Category: Global

Johnny Pakai Duit Korupsi BTS untuk Sosial, MAKI: Tetap Harus Dikembalikan

Jakarta (VLF) Mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, menggunakan uang korupsi untuk bantuan sosial. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Johnny tetap harus mengembalikan uang korupsi tersebut meski untuk bantuan sosial.

“Uang yang diduga hasil korupsi itu kemudian disumbangkan itu boleh-boleh saja, tapi bahwa itu tidak menghilangkan kewajiban yang bersangkutan untuk mengembalikan uang itu,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Boyamin menyebut, bila Johnny tidak mampu membayar uang pengganti, bisa diganti hukuman kurungan. Menurutnya, jaksa berhak mengajukan gugatan perdata untuk menyita harta benda Johnny sehingga bisa dilelang dan hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian yang diperbuat Johnny.

“Ini hanya faktor meringankan saja, tapi tidak mengurangi uang pengganti yang telah diambil (Johnny),” imbuh Boyamin.

Boyamin mencontohkan, bila seorang pejabat terlibat korupsi Rp 1 miliar kemudian memutuskan menyumbangkan uang itu untuk bantuan sosial, lanjutnya, koruptor tersebut tetap harus mengganti Rp 1 miliar.

“Tidak bisa karena diberikan sosial maka menghapuskan uang pengganti, tidak begitu konsepnya, tetap uang pengganti harus ada,” lanjutnya.

Meringankan Vonis Johnny

Salah satu hal yang meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bantuan sosial (bansos). Namun tidak dijelaskan bantuan sosial apa yang dimaksud.

“Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).

Hakim mengatakan hal memberatkan vonis Plate ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, Plate tak mengakui kesalahannya.

“Terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” ucapnya.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Plate divonis hukuman 15 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber : Johnny Pakai Duit Korupsi BTS untuk Sosial, MAKI: Tetap Harus Dikembalikan)

Ulah Maling Bobol Mobil Bawaslu Tangerang Pakai Modus Kaca Dipecah

Jakarta (VLF) Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang menjadi sasaran pencurian. Mobil jenis Mitsubishi XPander tersebut dijebol maling bermodus pecah kaca.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Oktober 2023. Saat itu mobil tersebut diparkirkan di depan ruko dari pagi sampai malam.

Pelaku memecahkan kaca mobil yang dikemudikan oleh petugas Bawaslu tersebut. Para pelaku kemudian mengambil barang berharga, salah satunya adalah laptop.

Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka yakni BS dan MS.

“Korbannya pegawai Bawaslu, yang sedang menggunakan mobil dinas Bawaslu,” kata Zain kepada wartawan, Selasa, (7/11/2023).

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial RN. Dia berperan sebagai orang yang memantau lokasi saat beraksi.

Mobil Dipecah Pakai Busi

Mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dibobol komplotan pelaku bermodus pecah kaca. Para pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi.

“BS berperan eksekutor memecahkan kaca dengan cara melempar pecahan busi dengan ukuran busi kurang lebih 3 cm, yang sebelumnya sudah dipersiapkan, mendorong kaca, dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan,” ujar Zain.

Tersangka kedua adalah MS, yang berperan sebagai joki. Tersangka memboncengkan pelaku berkeliling mencari target sasaran mobil yang terparkir di halaman.

“MS berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor miliknya dengan memboncengkan pelaku BS,” jelasnya.

Curi Laptop Berisi Data Penting

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang dengan modus pecah kaca. Pelaku menggasak laptop berisi data-data penting milik pegawai Bawaslu.

“(Yang dicuri) laptop dinasnya, ada data-data penting,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan.

Namun Rio memastikan tidak ada data pemilu di dalam laptop tersebut.

“Tidak ada, cuma data pribadi,” katanya.

17 Kali Beraksi

Hasil pemeriksaan, para pelaku kerap melakukan aksi pecah kaca di wilayah Kota Tangerang. Mereka sudah melancarkan aksinya belasan kali.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” terangnya.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat denan Pasal 363 KUHP. Keduanya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

(Sumber : Ulah Maling Bobol Mobil Bawaslu Tangerang Pakai Modus Kaca Dipecah.)

Pengacara: SYL Harap Cepat Sembuh agar Bisa Jalani Proses Hukum

Jakarta (VLF) Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto karena sakit. SYL berharap cepat sembuh supaya bisa menjalani proses hukum.

“Pak SYL dan keluarga berharap bisa segera sembuh agar bisa menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar pengacara SYL, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Febri Diansyah enggan membeberkan sakit apa yang diderita SYL. Menurutnya, hal itu adalah rahasia pasien.

