Category: Global

Praktisi Hukum Jandi Mukianto: Sebut Majunya Gibran Cacat Legitimasi, Bisa Dipidana

Jakarta (VLF) Praktisi Hukum Jandi Mukianto mengatakan pihak yang menyatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah cacat legitimasi, dapat dipidana jika pernyataannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jandi mengamati pro dan kontrak terkait majunya Gibran masih berlanjut, terutama sejak MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ungkap Jandi.

“Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” sambung dia.

Jandi berpendapat Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Dia menuturkan sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman menunjukkan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum.

“Karena keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang,” ujar Jandi.

Menurut Jandi, jika terjadi salah prosedur, maka semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun pada faktanya, imbuh Jandi, hanya Anwar Usman yang dikenai sanksi.

“Itu pun tidak dipecat, hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK RI. Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi,” pungkas Jandi.

(Sumber : Praktisi Hukum Jandi Mukianto: Sebut Majunya Gibran Cacat Legitimasi, Bisa Dipidana.)

Buronan Korupsi Rehab Jalan Desa yang Rugikan Negara Rp 373 Juta Ditangkap

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019.

Kasi Intel Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel bersama Kejari Muara Enim berhasil menangkap buronan atas nama Akhmad Badui yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021.

“Tersangka AB berhasil ditangkap Senin (13/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. AB ditangkap di Jalan Trikora, Lorong Arisan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang,” ujarnya.

Vanny mengatakan, tersangka kabur saat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka di bawa ke Kejari Muara Enim dan titipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan pihaknya bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel menangkap Akhmad Badui yang sudah buron sejak 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 373 juta.

“Tersangka merupakan buronan kami selama dua tahun ini. Tersangka terlibat kasus korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019, dalam pembangunan jalan tersebut tersangka merupakan kontraktor,” ujarnya Selasa (14/11/2023).

Anjasra mengungkapkan, tersangka hidup berpindah-pindah selama buron. Ia diketahui pernah tinggal di luar Palembang.

“Kadang di Jakarta kadang di Palembang. Kemarin kita tangkap tersangka sedang berada di Palembang,” ujarnya.

Perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan adanya tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Dinas PUPR,di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 984,3 juta.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp373 juta.

Untuk itu, tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL), serta satu orang Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.

Untuk Hasbullah dan Alex Sandri telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Buronan Korupsi Rehab Jalan Desa yang Rugikan Negara Rp 373 Juta Ditangkap.)

Gercep Kejati DIY Bongkar Mafia Tanah, Kini Bidik TKD Candibinangun

Jakarta (VLF) Gercep alias gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus mafia tanah. Kini Kejati fokus mengusut kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.

Geledah Kantor PT Jogja Eco Wisata

Jaksa Kejati DIY menggeledah Kantor PT Jogja Eco Wisata di Jalan Bulus Lor, Candibinangun, Pakem, Sleman. Diketahui, Jogja Eco Wisata merupakan nama dari perumahan yang dibangun di kawasan Candibinangun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menyebut setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang.

“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas dan gudang,” jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11/2023).

“(Tim Penyidik) Berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen,” imbuhnya.

Herwatan mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti kasus mafia TKD di Candibinangun.

“Untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Sebelumnya, tim Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun. Ada beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.

Ada beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD yang diamankan seperti laptop dan berkas-berkas.

“(Menyita) Lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen,” terang Herwatan dalam keterangan tertulis.

Herwatan menyebut usai penggeledahan ini, tim penyidik akan menetapkan tersangka. Meski begitu ia enggan membeberkan berapa jumlah tersangka tersebut.

“Nantinya akan ada tersangka baru, tapi sabar dulu, ini kan baru menambahkan kekuatan alat bukti. Nanti akan ada pemberitahuan,” jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11).

Mafia Tanah TKD di DIY

Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.

Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.

(Sumber : Gercep Kejati DIY Bongkar Mafia Tanah, Kini Bidik TKD Candibinangun.)

Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK

Jakarta (VLF) KPK menyegel ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. KPK menyebut Pius sedang berada di Korea Selatan (Korsel) saat penyegelan dilakukan.

“Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius. Salah satunya lewat kedubes RI di Korsel.

“Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea,” ujar Firli.

Firli belum menjelaskan apa status Pius dalam kasus ini. Pius diketahui sebagai anggota BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

“KPK beberapa waktu lalu menandatangani kerja sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia,” jelas Firli.

Kasus Pj Bupati Sorong

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

  1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
  2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
  3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

  1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
  2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
  3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

(Sumber : Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK.)

Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui

Jakarta (VLF) Pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto, Shodik (47) dan Samsul Huda (37) dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta.

Tuntutan untuk Shodik dan Samsul dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam tuntutannya, JPU menilai Shodik dan Samsul melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

“Dituntut masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta,” terang Fajaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/11/2023).

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Fajaruddin mempunyai pertimbangan sendiri sehingga menuntut Shodik dan Samsul jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana pasal 158 tersebut. “Karena dia (Shodik dan Samsul) beroperasi baru 1 bulan, dia modalnya Rp 10 juta, maka dendanya saya 10 kali lipatkan menjadi Rp 100 juta,” jelasnya.

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.

(Sumber : Pengusaha Tambang Galian C Bodong di Mojokerto Hanya Dituntut 10 Bulan Bui.)

Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Kolaka Utara Sulteng

Jakarta (VLF) Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan nikel ore ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka yang ditangkap telah diserahkan ke Polres Kolaka Utara.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023). Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT.

“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, kapal selanjutnya adalah TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore, yang ditangkap pada Sabtu (11/11/2023); serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11).

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” katanya.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI di bawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut berbunyi, ‘Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)’.

Selain itu, aturan yang dilanggar adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.

(Sumber : Bakamla Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Kolaka Utara Sulteng.)

2 Dosen FH UBK Gugat Pasal Syarat Capres-Cawapres ke MK

Jakarta (VLF) Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), yakni Russel Butar-butar dan Utami Yustihasana Untoro, menggugat putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Gugatan ini menambah daftar gugatan serupa di MK.

“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XII/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Russel-Utami dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (14/11/2023).

Dalam gugatannya, Russel dan Utami juga meminta MK membuat putusan sela agar menangguhkan pemberlakuan Putusan Nomor 90 di atas. Alasan mereka mengajukan gugatan itu adalah adanya putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat saat mengadili Putusan 90 itu. Menurut Russel-Utami, bila tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, putusan 90/2023 itu hasilnya ditolak/tidak diterima atau gubernur U-40 yang bisa nyapres/nyawapres.

“Pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan atau pemeriksaan Putusan 90,” ujarnya.

Gugatan Russel-Utami memperpanjang daftar gugatan yang mempersoalkan Putusan 90 itu. Mereka adalah:

  1. Perkara Nomor 141 dengan penggugat mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana
  2. Perkara Nomor 148 dengan penggugat Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, Retno dan Abdullah.
  3. Perkara Nomor 150 dengan penggugat Ilham Maulana, Asy Syyifa Nuril Jannah, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
  4. Perkara Nomor 145 dengan penggugat Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres. Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming. Lalu, tak berselang lama seusai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK tetap dicopot sebagai Ketua MK.

(Sumber : 2 Dosen FH UBK Gugat Pasal Syarat Capres-Cawapres ke MK.)

Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala Usut Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Jakarta (VLF) Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menegaskan tidak ada kendala dalam mengusut kasus tersebut.

“Tidak ada kendala sama sekali dalam penyidikan yang dilakukan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan SYL tersebut kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Ade menegaskan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyidikan tanpa tekanan apa pun. Dia juga menjamin kasus diusut secara profesional.

“Nanti kita akan update berikutnya yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi atau apapun juga,” jelasnya.

Ade mengatakan penyidikan kasus pemerasan SYL di Polda Metro Jaya masih berproses. Penyidik, lanjut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini mencuat saat KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh KPK.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diusut oleh Polda Metro. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Firli juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini oleh polisi.

(Sumber : Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala Usut Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL.)

Yasonna Bilang Tak Tahu di Mana, Wamenkumham Mengaku di Kantor Sejak Pagi

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak tahu keberadaan wakilnya, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang kini statusnya menjadi tersangka kasus gratifikasi dan suap. Lalu di manakah Eddy?

“Saya di kantor dari jam 09.00 WIB, Mas,” kata Eddy saat dimintai konfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp, Senin (13/11/2023). Lalu Eddy mengirimkan share loc untuk menunjukkan dirinya ada di lantai 8 gedung Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui, siang ini Yasonna mengaku belum tahu keberadaan wakilnya. Ketidaktahuan Yasonna itu disebutnya karena baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri.

“Saya baru sampai dari luar negeri,” ucap Yasonna.

Tentang status hukum wakilnya itu, Yasonna mempersilakan KPK memprosesnya. Namun Yasonna berpesan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuh Erif.

(Sumber : Yasonna Bilang Tak Tahu di Mana, Wamenkumham Mengaku di Kantor Sejak Pagi.)

Sidang Kasus ‘Lord Luhut’ bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai kegaduhan. Haris Azhar sebagai salah satu terdakwa dituntut 4 tahun bui atas perkara itu.

Sidang tuntutan Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Sebelum pembacaan tuntutan, sidang sempat diawali perdebatan pengacara dengan jaksa.

Tidak hanya itu, pengunjung sidang sempat riuh ketika JPU menyindir tim pengacara Haris Azhar yang dia nilai tidak kreatif dalam melakukan pembelaan terhadap Haris dan Fatia.

Perdebatan terjadi ketika pengacara Haris Azhar hendak menyerahkan bukti yang telah disusun ke majelis hakim. Jaksa kemudian menolak sehingga berujung perdebatan.

Hakim menengahi. Pada akhirnya, bukti-bukti dari pengacara Haris Azhar itu diterima dan hakim meminta jaksa untuk menanggapi bukti-bukti tersebut saat sidang replik.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan. Namun, Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.

Jaksa itu pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Hal ini kemudian membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.

“Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan,” ujar jaksa.

“Huuu,” teriak pengunjung sidang.

“Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis,” ucap jaksa.

Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan.

“Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum,” kata jaksa.

“Wooo,” teriak pengunjung sidang.

“Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan,” sambung jaksa.

Hariz Azhar dituntut 4 tahun penjara di halaman berikutnya.

Pada akhirnya JPU menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Haris Azhar. JPU menilai Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tak sopan di persidangan.

Sementara, menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar dalam tuntutan itu.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi soal pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video itu, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Sidang Kasus ‘Lord Luhut’ bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui.)