Category: Global

Saat Kasus Mafia Tanah Kas Desa Seret 2 Lurah di Sleman gegara Pembiaran

Jakarta (VLF) Penyelidikan kasus mafia Tanah Kas Desa TKD) di Maguwoharjo, Sleman, menemui babak baru dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo, Kasidi.

“RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Anshar mengungkapkan, naiknya Kasidi sebagai tersangka setelah sebelumnya saksi didasarkan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, status Kasidi dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan. Penahanan rumah terhadap Kasidi dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 2 November sampai 21 November 2023.

Kasidi disebut melakukan pembiaran pembangunan yang dilakukan Robinson di atas Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah Pelungguh dalan rentang waktu 2022-2023.

“Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Diketahui, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp. 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

Kasidi menjadi lurah kedua yang terseret kasus mafia TKD. Simak di halaman selanjutnya.

Lurah Kedua yang Terseret Kasus Mafia TKD

Kasidi bukan satu-satunya lurah di Sleman yang tersangkut kasus mafia TKD. Sebelumnya pada Mei 2023, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan TKD yang juga menyeret Robinson Saalino di Nologaten.

Sama seperti Kasidi, Agus disebut melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan Robinson melalui PT Deztama Putri Sentosa.

“(Agus) melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5).

Agus disidang pada 4 September 2023, di mana jaksa penuntut menyebut Agus tahu PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa

Atas dakwaan tersebut, Agus disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

(Sumber : Saat Kasus Mafia Tanah Kas Desa Seret 2 Lurah di Sleman gegara Pembiaran.)

Duduk Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua tersangka mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman. Begini duduk perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo tersebut.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).

“RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo sendiri berada di dua titik padukuhan. Robinson membangun perumahan di dua titik TKD tersebut dan menjualnya dengan tawaran investasi hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun dan bisa diperpanjang.

“20 tahun (HGB yang ditawarkan ke calon pembeli). Harga perunit variatif, bisa Rp 200 Juta sampai Rp 300 Juta,” terang Anshar.

Di titik pertama, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dalam kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023 membangun perumahan Kandara Village.

Di dalamnya telah didirikan sebanyak 152 unit rumah di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 Meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kemudian di titik kedua, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara membangun dua perumaha yakni perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY,” ujar Anshar.

“Kalau terbangun berarti sudah terjual, karena dia (sistemnya) bayar dulu baru bangun,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa tertulis bahwa TKD tidak boleh diperuntukkan dan dibangun hunian.

Adapun tersangka Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.

“Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negera mengalami kerugian sebanyak Rp 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

(Sumber : Duduk Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman.)

KPK Panggil Stafsus Mentan Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL

Jakarta (VLF) KPK memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian, Imam Mujahidin Fahmid. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dkk, hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ali mengatakan empat orang yang diperiksa itu di antaranya Imam Mujahidin Fahmid. Ali menyebut Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian.

Berikut daftar empat saksi yang diperiksa KPK hari ini berdasarkan keterangan Ali Fikri:

  1. Isnar Widodo (Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020-2021)
  2. Lukman Irwanto (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian)
  3. Ignatius Agus Hendarto (Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI)
  4. Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian. Tiga tersangka itu ialah:

  1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
  2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
  3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(Sumber : KPK Panggil Stafsus Mentan Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL.)

Duh! Gegara Banyak Dikomplain, Tilang Uji Emisi Ditiadakan

Jakarta (VLF) Baru saja sehari diberlakukan kembali, tilang uji emisi langsung ditiadakan. Polisi beralasan penilangan uji emisi itu banyak dikomplain masyarakat.

Polisi per 1 November 2023 kembali memberlakukan razia tilang uji emisi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta. Dalam razia tilang uji emisi di hari pertama itu, tercatat ada 57 kendaraan yang tak lulus uji emisi dan tilang di tempat. Namun baru sehari kebijakan itu berlaku, per 2 November 2023 polisi tak lagi menilang kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Dilansir detikNews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Latif.

Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu. Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi. Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.

Sebelumnya, kendaraan yang tak lulus uji emisi dalam razia memang langsung ditilang di tempat. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Denda Tilang Uji Emisi

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber : Duh! Gegara Banyak Dikomplain, Tilang Uji Emisi Ditiadakan.)

Polres Metro Bekasi Ungkap 13 Kasus Pidana: Pencurian hingga Pembunuhan

Jakarta (VLF) Polres Metro Bekasi dan jajaran mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Oktober 2023. Kasus yang terungkap di antaranya pembunuhan pemuda oleh seorang transpuan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim (tingkat) polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

“Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan,” imbuh dia.

