Category: Global

Polisi: 3 Tersangka Beberapa Kali Pakai Ekstasi di Kafe Kode Senopati

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Tak hanya di Kafe Kloud, ketiga tersangka itu juga memakai ekstasi di Kafe Kode Senopati, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka memakai ekstasi tak hanya di Kafe Kloud, melainkan di kafe Kode yang masih terletak di sekitar Jakarta Selatan.

“Mereka menggunakan di beberapa tempat berbeda, beberapa kali di Kafe Kode. Kalau yang di Kloud itu tersangka A saja,” ucap Calvin kepada detikcom, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Calvin juga mengungkap baha 3 tersangka, yakni A, D, dan H, bertransaksi di 4 tempat lainnya. Salah satunya di Kafe Kode di Senopati, Jaksel, yang juga dirazia pada Sabtu (25/11) dini hari lalu.

“Yang pertama setidaknya para tersangka ini tersangka satu A, tersangka dua D, dan tersangka tiga H, itu sering transaksi dan menggunakan narkotika setidaknya di empat tempat,” ujar Calvin, Senin (27/11).

“Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya,” lanjutnya.

Para tersangka juga melakukan transaksi di rumahnya sendiri. Selain itu, mereka ditengarai melakukan transaksi di salah satu kafe lain di Jakarta Barat.

“Ini tidak saya sebutkan (nama kafenya) karena kami mencoba mendalaminya lagi, kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru.

“Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini,” ucap Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Rekonstruksi digelar di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB siang dipimpin Kombes Calvin. Tiga tersangka yakni A, D, dan H dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa 3 butir ekstasi pada tersangka wanita berinisial A diterima dari tersangka D. Penyerahan ekstasi itu berlangsung di Kafe Kloud, sesaat sebelum dirazia polisi pada Sabtu (18/11) dini hari.

“Fakta yang keempat, ini fokus terkait di tempat hiburan Kloud yang kita buktikan bahwa ada barang bukti 3 butir ekstasi. Nah tiga butir ekstasi ini fakta yang keempat bahwa itu diterima tersangka A dari tersangka D. Kemudian direncanakan akan digunakan di tempat ini (Kafe Kloud),” katanya.

(Sumber : Polisi: 3 Tersangka Beberapa Kali Pakai Ekstasi di Kafe Kode Senopati.)

6 Pengakuan Rafael Alun Bawa-bawa Gayus dan Asal-usul Kekayaan

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Rafael membuat sejumlah pengakuan dalam pemeriksaan itu.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/11/2023), pengakuan Rafael Alun ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (27/11) kemarin. Dia membawa-bawa perkara Gayus Tambunan hingga mengungkap asal-usul kekayaan dirinya. Berikut ini pengakuan Rafael Alun:

1. Rafael Alun Singgung Gayus Tambunan

Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya. Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta per bulan.

“Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

“Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan,” jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME. Dia mengatakan dia sebagai pegawai pajak tak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.

“Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?” tanya jaksa.

“Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

Dia lalu menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dia mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.

“Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?” tanya jaksa.

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawab Rafael.

“Tahun berapa itu, Pak?” tanya jaksa.

“Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” jawab Rafael.

2. Rafael Akui Pernah Bikin Perusahaan Tipu-tipu

Rafael Alun mengakui pernah membuat perusahaan tipu-tipu bareng teman kuliah. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105 terkait perusahaan Mega Mendulang Emas atau ARME. Dalam BAP itu, terungkap bahwa Rafael memperoleh keuntungan Rp 2,5 miliar.

BAP itu juga menerangkan bahwa perusahaan Mendulang Emas merupakan milik Rafael bersama sejumlah teman kuliahnya di S2. Rafael juga disebutkan menerima keuntungan paling tinggi dalam perusahaan tersebut.

“Ini dari keterangan Saudara, Pak, di poin 105 ini, Saudara menerangkan begini, saya bacakan ‘dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri Bapindo, di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya di S2 UI mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar, karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya’,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Rafael tak membantah BAP tersebut. Dia mengakui pernah melakukan penipuan melalui perusahaan tersebut dengan dalih mampu menyelesaikan permasalahan hukum.

