa tersebut titipan langsung atau hanya orang tertentu yang memanfaatkan nama para pejabat tersebut.

Yang pasti, Antara mengaku mendapat tekanan secara lisan maupun tulisan agar calon mahasiswa yang dimaksud diluluskan dan berkuliah di kampus tertua di Bali itu.

“Selama saya menjabat sebagai rektor, saya sering mendapat tekanan dari berbagai pejabat tinggi dan oknum aparat senior. Secara lisan atau tertulis yang meminta seakan memaksakan agar saudara atau anak dari kolega dari aparat hukum tersebut harus lulus di Unud,” ujarnya.

Sial bagi Antara, para calon mahasiswa titipan tersebut malah menolak membayar SPI setelah diluluskan. Karena menolak membayar SPI, dirinya terpaksa menganulir kelulusan calon mahasiswa titipan tersebut.

Berdasarkan hal itu, Antara menganggap ada sentimen pribadi dari seseorang yang anaknya tidak diluluskan meski sudah mencatut nama pejabat tinggi di Bali. Antara mengaku sakit hati dengan sikap para calon mahasiswa titipan tersebut.

“Ada oknum calon mahasiswa, di mana akibat penekanan dari oknum aparat hukum paling tinggi di Bali, akhinya dibantu untuk diluluskan. Akan tetapi sesudah lolos diterima sebagai mahasiswa, masih ngeyel lagi dengan meminta agar uang SPI digratiskan,” ujarnya.

“Bahkan oknum mahasiswa tersebut dengan sombongnya berteriak-teriak seolah sudah ada pesan dari aparat hukum senior kenapa masih harus membayar SPI. Inilah salah satu unsur penyebab sakit hati terhadap saya,” katanya lagi.

Karenanya, Antara meminta jaksa mengusut dan memeriksa para pejabat tinggi yang disebutnya, telah menitipkan calon mahasiswa tertentu untuk diluluskan dalam seleksi penerimaan mahasiwa baru Unud di jalur mandiri.

“(Soal calon mahasiswa titipan pejabat) ya banyak. Tadi sudah ada (disebutkan). Jadi, kayaknya yang bersangkutan perlu diperiksa,” kata Antara seusai menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar.

Sejatinya, Antara memandang wajar ada pejabat tinggi di Bali yang menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud. Di dalam surat eksepsinya, Antara menyebut bahwa calon mahasiswa titipan pejabat itu diatur dalam Permenristek Dikti melalui program Bina Lingkungan.

Selain titipan pejabat, ada juga calon mahasiswa tidak mampu, calon mahasiswa 3T afirmasi, mitra strategis Unud, dan putra-putri dosen atau pegawai kampus. Hanya, para pejabat yang disebutnya itu, paling getol ingin anak dan koleganya lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Unud.

3. Merasa Dikriminalisasi

Hotman Paris, selaku pengacara Antara mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi diduga karena ada anak atau kolega titipan pejabat yang tidak diluluskan. Hotman menduga, hal itu dikarenakan calon mahasiswa titipan tersebut menolak membayar SPI.

“Tadi dibacakan oleh terdakwa, ada anak dari salah seorang aparat hukum yang sudah diluluskan, seharusnya membayar SPI. Tapi minta (SPI) digratiskan. Ya, tentu ditolak. Karena memang harus bayar (SPI). Mungkin salah satu penyebabnya (Antara dikriminalisasi),” kata Hotman.

Ditanya apakah pejabat dan aparat yang menitipkan anak atau koleganya dapat berkuliah di Unud harus diperiksa, Hotman tidak menjawab dengan gamblang. Menurutnya, proses persidangan saat ini baru masuk tahap eksepsi.

Meski begitu, dirinya optimistis menang dalam persidangan membela Antara. Pengacara nyentrik itu berpendapat, tidak ada jalan lain bagi jaksa untuk mencabut dakwaan karena dinilai tidak masuk akal.

(Sumber : Nyanyian Antara: Seret Nama Kajati, Kapolda Bali-Pangdam di Kasus Korupsi Unud.)

4 Fakta Terkini Kasus WN Korsel di Balik Tewasnya Petugas Imigrasi

Jakarta (VLF) Kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), terus diselidiki polisi. Korban tewas usai terjatuh dari lantai 19 unit apartemen di Ciledug, Kota Tangerang.

Polisi menangkap seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) yang berada di unit apartemen nomor 1919 yang merupakan lokasi awal korban tewas terjatuh. WN Korsel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

Sebelum ditangkap, WN Korsel itu sempat mengancam petugas sekuriti apartemen dengan senjata tajam dan air panas. Tim kepolisian bernegosiasi berjam-jam hingga dapat mengamankan WN Korsel itu.

