Jakarta (VLF) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Umar Ismail melaporkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ke polisi. Sinen dilaporkan terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar.
“Tujuan saya datang ke sini (kantor polisi) untuk melaporkan tentang kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Sinen, penipuan itu berupa pinjaman sejak tahun 2013 (yang belum dibayar) sampai hari ini,” ujar Umar kepada detikcom, Rabu (25/10/2023).
Umar melaporkan Muhammad Sinen di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIT. Umar didampingi 3 pengacaranya bernama Yusuf F Marsaoly, Muhammad Saleh, dan Muhammad Hady.
Umar mengatakan Sinen meminjam uang saat masih menjabat Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan dengan total Rp 1,315 miliar. Namun telah dikembalikan Rp 225 juta sehingga tersisa Rp 1,70 miliar.
“Pinjaman itu atas nama Ketua DPC, tapi diperuntukkan untuk apa itu torang tara (kami tidak) tahu. Tapi pinjaman ini sebanyak 14 kwitansi. Awalnya 16 kwitansi, cuma yang tadi 2 kwitansi itu sudah dibayar, jadi tinggal 14 kwitansi,” terangnya.
Umar menuturkan, pada September 2013, Sinen meminjam uang sebesar Rp 75 juta dengan alasan sedang mendapatkan proyek pengadaan fiber dari Bupati Halmahera Tengah. Selang beberapa waktu, Sinen kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 150 juta.
“Pinjaman Rp 75 juta itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan diberikan proyek oleh Bupati Halmahera Tengah, pengadaan fiber, itu yang bersangkutan datang di rumah pinjam Rp 75 juta. Terus yang kedua (mengajukan pinjaman) Rp 150 juta,” ujarnya.
Namun saat itu Umar sempat menolak memberikan pinjaman. Tapi selang dua hari kemudian, Sinen didampingi rekannya bernama Ahmad Laiman kembali mendatangi Umar untuk mengajukan pinjaman dengan jumlah yang sama.
“Karena saya tolak, maka hari kedua berikutnya datang ke saya lagi Muhammad Sinen dan Abang Laiman, itu (ajukan pinjaman) sebesar Rp 150 juta. Jadi pinjaman pribadi Rp 225 juta dan itu sudah dibayar di tahun 2021 pas bulan puasa itu, (pinjaman) selanjutnya itu sampai hari ini belum (dibayar), totalnya Rp 1 miliar 70 juta,” ujarnya.
“Tapi dari awal itu yang bersangkutan bilang Insya Allah kalau memang duduk, nanti diselesaikan. Duduk dalam artian bahwa yang bersangkutan terpilih (sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan) di periode pertama,” tambah Umar.
Umar baru melakukan penagihan pada tahun 2022 lewat WhatsApp (WA). Namun Sinen mengaku tidak pernah meminjam uang sebesar itu. Bahkan, Sinen meminta Umar melaporkan persoalan ini ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Saya tagih itu 16 Desember 2022, ada (bukti percakapan) WA-nya, yang bersangkutan bilang dia tara (tidak) pernah pinjam uang sebanyak itu, tapi saya katakan ini semua kan ada bukti. Jadi yang bersangkutan cuma sampaikan ‘kalau begitu saya tunggu panggilan, laporan’,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Umar Ismail, Yusuf F Marsaoly mengatakan laporan yang diajukan oleh kliennya terkait Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum karena Sinen terkesan tidak punya itikad dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi dugaannya tindak pidana penipuan, karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman ini. Kalau dia punya alasan, punya alibi begitu, tapi faktanya di kwitansi kan dia yang tandatangan,” ujar Yusuf saat mendampingi Umar.
“Sudah beberapa kali klien kami sampaikan (tagih) itu, tapi dia (Muhammad) bilang nanti dulu, nanti, nanti, bayangkan dari 2013. Jelas ini sudah masuk ranah tindak pidana dugaan penipuan. Kalau misalnya yang bersangkutan ada upaya pengembalian ya berarti tidak (dilanjutkan), kalau memang bertahan ya kita proses hukum,” tambahnya.
(Sumber : Ketua DPD PAN Polisikan Wakil Wali Kota Tidore Dugaan Penipuan Rp 1,7 M.)