Sumarni menjelaskan ada 28 tersangka yang diamankan dari 13 kasus ini. Dia pun menjelaskan secara umum modus dan motif pelaku begal, curat, dan curanmor yang ditangkap.

“Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam (senjata tajam) dan tidak segan-segan melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelas Sumarni.

Sementara itu, pada kasus curat, Sumarni menerangkan umumnya modus pelaku mencongkel atau merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara) dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap Sumarni.

Lalu terkait kasus pembunuhan, dilakukan oleh seorang pekerja seks komersial (PSK). Motif pembunuhan ini karena wajah korban mirip dengan teman kencan si PSK yang kabur setelah menggunakan jasa prostitusi.

“Karena kesal, pelaku memukul wajah korban sehingga kepalanya membentur tembok,” tutur Sumarni.

(Sumber : Polres Metro Bekasi Ungkap 13 Kasus Pidana: Pencurian hingga Pembunuhan.)

Polisi Bakal Konfrontasi Saksi-saksi soal Dugaan Pelecehan Pejabat di Jaksel

Jakarta (VLF) Polisi menyebutkan ada perbedaan keterangan saksi terkait kasus dugaan seorang pejabat di Jakarta Selatan melecehkan siswi SMP berinisial S (14). Polisi akan mengkonfrontasi para saksi.

“Dikarenakan ada perbedaan keterangan diantara para saksi maka rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Yossi mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa ayah kandung korban serta ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari Kemen PPPA,” ujarnya.

Terlapor sendiri telah diperiksa polisi. Hanya, Yossi tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.

Pejabat Dipolisikan

Kasus ini dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

“Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Menurut Achmad, pejabat tersebut sempat mendatangi rumahnya dan memintanya mencabut laporan, tapi keluarga menolak.

“Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan,” tegasnya.

Achmad menuturkan korban dimasukkan oleh terlapor ke kamar. Korban pun langsung meminta pertolongan kepada kakaknya setelah dilecehkan.

“Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak.

“Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak,” tuturnya.

(Sumber : Polisi Bakal Konfrontasi Saksi-saksi soal Dugaan Pelecehan Pejabat di Jaksel.)

Kesaksian Janggal dan Berbelit Eks Kadishub di Sidang Suap Yana Cs

Jakarta (VLF) Ricky Gustiadi sedang menjadi sorotan usai dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di kasus korupsi Yana Mulyana cs. Mantan Kadishub Kota Bandung itu telah memberikan kesaksian berbelit-belit yang ditengarai ingin menutupi pemeriksaannya di pengadilan.

Saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023), Ricky banyak berdalih tidak tidak tahu tentang perkara korupsi yang menyeret Yana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.

Mulai dari peran peran petinggi PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yaitu Sony Setiadi, Benny hingga Andreas Guntoro, hingga soal Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika selaku perusahaan yang pernah menggarap proyek di Dishub.

Tak sampai di sana, Jaksa turut mencecar Ricky mengenai proses pengumpulan dana di setiap Bidang di Dishub. Pertanyaan ini dilontarkan karena Jaksa mendapat kesaksian dari ASN Dishub bernama Kalteno, bahwa Ricky yang mengatur sekaligus memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan dana sebesar 5 persen dari setiap pencairan proyek maupun APBD.

Namun, Ricky lagi-lagi membantah fakta persidangan tersebut. Ricky berdalih tidak pernah memberikan arahan pengumpulan dana dari setiap proyek, melainkan hanya berupa arahan umur untuk peningkatan kinerja pegawai di Dinas Perhubungan.

“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” kata Ricky.

Mendengar kesaksian itu, JPU KPK Tony Indra terlihat kesal karena keterangan Ricky yang berbelit-belit. Jaksa kemudian mencecar Ricky lagi mengenai pengumpulan uang yang berasal dari fee proyek Dishub berdasarkan BAP Kalteno.

“Di BAP saudara Kalteno, menyebutkan bahwa saudara saksi yang memerintahkan pengumpulan uang itu. Nggak mungkin Kalteno berani mengumpulkan uang kalau nggak ada perintah dari saudara, itu bagaimana?,” tanya Jaksa ke Ricky.

“Nggak ada, Pak. Nggak ada perintah seperti itu, mohon izin. Yang ada hanya bantu dinas, tapi saya tidak pernah menarget berapa,” timpal Ricky.

