Category: Global

Ngobrol Bareng Ronny Talapessy, Eks Pengacara Eliezer Petarung di Dapil ‘Neraka’

Jakarta (VLF) Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menjadi salah seorang yang akan bertarung di Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. Dia maju dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Dapil DKI Jakarta II bukan lah arena mudah bagi Ronny. Untuk diketahui, Dapil DKI II bisa disebut Dapil ‘Neraka’, karena diisi oleh sejumlah tokoh tenar, sementara yang tersedia hanya tujuh kursi DPR.

Di Jakarta II, Ronny akan bersaing dengan Manaker Ida Fauziyah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, penyanyi Ellfonda Mekel alias Once, artis Uya Kuya, hingga mantan Menpora Adhyaksa Dault.

Kemudian ada pula petinggi partai seperti Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR, Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya hingga Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Tak ketinggalan ada kader PSI Ade Armando.

Ronny Talapessy dikenal masyarakat saat dia menjadi pengacara dari Eliezer di kasus pembunuhan berencana oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Di kasus itu, Eliezer diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di persidangan, Ronny mendampingi Eliezer yang pengakuannya menjadi ‘kunci’ untuk membuka kasus pembunuhan itu. Elizer pun akhirnya divonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

“Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Ronny usai sidang vonis Eliezer.

Kenapa Ronny mencalonkan diri sebagai Wakil Rakyat? Bagaimana pula strategi dia lolos dari Dapil ‘Neraka’ itu? Saksikan di detikPagi segmen Waktunya Milih!, Selasa (21/11) pukul 10.00 WIB!

(Sumber : Ngobrol Bareng Ronny Talapessy, Eks Pengacara Eliezer Petarung di Dapil ‘Neraka’.)

Tragedi Tewasnya 11 Penumpang Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang

Jakarta (VLF) Tragedi terjadi di pelintasan KA tak berpalang pintu Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang pada Minggu malam. Sebanyak 11 korban tewas akibat kecelakaan maut Isuzu Elf tertabrak KA Probowangi di pelintasan maut itu.

Malam itu sekitar pukul 19.53 WIB, masinis KA Probowangi mengaku tidak bisa menghindar ketika tiba-tiba sebuah minibus Isuzu Elf masuk ke pelintasan. Pelintasan tak dijaga itu berada di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Lumajang.

Kereta api jurusan Ketapang-Surabaya Gubeng itu tidak memungkinkan untuk mengerem. Tabrakan keras tak terelakkan. Mini bus itu seketika ringsek. Penumpangnya turut celaka.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo yang menceritakan pengakuan masinis itu. Dia sebutkan bahwa Elf itu tiba-tiba melintas masuk ke jalur pelintasan kereta yang tidak dijaga.

“Jadi Elf ini tiba-tiba masuk di pelintasan tak berpalang pintu,” kata Anwar kepada detikJatim, Minggu (19/11/2023).

Akibat insiden itu KA Probowangi sempat berhenti. Para petugas KA melakukan pemeriksaan untuk memastikan kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan.

“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi petugas kepolisian bersama warga ke RSUD dr Haryoto,” ujar Anwar.

Belum diketahui dari mana dan hendak ke mana rombongan penumpang Elf bernopol N 7646 T itu. Namun berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun polisi, kendaraan itu mulanya berjalan dari selatan ke utara sedangkan KA Probowangi melaju dari timur ke barat.

Salah satu keluarga korban bernama Muhammad Gufron mengatakan bahwa seluruh penumpang Elf berwarna biru bertuliskan Tanggul Jaya itu ternyata rombongan asal Surabaya.

“Iya ini satu rombongan dari Surabaya,” kata Gufron saat ditemui detikJatim di RSUD dr Haryoto Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membenarkan data yang telah tersebar ke sejumlah grup tersebut. Boy mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian olah TKP sejak setelah kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB. Dia juga memastikan kendaraan sudah dievakuasi dari jalur KA.