“Izin menjawab, Yang Mulia, itu betul, tapi bukan perkara pajak. Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian, jadi teman saya pada saat itu ibaratnya tanda kutip, Yang Mulia, mem-blowing dari salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal, itu salah satu teman saya S2 di UI yang kenal dengan Direktur Mulia itu, itu di tahun 2000 kalau nggak salah. Jadi itu permasalahan hukum jadi seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” kata Rafael Alun.

Jaksa lalu mendalami peran Rafael yang melakukan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) di perusahaan tersebut. Rafael mengaku terlibat di perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran terbawa arus pergaulan.

“Ini kan Saudara menerangkan ‘karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya’ ini kaitannya apa?” tanya jaksa.

“Betul, jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh temen saya itu dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN, padahal tidak. Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf. Jadi saya pada saat itu masih muda terikut arus, jadi tipu-tipu aja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” jawab Rafael.

“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” tanya jaksa.

“Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf,” jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya apakah PT Artha Mega Ekadhana merupakan kelanjutan dari perusahaan tipu-tipu tersebut lantaran namanya yang sama, yakni ARME. Rafael membantah hal tersebut.

“Bagaimana juga dengan di ARME? Ini kan kelanjutannya ini?” tanya jaksa.

“Itu bukan kelanjutan karena pemegang sahamnya berbeda, sama sekali berbeda. Di Arthareksa juga tidak ada, namanya Arthareksa Mendulang Emas itu tidak ada istri saya,” jawab Rafael.

Rafael mengatakan pengurus dan bidang usaha dua perusahaan itu juga berbeda. Dia mengatakan ARME yang didirikannya bersama teman kuliahnya pada 2000 berbeda dengan PT Artha Mega Ekadhana miliknya sekarang.

3. Rafael Klaim Ibunya Punya Banyak Emas Batangan

Rafael Alun mengklaim mendiang ibunya, Irene Suheriani Suparman, memiliki banyak emas batangan semasa hidup dan menjadi warisan untuk anak-anaknya. Hal ini diungkap Rafael saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU.

“Dalam perjalanan waktu, jadi izin menjawab, Yang Mulia, dan menjelaskan bahwa ibu saya ini mempunyai banyak emas batangan simpanan dari masa lalu. Jadi kakek saya itu TNI Angkatan Udara, yang membangun Lapangan Udara Hasanuddin dan Lapangan Udara Maospati, jadi dari Maospati pindah ke Hasanuddin. Kemudian, kakek saya juga memiliki pabrik rokok, pabrik tegel di Madiun setelah pensiun,” kata Rafael Alun dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Rafael mengatakan ibunya suka berbisnis. Dia mengatakan emas batangan itu disimpan ibunya di dalam rumah.

“Nah, beliau memiliki banyak emas dan ketika menikah dengan ayah saya, ibu saya masih suka berbisnis seperti saya atau saya seperti ibu saya, maaf. Jadi ibu saya banyak berbisnis dan selalu menyimpannya dalam bentuk emas batangan itu disimpannya di rumah dan yang tahu jumlahnya berapa itu saya dibandingkan kakak-kakak saya karena kami sifatnya sama, Yang Mulia, dan wajah kami kebetulan mirip. Saya mirip ibu saya dibandingkan dua kakak saya dan adik saya,” ujarnya.

Rafael mengaku dirinyalah yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain. Dia menceritakan bagaimana ibunya menyimpan emas batangan itu di rumah.

“Nah, pada saat itu saya menyampaikan kepada ibu saya, menyarankan ‘Bu, ibu kan sudah tua, emas ibu banyak, daripada ibu simpan emas ada risiko ibu sering kehilangan, simpan uang kehilangan’ karena ibu saya juga tidak menyimpannya di bank, Yang Mulia. Jadi model-model lemari zaman dulu itu ada semacam jendela begitu, tapi sebetulnya laci di dalamnya, alas kaki di bawah seperti ini, Yang Mulia, sebetulnya bisa dicongkel, ditarik, ada laci di dalamnya. Itu lemari-lemari dari jati zaman dulu. Nah, ibu saya menyimpannya di situ dan di lemari tanam di rumahnya itu ada semacam tanah yang digali ke bawah itu ditutup dengan teraso dan itulah ibu saya menyimpan emas-emasnya di situ,” ujarnya.

