Category: Global

Akhir Tragis Pembalap Road Race Tewas Ditikam Debt Collector di Bondowoso

Jakarta (VLF) Motor Honda Revo yang dikendarai Faisal Karim malam itu melaju di Jalan Raya Desa Taal, Tapen, Bondowoso. Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai debt collector bank swasta itu hendak pulang dari kantornya di Prajekan.

Saat melintas di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Faisal dan motornya hampir terjatuh. Ia kaget karena mendadak disalip motor Yamaha F1ZR tanpa pelat nomor yang dikendarai M Hasyim Zaki dari belakang dengan manuver standing yang hampir menyerempetnya.

Meski tak sampai jatuh, tapi Faisal tak terima dan mengejar lalu menegur Zaki saat motornya dalam posisi sejajar. Rupanya teguran itu tak digubris Zaki yang sejurus kemudian justru menggeber motornya meninggalkan Faisal menuju ke sebuah bengkel di Desa Tapen.

Faisal yang masih emosi ternyata tetap membuntuti Zaki. Ia lalu berhenti di bengkel yang sedang ramai itu. Di lokasi itu, Faisal selanjutnya menanyakan siapa pengendara sambil menunjuk motor F1ZR. Zaki pun lalu berdiri dan mengaku sebagai pengendaranya.

Mendapat jawaban itu, Faisal lantas menghampiri Zaki dan mengajaknya berduel karena hampir menyenggolnya. Tantangan itu kemudian diterima Zaki dan sejurus kemudian keduanya saling baku hantam.

Teman-teman Zaki yang berada di bengkel lalu mencoba untuk melerai. Bukan berhenti, Faisal malah kalap lalu merogoh tasnya untuk mengambil pisau lipat. Senjata ini lantas diayunkan ke tubuh Zaki, namun masih bisa dihindari.

Nahas, pada serangan kedua, Faisal berhasil memegang jaket yang dikenakan Zaki dan menusukkan pisau dua kali ke dada Zaki. Zaki pun mundur sambil memegang dadanya lalu ambruk dan bersimbah darah.

Teman-temannya yang mengetahui itu segera mencoba menolong Zaki. Tak terkecuali Faisal yang baru saja menusuknya juga ikut menggotong tubuh pria 23 tahun itu ke dalam mobil yang lalu membawanya ke Puskesmas Tapen.

Karena luka yang serius dan terus mengeluarkan darah, Zaki selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Bondowoso. Nahas, pembalap road race nasional itu meregang nyawa saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa pada Jumat 15 Februari 2019 malam itu kemudian dilaporkan ke polisi. Hanya dalam beberapa jam kemudian Faisal berhasil diamankan beserta barang bukti pisau lipatnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat itu AKP Jamal mengatakan dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut berawal saat korban tengah berlatih balapan. Kebetulan trek jalan di lokasi awal memang lurus dan kerap dijadikan korban latihan.

Namun karena tak sengaja hampir menyenggolnya, Faisal kesal dan berniat hendak memberi pelajaran kepada Zaki. Sedangkan pisau yang digunakan diakui Faisal kerap dibawa untuk jaga diri.

“Dari pengakuan sementara pelaku, dia memang sering membawa pisau jika keluar malam. Untuk menjaga keselamatan,” ungkap Jamal saat itu.

Atas perbuatannya, Faisal kemudian dijerat dengan Pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Pria 34 tahun itu pun kemudian jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun. Namun dalam vonisnya, Faisal dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 8 tahun pidana penjara.

“Menyatakan Terdakwa Faisal Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata hakim ketua Subroto saat membacakan amar putusan pada Selasa 20 Agustus 2019.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambah hakim.

(Sumber : Akhir Tragis Pembalap Road Race Tewas Ditikam Debt Collector di Bondowoso.)

Polisi Tangkap 29 Bandar-Pemakai Narkoba di Bogor, Sabu hingga Ganja Disita

Jakarta (VLF) Polresta Bogor Kota menangkap 29 pengedar dan pengguna berbagai jenis narkoba selama November 2023. Barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras disita polisi dari para tersangka.

“Ini dari periode awal November sampai dengan hari ini tanggal 24 November mengamankan pelaku sebanyak 29 orang, di mana 28 laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Bismo merinci, dari total 29 tersangka, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu, 5 tersangka kasus peredaran ganja, 6 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 tersangka kasus peredaran obat keras.