Kasus tewasnya petugas imigrasi diketahui saat petugas sekuriti yang saat itu mendengar suara pecahan kaca. Selanjutnya, petugas sekuriti mendengar seseorang yang berteriak dari lantai 19.

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait kematian korban tersebut. Polisi menyebut antara petugas Imigrasi dan WN Korea tersebut telah saling kenal.

“Kita mendapatkan rekaman-rekaman CCTV, termasuk pada saat pelaku (WN Korea) ini mengancam petugas sekuriti dan petugas hotel,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menyebut WN Korea itu pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi Jakbar selama 3 tahun hingga dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Namun, WN Korea itu masuk lagi ke Indonesia dengan dokumen lengkap.

Berikut fakta-fakta terkininya:

13 Saksi Diperiksa

Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan telah memeriksa 13 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas keluarga, pihak keamanan, petugas teknisi, hingga saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

“Dari tindak lanjut laporan yang dibuat oleh keluarga tersebut, kita sudah periksa sebanyak 13 saksi. Lima saksi dari sekuriti pengamanan, 2 saksi dari engineering, kemudian 2 saksi dari tempat terakhir yang dikunjungi oleh para pihak. Kemudian dari keluarga juga sudah kita ambil keterangan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Polisi belum dapat menyimpulkan ada peristiwa pembunuhan terkait tewasnya petugas imigrasi tersebut. Samian menerangkan akan menerapkan metode scientific investigation.

“Terkait Pasal 338 yang dilaporkan oleh pihak keluarga, masih didalami. Kita lakukan pemeriksaan 13 saksi, ya,” jelas Samian.

Petugas Imigrasi-WN Korea Sempat Pergi Bareng

Polisi telah mengecek CCTV terkait petugas Imigrasi yang tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang. Polisi menyebut korban sempat keluar bersama WN Korea Selatan yang menempati apartemen tersebut.

“Ya mereka sempat keluar bersama-sama. Kemudian pada pukul 02.00 WIB kurang lebih, kembali ke apartemen,” kata AKBP Samian.

Samian mengaku masih mendalami ke mana korban dan WN Korea pergi. Dia enggan menduga-duga ke mana mereka pergi sebelum Tri ditemukan tewas jatuh dari apartemen.

Sewa Apartemen 3 Bulan, Baru 3 Hari Ditempati

Polisi menyebut unit yang menjadi lokasi awal terjatuhnya petugas imigrasi itu disewa 3 bulan oleh WN Korsel tersebut.

“Karena kebetulan yang melakukan penyewaan langsung adalah Mr. Pelaku,” kata AKBP Samian.

Samian menyebut WN Korsel menyewa apartemen secara bulanan. Namun, kata dia, apartemen itu baru ditempati selama tiga hari.

WN Korea Bisnis di RI Sejak 2022

Polisi menjelaskan WN Korea tersebut juga telah tinggal di Indonesia cukup lama. Dia menyebut WN Korea merupakan pengusaha yang aktif memulai bisnis di Indonesia sejak 2022.

“Sudah cukup lama karena memang sudah beberapa kali melakukan kegiatan, bisnis juga di Indonesia. Sehingga memang cukup lama,” jelas Samian.

“Untuk masuk (Indonesia) di Desember 2022. Dari info yang kita dapat, dia melakukan modal melalui jalur penanaman modal asing,” imbuhnya.

(Sumber : 4 Fakta Terkini Kasus WN Korsel di Balik Tewasnya Petugas Imigrasi.)

Selain Beton Permanen Akses Hotel Sultan, PPKGBK Somasi Karyawan Indobuildco

Jakarta (VLF) Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan PT Indobuildco terkait kisruh Hotel Sultan. Ia menegaskan Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah dibekukan pemerintah.

“Kembali kami imbau sekaligus ini somasi terbuka kepada karyawan-karyawan yang ada di Indobuildco, dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, izinnya sudah dibekukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Saor, jika Indobuildco tetap beroperasional dan mengambil keuntungan dari Hotel Sultan, para karyawan bisa terjerat hukum. Meski mengaku tak ingin hal itu terjadi, Saor menyebut langkah itu perlu dilakukan karena alasan hukum.

“Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum,” bebernya.

