Category: Global

Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya

Jakarta (VLF) Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang membelit PT Amarta Karya atau PT AMKA. Catur Prabowo selaku direktur BUMN itu disebut-sebut telah mengatur sejumlah proyek fiktif yang dijalankan 3 perusahaan buatannya.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/11/2023). Keenam saksi yang dihadirkan merupakan pegawai di Divisi Keuangan PT AMKA.

“Jadi para saksi ini kami hadirkan untuk memberikan keterangan mengenai prosedur keuangan di PT AMKA. Karena mereka yang meng-acc SPM (surat perintah membayar) berdasarkan perintahnya Catur ke perusahaan yang telah disiapkan,” kata JPU KPK Gina Saraswati kepada detikJabar.

Gina mengungkapkan, para pegawai Divisi Keungan tersebut tidak bisa memprotes perintah Catur supaya mengeluarkan SPM untuk pembayaran CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang. Padahal, para saksi tersebut, kata Gina, mengetahui proyek yang dijalankan 3 perusahaan buatan Catur merupakan proyek fiktif.

“Dari keterangan mereka tadi, ini merupakan perintah dari Catur melalui Pandhit (Pandhit Seno Aji selaku Kepala Divisi Keuangan PT AMKA). Saksi ada yang sempat memprotes ke Pandhit langsung, tapi katanya Pandhit itu perintah direksi yang akhirnya tetap diproses SPM-nya,” ungkap Gina.

Selain itu, untuk memuluskan modusnya, Catur pun mengatur 3 perusahaan buatannya supaya seolah-olah diikutkan sebagai subkontraktor dari proyek PT AMKA. Para pegawai dari Divisi Keuangan kemudian tidak bisa memprotes hal itu karena dokumen surat usulan pembayaran (SUP) sudah dipalsukan tanda tangannya seolah semua prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.

“Bahkan ada yang sempat konfirmasi ke Pak Trisna (Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AMKA). Tapi kata Trisna, ya udah laksanakan aja kalau itu untuk kepentingan Catur. Dia (Trisna) juga akhirnya tanda tangan (pencairan proyrek fiktif AMKA) meskipun sudah diomongin sama bawahannya kalau ini tuh fiktif,” ucap Gini.

“Jadi seolah-olah ini semua sudah prosedural. Pekerjaannya seolah-olah ada, dokumen administrasinya disiapkan. Tapi ternyata para saksi ini enggak tahu proses tersebut. Karena ada tanda-tangan yang dipalsukan, terus ada perintah supaya memproses pencairan di SPM itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT AMKA Trisna Sutisna telah didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri dengan cara meloloskan proyek fiktif di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun modusnya, dilakukan dengan cara menunjuk 3 perusahaan, yaitu CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang dan CV Guntur Gemilang yang sudah keduanya rekayasa untuk menampung uang proyek fiktif tersebut. Dalam menjalankan modusnya, Catur dan Trisna disebut dibantu sejumlah koleganya seperti Pandhit Seno Aji dan stafnya, Deden Prayoga.

Dari hasil proyek fiktif yang telah dijalankan, CV Guntur Gemilang lalu tercatat menyetorkan uang sebesar Rp 17.460.348.357 atau Rp 17,4 miliar. CV Cahaya Gemilang Rp 13.844.907.543 atau Rp 13,8 miliar dan CV Perjuangan Rp 12.760.002.423 atau Rp 12,7 miliar.

Selain itu, Catur dan Trisna juga diduga mengatur transfer kepada sejumlah kerabat Deden Prayoga yang seolah-olah ditunjuk menjadi vendor penyedia alat proyek konstruksi. Mulai dari Abdul Kadir Rp 146 juta, Desi Hariyanti Rp 730 juta, Fajar Bagus Setio Rp 103 juta, M Bangkit Hutama Rp 316 juta dan Triani Arista Rp 490 juta.

Dari setoran proyek fiktif itu, Catur disebut mendapat jatah hingga Rp 30 miliar dan Trisna Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya yaitu Rp 14,2 miliar, dibagi untuk Royaldi Rp 938 juta, I Wayan Rp 8,4 miliar, Firman Sri Sugiharto selaku Kepala Divisi Operasi I Rp 870 juta, Runsa Reinaldi Rp 273 juta, dan dipergunakan Pandit serta Deden hingga Rp 4,1 miliar.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Khusus untuk Catur, JPU KPK mendakwa Direktur PT AMKA itu dengan pasal pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Dalam salinan dakwaan tersebut, Catur disinyalir menggelapkan duit hasil korupsinya dengan cara membeli sejumlah aset hingga membawanya kabur ke luar negeri.

Catur pun didakwa bersama melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

(Sumber : Tipu Daya Catur Prabowo Atur Proyek Fiktif di Amarta Karya.)