“Barang bukti yang diamankan untuk sabu ada 192,9 gram, kemudian ganja 404,81 gram, tembakau sintetis ada 406,63 gram, obat keras dan psikotropika ada 488 butir. Ini hasil operasi penangkapan di seluruh wilayah Kota Bogor,” ucap Bismo yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.

Para tersangka kasus sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar.

“Untuk tersangka penyalahguna obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Tangkap 29 Bandar-Pemakai Narkoba di Bogor, Sabu hingga Ganja Disita.)

4 Fakta KPK OTT 11 Orang di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). OTT KPK di Kaltim ini melibatkan penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dilansir dari detikNews, KPK melakukan OTT di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

“Benar, Kamis (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK telah lakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim,” kata Ali saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT KPK di Kaltim. Berikut 4 fakta yang dirangkum berikut ini.

1. OTT KPK di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara

Ali Fikri mengatakan OTT di Kaltim melibatkan penyelenggara negara. Sejauh ini sebanyak 11 orang diamankan.

“Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

KPK belum memerinci kasus OTT yang terjadi di Kaltim. Para pihak yang tertangkap tangan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK. Akan disampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

2. 11 Orang Diamankan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT KPK di Kaltim. Tim KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dari OTT di Kaltim sebagai barang bukti.

“Ada sebelas orang yang kami amankan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

KPK belum memerinci nilai nominal uang yang diamankan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” ujar Ghufron.

3. Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Nurul Ghufron mengatakan OTT KPK di Kaltim terkait kasus pengadaan barang dan jasa. Tim KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

Nurul Ghufron menuturnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 11 orang yang diamankan tengah dimintai keterangannya.

“Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” ujarnya.

4. Pimpinan Jadi Tersangka Tak Ganggu KPK

OTT KPK di Kaltim dilakukan di tengah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kaltim menjadi bukti bahwa kinerja KPK tidak terganggu setelah Firli jadi tersangka.

“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” ujar Ghufron, Jumat (24/11).

(Sumber : 4 Fakta KPK OTT 11 Orang di Kaltim Libatkan Penyelenggara Negara.)

Firli Bahuri Tersangka, UU KPK Sebut Pemberhentian Sementara Lewat Keppres

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam UU KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.

Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 32 ayat 2:

Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 32 ayat 4:

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, Pasal 32 ayat 1 mengatur pemberhentian pimpinan KPK. Pasal tersebut mengatur pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena beberapa karena di antaranya meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan lainnya.

Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat 1:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

  1. meninggal dunia;
  2. berakhir masa jabatannya;
  3. melakukan perbuatan tercela;
  4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
  6. melaksanakan tugasnya;
  7. mengundurkan diri; atau
  8. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Sementara itu, bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu 5 tahun sejak mengundurkan diri. Hal itu diatur pada Pasal 32 ayat 3.

Berikut ini bunyi Pasal 32 ayat 3:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber : Firli Bahuri Tersangka, UU KPK Sebut Pemberhentian Sementara Lewat Keppres.)

Puluhan Miliar Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Terungkap di Dakwaan

Jakarta (VLF) Kasus penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) telah masuk ke tahap persidangan. Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/11/2023), kasus Andhi Pramono terungkap berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Kehidupan mewah Andhi dinilai tidak sebanding dengan pendapatannya selaku pejabat Ditjen Pajak.

KPK pun memanggil Andhi untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, asal usul kekayaan Andhi dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu lalu naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikaan berujung Andhi Pramono ditetapkan tersangka.

Puluhan Miliar Uang Gratifikasi Andhi

Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Gratifikasi Andhi Tak Dilaporkan ke KPK

Jaksa mengatakan Andhi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Jaksa mengatakan hal itu melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Jaksa menyebutkan uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” ujarnya.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berikut ini rincian penerimaan uang Andhi Pramono:

1. Penerimaan dari Suriyanto, pengusaha sembako di Karimun

Andhi menerima total Rp 2.470.000.000 (Rp 2,4 miliar) dalam 32 kali penerimaan saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017

2. Penerimaan dari Rony Faslah

Andhi menerima total Rp 2.796.300.000 (Rp 2,7 miliar) dalam 81 kali penerimaan saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 22 Mei 2012 hingga 15 Desember 2020

3. Penerimaan dari PT Agro Makmur Chemindo

Andhi menerima total Rp 4.008.545.500 (Rp 4 miliar) saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang pada 2015.