“Teridentifikasi 11, update meninggal dunia. (Terdiri dari) 6 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian yang luka sebanyak 4 orang. Dua luka berat, 2 lagi luka ringan. Sekarang semua sudah berada di RSUD dr Haryoto Lumajang,” kata Boy kepada wartawan, Senin dini hari.

Berdasarkan data dari Tim Dokpol RS Bhayangkara Lumajang, dari 11 jenazah yang telah dievakuasi tersisa 1 jenazah yang belum teridentifikasi. Rata-rata penumpang Elf itu berusia di atas 50 tahun, kecuali 1 orang anak berusia 8 tahun yang namanya belum diketahui dan mengalami luka serta masih dirawat.

Data Korban Elf Tertabrak KA Probowangi di RSUD dr Haryoto Lumajang

Korban Tewas

1. Tn. Riyono, warga Babatan Surabaya
2. Ny. Yelis Agustiana, warga Dukuh Pakis Surabaya
3. Tn. Gatot Hari Cahyono, warga Gubeng Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad, warga Karang Pilang Surabaya
5. Ny. Sunarti, warga Pakis Surabaya
6. Ny. Sri Rahayu, warga Simo Mulyo Baru Surabaya
7. Tn. Edi Sugianto (57), warga Pakis Gunung Sawahan Surabaya
8. Ny. Titik Ristianti (55), warga Putat Jaya C Timur, Surabaya
9. Tn. Suyono (55), Tandes Surabaya
10. Tn Soekarnoto (56), warga Putat Jaya C Timur Surabaya
11. Belum teridentifikasi

Korban Luka

1. Tn. Warsito (60), warga Banyu Urip wetan, Sawahan, Surabaya
2. Tn. Bayu Trinanto (58), warga Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya.
3. Ny. Ardhika (57), warga Perumahan Grand Hasanah Surabaya
4. Cucu dari Ny Sri Rahayu, namanya belum diketahui (8), warga Simo Mulyo baru Surabaya.

(Sumber : Tragedi Tewasnya 11 Penumpang Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang.)

Skor 5 dari Ganjar untuk Penegakan Hukum Tuai Balasan Barisan Jokowi

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan nilai 5 dari 10 terkait penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penilaian Ganjar itu pun menuai balasan dari partai pendukung Jokowi.

Pernyataan itu awalnya disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11). Saat itu salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar.

“Terakhir misalnya sebelum ribut-ribut Mas Ganjar masih memberi penilaian penegakan hukum Indonesia itu baik, sekitar 7 sampai 8. Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?” tanya pria yang karib disapa Uceng itu.

“Turun,” ucap Ganjar.

Ganjar diberi pertanyaan kembali, mengapa menurutnya penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan. Ganjar mengungkit putusan MK.

“Kasus kemarin kan menelanjangi semuanya dan kita dipertontonkan soal itu, itu sebenarnya,” ujarnya.

Alasannya, menurut Ganjar, dari putusan tersebut dinilai sarat intervensi dan terlihat jelas. “Rekayasa dan intervensi. Yang membikin kemudian intervensi menjadi hilang, yang imparsial menjadi parsial,” ucapnya.

Zainal Arifin Mochtar kembali bertanya kepada Ganjar, berapa nilai yang diberikan atas kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi dalam pemerintahan Jokowi. Ganjar menyebut turun, menjadi 5.

“Dengan kasus itu jeblok,” sebut Ganjar.

“Kira-kira berapa poinnya? 1-10?” tanya Uceng lagi.

“5,” kata Ganjar yang disambut riuh hadirin.

Partai-partai pendukung Jokowi pun lantas buka suara terkait penilaian Ganjar. Mereka justru menunjuk Mahfud Md, cawapres Ganjar.

Gerindra Nilai Kurang Bijak

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku aneh dengan penilaian Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum era Presiden Jokowi. Dia menilai hal itu justru menunjukkan ciri-ciri pemimpin kurang bijak.

“Ini adalah cerminan pemimpin yang kurang bijak, menyampaikan dapat hanya berdasarkan kepentingan sesaatnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Habiburokhman mengaku tak mengerti maksud dari penilaian Ganjar memberi nilai 5 terhadap penegakan hukum era Jokowi. Padahal, kata dia, penegakan hukum era Jokowi justru mendapat nilai yang memuaskan.