“Untuk jenis penyakit tentu dokter hanya bisa sampaikan pada pasien dan keluarga. Apalagi hal tersebut adalah rahasia pasien,” jelas Febri.

SYL Dibantarkan ke RSPAD

SYL dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto setelah diperiksa oleh dokter di KPK. SYL dibantarkan kemarin (7/11).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan SYL saat ini dirawat di RSPAD. Pembantaran tersebut atas rekomendasi tim dokter KPK.

Ali mengatakan SYL sempat berobat ke rumah sakit pada Selasa (7/11) siang. Namun, malam harinya SYL kemudian dibantarkan ke RSPAD.

“Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK. Kemarin siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,” tutur Ali, Rabu (8/11).

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(Sumber : Pengacara: SYL Harap Cepat Sembuh agar Bisa Jalani Proses Hukum.)

Mahasiswa Pelaku Kericuhan di UMI Makassar Ditangkap, Sajam-HT Disita

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan satu orang mahasiswa berinisial MF (21) buntut kericuhan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dan handy talky (HT).

“Diamankan satu orang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Mahasiswa itu tertangkap saat polisi melakukan penyisiran di kampus UMI Makassar tak lama setelah kericuhan pecah pada Selasa (7/11) sore. Mahasiswa itu langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.


Ridwan mengatakan anggotanya masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan status hukum dari mahasiswa yang diamankan itu. Polisi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan statusnya.
”(Diamankan) Karena dia (mahasiswa) ada di situ, belum tahu apa perbuatan dia masih pemeriksaan,” kata Ridwan.


Ridwan menyebut dari kericuhan di dalam kampus UMI Makassar turut disita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan HT.
”Ada diamankan pisau, HT, sama busur,” sebut Ridwan.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Kampus UMI Makassar. Sejumlah orang terlihat membawa balok hingga parang di dalam areal kampus.
”(Kericuhan) Sekitar satu jam yang lalu, sesudah salat asar,” kata Plt Wakil Rektor 3 UMI Nur Fadhila saat dihubungi detikSulsel, Selasa (7/11).


Namun Nur Fadhila mengaku belum mengetahui pasti apa penyebab kericuhan terjadi. Saat ini aparat kepolisian disebut sudah berada di lokasi.
”Kita masih sementara mencari apa sebab musababnya ini. Karena bergantian ini saya lihat. Sudah keluar tapi masih ada di dalam kampus,” ujarnya.


(Sumber : Mahasiswa Pelaku Kericuhan di UMI Makassar Ditangkap, Sajam-HT Disita.
)

Putusan Lengkap MKMK: Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor para hakim konstitusi. Putusan MKMK tersebut mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan terhadap 21 laporan itu dibagi dalam empat putusan. Putusan yang pertama kali dibacakan ialah putusan yang berisi sanksi terhadap hakim MK secara kolektif, lalu dilanjutkan putusan yang berisi sanksi bagi individu.

Berikut putusan lengkap yang telah dibacakan MKMK:

Teguran Lisan soal Kebocoran Putusan

MKMK awalnya membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK. Putusan ini terkait laporan dugaan kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.

MKMK mengatakan para hakim terlapor terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran. Para hakim itu dijatuhi sanksi terguran lisan.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut hakim terlapor yang masuk putusan ini:

  1. Manahan M P Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

MKMK sebenarnya menyatakan sembilan hakim MK bertanggung jawab atas kebocoran ini. Namun, putusan terhadap tiga hakim lagi dibacakan secara terpisah karena tiga hakim lain juga dilaporkan soal pelanggaran lain.

Lalu, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi teguran lisan itu?

“Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar,” ujar MKMK.

Saldi Isra Lolos dari Sanksi Terkait Dissenting Opinion

MKMK kemudian membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ucap Jimly.

Namun, Saldi tetap dijatuhi sanksi teguran lisan karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam RPH kepada salah satu media massa. Kebocoran itu melanggar prinsip kesopanan dan kepantasan.

Sanksi Teguran Tertulis bagi Arief Hidayat

Selanjutnya, MKMK membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor hakim MK Arief Hidayat. Putusan ini terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan ucapan Arief di media massa.

“Tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

Putusan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI). Pelapor menganggap Arief Hidayat memuat pendapat provokatif dan membuka rahasia rapat permusyawaratan hakim dalam memutus uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres dalam dissenting opinion-nya.

MKMK juga memberikan pertimbangan soal pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional. MKMK juga memberi pertimbangan terkait pernyataan Arief Hidayat yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media. Pernyataan Arief di ruang publik itu lah yang mendapat sanksi teguran tertulis.

“Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly.

MKMK juga memberikan pertimbangan soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu dan ditegur secara lisan.