Edarkan 14.500 Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol, Pria di Lombok Ditangkap

Jakarta (VLF) Seorang pria di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RDS ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol secara ilegal. Dua jenis obat ini tak bisa diedarkan sembarangan karena masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram Yosef Dwi Irwan mengatakan RDS ditangkap pada Jumat (10/11/2023). Dia terjaring OTT yang dilakukan PPNS BBPOM Mataram dengan Polda NTB saat mengambil paket berisi obat keras itu di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Mataram.

“Obat-obatan ilegal ini dikirim dari wilayah Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Mataram,” kata Yosef saat konferensi di kantor BBPOM Kota Mataram, Senin (13/11/2023).

Modus pelaku mengirim dua obat legal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol sebanyak 14.500 butir dimasukkan ke dalam 14 unit pipa paralon yang dibungkus menggunakan karung yang sudah dilakban. Dia mengelabui petugas dengan menulis nama paket itu adalah sparepart mobil.

“Jadi modusnya sengaja dinamakan barang jenis sparepart mobil untuk memuluskan pengiriman dari Jakarta ke Mataram,” ujarnya.

Yosef mengatakan jumlah obat Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam pipa sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet. Harga 14.500 tablet obat tersebut sekitar Rp 145 juta.

“Selain mengamankan barang bukti obat penyidik juga mengamankan handphone milik pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka rupanya mendapatkan kiriman dua jenis obat ilegal tersebut dari supplier di Jakarta. Obat-obat tersebut, kata Yosef, rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah seharga 10.500 per tablet.

“Pelaku RDS ini sudah menjalani bisnis ini dalam waktu tiga bulan. Awalnya pelaku adalah pengguna. Dan 14.500 obat ini laku pada tiga sampai empat hari,” katanya.

Dikatakan dalam setiap pesanan pelaku RDS bahkan mendapatkan kiriman obat senilai ratusan juta sekitar 150 box. Dalam 150 box tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 9 juta rupiah.

“Jadi dalam empat hari saja pelaku dapat keuntungan Rp 9 juta. Inilah alasan pelaku menjalani bisnis obat ilegal tersebut karena mudah mendapatkan keuntungan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Hamzi Fikri mengatakan efek mengkonsumsi obat ilegal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol bisa menimbulkan dampak fisik seperti gagal jantung, rasa kantuk serta menimbulkan efek euforia dan halusinasi.

“Jadi mengonsumsi Tramadol ini menyebabkan nyeri saraf dan paling parah gagal jantung. Untuk Trihexyphenidyl jika disalahgunakan berefek bengong, gangguan mata dan penglihatan dan pencernaan. Umumnya kedua obat ini menyebabkan teler dan mabuk,” katanya.

Wakil Dirreskrimsus Polda NTB AKBP Dewa Made Sidan Sutrahana mengatakan pelaku RDS telah ditahan di rutan Polda NTB. Dia diancam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar,” katanya.

(Sumber : Edarkan 14.500 Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol, Pria di Lombok Ditangkap.)

Mahfud: DPR Belum Bisa Diajak Konsentrasi Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan DPR belum bisa diajak fokus menuntaskan RUU Perampasan Aset. Kenapa?

“RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu. Kita nggak apa-apa juga. Itu wewenang DPR. Silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik melakukan itu,” ucap Mahfud di Le Meridien Jakarta, Senin (13/11/2023).

RUU itu penting terlebih Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran negara anggota tetap ke 40 Financial Action Task Force (FATF) alias Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia. Sejatinya selama ini perampasan aset sudah diterapkan meski menurut Mahfud RUU itu tetap penting untuk segera dibahas dan disahkan.

“Seperti yang tadi disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron), orang yang semula didakwa atau ditangkap hanya dengan terdakwa Rp 1 miliar pada akhirnya vonisnya menjadi Rp 100 miliar lebih lalu asetnya dirampas itu sudah dilakukan,” kata Mahfud.

Dalam perkara terkait BLBI, lanjut Mahfud, perampasan aset juga diterapkan. Mahfud memamerkan capaian Satgas BLBI dengan merampas aset sekitar Rp 34 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.

“Kami rampas asetnya sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun itu sudah perampasan aset juga. Nah kalau UU di DPR agak lambat juga ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya. Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset, kalau perlu nanti pada saatnya kita buat UU Pembuktian Terbalik,” ucap Mahfud.

Terakhir pada Selasa, 29 Agustus 2023, DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu usulan pemerintah.

(Sumber : Mahfud: DPR Belum Bisa Diajak Konsentrasi Selesaikan RUU Perampasan Aset.)

