Author: ADMIN VLF

Korban Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung, Kejagung: Tunggu Waktu yang Tepat

Jakarta (VLF) Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung agar dapat melakukan audiensi untuk membahas ganti kerugian korban. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut surat tersebut sudah diterima.

“Suratnya sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Kejagung meminta para korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu.

“Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk bertemu,” kata Ketut.

Sebelumnya, kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan. Para korban meminta agar aset yang disita terkait KSP Indosurya segera dikembalikan kepada korban.

“Kami sudah mengirimkan surat, para korban sangat ingin bertemu dengan Jaksa Agung. Kenapa Jaksa Agung? Karena di putusan Mahkamah Agung disebutkan pengembalian kerugian korban itu dengan cara pelelangan yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung di bawah otoritas Jaksa Agung,” kata Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Para korban mengirimkan surat kepada Jaksa Agung cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 7 September kemarin. Pihak kuasa hukum korban KSP Indosurya juga telah berkoordinasi dengan PPA Kejagung terkait surat tersebut.

“Jadi harapannya dalam waktu dekat para korban ini yang punya kepentingan langsung dengan perkara ini dapat bertemu langsung dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam rangka pemulihan kerugian korban,” katanya.

Diketahui melalui putusan kasasi Mahakamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri dari, 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255. Serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Febri mengatakan para korban berharap seluruh aset Henry Surya dapat memulihkan seluruh kerugian 1.057 Korban KSP Indosurya seperti sediakala. Namun jika aset yang disita dari KSP Indosurya belum menutupi seluruh kerugian korban, maka korban berharap aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset Henry Surya yang belum dilakukan penyitaan untuk terpenuhinya pemulihan kerugian korban.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan surat yang dilayangkan kepada Kejagung itu agar para korban mendapat kejelasan lebih rinci mengenai rencana eksekusi aset-aset Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.

“Surat yang sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk dapat bertemu langsung untuk mendengar menyampaikan kepentingan para korban dan untuk mendengar apa rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Rasamala.

(Sumber : Korban Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung, Kejagung: Tunggu Waktu yang Tepat.)

Jaksa Pasang Kuda-kuda Usai Mario Dandy Melawan Vonis Penjara

Jakarta (VLF) Terdakwa penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Mario Dandy mengajukan banding.

“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David. Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi. Mario diminta membayar ganti rugi Rp 25 miliar.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim saat itu.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

JPU Juga Ajukan Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) memasang kuda-kuda atas banding yang diajukan Mario. JPU juga mengajukan banding.

“Selanjutnya, terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, 12 September 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan banding kedua pihak diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto menyebut saat ini PN Jaksel tengah menyiapkan berkas untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Selanjutnya tentu penanganan proses hukum upaya banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding,” kata Djuyamto.

Kuasa Hukum David Yakin Tak Ada Cela Hukum Mario Dandy

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyoroti banding yang diajukan Mario Dandy. Dia yakin tidak ada celah untuk meringankan vonis Mario Dandy.

“Menurut hemat kami, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merinci dengan detail terkait dengan perbuatan pidana terdakwa Mario Dandy, bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut,” kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Mellisa mengatakan Mario Dandy dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan penganiayaan berat dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, kata Mellisa, nilai restitusi yang dijatuhkan masih banyak yang belum diperhitungkan majelis hakim.

“Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa,” kata Mellisa.

Dia berharap hakim banding dapat menambah nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia juga berharap pengadilan tinggi menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding, ditambah lagi ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari KPPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, itu akan menjadi dokumen bukti tambahan,” ujarnya.

“Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi,” imbuhnya.

(Sumber : Jaksa Pasang Kuda-kuda Usai Mario Dandy Melawan Vonis Penjara.)

Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Aset Segera Dikembalikan

Jakarta (VLF) Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan. Para korban meminta agar aset yang disita terkait KSP Indosurya segera dikembalikan kepada korban.

“Kami sudah mengirimkan surat, para korban sangat ingin bertemu dengan Jaksa Agung. Kenapa Jaksa Agung? Karena di putusan Mahkamah Agung disebutkan pengembalian kerugian korban itu dengan cara pelelangan yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung di bawah otoritas Jaksa Agung,” kata Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Para korban mengirimkan surat kepada Jaksa Agung cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 7 September kemarin. Pihak kuasa hukum korban KSP Indosurya juga telah berkoordinasi dengan PPA Kejagung terkait surat tersebut.

“Jadi harapannya dalam waktu dekat para korban ini yang punya kepentingan langsung dengan perkara ini dapat bertemu langsung dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam rangka pemulihan kerugian korban,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian Koperasi terkait pemulihan kerugian keuangan korban. Ia berharap agar pengembalian kerugian korban menjadi prioritas kejaksaan.

Diketahui melalui putusan kasasi Mahakamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri dari, 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255. Serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.

