Category: Global

Firli Bukan Lagi Ketua KPK tapi Tetap Digaji Meski Tak Sepenuhnya

Jakarta (VLF) Ketua KPK Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu membuat Firli masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.

Meski demikian, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Kembali soal gaji Ketua KPK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut.

– Gaji Pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:

– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).

Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghasilannya, yaitu 75 persen dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta). Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000. Artinya, bila dijumlahkan dengan penghasilan yang 75 persen, Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).

Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

(Sumber : Firli Bukan Lagi Ketua KPK tapi Tetap Digaji Meski Tak Sepenuhnya.)

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Terdakwa Aklani divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten. Aklani menggunakan dana desa itu untuk menyawer ladies companion (LC) saat karaoke.

“Menyatakan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara,” kata Dedy Adi Saputra selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana desa di tahun 2020 saat menjabat sebagai kades.

Aklani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 790 juta. Uang pengganti itu, adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 yang telah dikembalikan ke negara.

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, seluruh unsur dakwaan Pasal 3 telah terbukti di persidangan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pada dana desa 2020 yang total anggarannya sebesar Rp 2 miliar.

Di anggaran dana desa di 2020 itu, ada anggaran yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa. Yaitu pelatihan service handphone, kegiatan penyelenggaraan desa tanggap darurat COVID-19, pembuatan kwitansi fiktif, hingga ada uang yang diambil terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Penarikan dana tersebut digunakan pribadi dengan cara transfer kas desa ke rekening terdakwa,” kata hakim.

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri. Sedangkan kartu ATM itu dikuasai oleh terdakwa. Padahal katanya, sekdes sudah memberikan surat teguran atas apa yang dilakukan terdakwa.

“Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim.

Sehingga, kata majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang totalnya sebesar Rp 988 juta.

Rinciannyatemuanya adalah pada selisih pekerjaan fisik berdasarkan hasil audit dari Universitas Mathla’ulAnwar, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa service handphone, kegiatan tanggap darurat COVID-19 berupa bantuan sembako, tunjangan staf desa, kwitansi fiktif, pajak yang tidak disetorkan, dan selisih saldo kas desa pada 2020 sebesar Rp 462 juta.

“Total kerugian negara adalah Rp 988 juta,” dalam pertimbangan hakim.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di tuntutan jaksa, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih dikurangi Rp 198 juta.

(Sumber : Korupsi Dana Desa untuk Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui.)

Kabur Usai Dipergoki Sekuriti Curi Aset KAI, Suyoto Diciduk Polisi

Jakarta (VLF) Suyoto (21) diciduk polisi karena terlibat pencurian aset PT KAI di rumah sinyal Stasiun Gelumbang. Dia ditangkap usai identitasnya terungkap.

Aksinya pun sempat dipergoki sekuriti stasiun saat hendak melarikan diri membawa hasil curian.”Iya, memang ada aksi pencuri aset milik PT KAI tersebut. Untuk pelakunya juga sudah kita tangkap,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (29/11/2023).

Menurut Andi, penangkapan terhadap Suyoto bermula ketika pihaknya mendapat informasi telah terjadi pencurian di pos rumah sinyal A KM 352+2 Emplasemen, Stasiun Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Minggu (12/11/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian itu, saksi Y yang merupakan sekuriti di sana sedang berpatroli seperti biasa.

“Saksi yang sedang patroli di sekitar TKP awalnya sempat melihat motor berwarna putih milik pelaku sedang terparkir di pinggir jalan menuju jalan keluar,” katanya.

Saksi yang saat itu curiga, sempat akan mengecek motor tersebut. Namun, saksi terlebih dulu mengecek ke dalam pos untuk melihat apakah ada barang yang hilang.

Meski sudah sempat melihat pelaku, saksi saat itu memilih mengecek terlebih dahulu. Dan saat dicek, 1 unit outdoor AC telah hilang.

“Hilangnya barang tersebut rupanya karena telah dibongkar oleh pelaku. Saat saksi mengecek lagi ke tempat sepeda motor, outdoor itu sudah ada di atas motor. Saksi kembali lagi ke TKP (pos rumah sinyal), tak lama pelaku langsung pergi mengendarai motornya yang sempat dilihat oleh saksi,” katanya.

Atas kejadian itu, PT KAI pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang. Dalam laporannya, PT KAI mengalami kerugian Rp 4 juta atas aksi pencurian Suyoto tersebut.

“Dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (27/11) siang polisi mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di kebun Desa Putak, Kecamatan Gelumbang. Dari situ polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku tersebut berhasil diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti motor yang digunakannya saat beraksi dan sebuah palu, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suyoto ternyata baru kali ini melakukan pencurian. Hari ini, Rabu (29/11) Suyoto resmi ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Iya, dia sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan juga. Dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.

(Sumber : Kabur Usai Dipergoki Sekuriti Curi Aset KAI, Suyoto Diciduk Polisi.)

MA Imbau Penggugat Pemilu Jangan Terlalu Banyak Ajukan Bukti-Saksi

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengimbau para penggugat pemilu untuk jangan membawa terlalu banyak bukti atau saksi. Sebab, proses pengadilan sengketa pemilu dibatasi waktu.

“Jangan terlalu banyak bukti atau saksi. Ada kecenderungan saksi sebanyak-banyaknya. Pengadilan hanya diberi 21 hari. Bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari,” kata Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan’ yang digelar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang disiarkan chanel YouTube Unkris, Rabu (29/11/2023). Acara itu dibuka oleh mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun. Ikut memberikan sambutan dalam acara itu Dekan FH Unkris Prof Abdul Latief.

Yulius juga membeberkan saat ini MA terkendala jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang tidak muda lagi. Rata-rata hakim agung berusia di atas 60 tahun.

“(Jumlah perkara) Tata Usaha Negara mendekati 9 ribu per tahun, hakim agungnya cuma 6 orang. Paling muda saya, 65 tahun. Sudah aki aki semua,” ucap Yulius.

Fakta di atas menjadikan beban pengadilan sangat banyak dalam memutus perkara pemilu.

“Ada pil pahit tahun 2019. Seorang hakim TUN meninggal saat sidang. Mungkin karena terlalu capek karena sidang bisa melampui jam 12 malam,” tutur Yulius.

Di sesi yang sama, dosen Fakultas Hukum Unkris, Teguh Satya Bakti menyampaikan MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.

“MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif, MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakuka itu seperti pilkada di Makassar,” ucap Teguh.

(Sumber : MA Imbau Penggugat Pemilu Jangan Terlalu Banyak Ajukan Bukti-Saksi.)

Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut

Jakarta (VLF) Gugatan terhadap pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris dari PT Bank Capital Indonesia Danny Nugroho telah resmi dicabut. Informasi ini diumumkan oleh kuasa hukum pemohon di Pengadilan Niaga Semarang.

Kuasa hukum pemohon, Hari Benarto Sinaga mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan telah dihasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, masalah tersebut juga kini telah dapat diselesaikan sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut.

“Dua belah pihak sudah bertemu dan telah menemukan kesepakatan. Masalah yang ada telah diselesaikan dan sekarang sudah jelas. Oleh karena itu, kami mencabut permohonan kami di Pengadilan Niaga Semarang,” kata Hari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

Adapun sebelumnya, David Griffin dan Nicholas James Gronow menggugat pailit Danny Nugroho ke Pengadilan Niaga Semarang. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Menurut Hari, masing-masing pihak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, akhirnya dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Mewakili kliennya, ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Danny Nugroho yang turut membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.

“Kami, termasuk pihak Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi masalah ini. Sekarang semua sudah selesai dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra juga mengapresiasi pihak penggugat yang telah menarik permohonan.

“Semua kesalahpahaman sudah diselesaikan dengan baik dan kami mengapresiasi jalannya penyelesaian masalah yang berjalan dengan baik,” kata Aminudin.

Sebagai tambahan informasi, Danny Nugroho diketahui merupakan pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Dikutip dari detikNews, yang menjadi dasar gugatan pailit terhadap Danny Nugroho adalah utang yang timbul dari perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement atau repo) saham.

Adapun Danny Nugroho telah memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee (PG) untuk menjamin kewajiban pembelian kembali saham tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang dibuat di hadapan H Teddy Anwar, SH. SpN, Notaris, di Jakarta Pusat.

“Bahwa sebagai upaya untuk melakukan pengembalian (recovery) piutang klien kami, maka klien kami perlu mengambil langkah-langkah hukum yang optimal, termasuk dengan mengajukan Gugatan Pailit terhadap Danny Nugroho selaku penjamin. Adapun nilai kewajiban Danny Nugroho yang timbul dari penjaminan per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebesar CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar,” kata Hari, beberapa waktu lalu.

(Sumber : Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut.)