“Saya nggak ngerti ini orang maksudnya apa, kok salah menjelekkan pemerintahan saat ini di mana partainya merupakan partai terbesar koalisi. Padahal faktor tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah saat ini nyaris 80%,” paparnya.

Habiburokhman juga berpendapat jika Ganjar tidak membaca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhetikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurutnya, putusan MKMK itu terkesan mengkambinghitamkan Anwar Usman.

“Karena tidak ada pembuktian terjadinya intervensi dalam perkara MK Nomor 90. Selain itu pengesampingan azas benturan kepentingan ternyata sudah dipraktekkan sejak zaman Jimly Asshiddiqie sendiri memimpin Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.

Meski begitu, Habiburokhman tak ingin mengomentari lebih jauh terkait penilaian Ganjar. Dia pun membiarkan rakyat untuk menilainya sendiri.

“Tapi itu urusan beliau sih, ingin menunjukkan sikap kenegarawanan atau tidak. Rakyat saat ini sudah cerdas, sudah bisa memberikan penilaian yang fair,” tutur dia.

“Soal penegakan hukum walaupun belum 100% sempurna tapi sudah banyak sekali perbaikan. Kita lihat ruang demokrasi yang terbuka dengan diimplementasikannya konsep keadilan restoratif,” imbuhnya.

Golkar Tunjuk Mahfud


Tak hanya itu, Partai Golkar juga angkat suara terkait penilaian Ganjar. Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan jika penegakan hukum merah, seharusnya itu menjadi tanggung jawab Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.

“Kalau dikatakan penegakan hukum merah era Pak Jokowi, sebaiknya tanya sama Pak Mahfud dong. Kan beliau Menko Polhukam-nya. Yang bertanggung jawab bidang itu,” kata Nusron kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menilai penegakan hukum era Jokowi justru terlihat semakin tegas. Dia menuturkan penegakan hukum tersebut tak memandang jabatan.

“Saya memandang justru semakin tegas dalam penegakan hukum, terlihat dari siapapun yang terkena kasus pasti diproses,” ungkapnya.

“Hukum di atas segala-galanya dan tidak melihat jabatan siapapun,” imbuh dia.

PAN Minta Data

Sedikit berbeda, PAN justru sebetulnya memahami terhadap penilaian Ganjar atas penegakan hukum di Indonesia belakangan ini. Namun, dia meminta fakta dan data terkait itu.

“Jika kemudian Mas Ganjar memberi nilai merah atau 5 atas penegakan hukum di pemerintahan Presiden Jokowi pascaputusan MK Nomor 90/2023 ini, ya hal itu dapat dipahami,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Sabtu (18/11).

“Tetapi sikap Mas Ganjar yang memberikan rapor merah kepada pemerintahan Presiden Jokowi jangan disalahartikan sebagai sikap kekecewaan Mas Ganjar karena Jokowi Effect tidak hinggap di pundaknya, atau karena Mas Ganjar tidak ikhlas karena Mas Gibran maju berpasangan dengan Pak Prabowo,” imbuhnya.

Menurut Viva Yoga, setiap warga negara bebas dan tidak dilarang untuk memberikan penilaian yang bersifat subyektif atas kinerja pemerintah. Namun, Viva mengingatkan perlunya data agar penilaian berimbang.

“Makanya untuk mengetahui fakta dan realitas yang terjadi diperlukan data dan variabel yang komprehensif agar menjadi penilaian yang obyektif dengan tingkat akurasi dan validasi yang tinggi,” ujarya.

PSI Bicara Kepuasan Rakyat ke Jokowi

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga turut membela Jokowi. Partai yang dipimpin putra Jokowi, Kaesang Pangarep ini, justru mengungkit kepuasaan rakyat ke Jokowi.

“Monggo Pak Ganjar berikan nilai berapa saja. Itu hak Pak Ganjar sebagai warga negara yang kebetulan punya cita-cita menjadi presiden di republik ini,” ujar Sekjen PSI Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Menurutnya, yang terpenting adalah penilaian dari rakyat. Dia mengatakan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi di segala bidang sangat baik.