Mendengar kesaksian Ricky yang terkesan berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih kemudian mengambil alih proses pemeriksaan tersebut. Hera merasa aneh karena Ricky malah memberikan keterangan berbeda dengan BAP.

Bahkan, Hera turut melontarkan komentar pedas kepada Ricky. Hera menilai, jika Ricky tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut, ia seharusnya merevisi keterangannya saat masih dalam proses pemeriksaan di penyidik KPK.

“Gini, pak. Saudara kan sebagai kepala dinas, bukan anak kecil lagi, pak. Kalau tidak sesuai dengan keterangan, mestinya ngomong, minta supaya diganti. Saudara sudah paraf berarti saudara sudah menyetujui keterangan yang tuangkan di BAP. Sekarang di sini muter, tidak memberikan keterangan gini,” kata Hera.

Mendengar kesaksian Ricky yang kembali berbelit-beli, Hera kemudian ‘mengusir’ Ricky. Ricky diminta ke luar ruangan setelah dianggap memberikan kesaksian yang tak sesuai dengan BAP.

“Gini lho pak, saya sampai oret-oret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih.

“Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending,” ungkap Hera menambahkan.

“Jadi Untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini dipending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak,” tutur Hera.

“Bila perlu besok Kalteno dihadirkan kembali, pak (untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky),” tegas Hera. Setelah itu Ricky kemudian keluar dari ruang persidangan.

Usai persidangan, JPU memastikan bakal menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa mantan Ricky Gustiadi di persidangan. Upaya itu dilakukan setelah Ricky berbelit-belit menyampaikan keterangan dalam kasus korupsi Yana Mulyana cs.

“Tadi majelis hakim meminta untuk dihadirkan penyidik yang memeriksa yang bersangkutan ketika di-BAP. Insyaallah minggu depan, kami akan hadirkan di sini sebagai saksi verbal untuk menggali apakah saat pemeriksaan penyidik saksi ditekan, diancam, atau diarahkan sehingga menjawab seperti yang tadi,” kata JPU KPK Titto Jaelani.

Titto turut mengingatkan Ricky Gustiadi usai dihadirkan menjadi saksi di kasus korupsi Yana Mulyana cs. Ricky bisa terancam dipidana karena telah memberikan kesaksian berbelit di persidang.

“Anggota saya itu sudah mengingatkan kalau keterangan tidak benar saat persidangan itu ada ancaman pidananya. Jadi kalau keterangan dia berdiri sendiri tanpa ada alat bukti yang lain, kan berbohong begitu,” ungkapnya.

Titto menyatakan, tim JPU KPK telah mengantongi bukti yang kuat mengenai kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana cs tersebut. Kesaksian berbelit Ricky pun bakal dipertimbangkan jaksa untuk dikoordinasikan dengan penyidik KPK.

“Saya nggak tahu apa yang ditutupi Ricky itu, apa mau melindungi seseorang, apa mau gimana. Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” ungkapnya.

JPU KPK kemudian sempat ditanya mengenai ancaman pidana yang bakal dihadapi Ricky usai memberikan kesaksian berbelit di persidangan. Titto kemudian menyatakan, JPU bakal memberikan masukan kepada penyidik untuk memproses hal tersebut.

“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah,” pungkasnya.

(Sumber : Kesaksian Janggal dan Berbelit Eks Kadishub di Sidang Suap Yana Cs.)

Berakhir Hukuman Penjara AKBP Achiruddin 27 Desember 2023

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin akan bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan dalam waktu dekat. Achiruddin bebas setelah menyelesaikan masa tahanan enam bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan di kasus pembiaran penganiayan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral.

Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan dari dua kasus yang menjerat Achiruddin, hanya perkara penganiayaan yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

“Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) enam bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan,” ujar Joko ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (31/10/2023).

Pasca bebas dari penjara, kata dia, AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) beberapa waktu lalu.

“Kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya. Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat,” sambungnya.

AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, menyebutkan saat ini Achiruddin merupakan tahanan pengadilan tinggi. Namun pada 27 Desember 2023, Achiruddin akan bebas.

“Penetapan penahanan PT sampai dengan 27 Desember,” kata Nimrot kepada detikSumut, Selasa, (31/10).

Achiruddin dinyatakan bebas pada tanggal tersebut sesuai dengan masa penahanannya. Adapun masa penahanan ini dihitung dari vonis pengancaman kepada Ken Admiral selama enam bulan dan biaya restitusi sebesar Rp 52 juta lebih yang bisa diganti dengan masa tahanan selama satu bulan.

“Sesuai penahanan,” terangnya.

