Category: Global

Buntut Panjang Korban KDRT Diminta Pulang Bikin 3 Polisi Dimutasi

Jakarta (VLF) Seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Parungpanjang, Bogor, diminta pulang oleh polisi saat melaporkan kejadian yang dialaminya. Tiga polisi yang terlibat ketidakprofesionalan dalam menerima laporan istri korban KDRT itu kini dimutasi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan anggotanya yang dimutasi diduga kurang profesional dalam menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga di Parungpanjang, bertambah. Saat ini ada tiga anggotanya yang dimutasi.

“Ya, ada tiga orang,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11).

Ketiganya dimutasi dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam Polres Bogor. Dua anggota berasal dari Polsek Parungpanjang, sedangkan satu orang dari Polres Bogor.

“Dua polsek, satu polres,” tuturnya.

AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk semakin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.

“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar AKBP RIO, Jumat (17/11).

Kemudian Rio menjelaskan terkait bentuk kurang profesional dari anggotanya tersebut. Menurutnya, hal itu diduga terjadi karena kurang pahamnya anggotanya dalam menangani perkara.

“Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut. Sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani,” ucapnya.

Duduk Perkara

Perkara ketidakprofesionalan polisi di Bogor ini berawal dari seorang wanita berusia 52 tahun di Parungpanjang diduga menjadi korban KDRT. Korban babak belur dipukul suaminya.

Kasus ini sempat viral di media sosial, disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.

Namun, korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah. Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.

Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parungpanjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP). Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan diterima laporannya.

Kemudian kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Polisi menyelidiki aduan tersebut. Langkah penyelidikan awal, polisi mendatangi dan meminta keterangan kepada korban.

(Sumber : Buntut Panjang Korban KDRT Diminta Pulang Bikin 3 Polisi Dimutasi.)

Terbuka Peluang Konfrontasi Firli Vs SYL di Dewas KPK

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri buntut pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK membuka peluang untuk melakukan konfrontasi Firli dengan SYL.

Hal itu diungkap oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (21/11/2023). Saat itu, Firli diketahui telah diperiksa Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu, lakukan,” kata Albertina saat ditanya peluang soal melakukan konfrontasi Firli dengan SYL.

Firli diperiksa selama tiga jam lamanya di Dewas KPK. Albertina mengatakan masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan.

“Nanti setelah ini kan Dewas-nya rapat dulu siapa, yang mana dipanggil. Mana yang perlu dipanggil ulang,” ujar Albertina.

Dewas KPK juga bicara soal ranah pidana dugaan pemerasan SYL yang bergulir di Polda Metro Jaya. Albertina mengatakan pengusutan etik tetap berjalan.

“Kami etik tetap berjalan. Ya ditetapkan tersangka tidak tersangka etiknya tetap berjalan sampai selesai,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan ada ketidaksesuaian antara kesaksian Firli dan SYL. Hal itu membuat Dewas KPK membuka peluang untuk melakukan konfrontasi Firli dan SYL.

“Kemungkinan kita masih akan memanggil Pak SYL juga. Sebab ada beberapa keterangan tidak saling berkesesuaian. Itu kan mesti dikonfirmasi ulang,” jelas Syamsuddin.

Pertemuan Firli dan SYL

Firli Bahuri diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Pertemuan itu diduga terjadi saat eks Menteri Pertanian itu tengah menjadi pihak beperkara di KPK.

Dalam foto yang telah beredar, diketahui Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan itu.

Namun, Ketua KPK itu berdalih bahwa pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022, sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL sebagai tersangka.

Firli Bahuri juga kini terseret dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SYL diduga memeras anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan. SYL diduga menerima USD 4.000-10 ribu setiap bulan. SYL juga diduga menggunakan uang setoran dari anak buahnya itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, hingga umrah bersama.

(Sumber : Terbuka Peluang Konfrontasi Firli Vs SYL di Dewas KPK.)