“Bagi kami yang paling penting penilaian dari rakyat bukan dari politisi. Penilaian rakyat lebih objektif pastinya. Dan, kepuasan rakyat terhadap kinerja Pak Presiden di segala bidang sangat baik,” tuturnya.

(Sumber : Skor 5 dari Ganjar untuk Penegakan Hukum Tuai Balasan Barisan Jokowi.)

Aiman Witjaksono Dipolisikan, Ganjar Siapkan Tim Hukum

Jakarta (VLF) Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal polisi tidak netral. Capres Ganjar Pranowo bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Aiman.

“Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional,” kata Ganjar saat ditemui wartawan di UGM, Kamis (16/11/2023).

Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan polisi tidak netral. Oleh karena itu, Ganjar meminta agar nanti bukti dan fakta dibeberkan agar tidak menjadi fitnah.

“Saya sampaikan, seluruh data, dan fakta musti betul-betul ditunjukkan biar nanti tidak menjadi fitnah,” bebernya.

Ganjar mengatakan saat ini dirinya masih percaya aparat bisa netral. Apalagi petinggi Polri maupun TNI terus menggaungkan aparat harus netral.

“Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi,” jelas dia.

Sebelumnya, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aiman dipolisikan terkait postingannya yang membuat pernyataan soal polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu, dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11) dilansir detikNews.

(Sumber : Aiman Witjaksono Dipolisikan, Ganjar Siapkan Tim Hukum.)

Hakim Tolak Eksepsi Eks Rektor Antara, Kasus SPI Unud Dilanjutkan

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.

Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

“Hari ini sudah disampaikan melalui sidang agenda putusan sela atas nama terdakwa INGA. Pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).

Dino menjelaskan putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara.

Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (21/11/2023).

“Nah terkait hal-hal lainya itu, masuk pertimbangan ke dalam pokok perkara. Jadi, minggu depan kami akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, dan semuanya yang terkait perkara ini,” kata Dino.

Agus Saputra, selaku pengacara Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap.

“Sebenarnya (putusan majelis hakim) mengecewakan bagi kami. Karena sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatan kami, tapi majelis hakim berpendapat lain,” kata Agus.

Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi.

Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain

“Itu akan diuji di dalam sidang selanjutnya. Jadi, kami tidak khawatir tentang itu,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya.

Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.

(Sumber : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara. Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Baca juga: Misteri Sosok Pengubah Draf Tarif SPI Unud yang Berujung Dugaan Korupsi “Hari ini sudah disampaikan melalui sidang agenda putusan sela atas nama terdakwa INGA. Pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dino menjelaskan putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara. Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (21/11/2023). “Nah terkait hal-hal lainya itu, masuk pertimbangan ke dalam pokok perkara. Jadi, minggu depan kami akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, dan semuanya yang terkait perkara ini,” kata Dino. Agus Saputra, selaku pengacara Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap. “Sebenarnya (putusan majelis hakim) mengecewakan bagi kami. Karena sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatan kami, tapi majelis hakim berpendapat lain,” kata Agus. Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi. Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain “Itu akan diuji di dalam sidang selanjutnya. Jadi, kami tidak khawatir tentang itu,” kata Agus. Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya. Baca juga: Kala Eks Rektor Unud Disebut Menabuh Genderang Perang di Sidang Korupsi SPI Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022. Baca artikel detikbali, “Hakim Tolak Eksepsi Eks Rektor Antara, Kasus SPI Unud Dilanjutkan” selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7039895/hakim-tolak-eksepsi-eks-rektor-antara-kasus-spi-unud-dilanjutkan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)

Di Komisi III DPR, Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Pidana Pemilu

Jakarta (VLF) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kendala dalam menangani tindak pidana Pemilu. Ia menyebut adanya celah hukum terhadap delik pidana penjara di bawah lima tahun.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh politikus Golkar Adies Kadir. Burhanuddin mulanya menegaskan Kejaksaan Agung menjaga netralitas untuk Pemilu 2024.

“Kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin dalam rapat, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (16/11/2023).

Burhanuddin mengatakan, masih ditemukan pelaku yang ingin menghindari jerat hukum dengan mengulur proses penanganan. Akibatnya, perkara tindakan itu kedaluwarsa lantaran sudah melewati batas waktu Pemilu.

“Sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan Pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia mengatakan pentingnya koordinasi serta check and balance dalam penangan perkara tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya proses yang dilakukan lebih cepat untuk menjaga netralitas Kejaksaan.

“Pola koordinasi check and balance ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan,” pungkasnya.

(Sumber : Di Komisi III DPR, Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Pidana Pemilu.)

Komisi III DPR: Jaksa Agung Dinobatkan Tokoh Restorative Justice Sangat Tepat

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa sepakat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinobatkan sebagai Tokoh Restorative Justice. Supriansa mengatakan restorative justice dewasa kini sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023). Burhanuddin hadir bersama jajarannya.

“Pak Jaksa Agung dinobatkan sebagai tokoh restorative justice oleh detikcom dan kami sepakat itu karena ini sebenarnya sangat dibutuhkan bangsa ini,” kata Supriansa.

Supriansa menilai lapas di Indonesia sudah overkapasitas. Untuk itu, kata Supriansa, penerapan restorative justice atau keadilan restoratif harus betul-betul dilaksanakan penuh.

“Setelah kita keliling-keliling ke mana-mana, Pak Jaksa Agung, overkapasitas lapas itu tidak terbendung lagi dan kita bisa melihatnya,” kata Supriansa.

Supriansa mengatakan pendekatan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah perkara menjawab permasalahan lapas yang sudah overkapasitas. Supriansa menilai penghargaan ke Jaksa Agung Burhanuddin sebagai tokoh restorative justice sangat tepat.

“Dan ternyata, setelah ada pendekatan restorative justice ini, restorative justice ini, maka setidak-tidaknya bisa menjawab sejumlah overkapasitas yang ada di lapas di seluruh Indonesia yang benar-benar penuh,” kata Supriansa.

“Karena itu, apa yang disampaikan oleh detikcom merupakan sebuah penghargaan yang tepat diberikan kepada jajaran kejaksaan terutama kepada Pak Jaksa Agung,” imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, detikcom menggelar detikcom Awards 2023. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meraih penghargaan detikcom Awards 2023 kategori Tokoh Restorative Justice. Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya dalam mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

Penghargaan detikcom Awards 2023 digelar di Westin hotel, Jakarta Selatan, Kamis (21/9). Burhanuddin hadir langsung di lokasi.

Jaksa Agung Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya. Program ini untuk mencegah perkara kecil sampai diproses hingga pengadilan. Kurun 2020-2022, kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lebih lewat restorative justice sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.

Secara umum terdapat 5 prinsip keadilan restoratif. Pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku dan masyarakat sekitarnya.

Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif. Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya. Kelima, yaitu prinsip memperbaiki kesalahan.

(Sumber : Komisi III DPR: Jaksa Agung Dinobatkan Tokoh Restorative Justice Sangat Tepat.)

UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi

Jakarta (VLF) Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat salah satu dosennya, Dr Eric Hiariej buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan berulang. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang diambil UGM.

Untuk diketahui, pemecatan Eric Hiariej dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Komnas Perempuan Apresiasi

“Kami mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum terkait kekerasan seksual ini, yang mana memang dari pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini kampus juga Mahkamah Agung sudah berusaha untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan yaitu mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual,” kata komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/11/2023) dilansir detikNews.

Awalnya, Eric diskors oleh UGM. Namun Eric Hiariej menolak melakukan terapi sehingga Eric dipecat lewat keputusan Mendikbud pada 2022. Eric Hiariej lalu mengajukan banding dan ditolak. Upaya kasasinya juga ditolak MA pada Oktober 2023 lalu. Putusan itu menunjukkan lembaga negara sudah sepemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Mudah-mudahan ini jadi praktik baik untuk kampus tidak menjadi tempat kekerasan seksual. Apalagi kampus, dan apalagi UGM kampus ternama dan menjadi rujukan banyak orang,” ujar Alimatul Qibtyah.