MKMK juga mengungkit soal Arief Hidayat pernah dijatuhi sanksi teguran lisan sebanyak tiga kali oleh Dewan Etik. Namun Dewan Etik itu sudah tak ada lagi sehingga sanksinya tidak dapat dibuat akumulatif.

Anwar Usman

Terakhir, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Anwar Usman.

MKMK memutuskan Anwar melakukan pelanggaran etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

MKMK selanjutnya membacakan kesimpulan soal laporan pelanggaran etik terhadap Anwar. Ada sejumlah laporan yang terbukti, yakni:

  • Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
  • Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
  • Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
  • Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
  • Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selain pemberhentian dari jabatan, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar Usman. Berikut amar putusan lengkap MKMK terhadap Anwar Usman:

  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Meski menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat, MKMK menegaskan putusannya tidak mengubah putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres. MKMK menegaskan lembaganya tidak berwenang menilai ataupun mengubah putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.

Selain itu, terdapat dissenting opinion dalam putusan terhadap Anwar. Anggota MKMK Bintan menilai harusnya Anwar diberhentikan dari MK, bukan sekadar dicopot jabatannya.

(Sumber : Putusan Lengkap MKMK: Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman.)

Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang Jabatan

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023) kemarin, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Jimly Asshiddiqie kemudian membacakan langsung putusan terhadap Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Anwar Masih Hakim Konstitusi

Jimly mengatakan Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

“Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres yang Ada Benturan Kepentingan

MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly

Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa.

Berikut ini amar putusan lengkap Anwar Usman:

  1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

  3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

  5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Sumber : Pelanggaran Etika Berat Berujung Anwar Usman Hilang Jabatan.)

Menkes Lagi Susun UU Baru, Singgung Pengguna Napza Tak Lagi soal Hukum

Jakarta (VLF) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Salah satu yang kemudian diusulkan adalah pengguna napza nantinya tidak lagi dikaitkan dengan masalah hukum. Hanya pengedar yang kemudian dibui lantaran sudah mendapatkan keuntungan ekonomi.

Menurutnya, persoalan napza termasuk dalam penanganan kesehatan jiwa. Usulan baru ini dilatarbelakangi kondisi lapas yang sudah penuh. Bahkan disebut lebih dari 50 persen pengisi lapas adalah pengguna napza.

“Lapas kalau ga salah kapasitasnya itu 170-180 ribu, sekarang diisi 240 ribu, sudah penuh banget lapas, dan lapas itu 70 persen itu isinya adalah pelanggar narkoba. Dan dari 70 persen isinya pelanggar narkoba, 80 persen itu pengguna, jadi bukan pengedar,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11/2023).

“Pengguna kadang-kadang kecil sekali, yang pengedarnya malah lebih sedikit,” sambungnya.

Menkes menyebut pembahasan RUU terkait Napza sebetulnya menjadi kewenangan Komisi III, tetapi Komisi IX dan Kemenkes akan dilibatkan dalam pembuatan payung hukum tersebut.

“Sedang disusun UU yang baru di mana kalau sakit tapi dia pengguna, itu bukan masalah hukum tapi masalah kesehatan, jadi yg 80 persen dari 70 persen, isi penjara ini mau didorong keluar dirawatnya bukan secara hukum tetapi secara kesehatan,” sambung dia.

“Jadi nanti mendadak Kemenkes dan Komisi IX akan mendapat tanggungan 200 ribu, penderita napza yang harus diurus, kita lagi siap-siap gimana ngurusnya,” pungkasnya.

(Sumber : Menkes Lagi Susun UU Baru, Singgung Pengguna Napza Tak Lagi soal Hukum.)

MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal Dugaan Tak Patuh LHKPN

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dilaporkan atas dugaan tidak patuh melaporkan harta kekayaannya hingga dugaan bergaya hidup mewah.

Laporan Firli ke Dewas KPK telah dikirimkan oleh MAKI melalui Muhammad Chamdani selaku Legal Administrator MAKI. Dia mengatakan laporan pihaknya telah diterima KPK.

“Sudah, baru saja kita masukkan ke KPK. Terkait dugaan (pelanggaran) LHKPN,” kata Chamdani di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada dua pokok persoalan yang dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pertama, Firli diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dugaan itu merujuk pada kepemilikan rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui disewa sebesar Rp 650 juta/tahun sebagai tempat rehat Firli Bahuri.

“Atas pembayaran Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurang uang Rp 650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022. Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur,” jelas Boyamin.

Rumah di Kertanegara itu disewa Firli dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta. MAKI menilai penyewaan rumah di Kertanegara sebagai tempat rehat Firli tidak logis.