Pesan As SDM Kapolri ke Humas Polri soal Perkuat Cooling System Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo berpesan kepada Humas Polri dan jajaran untuk memperkuat fungsi kehumasan menjelang Pemilu 2024. Peran yang dimaksud, kata Irjen Dedi, adalah menyejukkan jagat media massa dan media sosial dengan literasi yang mendidik dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) selalu mengingatkan kepada kita, pentingnya Pemilu 2024 bagi masa depan bangsa ini. Ini guidence narasi besarnya. Memilih untuk menentukan masa depan bangsa. Terus meningkatkan persatuan dan kesatuan, meningkatkan keberagaman, toleransi antarumat beragama,” kata Irjen Dedi.

Hal itu disampaikan dia saat memberi pembekalan dalam kegiatan analisis dan evaluasi, dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk ‘Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024’ di Jakarta. Irjen Dedi yang pernah mengemban jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri serta Kadiv Humas Polri menegaskan seorang humas bukan sekadar juru bicara.

“Tantangan Humas ini semakin hari bukan semakin ringan, boleh dikatakan semakin berat, kompleks, dan yang tidak kalah pentingnya. Humas ini bukan sekadar juru bicara,” ucap Irjen Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini meminta jajaran Humas Polri juga menggaungkan pernyataan tegas Kapolri tentang prinsip netralitas Polri di Pemilu 2024. Agar, sambung dia, masyarakat paham keterlibatan Polri dalam tahapan pemilu adalah untuk menjamin keamanan, serta terlaksananya pesta demokrasi yang jujur dan adil.

“Saya minta tolong kepada teman-teman jajaran untuk terus digaungkan. Bapak Kapolri dalam setiap kesempatan sudah meyakinkan dan menyampaikan, Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho) juga sudah sangat jelas. Tidak ada keragu-raguan bahwa pada kontestasi politik 2024 ini kita pada posisi netral, jelas dan clear,” tegas Irjen Dedi.

Irjen Dedi lalu membagikan pengalaman saat dirinya menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri yang bertepatan dengan momen jelang Pilpres 2019. Irjen Dedi menceritakan polarisasi membuat dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) begitu tinggi.

“Kita pernah pernah sama-sama menghadapi situasi yang hampir sama dengan situasi tahun 2024 ini, di mana kita menghadapi dinamika Pemilu 2018-2019 yang sangat panjang. Dinamika yang sangat betul-betul tinggi, dan juga berbagai macam peristiwanya juga sangat banyak di tahun 2019 kemarin,” terang dia.

“Sekarang ini polarisasi belum begitu terasa, tapi di 2019 begitu terasa. Saya lihat fenomena di 2019 begitu start di Januari sudah mulai namanya peningkatan berita hoax itu luar biasa,” sambung dia.

Dedi menyinggung isu-isu serta hoax yang muncul kala itu bertujuan untuk mendeligitimasi penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu Polri yang mengemban tugas mengawal pemilu, melalui fungsi humas, memaksimalkan literasi mengenai aturan-aturan pemilu. Termasuk, lanjut mantan Karo Binkar SSDM Polri ini, menegaskan aturan di undang-undang tentang posisi Polri yang netral.

“TNI-Polri dan ASN sudah dituntut masalah netralitas. Kita sudah jelas aturan main kita, Undang-undang 2 Tahun 2022. Di dalam Pasal 28 sudah disebutkan anggota Polri tidak memiliki hak memilih, dan tidak boleh terlibat politik praktis. Undang-undang terbaru sudah sangat jelas, ketika ada anggota TNI-Polri dan ASN yang tidak netral, ada sanksi pidana,” jelas dia.

Menurut Dedi, Mabes Polri melalui Humas Polri juga harus merangkul para tokoh masyarakat wilayah untuk bersinergi demi mengawal serta menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan netral, aman dan damai. Juga merangkul media massa, yang merupakan mitra strategis Polri dalam penyampaian pesan maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tidak berhenti di situ, Humas Polri juga menjalin komunikasi dengan media untuk memberi keyakinan bahwa masyarakat aman selama proses dan tahapan Pemilu,” pungkas Irjen Dedi.