Menurut Alimatul Qibtyah, memang tidak mudah membuktikan adanya kekerasan seksual. Padahal, traumatik korban sangat mendalam. Dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maka diharapkan bisa menjadi harapan baru dalam mencegah kekerasan seksual.

“Selama ini, kekerasan seksual dampaknya paling traumatis tapi pembuktiannya paling sadis untuk membuktikannya. Dengan UU TPKS ini yaitu pembuktiannya minimal dua alat bukti berupa korban dan catatan psikolog yang dialaminya. Dengan aturan lama, susah dibuktikan,” ucap Alimatul Qibtyah.

Komnas Perempuan berharap korban kekerasan seksual juga harus diberi perhatian lebih serius.

“Yang tidak kalah penting yaitu pemulihan korbannya. Ini sangat penting,” ucap imbuhnya.

UGM Pecat Eric Hiariej

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej dipecat karena melakukan pelecehan seksual pada 2016 silam. Dia sempat diskors hingga akhirnya mengajukan kasasi karena dipecat.

“Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11).

Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu Eric juga sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.

Pihak kampus pun sempat memberikan kesempatan bagi Eric untuk memperbaiki diri. Namun, kemudian ada catatan yang membuat Eric akhirnya dipecat.

“Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat,” ujarnya.

Perjalanan Kasus

Dirangkum detikJogja, simak perjalanan kasus pemecatan Eric Hiariej di bawah ini:

26 Januari 2016

UGM mulai mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej. Kala itu, Eric menjabat sebagai Ketua Jurusan Fisipol UGM.

“Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016,” ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).

Juni 2016

Pihak kampus menjatuhkan sederet sanksi kepada Eric Hiariej. Pemberian sanksi ini setelah melalui rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas dan Pengurus Departemen.

“(Rapat tersebut) Berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespons laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis,” ujar Erwan Agus Purwanto pada 2016 silam.

Selain sanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi, pengajuan Eric Hiariej yang diusulkan sebagai kepala pusat kajian dibatalkan. Selain itu, Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.

“Khususnya yang terkait pelecehan seksual,” terangnya.

Kala itu pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi Eric Hiariej untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.

2 Maret 2022

Mendikbud memecat Eric lewat surat putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022.

16 November 2022

Eric Hiariej tak terima dengan putusan pemecatan itu kemudian mendaftarkan banding ke PT TUN Jakarta. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, banding itu terdaftar dengan nomor perkara 34/G/2022/PT.TUN.JKT.

17 April 2023

Majelis hakim PT TUN Jakarta menolak banding Eric Hiariej soal pemecatannya.

“Mengadili menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 292.000,” kata Hakim Ketua H Ariyanto dengan anggota Hm Arif Nurdua dan Undang Saepudin.

17 Juli 2023

Eric Hiariej mendaftarkan kasasi dengan nomor perkara 379K/TUN/1012

4 Oktober 2023

Mahkamah Agung menolak Kasasi Eric Hiariej.

“Tolak kasasi,” kata Ketua Hakim H Irfan Fachruddin dan hakim anggota Cerah Bangun, H Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.

Hingga saat ini detikcom sudah berupaya meminta tanggapan kepada Eric Hiariej atas kasus yang dihadapinya melalui telepon maupun SMS, tetapi tidak pernah direspons.

(Sumber : UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi.)

PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada lima orang terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kelima orang terdakwa adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun. Mereka dituntut bervariasi, dari 16 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Hendral, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/11/2023).

Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan ataupun pengurangan.

Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.

“Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat,” tambah majelis hakim.

Setelah membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara terdakwa T Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, menurut JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan,” kata JPU.

(Sumber : PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen.)

Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan SYL Diperas

Jakarta (VLF) Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi.

“Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri ialah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

“Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7037569/polisi-periksa-direktur-gratifikasi-kpk-terkait-kasus-dugaan-syl-diperas.)