4. Klaim Rafael Alun soal Pemecatan

Rafael mengklaim ada empat alasan pemecatan dirinya dari Ditjen Pajak. Alasan pertama ialah dia tak melaporkan penghasilan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administrasi.

“Alasan pemecatan, tapi pasti kan ada alasan untuk pemecatan?” tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

“Iya. Alasan pemecatan saya adalah saya tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya. Padahal itu sebetulnya hukum administrasi, administratif dan saya bisa dikeluarkan surat ketetapan pajaknya untuk menambah kekurangan bayarnya,” jawab Rafael.

Dia mengatakan alasan kedua ialah menampilkan gaya hidup mewah. Dia mengklaim dirinya berpenampilan sederhana.

“Kemudian alasan kedua adalah saya menampilkan gaya hidup keluarga yang mewah begitu Yang Mulia, padahal saya sendiri berpenampilan sederhana dan memang pada saat itu yang di-framing adalah Rubicon kakak saya,” kata Rafael.

Dia mengatakan alasan ketiga ialah kerap membeli makan untuk rapat dari Bilik Kopi. Menurut dia, hal itu dianggap sebagai konflik kepentingan.

“Kemudian yang ketiga adalah saya diberhentikan karena beberapa kali kantor saya membeli pengadaan makan untuk rapat dari Bilik Kopi jadi katanya ada konflik kepentingan di situ,” ujarnya.

Rafael mengatakan alasan keempat ialah tidak melaporkan aset bangunannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dia mengklaim dirinya dipecat sebelum memberikan klarifikasi.

“Berati tidak ada catatan penerimaan uang?” tanya kuasa hukum.

“Tidak ada dan yang keempat katanya saya tidak melaporkan di LHKPN mengenai aset bangunan yang sebenernya tanah kosong,” kata Rafael.

“Apakah Saudara sudah memberikan klarifikasi terkait itu?” tanya kuasa hukum.

“Belum,” jawab Rafael.

“Jadi dipecat tanpa klarifikasi?” tanya kuasa hukum.

“Betul,” jawab Rafael.

5. Rafael Mengaku Ingin Kerja Lagi di Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo mengaku mencintai pekerjaannya di Ditjen Pajak. Dia pun mengaku masih ingin bekerja lagi di Ditjen Pajak.

Rafael mengaku telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Dia menyinggung pernah membuat batik integritas yang memiliki hak paten dan digunakan seluruh pegawai Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

“Saya bekerja dengan sungguh-sungguh, dan terakhir saya sebagai kepala bagian umum saya membuat batik integritas, saya yang merancang itu dan mendesain itu dan mendaftarkan untuk memperoleh hak patennya atas nama saya dan saya serahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan. Batik tersebut digunakan oleh seluruh pegawai di Kanwil DJP Jakarta Selatan bahkan Pak Dirjen juga menggunakannya. Batik itu memiliki nilai filosofis integritas dan juga sinergi,” kata Rafael.

Rafael Alun mengaku masih memiliki keinginan kembali bekerja di Ditjen Pajak. Dia berjanji akan bekerja sebaik-baiknya jika kembali bekerja di Ditjen Pajak setelah bebas dari kasus tersebut.

“Jika saya diperkenankan untuk bekerja kembali saya akan memberikan tenaga dan pikiran saya sebaik-baiknya seperti yang selama ini saya lakukan,” ujarnya.

6. Rafael Alun Cerita Rekening Keluarga Diblokir-Resto Tutup

Rafael Alun bercerita saat dirinya mengetahui isi semua rekening keluarganya disita dan telah kosong dari istrinya, Ernie Meike Torondek. Suara Rafael bergetar saat menceritakan pemblokiran rekening dan penutupan restorannya.

Mulanya, kuasa hukum Rafael bertanya apakah Rafael sudah mengetahui pemblokiran rekening keluarganya. Rafael mengaku sudah mengetahui hal tersebut.

“Berkaitan dengan rekening keluarga yang disita, apakah Saudara mengetahui bahwa rekening keluarga Saudara disita?” tanya kuasa hukum Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (27/11).

“Rekening semua diblokir, tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong,” jawab Rafael.

“Apakah Saudara ada tanda tangan berita acara berkaitan dengan pengalihan tersebut?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Rafael.

Rafael mengatakan putranya, Kristo, ingin meminta bantuan meminjam Rp 12 juta saat mengunjunginya di tahanan untuk membuat usaha. Rafael terisak menceritakan momen tersebut.