Jadi Saksi di Kasus Yana, Sekda Bandung Jelaskan Tugas TAPD

Jakarta (VLF) Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Yana Mulyana cs. Dalam sidang tersebut, Ema dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pantauan detikJabar, Ema dihadirkan menjadi saksi bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan anggota Komisi C di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/11/2023). Ia kemudian ditanya jaksa mengenai peran sebagai Ketua TAPD dalam penyusunan APBD murni maupun APBD perubahan 2022.

Di persidangan, Ema menjelaskan, tugas TAPD yaitu membantu wali kota dalam merumuskan APBD. Hasil perumusan itu kemudian dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung untuk kemudian disahkan.

“Tugas TAPD membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan anggaran, proses perencanaan, dan termasuk pembahasan yang pelaksanaannya bersama Banggar DPRD. Setelah itu ada undangan dari Banggar untuk ekspose awal, di sana ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” kata Ema.

Dalam perjalanannya, anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan 2022 diketahui mendapat tambahan hingga senilai Rp 47 miliar. Ema kemudian memberikan rincian kronologi sampai anggaran Dishub tersebut mendapatkan tambahan anggaran.

Awalnya, dalam usulan awal, TAPD mengajukan tambahan untuk Dishub Rp 30 miliar. Namun, Ema selaku Ketua TAPD menyetujui anggaran penambahan Dishub pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 5 miliar.

Anggaran itu lalu diusulkan kepada Banggar DPRD. Dalam dinamikanya, anggota dewan kemudian mengusulkan anggaran itu ditambah karena ada usulan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung.

“Saat itu ada aspirasi dari masyarakat melalui DPRD, tentang isu Bandung Poek. Itu kita akomodir, kita sepakat merespons hal itu,” ucap Ema.

Sampai akhirnya, anggaran tambahan untuk Dishub yang disahkan kemudian meningkat hingga Rp 47 miliar. Ema mengingat anggaran tersebut selanjutnya diperuntukkan di antaranya bagi pengadaan penerangan jalan umum atau PJU, CCTV dan kendaraan patwal.

“Di APBD murni 2022 saat itu tidak ada anggaran untuk CCTV. Akhirnya di perubahan dianggarkan karena memang kondisinya mendesak. Saat itu ada isu Bandung Poek sampai angka kejahatan jalanan yang tinggi,” terangnya.

JPU KPK lantas menanyakan kepada Ema mengenai aliran dana yang kerap disebut saksi-saksi lain di persidangan sebelumnya dengan istilah atensi pimpinan. Namun, Ema mengaku, tidak mengetahui hal tersebut dan membantah telah menerima uang.

“Saya tidak pernah menerima uang atau ngasih atensi tentang uang. Maksud saya atensi itu untuk koordinasi, pak,” tegas Ema.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(Sumber : Jadi Saksi di Kasus Yana, Sekda Bandung Jelaskan Tugas TAPD.)

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Begini Respons UGM

Jakarta (VLF) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Begini respons Dekan Fakultas Hukum UGM.

Untuk diketahui, Eddy merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan prihatin dengan kasus yang menjerat Eddy.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (10/11/2023).

Meski begitu, kata Dahliana, UGM menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait.

“Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dilansir detikNews sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11), dikutip dari detikNews.

Penetapan tersangka Eddy Hiariej juga mendapatkan atensi dari bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan. Anies meminta agar penegakan hukum dijalankan dengan adil.

“Jalankan (hukum) dengan adil sehingga ada kepastian hukum sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (10/11/2023)

(Sumber  Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Begini Respons UGM.)

BNN Musnahkan 16 Kg Narkoba dari 5 Kasus, 18 Tersangka Ditangkap

Jakarta (VLF) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti dari 5 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dari kelima kasus tersebut.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram, terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya adalah 53 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.

Sebanyak 18 tersangka ditangkap BNN dari kelima kasus tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Wayan Sugiri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.

“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ucapnya.

1 WNA Jadi DPO

Dari lima kasus tersebut, terdapat peredaran sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. BNN terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk negara terakhir yang disebut (Zambia) pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Wayan Sugiri menyebut 32 ribu jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus oleh BNN RI tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin pemusnah.

(Sumber : BNN Musnahkan 16 Kg Narkoba dari 5 Kasus, 18 Tersangka Ditangkap.)

Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang, yang berstatus tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar sebanyak 55 pertanyaan.

Kasubdit TPPU Dittipieksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan pemeriksaan terhadap Panji dilakukan pada Kamis (9/11). Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Indramayu.

Sebagaimana diketahui, Panji kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu di kasus penodaan agama yang sebelumnya diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

De Deo mengatakan pemeriksaan itu merupakan tahap awal penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ujar De Deo.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU.)