4. Penerimaan dari Rudi Hartono

Andhi menerima total Rp 1.170.000.000 (Rp 1 miliar) dalam 7 kali penerimaan saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang pada 2015.

5. Penerimaan dari Rudy Suwandi

Andhi menerima total Rp 345.000.000 (Rp345 juta) dalam 5 kali penerimaan saat menjabat Kepala KPPBC P B Trluk Bayur dari 1 Agustus 2016 sampai 2021.

6. Penerimaan dari Johannes Komarudin

Andhi menerima total Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta pada 3 Oktober 2018-2022.

Andhi menggunakan sebagian uang itu untuk biaya rumah sakitnya senilai Rp 50.000.000 pada 22 Februari 2021. Selain itu, Andhi juga menggunakan uang itu untuk biaya kuliah anaknya senilai Rp 50.000.000 sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di Jakarta Utara.

7. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi

Andhi menerima total Rp 952.250.000 dalam 15 kali penerimaan dalam kurun 11 Januari 2019-3 November 2022.

8. Penerimaan dari Sukur Laidi

Andhi menerima total Rp 480.000.000 dalam 16 kali penerimaan dengan masing-masing Rp 30.000.000 sebagai ‘ucapan terima kasih’ pada 16 September 2021-11 November 2022.

9. Penerimaan lainnya

  • Andhi menerima total Rp 7.076.047.006 (Rp 7 miliar) saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 3 April 2012 hingga 27 Januari 2023.
  • Andhi menerima total Rp 1.260.000.000 dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani yang merupakan perusahaan bidang penjualan bahan bakar solar. Penerimaan itu dilakukan pada tahun 2016-2022
  • Andhi menerima total Rp 312.000.000 dalam 2 kali penerimaan dari PT Marinten, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor pada 2018-2020.
  • Andhi menerima total Rp 1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya, yakni perusahaan yang bergerak di bidang impor besi, mesin, dan tekstil. Penerimaan itu dilakukan pada 21 Maret 2019 saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.
  • Andhi menerima sejumlah Rp 250.000.000 dari PT Yoris Maju Bersama pada 2020.
  • Andhi menerima total Rp 172.000.000 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri yang merupakan perusahaan garmen saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta tahun 2020.
  • Andhi menerima total Rp 650.000.000 dalam 4 kali penerimaan dari Junaidi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari, yakni perusahaan budi daya dan ekspor ikan. Penerimaan itu dilakukan pada 30 Maret-8 Oktober 2021
  • Andhi menerima Rp 87.000.000 dari Junaidi pada 14 April 2022

10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai

Andhi menerima total Rl 4.176.850.000 pada 19 Juni 2012-24 November 2022. Saat itu Andhi menjabat Pj Kepala Sejai Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat.

11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing

Andhi menerima uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 167.300 yang setara dengan Rp 2.380.709.000 dan SGD 369 ribu yang setara Rp 4.472.430.000. Penerimaan itu dilakukan saat Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta pada 2018-2022.

(Sumber : Puluhan Miliar Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Terungkap di Dakwaan.)

Jejak Licinnya Penipu Jedar di Thailand yang Berakhir di Trotoar

Jakarta (VLF) Berakhir sudah pelarian Christoper Steffanus Budianto alias Steven, tersangka penipu Jessica Iskandar. Steven akhirnya ditangkap du Thailand usai 1,5 tahun kabur setelah melarikan Rp 9,8 miliar duit Jessica Iskandar.

Steven kabur dari Indonesia melalui Bali pada Mei 2022. Pria asal Surabaya, Jawa Tmur ini sempat berpelesir ke Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Thailand.

Steven berhasil ditangkap berkat kerja sama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubinter Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Ditangkap di Trotoar

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (20/11/2023). Penangkapan berkat kerja sama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divhubinter Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Saat itu tersangka tengah berjalan di trotoar di kawasan Bangkok. Di saat yang bersamaan, petugas sudah membuntuti tersangka dan melakukan penangkapan.

“Jadi yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol. Kemudian sudah diikuti oleh petugas, kemudian pukul 3 sore diamankan,” kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11).

Cristoper Ditahan Polisi

Yuliansyah mengatakan Christoper ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“(Christoper) hari ini ditahan,” kata Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (22/11).

Bisnis Sewa Mobil di Thailand

Kepada polisi, Steven mengaku ke Thailand untuk membangun jaringan bisnis demi mengembalikan uang kepada Jessica Iskandar. Steven cukup lihai mendekati pengusaha Thailand hingga akhirnya berkenalan dengan salah satu bos hotel di Bang Na, Thailand.