Suara Rafael juga bergetar saat menceritakan restorannya di Yogyakarta yang saat ini telah tutup. Namun dia bersyukur dagangan putranya laris.

“Restoran mana yang ditutup?” tanya kuasa hukum.

“Bilik Kayu,” jawab Rafael dengan suara bergetar.

“Dan sekarang, Yang Mulia, puji Tuhan dagangannya laris sekali. Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis setiap hari,” lanjut Rafael.

Jaksa lalu bertanya bagaimana istri Rafael menghidupi keluarganya lantaran semua rekening telah diblokir. Rafael mengatakan istrinya dibantu menantunya.

“Ini kan banyak rekening-rekening yang kemudian disita lalu kosong. Yang jadi pertanyaan saya, kan istri Saudara juga masih harus menghidupi anak Saudara yang masih sekolah. Lalu dari mana? Ada bantuan dari saudara-saudara terkait dengan anak istri?” tanya kuasa hukum.

“Mohon izin menjelaskan, Yang Mulia, jadi tempat kos kami di Jl Mendawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya. Kebetulan anak mantu saya sebagai vice president di perusahaan migas sekarang dan sebagai manajer tim nasional basket,” jawab Rafael.

(Sumber : 6 Pengakuan Rafael Alun Bawa-bawa Gayus dan Asal-usul Kekayaan.)

Motif Dendam di Balik Kasus 4 Pria Busur Panah Pemuda Makassar hingga Tewas

Jakarta (VLF) Pemuda berinisial AK di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas diserang empat pria menggunakan busur panah. Polisi mengungkap kasus busur panah maut tersebut dipicu motif dendam para pelaku terhadap korban.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan kasus ini bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku terlibat perselisihan. Akibatnya, kelompok korban melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku di sekitar wilayah Jalan Gunung Lokon, Makassar.

“Berawal pada saat kelompok korban dan kelompok pelaku mempunyai permasalahan sebelumnya yang belum terselesaikan, kemudian kelompok korban datang ke tempat kelompok pelaku untuk melakukan penyerangan,” kata Nasrullah kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).

Belakangan kelompok pelaku melakukan penyerangan balik ke kelompok korban di sekitar Jalan Abubakar Lambogo, Makassar pada Kamis (23/11) malam. Saat itulah korban AK terkena busur panah.

“Korban tertancap busur di bagian kepalanya,” sebut Nasrullah.

“Pelaku melakukan aksi balas dendam,” lanjutnya.

Korban yang terkena busur di kepala sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar. Namun korban dinyatakan meninggal pada Senin (27/11) atau empat hari setelah dirawat.

“Barusan saya dapat informasi sekitar jam 3 subuh (hari ini) korban meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara,” ujar Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris kepada wartawan, Senin (27/11).

4 Pelaku Ditangkap!

Polisi yang menerima laporan kasus penyerangan tersebut lantas turun tangan memburu pelaku. Hasilnya, empat terduga pelaku diringkus di sejumlah lokasi di Makassar pada Jumat (24/11).

“Empat orang diamankan terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah,” katanya.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Akbar Syaputra (22) dan tiga orang pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa katapel dan motor yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan.

“Barang bukti satu buah ketapel, satu buah jaket berwarna putih dan satu unit sepeda motor,” tutur Nasrullah.

(Sumber : Motif Dendam di Balik Kasus 4 Pria Busur Panah Pemuda Makassar hingga Tewas.)

Ditbinmas Polda Metro Ajak Siswa Jadi Agen Perubahan

Jakarta (VLF) Polsek Mampang Prapatan hadir dalam upacara di SMK Bina Putra, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Upaca digelar sekaligus untuk memperingati Hari Guru yang jatuh pada 25 November 2023.

Bertindak selaku Pembina Upacara, Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu dalam upacara di SMK Bina Putra, Senin (27/11/2023). Upacara dihadiri Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Ketua Yayasan Bina Putra H Abdul Syakur, Kepsek Bina Putra HM Agil, para guru dan seluruh siswa dan siswi SMK Bina Putra.


