Category: Global

Ancaman Pidana bagi Orang yang Provokasi gegara Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta (VLF) Kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tingkat penyidikan. KPK bicara sosok tersangka dari kasus itu bisa lebih dari satu orang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” katanya.

KPK juga bicara soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan KPK ketika proses penyidikan selesai.

“Nanti diumumkannya. Ya nanti diumumkan itu pas di sini (ruang konferensi pers). Santai, tenang,” ucap Asep.

detikcom telah menghubungi Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi yang menyeretnya naik ke penyidikan, tapi belum ada respons.

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.

“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” sambungnya.

(Sumber : Ancaman Pidana bagi Orang yang Provokasi gegara Kecelakaan Lalu Lintas.)

Jejak Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Terjerat Kasus Narkoba-Korupsi

Jakarta (VLF) Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Makassar, M Sabri kembali terjerat kasus hukum. Sabri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah sempat tersandung tindak pidana narkoba.

Dalam catatan detikcom, Sabri terlibat kasus narkoba jenis sabu pada April 2021. Kala itu, Sabri yang masih menjabat Asisten I ditangkap bersama tiga ASN Pemkot Makassar lainnya masing-masing berinisial S, MY, IM

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat itu, AKBP Yudi Frianto mengatakan kasus ini terungkap dari penangkapan S pada Jumat, 23 April 2021. S yang merupakan bawahan Sabri diciduk usai membeli sabu di Jalan AP Pettarani 3 Makassar.

“S (bawahan Sabri) merupakan PNS Pemkot Makassar. Dari hasil penggeledahan barang ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset,” ujar Yudi dilansir dari detikNews, Minggu (25/4/2021).

Sabu tersebut dibeli dari hasil patungan antara Sabri, MY dan IM. Keempatnya rencana melakukan pesta sabu namun digagalkan aparat kepolisian.

“Baru mau pakai, iya (pesta sabu),” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar saat itu, Kompol Indra Waspada Yuda.

Belakangan, Sabri dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai ASN Pemkot Makassar. Sabri Cs pun disidang hingga divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Pada Desember 2022, Pemkot Makassar memproses Sabri agar diaktifkan kembali sebagai PNS. Andi Siswanta yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Makassar mengatakan kebijakan ini ditempuh setelah masa rehabilitasi Sabri telah selesai.

“Dia kan inkrahnya itu rehabilitasi selama enam bulan. Sudah dijalani selama enam bulan dan sudah ada surat selesai. Dia bermohon untuk diaktifkan kembali menjadi PNS,” ucap Siswanta, Senin (12/12/2021).

Sabri pun kembali diberi kesempatan menjadi ASN Pemkot Makassar. Langkah ini dilakukan setelah dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sabri Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Makassar melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi industri pengelolaan sampah. Dokumen Istimewa

Pada November 2023, Sabri kembali terjerat kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan. Sabri yang juga mantan Kabag Umum Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka pada Jumat (3/11/2023). Adapun 3 tersangka lain, yakni mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

“Penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Alamsyah mengatakan industri pengelolaan sampah tersebut menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.

“Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,” tuturnya.

Keempat tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Tindak Lanjut Pemkot Makassar

Pemkot Makassar akan menonaktifkan Sabri dari ASN usai menjadi tersangka kasus korupsi. Pemberhentian sementara ini juga berlaku untuk ASN Pemkot Makassar yang bekerja sama dengan Sabri.

“Ini sementara kita proses untuk penonaktifan atau pemberhentian sementaranya,” kata Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Senin (6/11).

Akhmad melanjutkan penonaktifan Sabri Cs akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya pun menunggu rekomendasi dari BKN termasuk soal nasib Sabri yang sudah dua kali terjerat kasus hukum.

“Ini sementara dicermati dan akan dikonsultasikan ke BKN sesegera mungkin,” ujarnya.