Vonis Bebas AKBP Achiruddin di Perkara Solar Ilegal

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih. “Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa. “Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya.

Hakim Vonis AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin divonis hukuman enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Selain itu Achiruddin juga dihukum membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Oloan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9) lalu.

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan,” terangnya.

AKBP Achiruddin sendiri divonis enam bulan penjara. Dirinya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan pengancam terhadap orang lain dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.

(Sumber : Berakhir Hukuman Penjara AKBP Achiruddin 27 Desember 2023.)

PPKGBK Somasi Karyawan Perusahaan Pontjo Sutowo dan Beton Akses Hotel Sultan

Jakarta (VLF) Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan PT Indobuildco terkait kisruh Hotel Sultan yang masih bekerja. Saor mengingatkan izin usaha Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah dibekukan.

Ia mengingatkan karyawan bisa terjerat hukum jika Indobuildco tetap beroperasional dan mengambil keuntungan dari Hotel Sultan. Menurutnya langkah itu perlu dilakukan atas dasar hukum.

“Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (1/11/2023).

Ia menambahkan, terhitung jam 12 malam ini pihaknya meminta petugas keamanan yang masih menjaga portal Hotel Sultan agar mendata siapa saja yang keluar masuk Hotel Sultan. Saor sendiri mengaku tak tahu berapa jumlah pasti masyarakat yang menginap di sana.

“Ketika nanti malam terakhir jam 12 kami meminta supaya security yang masih menjaga portal yang satu tersisa, nah dengan sendirinya PPKGBK bisa membantu akan di administrasi dengan cara mengetahui siapa yang keluar masuk,” jelasnya.

Sementara itu PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan masuk ke Hotel Sultan. Ia menyebut untuk bisa masuk ke Hotel Sultan harus mendapat izin dari PPKGBK.

“Dan melalui ini juga kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat. Kalau ada perintah-perintah dari yang tidak mempunyai otoritas berlebih mau melakukan aktivitas-aktivitas di tanah tersebut tanpa seizin PPKGBK itu adalah ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ia menyebut ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Adapun pihaknya sudah menyiapkan semacam kartu akses khusus bagi yang memiliki kepentingan keluar masuk Hotel.

“Jangan disalahkan manajemen kemudian nanti, kalau sampai, karena itu adalah perintah hukum, Anda atau warga negara memasuki tanah tanpa seizin milik orang lain itu dijerat pidana. Nah kami karena sangat menyayangi, atau orang yang mungkin masih menetap di situ, manajemen nanti akan membuat akses untuk masuk dan keluar,” jelasnya

“Kembali kami imbau sekaligus ini somasi terbuka kepada karyawan-karyawan yang ada di Indobuildco, dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, izinnya sudah dibekukan,” tambahnya.

Adapun PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyebut ada perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman. Ia menilai perusakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPKGBK.

Sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara tersebut, PPKGBK telah melakukan pemasangan barikade beton sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sejumlah orang pada Kamis (26/10) sore disebut merusak dan memindahkan portal di akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK. Atas tindakan perusakan properti negara tersebut, PPKGBK pada Jumat (27/10) menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2023 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Hadi Sulistia, Direktur Umum PPKGBK.

PPKGBK telah memasang sejumlah plang dan spanduk serta membuat portal di akses masuk Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa area Blok 15 kawasan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan adalah lahan milik negara. Hal ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15, meski PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat teguran.

(Sumber : PPKGBK Somasi Karyawan Perusahaan Pontjo Sutowo dan Beton Akses Hotel Sultan.)

Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Senin-Jumat, Ini Lokasinya

Jakarta (VLF) Razia tilang uji emisi di Jakarta berlaku mulai hari ini dan berlangsung pada Senin-Jumat. Berikut lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.

Per 1 November 2023, tilang uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta. Razia tilang uji emisi di Jakarta kali ini akan dilakukan di lima lokasi yang tersebar di kawasan Jakarta Timur, Selatan, Utara, dan Barat.

Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta.

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Adapun, razia uji emisi ini diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Di akhir pekan, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut tidak ada razia tilang uji emisi.

“Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja,” terang Jhoni dilansir detikNews.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Karenanya, Asep mengatakan razia uji emisi harus terus digalakkan. Menurutnya, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Kata Asep, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten. Razia ini menyasar lebih banyak kendaraan yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.

Denda Tilang Uji Emisi

Kendaraan yang tak lulus uji emisi praktis ditilang. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Sumber : Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Senin-Jumat, Ini Lokasinya.)