Polda Metro Sebut Sudah Sita Semua Dokumen dari KPK terkait Kasus SYL Diperas

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya sudah dua kali meminta izin khusus untuk penyitaan dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut seluruh dokumen terkait sudah disita penyidik.

“Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Namun Ade tak memerinci berapa jumlah dan dokumen apa saja yang sudah disita sebagai barang bukti. Ade menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.

“(Dokumen yang disita) materi penyidikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Sebanyak puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).

(Sumber : Polda Metro Sebut Sudah Sita Semua Dokumen dari KPK terkait Kasus SYL Diperas.)

Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama

Jakarta (VLF) Panji Gumilang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut telah didakwa melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Meski dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Gumilang tetap memberikan perlawanan atas tudingan kasus pidana yang dilakukannya. Panji Gumilang mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatannya atas dakwaan yang dituduhkan.

Saat dihadirkan di persidangan, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan 2 perkara pidana. Mulai dari kasus menyiarkan berita bohong, hingga perkara penodaan agama yang telah dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

JPU pun mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis atas tindakan yang ia lakukan. Mulai dari Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946, sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan subsidair.

Kemudian, Panji Gumilang juga didakwa melanggar Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946. Serta dakwaan kedua yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dakwaan ketiga.

Di saat persidangan berlangsung, hujan interupsi kemudian dilontarkan Panji Gumilang. Ia langsung mendekat ke arah pengeras suara sembari melontarkan ucapan yang menyebut bahwa dakwaan yang dituduhkan kepadanya kurang tepat

“..(suara kurang jelas) Kemudian dakwaannya salah. Sayang,” kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).

“Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan, Begitu bisa dipahami, ya silahkan?,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.

Pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya selang beberapa menit, Panji Gumilang kembali mengutarakan interupsinya kepada majelis hakim.

“Yang ini diulang lagi di ulang lagi. Yang sudah di sampaikan sudah,” kata-kata interupsi Panji Gumilang.

“Supaya dakwaan itu yang sudah ya sudah supaya tidak diulang lagi,” permintaan terdakwa Panji Gumilang.

Setelah interupsi Panji Gumilang, majelis hakim kemudian sempat berdiskusi sambil mengkonfirmasi pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU. Namun setelahnya, sidang kemudian bisa dilanjutkan untuk membacakan dakwaan Panji Gumilang.

Usai persidangan selesai, perlawanan itu kemudian Panji Gumilang tunjukkan. Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang tak menerima dakwaan yang telah dibacakan dan langsung mengajukan eksepsi atas perkara tersebut.

“Acaranya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai dan akan ada eksepsi dari kuasa hukum,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi usai sidang.

Bukan hanya itu saja. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.

“Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” ujar Hendra.

Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.

“Kondisi kesehatan hari ini harus ada pemeriksaan kemudian ada keluhan tangan yang patah nya itu belum sembuh,” jelas Hendra.

Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPU yang baru saja selesai disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Panji Gumilang terdiri dari sebelas orang. Namun, di saat sidang hanya beberapa orang yang ada dalam persidangan.

Eksepsi juga merupakan hak dari pihak terdakwa. Sehingga pada sidang tersebut tim kuasa hukum mengajukan keberatannya. Rencananya, sidang eksepsi atau keberatan akan dilakukan pada Rabu (15/11/2023) mendatang sekitar pukul 09.00 WIB.

“Diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi dan keberatan untuk disampaikan tim jaksa dan kuasa hukum terdakwa di hari Rabu pekan depan,” ujar Yanto Irianto.

(Sumber : Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama.)

Mahasiswa Methodist Medan Jadi Kurir Ganja 135 Kg Divonis Hari Ini

Jakarta (VLF) Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, dijadwalkan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dodhy diadili karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 135 kg.

Dilihat detikSumut, Kamis, (9/11/2023) melalui SIPP PN Medan, sidang tersebut digelar di ruang Cakra 3.

“Agenda pembacaan putusan. Jam 14.00 WIB sampai dengan selesai,” demikian pengumuman yang dikutip dari SIPP PN Medan.

Jaksa Tuntut Dodi Hukuman Mati

Jaksa menuntut mahasiswa Universitas Methodist Indonesia Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.

“Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).

Diketahui, kejahatan ini dilakukan Dodi bersama dua terdakwa lainnya yakni Putra dan Sabar Hasibuan. Saat sampai di Medan, Dodi memerintahkan 2 rekannya itu untuk berjumpa di dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Namun sayangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah polisi.

Keterangan ditangkapnya Dodi di dalam kampus dibantah Universitas Methodist. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus. Tepatnya di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus.

(Sumber : Mahasiswa Methodist Medan Jadi Kurir Ganja 135 Kg Divonis Hari Ini)