Sahroni soal Praperadilan Firli: Penetapan Tersangka Clear

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempersilakan Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sahroni yakin Polda Metro Jaya akan siap menghadapi praperadilan tersebut.

“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Sahroni menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tak ada cacat. Menurutnya, polisi juga tak mungkin asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” ucapnya.

Maka Sahroni pun melihat kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan. Sebab, dia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.

“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti,” ucap Sahroni.

Sahroni pun meminta masyarakat terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti. Bahkan Sahroni ingin masyarakat langsung ‘berteriak’ jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.

“Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100% ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok,” tutur Sahroni

Firli Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

(Sumber : Sahroni soal Praperadilan Firli: Penetapan Tersangka Clear.)

Besok Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

Jakarta (VLF) Sidang gugatan Rp 204 triliun yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, besok.

Alumnus tersebut menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditemui di Balai Kota Solo, Wali Kota Solo yang juga cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah ada yang mengurus untuk persidangan perdana besok.

“Oh sudah ada yang ngurus,” kata Gibran ditanya mengenai persiapan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Rabu (29/11/2023).

Hanya saja, saat ditanya siapa yang mengurus sidang tersebut, Gibran enggan menjawab. Dia juga enggan menjawab soal kuasa hukum yang sudah disiapkan.

“Ya ada lah. (Kuasa hukum pribadi atau tidak) Udah ada ya,” jawabnya singkat.

Gibran Siap Jalani Sidang Gugatan Rp 204 T

Sebelumnya, Gibran mengaku bakal mengikuti proses hukum yang ada. Dirinya akan menjalani proses hukum tersebut.

“Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).

Ditanya mengenai apakah dirinya akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan (jaksa pengacara negara), Gibran enggan menjelaskan.

“Nanti saja nggih. Ya intinya dijalankan nggih,” pungkasnya.

Sidang Perdana 30 November 2023

Gugatan Rp 204 T kepada Gibran dan Almas diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Adapun PN Solo juga sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu,” kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi.

(Sumber : Besok Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus.)

Pusako Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap: KPK Jangan Jadi Alat Politik

Jakarta (VLF) Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Harun Masiku menjadi prioritas setelah dia ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) yakin KPK akan menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat.

Peneliti senior dari Pusako, Feri Amsari, mulanya menyinggung indikasi unsur politik terkait Nawawi menjadi Ketua KPK sementara. Dia menekankan bahwa KPK tidak boleh menjadi kepentingan politik.

“Saya yakin ini merupakan transaksi politik penting yang sedang dimainkan Jokowi untuk mengguncang kubu oposisinya. KPK tidak boleh jadi alat kepentingan politik dalam penegakan hukum,” kata Feri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Feri berharap Nawawi menjauhkan bias politik transaksional dalam menangani perkara hukum. Maka, menurut dia, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara benar.

“Tugas Pak Nawawi menjauhkan bias politik transaksional terkait perkara hukum menjadi fokus menjadi pemberantasan korupsi secara benar,” kata dia.

Lebih lanjut, Feri meyakini KPK akan menangkap Harun Masiku. Dia kemudian menyinggung hubungan Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Saya yakin akan terjadi (penangkapan) dilihat ketegangan antara Jokowi dan Megawati, terutama setelah pidato Mega yang sangat keras,” tutur dia.

Feri menilai KPK sudah mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Feri kemudian menyinggung perkara rumit yang ditangani KPK seperti Nazaruddin yang terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet yang ditangkap di Kolombia.

“Sedangkan Nazaruddin yang rumit aja tahu, apalagi HM,” jelasnya.

Terlepas dari indikasi unsur politik, Feri menilai Harun Masiku harus segera ditangkap. Sebab, menurut dia, Harun Masiku diduga terlibat dalam korupsi terkait pemilu.

“Saya pikir sebagai sebuah kejahatan korupsi terkait pemilu tentu sudah terang benderang, tinggal ditangkap dan sudah niat dari dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nawawi mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat tugas baru yang dibutuhkan. Nawawi menegaskan pencarian DPO KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas.

“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini,” kata Nawawi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

“Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK,” lanjut Nawawi.

(Sumber : Pusako Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap: KPK Jangan Jadi Alat Politik.)

Polisi di Sultra Tembak 4 Nelayan-2 Tewas, Kompolnas Desak Polda Transparan

Jakarta (VLF) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) transparan dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan dua nelayan di Kabupaten Konawe Selatan. Kompolnas juga meminta Ditreskrimum Polda Sultra untuk mendalami dugaan pidana di balik kasus penembakan maut tersebut.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti awalnya menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri. Poengky mempertanyakan pembelaan diri yang membuat korban tewas.

“Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?” kata Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).

Poengky lantas meminta Bid Propam melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi itu secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong pemeriksaan secara simultan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Sultra.

“Pemeriksaan tersebut diharapkan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan scientific crime investigation,” tambahnya.

Sebab, lanjut Poengky, Polda Sultra harus menyelidiki lebih jauh terkait insiden ini. Di antaranya untuk mengetahui kebenaran tindakan oknum polisi itu melakukan penembakan.

“Perlu dilihat apakah benar ada serangan dari korban yang membahayakan nyawa anggota sehingga mengakibatkan anggota melakukan penembakan?” bebernya.

Selain itu, Kompolnas meminta Bid Propam melihat apakah asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api terpenuhi terhadap oknum anggota. Hal itu juga perlu dibuktikan dengan saksi pendukung.

Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sultra terkait penembakan ini. Poengky juga mempersilakan kepada keluarga korban untuk mengadukan kasus ini ke Kompolnas.

“Kami mempersilakan keluarga korban mengadu ke Kompolnas,” tegasnya.

Penyataan Polda Sultra Soal Penembakan Maut

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan sebelumnya mengungkapkan kronologi penembakan maut ini bermula saat anggota Polairud Polda Sultra mendapatkan informasi maraknya aksi bom ikan di wilayah Desa Cempedak, Kecamatan Laonti. Dua anggota Polairud, yakni Bripka A dan Bripka R kemudian melakukan penyelidikan.

“Mereka datang melakukan penyelidikan dan pengecekan, namanya ada laporan masyarakat, masa kita tidak datang,” kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (25/11).

Ferry menuturkan kedua anggota polisi tersebut langsung mendekati para terduga pelaku yang masih berada di atas kapal pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Bripka A lalu turun dan menuju kapal para korban, sedangkan Bripka R masih berjaga di atas kapal.

“Anggota cek ke TKP ternyata ditemukan kapal terindikasi seperti itu (bom ikan). Bripka A turun dan menuju kapal mereka, tapi berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Dari pengakuan dua oknum polisi itu, lanjut Ferry, saat hendak melarikan diri, para korban melakukan pengeroyokan terhadap Bripka A. Saat itu Bripka A sudah naik di atas kapal para korban.

“Mereka berjumlah 3 orang (di atas kapal) mengeroyok 1 orang, Bripka A. Ada 1 orang lagi, tapi masih kita pastikan lagi keterkaitannya,” bebernya.

Ferry mengatakan 3 korban sempat hendak merebut senjata Bripka A yang dikalungkan di badannya, namun tidak berhasil. Ferry juga mengatakan Bripka A nyaris terkena tombak salah satu korban.

“Sampai ada yang berusaha nombak tapi kena gagang senjata,” bebernya.

Bripka A lalu berusaha membela diri dengan menggunakan senjata yang dipegangnnya. Ia menuturkan Bripka A mengokang senjata dan melakukan penembakan secara membabi-buta.

“Dia berusaha ngokang senjata dan ditembakkan secara acak, menembak buta-buta, dia membela diri. Jadi senjata tidak terarah,” bebernya.

Namun nahas, kata Ferry, tembakan itu mengenai para korban yang ada di atas kapal itu. Setelah aksi penembakan itu, para korban melarikan diri.

“Setelah itu pelaku lari semua, kabur mereka. Karena kalau tewas di tempat pasti kita evakuasi, pasti ditarik (proses evakuasi),” ujarnya.

Belakangan 1 orang dikabarkan tewas usai penggerebekan itu. Sementara itu, Bripka A diamankan Bid Propam Polda Sultra untuk memudahkan pemeriksaan.

“Bripka A sudah diamankan Propam untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi di Sultra Tembak 4 Nelayan-2 Tewas, Kompolnas Desak Polda Transparan.)

KPK Panggil Notaris Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Jakarta (VLF) memanggil notaris Dody Saiful Islam. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Dody Saiful Islam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali belum menjelaskan apakah Dody sudah memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya mengatakan Dody akan diperiksa terkait kasus TPPU Budhi Sarwono (BS).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka BS (Bupati Banjarnegara),” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara. Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,3 miliar

Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018. KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp 700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

“Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (28/2).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.

“Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp 4.351.506.700 subsider 2 tahun. Uang pengganti terdakwa II (Kedy) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi.

(Sumber : KPK Panggil Notaris Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara.)