(Sumber : Pesan As SDM Kapolri ke Humas Polri soal Perkuat Cooling System Pemilu 2024.)

Gibran Ngaku Tak Berhak Nilai Penegakan Hukum Era Jokowi: Nanti Bias

Jakarta (VLF) Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ogah memberikan penilaian terhadap penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo. Dirinya menyerahkan kepada masyarakat yang menilai mengenai penegakan hukum di era Jokowi.

Sebelumnya, Capres Ganjar Pranowo memberi nilai 5 dari 10 untuk penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar memberi nilai 5 karena ada beberapa hal yang membuat penilaian terhadap Jokowi jeblok.

“Yang menilai biar warga masyarakat ya,” kata Gibran ditanya soal penilaian penegakan hukum era Jokowi, Selasa (21/11/2023).

Dirinya enggan memberikan penilaian terhadap penegakan hukum era Jokowi agar tidak dinilai bias. Menurutnya, ia juga tidak berhak menilai penegakan hukum saat ini.

“Saya nggak berhak menilai, nanti bias,” pungkasnya.

Sebelumnya dikutip dari detikNews, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai penegakan hukum hingga HAM era Presiden Jokowi merah. Ganjar memberi nilai 5 dari skala 10 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11). Saat itu salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar.

“Terakhir misalnya sebelum ribut-ribut Mas Ganjar masih memberi penilaian penegakan hukum Indonesia itu baik, sekitar 7 sampai 8. Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?” tanya pria yang karib disapa Uceng itu.

Zainal Arifin Mochtar kembali bertanya kepada Ganjar, berapa nilai yang diberikan atas kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi dalam pemerintahan Jokowi. Ganjar menyebut turun, menjadi 5.

“Dengan kasus itu jeblok,” sebut Ganjar.

“Kira-kira berapa poinnya? 1-10?” tanya Uceng lagi.

“5,” kata mantan gubernur Jawa Tengah dua periode itu, yang disambut riuh hadir

(Sumber : Gibran Ngaku Tak Berhak Nilai Penegakan Hukum Era Jokowi: Nanti Bias.)

Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa

Jakarta (VLF) Pelarian YOF, perempuan muda asal Kabupaten Garut, Jabar, ini akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Mantan kepala di salah satu desa di Kecamatan Bayongbong, Garut, ini dijebloskan ke tahanan usai diduga korupsi dana desa, dan menjadi buronan selama dua bulan.

YOF merupakan perempuan muda yang wajahnya disebar jaksa di Kabupaten Garut setidaknya dalam dua bulan terakhir. Wanita berumur 33 tahun tersebut, dinyatakan oleh jaksa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Yang bersangkutan menjadi DPO kurang lebih selama dua bulan. Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan tidak hadir ketika dilakukan pemanggilan sesuai dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 11 September 2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul kepada wartawan, Selasa, (21/11/2023).

Sejak ditetapkan tersangka dan tidak diketahui keberadaannya, YOF akhirnya jadi buronan. Upaya perburuan, diakui Jaya, sudah dilakukan oleh timnya sejak saat itu.

Barulah pada Senin, (20/11) malam kemarin, YOF akhirnya bisa ditangkap petugas. Tim Intelijen dari Kejari Garut menerima informasi, jika YOF terendus berada di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap tersangka di salah satu penginapan yang ada di kawasan Gang Brantas, Semarang,” ungkap Jaya.

YOF kemudian langsung dibawa ke Mako Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul selanjutnya, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kata Jaya, karena YOF ingin didampingi pengacara, proses pemeriksaan dihentikan sementara.

“Kemarin sudah dilakukan BAP. Tapi karena yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda karena ingin didampingi penasihat hukum, maka berita acara pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan dihentikan untuk memberikan kesempatan dan hak bagi tersangka,” katanya.