Dia mengaku masih menunggu surat penahanan tersangka dari Kejari Makassar. Surat tersebut turut menjadi acuan untuk usulan rekomendasi penonaktifan sementara Sabri dari ASN.

“Kita bersurat kejaksaan untuk meminta surat penahanannya sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut. Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

(Sumber : Jejak Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Terjerat Kasus Narkoba-Korupsi.)

Perdana! Kasus Pengemplang Pajak Rp 2,74 M Diperiksa In Absentia

Jakarta (VLF) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan penyidikan in-absentia pertama di Indonesia. Penyidikan ini terkait kasus perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara Rp 2,74 miliar.

“Penyidikan ini dilakukan atas perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar: RP 2,747 miliar atas perbuatan pidana melalui PT BBM dan PT RPM,” tulis Instagram @ditjenpajakri, dikutip detikcom Senin (6/11/2023).

“Untuk pertama kalinya, DJP menorehkan prestasi kinerja dalam bentuk penyidikan in-absentia sejak pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tambahnya.

Penyidikan in-absentia perpajakan adalah proses penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh penyidik pajak tanpa adanya kehadiran tersangka. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

DJP menjelaskan, Penyidik pajak wajib melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah oleh penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik pajak wajib mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, dan meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk dicatat dalam red notice.

“Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P.21) dan telah dilakukan segala upaya maksimal tersebut dì atas, penyidik pajak melakukan kegiatan Tahap II tanpa adanya kehadiran tersangka (in absentia),” tutupnya.

(Sumber : Perdana! Kasus Pengemplang Pajak Rp 2,74 M Diperiksa In Absentia.)

Marak Penipuan APK Lewat WhatsApp, Regulator Perlu Bertindak

Jakarta (VLF) Trend penipuan dan peretasan menggunakan layanan WhatsApp terus mengalami peningkatan. Kerugian finansial yang dialami per kejadian nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sasarannya tak hanya masyarakat umum, namun juga kalangan selebriti. Yang teranyar adalah Baim Wong yang menjadi korban penipuan di WhatsApp.

Modus yang dipergunakan pelaku dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan melampirkan Android Package Kit (APK) file format. Pelaku meminta korbannya untuk mengunduh file APK yang dikirim melalui WhatsApp. Setelah mengklik dan mengunduh file tersebut rekening Baim Wong dikuras oleh pelaku.

Dr Ir Agung Harsoyo MSc.,MEng, anggota BRTI periode2015-2018 , prihatin dengan maraknya pelaku tindak pidana penipuan dan peretasan yang menggunakan layanan WhatsApp. Masyarakat memang perlu diminta untuk lebih berhati-hati, namun tindakan substantif tentunya perlu segera dilakukan.

Menurut Agung, masih maraknya penipuan dan peretasan melalui WhatsApp dikarenakan aturan layanan over the top (OTT) sebatas UU ITE. Dalam UU ITE para penyelenggara layanan OTT hanya diwajibkan mendaftarkan layanannya.

“Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan Know Your Customer (KYC). Kewajiban KYC di industry telekomunikasi hanya diberlakukan bagi operator telekomunikasi. WhatsApp, Telegram, Facebook dan berbagai layanan OTT yang beroperasi di Indonesia tidak ada kewajiban KYC. Sehingga menurut saya regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan OTT masih sangat longgar,” terang dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB.

Secara teknis, WhatsApp tidak melekatkan akun penggunanya ke perangkat. Oleh karena itu, satu akun WhatsApp dapat dibuka secara bersamaan di beberapa perangkat. Hal ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab seperti hacker dan para pelaku tindak kejahatan digital untuk membuka akun WhatsApp korban tanpa diketahui.

Saat ini regulasi yang diberlakukan di industri telekomunikasi menggunakan UU no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan regulasi yang dipergunakan OTT adalah UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Agar dapat menekan pelaku tindak pidana melalui WhatsApp, menurut Agung pemerintah harus membuat aturan yang jelas mengenai kriteria layanan OTT.