Bos hotel Thailand itu tampak mengantarkan Steven ke Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, pada Selasa (21/11/2023) sore kemarin. Mereka berpelukan saat akan berpisah.

“Itu owner hotel (menyebut nama hotel) di sini, di Bang Na,” kata Steven.

Steven menjelaskan dirinya mengenal bos hotel itu hingga join bisnis dengannya. Bisnisnya adalah penyewaan mobil.

“Aku kerja sama sama dia, sewa mobil juga. Mobil untuk hotel,” katanya.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada Terlapor, yang di mana Terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).

Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawari Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

“Korban memberikan uang kepada Terlapor Rp 9,8 miliar,” ungkap Zulpan.

Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

“Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” katanya.

Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan.

Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar mengatakan ada sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uang yang dibawa kabur pelaku.

“Total ada 11 mobil. Uangnya USD 30 ribu, ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jessica Iskandar, dilansir detikHot.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Christoper sebagai tersangka. Sejumlah upaya dilakukan Polda Metro Jaya untuk menangkap Christoper kala itu, tapi ia diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum dilaporkan oleh Jessica.

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice atas tersangka Christoper kepada Interpol. Christoper diketahui sempat kabur ke beberapa negara dan terakhir ia terdeteksi di Thailand.

(Sumber : Jejak Licinnya Penipu Jedar di Thailand yang Berakhir di Trotoar.)

Hal Memberatkan Lurah Caturtunggal, Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Mafia Tanah

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus mafia tanah Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono menuturkan hal yang memberatkan Agus di antaranya dia dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Yang kedua, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Yang ketiga, terdakwa mendapat atau menerima pemasukan atas pemanfaatan TKD,” ucap Toni.

Toni menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan,” bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11/2023).

Adapun hal yang meringankan menurut JPU, Agus belum pernah dihukum.

Penasihat hukum Lurah Caturtunggal, Layung Purnomo menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menegaskan bakal mengajukan pledoi.

“Kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang menurut kami nggak terwakili atas fakta persidangan,” kata Layung seusai persidangan.

Kasus Mafia Tanah TKD di DIY

Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.

Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.

(Sumber : Hal Memberatkan Lurah Caturtunggal, Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Mafia Tanah.)

Ancaman Pidana buat Orang yang Duduki Aset KAI

Jakarta (VLF) PT Kereta Api Indonesia (Persero) kerap mengalami hambatan dalam penjagaan dan optimalisasi aset yang dimiliki. Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna mengatakan, banyak pihak menguasai aset perusahaan padahal tidak memiliki hak.

Pihak tersebut mengklaim aset tanah PT KAI yang ditempati adalah tanah negara, dan aset rumah PT KAI adalah rumah negara. Imbasnya, Sandry menyebut PT KAI harus melakukan penertiban aset hingga berperkara di pengadilan.

“Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara,” ujarnya pada diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, dikutip Kamis (23/11/2023).

Dengan demikian, kata dia, jika ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan, baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.

“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program pensertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” lanjut Sandry.

Selain penertiban dan pensertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

“Dengan adanya FGD (Focus Group Discussion) KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” jelas dia.

Sandry menjelaskan pihaknya memiliki 270,3 juta meter persegi aset berupa tanah. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.

Namun secara total KAI sebenarnya memiliki aset mencapai 327 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 57,5 juta meter persegi di antaranya sudah dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga aset di luar itu adalah 270,3 juta meter persegi.

“Total aset tanah KAI 327 juta square meter. Ini ada 270,3 juta square meter dan ada ROW (right-of-way) dengan Kemenhub sebesar 57,5 juta,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut tanah yang sudah bersertifikat mencapai 52%, atau sekitar 141,4 juta meter persegi. Menurut Sandry sebagian tanah tersebut sudah digunakan Pemerintah daerah untuk ruang publik seperti Fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos).

Sementara itu ditargetkan pada akhir tahun ada penambahan 9 juta meter persegi untuk lahan yang bersertifikat.

“Yang sudah bersertifikat lebih dari 52,3%, ini sebanyak 141,4 juta square meter. Dan tentunya banyak akan bertambah. Aset kita juga sudah ada yang digunakan Pemda untuk ruang publik termasuk Fasum dan Fasos,” bebernya.

(Sumber : Ancaman Pidana buat Orang yang Duduki Aset KAI.)