Ia menambahkan, terhitung jam 12 malam ini pihaknya meminta petugas keamanan yang masih menjaga portal Hotel Sultan agar mendata siapa saja yang keluar masuk Hotel Sultan. Saor sendiri mengaku tak tahu berapa jumlah pasti masyarakat yang menginap di sana.

“Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk,” jelasnya.

Sementara itu PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyebut ada perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. Ia menilai perusakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK.

Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi di Jakarta

Sejumlah orang pada Kamis (26/10) sore disebut merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK. Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.

(Sumber : Selain Beton Permanen Akses Hotel Sultan, PPKGBK Somasi Karyawan Indobuildco.)

Nyabu Bareng Cewek, Kombes Yulius Dihukum 18 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena pesta narkoba dengan perempuan. Yulius kini telah dipecat Polri.

“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin (31/10/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding karena jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.

Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2023).

Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8). Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

(Sumber : Nyabu Bareng Cewek, Kombes Yulius Dihukum 18 Bulan Penjara.)

Jaksa: Sekretaris MA Terima Rp 3 M Cash-Tas Mewah di Gedung MA dari Makelar

Jakarta (VLF) Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Jaksa menyebut Dadan menyerahkan sebagian uang suap dan sejumlah tas mewah ke Hasbi di kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan kini sudah diberhentikan sementara oleh MA.

Jaksa mengatakan mulanya Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto Tanaka merupakan Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.

Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.

Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.

Dadan pun akhirnya meminta bantuan Hasan Hasbi untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi pun, disebut jaksa, menyanggupi itu.

Uang untuk mengurus perkara itu disepakati Rp 11,2 miliar. Dadan menyerahkan uang itu secara bertahap.

Dadan mulanya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai ke Hasbi Hasan di Kantor MA. Suap itu diberikan karena Hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara Heryanto.

“Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah),” kata jaksa.

Karena kesepakatan awal atas pengurusan perkara ini sebesar Rp 11,2 miliar, Heryanto melalui Dadan, kembali mentransfer sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan rincian, membelikan 3 tas mewah untuk Hasbi Hasan seharga Rp 250 juta.

“Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.

Kemudian, pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada Dadan sebesar Rp 5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang itu juga untuk bagian Hasbi.

“Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Jaksa: Sekretaris MA Terima Rp 3 M Cash-Tas Mewah di Gedung MA dari Makelar.)

3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Bangka Belitung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pajak. Atas hal ini, DJP buka suara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara pihaknya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

“DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut Romadhaniah menegaskan, pihaknya tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.

Romadhaniah menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

DJP juga mengimbau, apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email :pengaduan@pajak.go.id.

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

(Sumber : 3 Oknum Kanwil DJP Sumsel dan Bangka Belitung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi.)

Kombes Irwan Anwar Bakal Diperiksa di Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK hari ini. Selain SYL, penyidik akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (IA) dan Direktur Kementan Muhammad Hatta (MH).

“Iya benar (SYL) rencana diperiksa di Bareskrim, (ada dua saksi lainnya) Kombes IA dan saudara MH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Ramadhan mengatakan SYL yang merupakan tahanan KPK akan diantarkan oleh petugas KPK.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (31/10), SYL telah tiba sekitar pukul 13.10 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tangan SYL juga tampak diborgol dan memegang map berwarna biru. Hatta juga sudah tiba.

“Aku lagi mau diperiksa ya,” kata SYL.

Sebagai informasi, SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000 hingga USD 10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu, SYL juga merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus ini.

Sementara itu, Kombes Irwan juga pernah diperiksa saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Saat itu, dia membantah menyerahkan uang terkait dugaan pemerasan ini.

(Sumber : Kombes Irwan Anwar Bakal Diperiksa di Kasus Pimpinan KPK Peras SYL Hari Ini.)

Berkas P21, Polisi Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang telah lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan detikcom, Senin (30/10/2023), Panji keluar dari ruang Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.00 WIB. Panji Gumilang nampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.

Tangan Panji Gumilang diikat oleh kabel ties. Namun, bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket.

Panji dikawal ketat oleh polisi bersenjata. Kuasa Hukum Panji, M. Ali juga tampak hadir mendampingi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa bekas Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan dan dengan didukung oleh rekan-rekan dari kejaksaan kemarin pada 26 Oktober berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023) di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Djuhandhani mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini. Dia menuturkan penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Indramayu.

“Penyidik dengan berkoordinaai dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksankan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata dia.

Lebih jauh, Djuhandhani menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Dimana nantinya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pengadilan dan polisi perihal lokasi persidangan akan dilakukan.

“Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain,” tuturnya.

Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat dengan mengerahkan beberapa polisi bersenjata. Selain itu, Djuhandhani juga menyatakan Panji Gumilang dalam keadaan sehat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan lengkap. Panji Gumilang akan segera disidang terkait kasus tersebut.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.

“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” katanya.

(Sumber : Berkas P21, Polisi Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu.)

AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Perkara Solar Illegal

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin telah menjalani sebanyak 16 kali persidangan dalam perkara solar ilegal. Kini dia akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, menyebutkan sidang akan digelar hari ini. “Iya, (sidang putusan hari ini),” kata Joko kepada detikSumut, Senin, (30/10/2023).

Dia pun menegaskan vonis majelis hakim di PN Medan akan didengarkan langsung oleh Achiruddin.

“Hadirlah, Bang,” terangnya.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang putusan Achiruddin akan dibacakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Tuntutan Jaksa ke Achiruddin

Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan berrsalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah,” kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).

“Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjutnya.

(Sumber : AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Perkara Solar Illegal.)

Sederet Pesan Mahfud di Bantul, soal Tagline-Ancaman Pembusukan NKRI

Jakarta (VLF) Bacawapres dari PDIP, Mahfud Md menghadiri konsolidasi 42 kelompok relawan untuk capres cawapres Ganjar-Mahfud di Banguntapan, Bantul. Berikut sederet pesan Mahfud kepada relawan, dari bocoran tagline nama pasangan hingga soal ancaman pembusukan NKRI.

Bocoran Nama Tagline di Pilpres 2024

Dalam acara konsolidasi relawan pada Minggu (29/10), Mahfud membeberkan tagline nama untuk Pilpres 2024.

“Kalau tidak ada perubahan, nanti tagline-nya, nama resminya Ganjar-Mahfud. Jadi sementara ini tidak disingkat GaMa, tidak disingkat Gempita, ada yang menyebut GPMMD dan sebagainya,” kata Mahfud saat memberi sambutan di acara konsolidasi itu, Minggu (29/10/2023).

Mahfud mengatakan, pemilihan nama tagline itu karena nama Ganjar-Mahfud sudah akrab di masyarakat. Mahfud menyebut Jogja sudah mendahului untuk tagline tersebut sebelum pengumuman resminya keluar.

“Sementara ini lebih akrab didengar di telinga Ganjar-Mahfud. Jadi ini sudah tepat, Jogja mendahului pengumuman, cerdas itu,” ujarnya.

Mahfud Sebut Koalisi Kebenaran

Mahfud juga menyebut pertemuan di Bantul itu sebagai koalisi kebenaran, bukan soal Ganjar atau Mahfud yang menurutnya tidak terlalu penting.

“Yang penting adalah kebenaran untuk membangun masa depan Indonesia. Bahwa tempatnya di Jogja itu juga mengandung pesan historis yang sangat dalam,” ucap Mahfud.

“Karena dulu ketika Indonesia merdeka diancam oleh koloniasme baru, pada tahun 46 Belanda menyerang kembali ke Indonesia sesudah Indonesia merdeka pada 1945,” sambungnya.

Ajak Selamatkan NKRI dari Pembusukan

Mahfud juga meminta relawan pendukungnya agar mengajak tetangga dan saudaranya memilih pemimpin yang benar pada 14 Februari 2024.

“Sesudah acara ini bubar, datangi tetangga, saudara, datangi agar memilih pemimpin yang benar, jangan mau diintimidasi siapa pun karena negara ini adalah negara demokrasi,” ucap Mahfud.

Menurutnya, dengan memilih pemimpin yang paling benar, masyarakat dapat mencegah sejumlah hal yang mengancam NKRI.

“Mari kita selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dari ancaman-ancaman pembusukan yang sekarang sudah mulai menggerogoti terhadap tubuh NKRI,” ucap Mahfud.

Pemimpin yang Tepat Menurut Mahfud

Mahfud menambahkan, salah satu cara masyarakat menyelamatkan NKRI saat ini ialah memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan Indonesia.

Pemimpin yang tepat menurutnya pemimpin yang selalu berorientasi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dan membangun kesejahteraan rakyat.

“Kita harus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi, harus tegas dalam penegakan hukum, yang semuanya itu nanti akan diabdikan untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.

“Tidak ada tempat di hati kita untuk berkhianat kepada bangsa ini. Tidak ada tempat di hati kita untuk berkhianat kepada orang-orang yang cinta terhadap bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

(Sumber : Sederet Pesan Mahfud di Bantul, soal Tagline-Ancaman Pembusukan NKRI.)