Dari sisi penomoran, WhatsApp menggunakan nomor seluler yang dialokasikan oleh Kominfo kepada operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi penggunanya. Dalam PP 46/2021 dan PM 5/2021 telah diatur pelaku usaha di internet seperti WhatsApp dalam menyelenggarakan layanannya bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yaitu operator telekomunikasi.

Menurut Agung, aturan ini dapat dipergunakan untuk menekan maraknya penipuan dan peretasan di WhatsApp. Selama ini operator telekomunikasi sudah memiliki data yang valid mengenai pelanggannya, karena terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Namun sangat disayangkan, karena tidak ada kerja sama dengan operator telekomunikasi, WhatsApp tidak terupdate dengan baik terkait pergantian nomor telpon pengguna. Akibatnya, pelaku tindakan kejahatan di WhatsApp menjadi nyaman menjalankan aksinya, karena merasa dapat dengan mudah menghilangkan jejak.

WhatsApp juga memiliki fitur end-to-end encryption yang dicitrakan untuk menjaga kerahasiaan komunikasi pengguna. Pada kenyataannya fitur ini menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya, termasuk mengidentifikasi tindak penipuan dan peretasan. Hal ini telah menjadikan WhatsApp sebagai tempat subur untuk tumbuhnya berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Memang pipa telekomunikasi yang dikelola WhatsApp dapat menyengsarakan masyarakat. Peretasan dan penipuan melalui WhatsApp ini sudah sangat meresahkan serta banyak memakan korban. Pemerintah seharusnya dapat segera bertindak. Regulator di sektor keuangan misalnya perlu mencegah penggunaan fitur WhatsApp dalam promosi, notifikasi, maupun otentifikasi karena risikonya terlalu tinggi, sembari Kominfo membuat aturan pengawasan terhadap OTT yang lebih ketat,” tutup Agung.

(Sumber : Marak Penipuan APK Lewat WhatsApp, Regulator Perlu Bertindak.)

Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rafael Alun Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi hari ini. Jaksa akan menghadirkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, sebagai salah satu saksi.

“Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Selain Mario Dandy, tim Jaksa KPK juga menghadirkan Angelina Embun Prasasya. Angelina merupakan kakak Mario Dandy.

Jaksa KPK juga menghadirkan saksi bernama Ikhfa Fauziah. Saksi tersebut merupakan accounting Bilik Kopi Equity.

Berikut saksi yang dihadirkan jaksa KPK di sidang Rafael Alun hari ini:

1. Mario Dandy
2. Angelina Embun Prasasya
3. Ikhfa Fauzia

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap.

Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka usai hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan.

Singkat cerita, KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Rafael Alun kemudian ditahan oleh KPK. Dia juga telah dipecat oleh Kemenkeu.

(Sumber : Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rafael Alun Hari Ini.)

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim

Jakarta (VLF) Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini. Pihak KPK memastikan akan hadir usai pada pekan lalu sempat absen.

“Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

SYL diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Ali mengatakan penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian itu telah melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” katanya.

Menurut Ali, KPK yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL akan ditolak hakim.

“Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ujar Ali.

SYL diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

SYL kemudian melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10).

Sebelumnya, sidang gugatan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian terhadap KPK ditunda. Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin (6/11).

(Sumber : KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim.)

Kena Deh! SPBU Nakal Ini Diskorsing Pertamina Gegara Selewengkan BBM Subsidi

Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui tim supervisi bersama Tipiter Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 2 November 2023.

Kasus penyelewengan tersebut terjadi di SPBU 5461218 yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Atas kesalahannya, SPBU diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama satu bulan untuk produk Biosolar karena terlibat melakukan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tetap dapat dilayani di SPBU terdekat yaitu di SPBU 5461252 dan 5461206,” kata Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/11/2023).

Kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.

Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 unit truk merek Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis Biosolar kurang lebih sejumlah 2 ton atau sekitar 2.454 liter.

Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda juga. Atas temuan tersebut, truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi.

Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh pemerintah mengaku terus berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia BBM bersubsidi, baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.

Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi berkat sinergi antara Pertamina- TNI dan POLRI.

Ahad mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” jelas Ahad.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, serta mengakibatkan subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran,” tambahnya.

Jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat. Untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

(Sumber : Kena Deh! SPBU Nakal Ini Diskorsing Pertamina Gegara Selewengkan BBM Subsidi.)

KY Usulkan Sanksi ke 45 Hakim yang Langgar Kode Etik

Jakarta (VLF) Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari-September 2023.

Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

“Adapun 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (3/11/2023).

Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan agar sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim,” kata Joko menguraikan.

Sebanyak 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Selain itu, sisa hakim yang dikenai sanksi melanggar KEPPH karena terlibat konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, serta melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait hakim yang diduga melanggar KEPPH.

“Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka, dan pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh,” kata Joko.

(Sumber : KY Usulkan Sanksi ke 45 Hakim yang Langgar Kode Etik.)

Total 72 Saksi Diperiksa soal Dugaan SYL Diperas, Termasuk 11 Pegawai KPK

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya telah memeriksa 72 saksi di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Dari 72 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli dan 11 saksi berstatus pegawai KPK.

“Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli. Jadi sebanyak 11 orang pegawai KPK telah dilakukan pemeriksaan sampai hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Para saksi terkait kasus ini yang telah diperiksa di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Tak hanya itu, dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin juga diperiksa sebagai saksi ahli.

“Di mana ahli yang kita libatkan dari 5 yang telah dilakukan pemeriksaan. Pertama 3 orang ahli pidana, kemudian satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan juga kita libatkan. Kemudian, yang terakhir adalah ahli hukum acara,” ujarnya.

Akan Gelar Perkara

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL dalam penyidikan polisi. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan,” jelas Ade.

Ade belum merinci kapan pastinya gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan. Namun dia memastikan hal itu akan dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa, Selasa (7/11) pekan depan.

“Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa, tanggal 7 November 2023. Nanti kita update,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Setidaknya ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

(Sumber : Total 72 Saksi Diperiksa soal Dugaan SYL Diperas, Termasuk 11 Pegawai KPK.)

Respons Pekerja Hotel Sultan Usai Disomasi PPKGBK

Jakarta (VLF) Ketua PUK Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana mengecam somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian kepada karyawan Hotel Sultan. Somasi tersebut, menurut Yana, menambah penderitaan karyawan Hotel Sultan.

Menurutnya, tingkat hunian yang semakin sepi sudah membuat karyawan resah, apalagi ditambah ancaman pidana terhadap karyawan yang tetap bekerja.

“Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum PPKGBK kepada karyawan Sultan Hotel Residence Jakarta sangat-sangat salah. Di dalam undang-undang ketenagakerjaan, kami ini masih mempunyai hak dan kewajiban kepada pengusaha sebelum adanya PHK. Begitupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban kepada karyawan. Apabila itu sudah terputus, maka gugurlah hak dan kewajiban kedua belah pihak.” tegas Yana Mulyana dalam keterangan yang diterima detikcom, dikutip Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Yana menjelaskan dirinya akan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait somasi yang disampaikan Kuasa Hukum PPKGBK itu.

Keluhan Pekerja-Penghuni Hotel Sultan dan Sultan Residence
Senior Chef di Hotel Sultan, Erick merasa ketakutan dan keresahan bekerja di Hotel Sultan akhir-akhir ini.

“Dengan adanya ancaman pidana itu saya takut berangkat kerja. Tapi karena kebutuhan keuangan, saya terpaksa berangkat. Saya susah tidur, saya khawatir dengan kelangsungan kehidupan keluarga saya,” keluh Erick, Senior Chef yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun di Hotel Sultan.