Polisi hadir sebagai pembina upacara di SMK Bina Putra, Mampang Prapatan, Jaksel (dok.Istimewa)
Dalam amanatnya pada saat upacara, Kompol Rovan Richard Maheni menyampaikan ucapan selamat Hari Guru ke-78 atas jasa-jasa dan dedikasi guru.

“Bila tidak ada Guru maka semua tidak dapat menjadi seperti saat ini,” ucap Kompol Rovan.

Polisi mengimbau para siswa tekun belajar supaya bisa mencapai cita-cita setinggi langit. (dok.Istimewa)
Rovan juga berpesan kepada para siswa untuk menuntut ilmu dengan tekun. Para siswa SMK Bina Putra juga diharapkan menjadi agen perubahan.

“Indonesia memerlukan masyarakat dengan mindset karakter siap menerima perbedaan, berani berkreasi, berinovasi dan berprestasi untuk menghadapi segala tantangan dunia yang semakin kompleks. Para siswa harus menjadi agent of change dan agent of social control,” imbuhnya.

Memasuki tahapan pemilu 2024, para guru dan siswa diharapkan menjaga kedamaian. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi bangsa terpecah belah.

“Pada tataran elite politik perbedaan pendapat menjadi adu ide dan gagasan, tetapi di masyarakat dapat menjadi bentrokan atau konflik,” katanya.

Rovan juga mengimbau para guru dan murid untuk tidak mudah terpancing dengan informasi di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

“Harus bisa membedakan antara kritikan dengan cacian dan makian. Pemerintah tidak anti kritik, tetapi masyarakat harus dapat membedakan mana yang kritik dan mana yang caci maki,” katanya.

Polisi hadir sebagai pembina upacara di SMK Bina Putra, Mampang Prapatan, Jaksel (dok.Istimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengimbau para pelajar untuk menjauhi tawuran.

“Jauhi tawuran dan tindak pidana lainnya, para siswa sebaiknya fokus belajar menuntut ilmu untuk meraih cita-cita setinggi langit,” kata David.

(Sumber : Ditbinmas Polda Metro Ajak Siswa Jadi Agen Perubahan.)

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Rakornas Gakkumdu Bawaslu

Jakarta (VLF) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu). Acara tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Acara digelar di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Jenderal Agus tiba pukul 08.48 WIB.

Bawaslu Panggil Apdesi soal Dugaan Pelanggaran Acara Desa Bersatu Hari Ini
Kemudian disusul oleh Kapolri pukul 08.53 WIB. Mereka tampak langsung memasuki ruang acara.

Selain itu hadir pula Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Acara itu memiliki tema ‘Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’. Rakornas Gakkumdu digelar dalam rangka persiapan pengawasan menjelang masa kampanye.

Diketahui, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari.

(Sumber : Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Rakornas Gakkumdu Bawaslu.)

Ngobrol Bareng Caleg Muda William Sarana, Pembongkar Anggaran Lem Aibon Rp 82 M

Jakarta (VLF) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi ‘gudang’ politikus muda, salah satunya William Aditya Sarana. William, kini berusia 27 tahun, maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DKI, Dapil 9 (Kalideres, Cengkareng, Tambora).

William tinggal di Kalideres, Jakarta Barat. Dia merupakan sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2019. Dia memilih konsentrasi Hukum Tata Negara.

Selepas lulus kuliah, William menjadi Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI periode 2019/2024. Dia merupakan anggota legislatif termuda di DPRD DKI.

Oktober 2019, saat awal menjabat sebagai Anggota DPRD DKI, William membuat gempar publik dengan mengunggah rencana anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak wajar. William mengunggah anggaran ‘lem Aibon’ senilai Rp 82,8 Miliar.

Wiliam mem-posting tangkapan layar situs apbd.jakarta.go.id. Di dalam anggaran itu ditulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menganggarkan lem Aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri. Total anggarannya senilai Rp 82,8 miliar.

“Ditemukan anggaran aneh pembelian lem Aibon 82 miliar lebih oleh Dinas Pendidikan. Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulanya. Buat apa?” tulis William dalam akun Instagramnya saat itu, Selasa, 29 Oktober 2019.

William merupakan anggota Komisi A DPRD DKI. Di Fraksi PSI, dia ditunjuk menjadi Ketua Fraksi PSI sejak September 2023.