MAKI menyinggung fasilitas yang telah dimiliki Firli di ruang kerjanya di KPK. MAKI juga membandingkan waktu tempuh Firli Bahuri dari tempat kerjanya dengan kediaman pribadinya di Bekasi.

“Bahwa waktu tempuh antara kantor KPK Gedung Merah Putih ke Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah 30 menit waktu normal dan jika macet waktu sore maka waktu tempuh menjadi sekitar satu jam. Hal ini jika dibandingkan dengan waktu tempuh ke rumah pribadi Firli di Bekasi maka hampir sama sehingga keberadaan rumah sewa tersebut menjadi tidak relevan,” tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, biaya sewa Rp 650 juta/tahun bagi Ketua KPK juga dianggap sebagai bentuk pemborosan. Nilai itu dianggap tidak sesuai dengan pendapatan Firli di KPK.

“Bahwa pembayaran sewa rumah seharga Rp 650 juta setahun dibandingkan pendapatan sekitar Rp 1,4 miliar adalah bentuk pemborosan dan bergaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan,” ujar Boyamin.

“Bahwa nilai sewa rumah Rp 650 juta adalah terlalu mahal dan menjadikan Firli naik ke level kelas tinggi. Hal ini berdasarkan adanya kamar istirahat di kantor KPK dan waktu tempuh sehingga keberadaan rumah sewa diduga hanyalah untuk bergaya hidup mewah sebagaimana gaya hidup mewah Alex Tirta yang telah memiliki rumah bagus namun melakukan sewa rumah lagi untuk keperluan rekan-rekan bisnisnya,” sambungnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebelumnya menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.

Polisi menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang dipakai Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang lain. Rumah itu disewa seseorang dengan harga 650 juta per tahun.

“Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).

Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.

“Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E,” terang Ade.

(Sumber : MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal Dugaan Tak Patuh LHKPN.)

Mewah! Begini Isi Garasi Wamenkumham yang Dilaporkan Gratifikasi

Jakarta (VLF) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke KPK. Menilik sisi lain dari Wamenkumham, berikut ini selera otomotifnya.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy Hiariej memiliki harta sebanyak Rp 20.694.496.446 (Rp 20,6 miliaran). Harta itu disampaikan pada 2 Maret 2023.

Dari sebagian harta itu, Rp 1.210.000.000 merupakan alat transportasi dan mesin. Semuanya tergolong mobil premium. Berikut ini daftarnya:

  1. Honda Odyssey tahun 2014 ditaksir Rp 314 juta
  2. Mini Cooper 5 Door A/T 2015 ditaksir Rp 468 juta
  3. Jeep Cherokee Limited tahun 2014 ditaksir Rp 428 juta

Semua mobil milik Edward Omar Sharif Hiariej statusnya perolehan atas hasil sendiri. Dalam LHKPN paling mutakhir itu, dia tidak terdaftar memiliki sepeda motor.

Sebagian besar harta yang dimiliki Edward Omar Sharif Hiariej adalah aset tanah dan rumah senillai Rp 23 miliar. Dia juga memiliki kas dan setara kas Rp 1.933.937.234. Tetapi dia punya utang Rp 5.449.440.788 jadi total hartanya Rp 20.694.496.446.

Wamenkumham dilaporkan ke KPK

Pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.

“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. Penyelidikan kasus tersebut kini dinyatakan telah selesai dan naik ke penyidikan.

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” katanya.

IPW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

(Sumber : Mewah! Begini Isi Garasi Wamenkumham yang Dilaporkan Gratifikasi.)

PPATK Wanti-wanti Money Politics Lewat e-Wallet di Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti adanya politik uang atau money politics pada Pemilu 2024 lewat e-money dan e-wallet. Pemerintah diminta mengantisipasi hal tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Mulanya Ivan memaparkan mengenai perkembangan teknologi yang berdampak pada meningkatnya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler. Salah satu dampak yang terasa di Indonesia adalah meningkatnya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam, seperti romance scam dan ransomware, robot trading, serta potensi money politics dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” kata Ivan.

Ivan mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi perkembangan teknologi yang berdampak pada sektor ekonomi. Dia mengatakan ada potensi politik uang melalui e-money dan e-wallet di tahun politik saat ini.

“Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024. PPATK menilai bahwa adanya potensi money politics dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” ujarnya.

Ivan menjelaskan rentan terjadinya politik uang lewat e-money dan e-wallet lantaran dalam transaksi, profil pengguna diperbolehkan tidak tertera. Dengan tidak adanya informasi profil yang terverifikasi di sana, menyulitkan pengawas pemilu hingga penegak hukum.

“Salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet dikarenakan diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu,” tuturnya.

“Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum,” lanjutnya.

(Sumber : PPATK Wanti-wanti Money Politics Lewat e-Wallet di Pemilu 2024.)