Ganjar Beri Skor 5 Penegakan Hukum Era Jokowi, PKB: Kok Baru Sekarang Nilainya?

Jakarta (VLF) Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan skor 5 terkait penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua DPP PKB Daniel Johan mengaku heran kenapa penilaian itu baru diberikan.

“Kok baru sekarang menilainya, karena sebenarnya kan sudah jauh-jauh hari cukup banyak masyarakat yang sering mengingatkan agar hukum tidak tebang pilih, mengingatkan agar siapa pun pemerintahan yang ada penting untuk selalu menempatkan penegakan hukum yang adil dan profesional terus terjaga,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Daniel menyebut kondisi penegakan hukum itu bisa dilihat dari puncaknya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia capres cawapres. Menurutnya masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada penegakan hukum

“Dan keputusan MK ini memang menjadi titik balik yang tajam bagi masyarakat dalam menilai penegakan hukum saat ini, karena masyarakat dipertontonkan sebuah proses hukum yang dirasakan tidak adil dan profesional, masyarakat menjadi ragu dan hilang kepercayaan kepada proses penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Daniel menyebut bahwa tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. Dia berjanji bahwa Anies-Cak Imin akan memulihkan kepercayaan itu.

“Jadi tantangannya semakin berat untuk memulihkannya, dan AMIN berkomitmen untuk memulihkan dengan sebaiknya,” katanya.

Sebelumnya, Ganjar memberikan nilai 5 dari 10 terkait penegakan hukum di era kepemimpinan Jokowi. Pernyataan itu disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11).

Saat itu, salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar soal penegakan hukum di Indonesia.

“Terakhir misalnya sebelum ribut-ribut Mas Ganjar masih memberi penilaian penegakan hukum Indonesia itu baik, sekitar 7 sampai 8. Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?” tanya pria yang karib disapa Uceng itu.

“Turun,” ucap Ganjar.

Ganjar diberi pertanyaan kembali. Ganjar ditanya pendapatnya soal penyebab penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan. Ganjar mengungkit putusan MK.

“Kasus kemarin kan menelanjangi semuanya dan kita dipertontonkan soal itu, itu sebenarnya,” ujarnya.

Rekayasa dan intervensi. Yang membikin kemudian intervensi menjadi hilang, yang imparsial menjadi parsial,” sambungnya.

Zainal Arifin Mochtar kembali bertanya kepada Ganjar, berapa nilai yang diberikan atas kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi dalam pemerintahan Jokowi. Ganjar menyebut turun, menjadi 5.

“Kira-kira berapa poinnya? 1-10?” tanya Uceng lagi.

“5,” kata Ganjar yang disambut riuh hadirin.

(Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7049891/ganjar-beri-skor-5-penegakan-hukum-era-jokowi-pkb-kok-baru-sekarang-nilainya.)

Vonis 19 Tahun Bui untuk Aditya Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Jakarta (VLF) Aditya kini dipastikan bakal mendekam di jeruji besi. Aksi kejinya membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus pada 28 Maret 2023 hingga meninggal dunia, kini berujung hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Aditya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung pada Selasa (21/11/2023). Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Maju Purba saat membacakan putusannya.

Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” katanya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” tambahnya.

Meski telah dijatuhi hukuman yang berat, kekecewaan masih terpendam di benak keluarga Almarhun Jaja Ahmad Jayus. Pihak keluarga kecewa dengan hasil putusan hakim PN Bale Bandung yang memvonis Aditya 19 tahun bui.

“Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas,” ujar istri mantan Ketua KY, Ikeu Kusmiati, kepada awak media usai persidangan.

Ikeu menduga Aditya melakukan aksi tersebut secara berencana. Makanya dia menginginkan terdakwa bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ini jelas sudah perencanaan pembunuhan,” katanya.

Menurutnya, Aditya telah membuntuti suaminya sejak dari salah satu mal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Maka kata dia, tidak mungkin aksi tersebut dilakukan tanpa perencanaan.

“Kalau itu pencurian, perampokan, itu tidak mungkin pelakunya mengikuti pemilik rumah yang akan dirampok. Itu tidak mungkin,” jelasnya.

Pihak keluarga masih berpikir dan melakukan diskusi terkait langkah hukum ke depannya. Sementara dari pihak terdakwa selepas persidangan langsung menerima hasil putusan tersebut.

(Sumber : Vonis 19 Tahun Bui untuk Aditya Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.)