Bagaimana pengalaman dia selama jadi anggota DPRD DKI termuda? Apa ide dan gagasan yang akan diperjuangkan jika kembali terpilih? Saksikan di detikPagi segmen Waktunya Milih!, Selasa (22/11) pukul 10.00 WIB!

(Sumber : Ngobrol Bareng Caleg Muda William Sarana, Pembongkar Anggaran Lem Aibon Rp 82 M.)

Bentrokan di Bitung, PBNU Minta Masyarakat Tetap Tenang

Jakarta (VLF) Satu orang tewas dalam bentrokan antara massa aksi bela Palestina dengan massa salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). PBNU minta masyarakat untuk tetap tenang.

“Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dengan baik dan cepat siapapun pelaku dan provokatornya,” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Masyarakat, minta Fahrur, mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelesaian secara hukum. “Masyarakat hendaknya tetap tenang. dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak keamanan untuk melakukan investigasi dan penyelesaian secara hukum,” kata Fahrur.

“Video kerusuhan sebaiknya di-takedown agar tidak menjadi propaganda yang bisa menyulut emosi kelompok masyarakat, rekaman fakta kejadian silahkan dilaporkan dan didalami oleh pihak kepolisian,” tutur Fahrur.

Ia menyarankan polisi untuk menambah pasukan untuk berjaga-jaga sampai situasi normal. “Polisi harus bertindak tegas terhadap pelaku anarkisme dan bertindak profesional melindungi keselamatan semua masyarakat,” katanya.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad turut menyesalkan bentrok ini. Sama seperti Fahrur, Dadang meminta polisi untuk mengusut tuntas.

“Polisi perlu mengusut tuntas sehinga terang benderang supaya tidak melahirkan kerusuhan baru. Biasakan masyarakat memahami perbedaan, ekpresi positif seperti membela Palestina dilindungi undang-undang,” imbuh Dadang.

“Kalau terjadi korban fisik harus diusut seadil-adilnya. Korban jiwa dan fisik,” pungkasnya.

Bentrok di Bitung

Seperti diketahui, insiden itu berawal saat salah satu ormas merayakan HUT ke-12 di wilayah GOR Dua Saudara, Bitung, Sabtu (25/11) sore. Kapolres Bitung AKBP Tommy menyebut acara HUT itu telah memperoleh izin dari pihaknya.

“Awal mulanya itu dari salah satu LSM, yaitu masyarakat adat yang melaksanakan HUT yang ke-12 yang dilaksanakan di GOR Dua Saudara, itu dengan tema kedaulatan pangan dan kebangkitan ekonomi lokal,” kata AKBP Tommy dilansir detikSulsel.

Terbaru, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Bitung, Sulawesi Utara, membuat kesepakatan damai seusai bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung. Mereka sepakat agar dua kelompok massa tidak berkonflik lagi.

Kesepakatan damai itu ditandai dengan pembuatan berita acara di GOR Manembo-nembo, Kota Bitung, Sabtu (25/11), pukul 23.00 Wita. Berita acara kesepakatan damai dibacakan oleh Ketua FKUB Bitung Pdt Raymond Manopo dan tokoh muslim Bitung Habib Abdullah bin Ali Binsmith.

(Sumber : Bentrokan di Bitung, PBNU Minta Masyarakat Tetap Tenang.)

Eksekusi Putusan Kerap Terkendala, Hakim Agung Haswandi Usulkan Hal Ini

Jakarta (VLF) Pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah kerap terkendala berbagai hal. Menyikapi itu, hakim agung Haswandi mengusulkan adanya unit khusus di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya memiliki unit khusus yang bisa meminimalisasi hambatan itu.

Dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023), Haswandi mengutarakan hal ini dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung. Dia mencontohkan pada tahun 2020 hanya 923 dari 2.896 permohonan eksekusi di peradilan umum yang berhasil dieksekusi.

Di tahun berikutnya, 2021, ada 3.372 permohonan eksekusi tetapi yang berhasil dieksekusi hanya 1.376. Lalu pada 2022, hanya 2.109 dari 3.926 yang berhasil dieksekusi.

“Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,” kata Haswandi.

Menurut Haswandi, MA dan peradilan di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan khusus. Selama ini untuk pengamanan sidang hingga pelaksanaan eksekusi, MA dan peradilan di bawahnya disebut Haswandi mengandalkan institusi kepolisian.

“Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisian yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice,” ungkapnya.

Terlebih untuk urusan eksekusi yang menurut Haswandi kerap terhambat karena pihak yang kalah tetep bersikeras menolak putusan yang inkrah. Dengan adanya satuan khusus itu, Haswandi berharap MA dan peradilan di bawahnya terbantu.

“Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,” ujarnya.

Salah satu advokat senior, Juniver Girsang, menilai gagasan Haswandi sangat tepat. Sebab menurutnya eksekusi merupakan sesi akhir bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.

“Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,” kata Juniver, Ketua Umum Peradi SAI.

Sementara Guru Besar Hukum Universitas Tarumanagara Gunawan Widjaja mengatakan memang masalah eksekusi ini selalu menjadi kendala. Menurut dia, kendala eksekusi tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, tapi juga meliputi eksekusi putusan Tata Usaha Negara (TUN).

“Masalah eksekusi memang selalu jadi kendala. Tidak hanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, masalah sama juga meliputi hal eksekusi putusan TUN. Kalau eksekusi putusan pidana memang sudah ada kejaksaan yang bertindak,” kata Gunawan.

Hanya saja, Gunawan menyarankan untuk pelaksanaan eksekusi soal keperdataan sebaiknya kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait. “Misal, kalau tanah dengan BPN, penggusuran dengan Polisi, untuk masalah keuangan dengan BI atau OJK. Demikian juga untuk TUN misalnya dengan BAKN, atau kepegawaian,” ujarnya.

(Sumber : Eksekusi Putusan Kerap Terkendala, Hakim Agung Haswandi Usulkan Hal Ini.)

DPRD Parepare Godok Ranperda TPPO untuk Lindungi Pekerja Migran

Jakarta (VLF) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Perda ini disetujui untuk dibuat agar bisa menjadi perlindungan bagi pekerja migran ke depannya.

“Terkait dengan TPPO ini merupakan usulan salah satu dinas yakni Disnaker untuk masuk menjadi Prolegda (program legislasi daerah),” kata Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam kepada detikSulsel, Jumat (24/11/2023).

Rahmat menyampaikan Kota Parepare merupakan daerah yang memiliki pintu keluar dan masuk melalui Pelabuhan Nusantara. Melalui pelabuhan, warga atau pekerja bisa menuju ke Kalimantan dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

“Ini kan Parepare ada pelabuhan dan orang menuju ke Kalimantan dan selanjutnya ke negara Malaysia. Dengan kondisi begini dinilai rawan adanya TPPO sehingga kita akan membuat Perda terkait TPPO untuk melindungi pekerja,” imbuhnya.

Parepare kata Rahmat juga memiliki kantor Imigrasi yang mencakup wilayah sekitar atau Ajatappareng. Sehingga bisa ikut membantu untuk proses identifikasi warga atau pekerja yang akan keluar masuk.

“Di sini ada Imigrasi juga yang bisa melakukan identifikasi. Di sini banyak singgah orang asing juga kan sehingga itu tadi kita butuh aturan untuk melindungi warga terutama yang pekerja migran itu,” paparnya.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Rahmat, di Parepare juga sudah pernah ada kejadian terjadinya kasus TPPO. Makanya menurut dia kebutuhan untuk adanya Perda TPPO ini sudah dianggap penting.

“Menurut penjelasan dari dinas terkait yang mengusulkan, pernah ada kejadian (kasus TPPO). Makanya memang ini saya kira sudah penting untuk bisa dibuat,” jelasnya.

Rahmat menyampaikan nantinya akan ada kajian akademis yang lebih komprehensif terkait muatan dari Ranperda TPPO tersebut. Untuk saat ini masih menjadi Prolegda.

“Nanti tentu ada kajian dan tahapan sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda, jadi baru nama Ranperdanya saja dulu,” paparnya.

(Sumber : DPRD Parepare Godok Ranperda TPPO untuk Lindungi Pekerja Migran.)

Polisi Periksa Firli Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pekan Depan

Jakarta (VLF) Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

“(Pemeriksaan Firli) minggu depan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade belum menjelaskan detail kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan. Dia mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan setelah pemeriksaan saksi dirampungkan pekan depan.

“Mulai tanggal 27 November 2023 hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu, minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka. Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

(Sumber : Polisi Periksa Firli Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pekan Depan.)