Kendati demikian, YOF sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. YOF, kini sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Garut. Dengan menggunakan rompi merah muda khas tahanan jaksa, YOF digiring menuju sel malam tadi, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Perkara yang menyeret YOF sendiri, mulai diselidiki jaksa sejak 16 Agustus 2023 lalu. Perkara ini, adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2022 serta Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di tahun yang sama. Jaya mengatakan, YOF diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, ada dugaan melakukan penggelembungan harga atau mark-up juga. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 784 juta, dari total alokasi anggaran Rp 1,3 miliar,” pungkas Jaya.

Jaksa sendiri menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa.)

Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!

Jakarta (VLF) Kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dihimpun detikJabar, perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

“TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa),” demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana dilihat di laman MA, Selasa (21/11/2023).

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Doni Salmanan berarti tetap mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. Di laman MA, tercatat putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

“Status Perkara : Telah dikirim ke pengadilan pengaju,” tulis bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber : Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!.)

Siasat Ghisca Tersangka Penipu Tiket Coldplay Raup Duit Berlipat-lipat

Jakarta (VLF) Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditangkap polisi terkait penipuan jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca meraup keuntungan uang berlipat-lipat hasil tipu-tipu.

Ghisca sendiri sudah ditangkap sejak Jumat (17/11) usai serangkaian pemeriksaan. Polisi menghadirkan Ghisca saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11).

Ghisca terlihat mengenakan baju tahanan serta tangannya diborgol. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat konferensi pers.

Modus Kenal Promotor

Modus Ghisca diungkap polisi. Ghisca menipu para korban dengan mengaku mengenal promotor konser.

“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Ghisca diduga mendapatkan kepercayaan dari korban setelah berhasil perang (war) beli tiket konser Coldplay secara online. Setelah itu, dia menawari temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).

“Adapun modusnya, setelah war ticket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war ticket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo.

“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” tambahnya.

Tipu hingga Rp 5,1 M

Dengan siasat buruknya, Ghisca tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket. Totalnya senilai Rp 5,1 miliar.

“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” katanya.

Sudah Gunakan Rp 2 M

Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.

“Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Dia mengatakan, selain di Polres Metro Jakpus, korban lain melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain.

Ghisca Mengaku Salah

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Ghisca mengakui kesalahannya.

“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya,” katanya sambil tertunduk.

Dengan didampingi polwan di sisi kiri dan kanannya, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum di Polres Jakarta Pusat.

“Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

(Sumber : Siasat Ghisca Tersangka Penipu Tiket Coldplay Raup Duit Berlipat-lipat.)

ICW Minta Kejagung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa Kena OTT KPK

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. ICW menilai tindakan tersebut sudah tepat.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai langkah pemecatan tersebut sudah tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.

“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Diky, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Selain itu, Dicky juga mengingatkan agar Kejagung membenahi sistem pencegahan korupsi di internal Kejaksaan. Meskipun kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi, namun masih perlu ada lagi peningkatan pencegahan dan penindakan penegakan hukum di internal Kejaksaan.

Berkaca dari kasus korupsi yang menetapkan dua jaksa dari Kejari Bondowoso sebagai tersangka oleh KPK mengingatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari. Ia meminta agar Kejaksaan belajar dari kasus-kasus ini, untuk melakukan pencegahan.

Sebab menurutnya, kasus penangkapan jaksa di Jawa Timur tersebut dapat merusak citra institusi Kejaksaan.

“Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal,” ungkap Diky.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.

“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.

“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu,” jelas Ketut.

“Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.

(Sumber : ICW Minta Kejagung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa Kena OTT KPK.)

Polisi Minta Pemprov DKI Cabut Izin Kafe Lokasi Penemuan Ekstasi di Senopati

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin dari kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu dikeluarkan setelah polisi menemukan pil ekstasi dan Happy Five di lokasi itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga ada transaksi narkotika di kafe tersebut setelah ditemukannya bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.

“Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu,” ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Mukti menuturkan pihaknya akan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang soal pemberian izin operasi kafe tersebut. Surat tersebut, menurut Mukti, rencananya akan dikirimkan hari ini.

“Akan surat hari ini, kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya,” tegas Mukti.

“Karena narkotikanya banyak, delapan butir, di situ tiga butir di dalam ketangkap juga yang punya cewek lagi, inisialnya A, sama O kita lagi dalami,” sambungnya.

Lebih jauh, Mukti memastikan pihaknya bakal mendalami peristiwa itu dengan memanggil pekerja hingga pemilik kafe tersebut.

“Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil,” ucap Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil Happy Five.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.

Dua Orang Diamankan

Mukti menuturkan polisi telah menangkap dua wanita yang diduga pemilik ekstasi di kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu. Dua wanita tersebut berinisial A dan O.

“Hari ini kita dapet yang pemilik ekstasi. Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O,” katanya.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

“Dia masih ada BB-nya, ekstasi yang ditaro di sofa (ada) 3 butir, itu kita dalami, dan dapet sekarang,” ungkapnya.

“Dan sudah diakui oleh si perempuan itu, bahwa dia memang selipin (ekstasi) di sofa. Karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua,” lanjut Mukti.

Lebih jauh Mukti juga mengatakan pihaknya akan mendalami siapa bandar penjual barang haram itu.

“Yang kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Minta Pemprov DKI Cabut Izin Kafe Lokasi Penemuan Ekstasi di Senopati.)

Di FH UGM, Bupati Kediri Bicara Pentingnya Integritas di Pemerintahan

Jakarta (VLF) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan pentingnya integritas dalam dunia kerja. Hal itu dia sampaikan kepada calon sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Menjadi seorang sarjana hukum yang mau masuk ke pemerintahan itu tidak hanya aspek hukum yang saja yang harus diperkuat, (juga) bagaimana integritasnya,” ujar Dhito dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Hal ini disampaikan Dhito, sapaan akrab dari Hanindhito Himawan saat diundang menjadi narasumber pembekalan kepada calon wisudawan Fakultas Hukum (FH) UGM mengenai dunia kerja dalam sektor pemerintahan, Jumat (17/11).

Dhito yang juga lulusan FH UGM tahun 2017 ini mengungkapkan sarjana hukum memiliki peluang lebar bekerja di pemerintahan. Bidang hukum dinilai menjadi aspek mendasar dalam suksesnya penyelenggaraan pemerintahan.

Mulai dari tugas-tugas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan sangat membutuhkan pengetahuan dan kompetensi di bidang hukum.

Hal ini menjadi penting di dalam dunia kerja termasuk di sektor pemerintahan. Seorang pegawai tak cukup hanya bermodal pintar, lebih dari itu, pegawai harus menjunjung tinggi kejujuran dan loyalitas. Hal itu diakui Dhito juga ditekankan kepada jajaran di pemerintahan Kabupaten Kediri.

“Pintar, jujur, dan loyal ini rumus yang sangat penting, kalau adik-adik punya ketiga-tiganya, saya jamin karier kalian akan bagus di manapun kalian berada,” ungkapnya.

Bekerja di pemerintahan, terlebih di daerah, persoalan yang ditangani tak dipungkiri lebih kompleks. Pasalnya, banyak persoalan mikro yang ada di masyarakat yang harus diperhatikan pemerintah.

“Jadi stigma lulusan hukum itu tak hanya berkutik di bidang hukum. Selain itu, tugas dalam pemerintahan harus mampu mengidentifikasi masalah dan memotret permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam acara pembekalan yang digelar di Fakultas Hukum UGM itu, Dhito membuka kesempatan yang luas bagi mahasiswa untuk bertanya. Supaya banyak persoalan yang belum dipahami dapat dibedah dalam acara itu.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/jatim-moncer/d-7045972/di-fh-ugm-bupati-kediri-bicara-pentingnya-integritas-di-pemerintahan.)