Penghasilan sebagai Chef di Hotel Sultan sangat bermanfaat bagi keluarganya. Ia memiliki 3 anak. Pertama sudah hampir selesai kuliah, sedang menyusun skripsi, kedua mau masuk kuliah, yang ketiga kelas 3 SD, yang memerlukan banyak biaya.

“Sebelum ada kejadian ini kita bekerja dengan tenang, punya karier yang terus berkembang, punya pendapatan yang cukup, setiap tahun ada bonus, ada THR. Setelah kejadian ini susah tidur, gimana nasib keluarga saya ke depannya, jadi semacam mental damage. Semua pekerja di sini merasakan hal serupa” jelas Erick.

“Saya diminta manajemen untuk melayani tamu dengan baik. Tidak tahu menahu dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh perusahaan dengan pihak PPKGBK. Bapak Machfud MD, sebagai Menkopolhukam dalam statementnya menjamin karyawan akan tetap bisa bekerja dengan tenang dan bisa berkarya di Hotel Sultan. Kenyataannya tidak demikian. Karyawan dipaksa berhenti,” tambahnya.

Keluhan juga disampaikan Dafriyanova, Executive Housekeeper. Dia sudah 31 tahun bekerja di Hotel Sultan. Meniti karier dari bawah hingga mencapai level manager. Ayah 3 anak ini mengaku sangat takut dan khawatir dengan ancaman kuasa hukum PPKGBK itu.

“Anak saya masih kecil-kecil. Yang bungsu kelas 2 SMP, yang kedua kelas 1 SMA, paling besar kelas 2 SMA. Sedang butuh banyak biaya. Terus terang saya sangat khawatir. Kami kan pekerja, tugas kami melayani tamu,” ujarnya.

Bekerja di divisi Housekeeping, ia dan tim bertugas menjaga kebersihan kamar dan seluruh public area. Para karyawan Hotel Sultan yang honorer, dengan turunnya tingkat hunian, maka tenaga mereka tidak bisa digunakan. Otomatis mereka tidak punya penghasilan.

Dampak konflik lahan Hotel Sultan antara PPKGBK dan PT Indobuildco ini berdampak serius terhadap penurunan hunian Hotel Sultan. Menurut Tuti Darojah, Sales, yang sudah lebih dari 23 tahun bekerja di Hotel Sultan, di bulan Oktober ada beberapa grup besar dengan kapasitas internasional yang sudah booking kamar. Akan tetapi dengan adanya berita-berita, pemasangan barikade penutup jalan dan ancaman di media massa, membuat tamu membatalkan semua reservasi.

“Saya merasa sebagai karyawan yang telah diperlakukan tidak adil. Statement kuasa hukum PPKGBK mendiskriminasikan hotel kami. Kondisi kami sangat terpuruk. Mohon selesaikan di pengadilan, jangan mengganggu operasional hotel dan jangan menyeret karyawan, lalu diancam pidana. Salah kami di mana pak?” tanya Tuti.

Keresahan juga diutarakan warga negara asing yang menyewa apartemen Sultan Residence. Jeff Wilson, warga negara Inggris yang menempati Sultan Residence selama 25 tahun, menyayangkan tindakan penutupan jalan masuk dengan memasang barikade. Menurutnya, cara ini kekanak-kanakan dan membuat tidak nyaman para tamu.

“Selesaikan saja di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada karyawan PT Indobuildco terkait kisruh Hotel Sultan. Ia menegaskan Indobuildco milik Pontjo Sutowo sudah dibekukan pemerintah.

“Kembali kami imbau sekaligus ini somasi terbuka kepada karyawan-karyawan yang ada di Indobuildco, dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, izinnya sudah dibekukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Saor, jika Indobuildco tetap beroperasional dan mengambil keuntungan dari Hotel Sultan, para karyawan bisa terjerat hukum. Meski mengaku tak ingin hal itu terjadi, Saor menyebut langkah itu perlu dilakukan karena alasan hukum.

“Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum,” bebernya.

(Sumber : Respons Pekerja Hotel Sultan Usai Disomasi PPKGBK.)