Febri mengatakan para korban berharap seluruh aset Henry Surya dapat memulihkan seluruh kerugian 1.057 Korban KSP Indosurya seperti sediakala. Namun jika aset yang disita dari KSP Indosurya belum menutupi seluruh kerugian korban, maka korban berharap aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset Henry Surya yang belum dilakukan penyitaan untuk terpenuhinya pemulihan kerugian korban.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan surat yang dilayangkan kepada Kejagung itu agar para korban mendapat kejelasan lebih rinci mengenai rencana eksekusi aset-aset Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.

“Surat yang sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk dapat bertemu langsung untuk mendengar menyampaikan kepentingan para korban dan untuk mendengar apa rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Rasamala.

Diketahui, sejak adanya pelaporan pertama kasus KSP Indosurya ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 sampai dengan saat ini para Korban belum mendapatkan pemulihan kerugian. Sejumlah korban mengaku membutuhkan uang yang digelapkan KSP Indosurya untuk dapat segera memulihkan keadaan ekonominya.

Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara June Indria divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. June juga dikenakan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

(Sumber : Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Aset Segera Dikembalikan.)

PN Jaksel Buka Rahasia Sidang Ferdy Sambo Berjalan Aman dan Lancar

Jakarta (VLF) Proses hukum Ferdy Sambo sudah inkrah dengan hasil akhir Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meski di tingkat pertama dan banding, Ferdy Sambo dihukum mati. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lalu buka-bukan soal rahasia sidang yang berjalan aman dan lancar. Apa itu?

Hal itu disampaikan Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam sebuah seminar soal jaminan keamanan hakim di Jakarta. Djuyamto membuka pernyataanya bila keamanan dan kesejahteraan tidak bisa dipisahkan.

“Tentu kita harus berangkat dari UU Kekuasaan Kehakiman, pasal 48 ayat 1 jelas disebutkan negara memberikan jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan. Tapi saya nggak tahu diamputasi di sini. Jaminan kesejahteraan tidak juga dibahas,” kata Djuyamto yang dikutip dari YouTube, Kamis (14/9/2023).

Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang dimaksud menyatakan:

Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Nah, dalam konteks jaminan keamanan hakim, Djuyamto mencontohkan proses sidang yang digelar PN Jaksel dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

“Terus menjadi bagian penting dalam mewujudkan keamanan, ketika Pak FS dijadikan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membuat maping, bagaimana supaya.. pasti persidangan ini katakanlah akan ada intervensi sangat kuat yang akan dialami oleh teman-teman hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” ucap Djuyamto.

Setelah membuat maping, PN Jaksel lalu berbagai penugasan khusus agar jalannya sidang berjalan lancar.

“Saya ditugaskan oleh Pengadilan Negeri untuk berkordinasi. Terutama agar persidangan ini berjalan betul-betul transparan. Kami berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran, temen-teman media, baik cetak atau televisi juga radio,” ungkap Djuyamto.

Menurut Djuyamto, keamanan tidak hanya dalam bentuk pengawalan fisik dari aparat. Tapi keamanan akan muncul bila masyarakat menaruh trust kepada proses persidangan. Untuk mendapatkan trust tersebut, maka persidangan haruslah transparan.

“Jadi komitmen bagaimana supaya persidangan ini transparan juga menjadi bagian penting supaya keamanan proses persidangan perkara yang sangat luar biasa itu berjalan,” kata Djuyamto menegaskan.

Sidang berbulan-bulan itu akhirnya selesai dengan tertib dan lancar.

“Dan ternyata, hal itu terjadi. Persidangan sampai akhir berjalan aman. Terutama koordinasi dengan Polres Jaksel sangat intens. Artinya apa? Jaminan keamanan memang sangat penting proses persidangan. Tentu, SOP juga benar-benar dihadirkan,” kata Djuyamto menerangkan.

Dari pengalaman tersebut, Djuyamto menyatakan jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan dan trust publik, harus dibangun bersama. Hal itu semata-mata untuk mewujudkan peradilan yang agung.

“Tidak perlu menunggu, dipercaya dulu atau tidak. Jangan menunggu ada trust dulu baru ada jaminan. Jaminan dan kesejahteraan harus dihadirkan, beriringan dengan kita menghadirkan trust kepada publik,” ujar Djuyamto tegas.

MA Wacanakan Militer Jaga Keamanan Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Mahkamah Agung (MA) mewacanakan TNI menjaga pengadilan di seluruh Indonesia. Salah satu alasannya, pengamanan dari Polri bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Peraturan yang mengharuskan satu-satunya pengamanan dari Polri ada kendala,” kata Plt Sekretaris MA, Sugiyato.

Sugiyanto menyatakan, pengadilan memutus praperadilan dan yang diputus itu kepolisian ketika termohonnya kepolisian.

“Kalau itu dikabukkan, itu pasti atau kemungkinan ada sikap-sikap yang kurang tepat yang diambil karena dikalahkan sehingga menjadi disharmonis antara pengadilan dan kepolisian. Dan posisi kita, pengadilan meminta pengamanan. Itu salah satunya kendala,” ucap Sugiyanto yang juga Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.

Sugiyanto mengandaikan jika polisinya banyak kegiatan terkait kepentingan pengadilan. Lalu pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon lawan Polri. Hal itu, dinilai Sugiyanto sebagai masalah baru.

“Kita masih ada eksekusi di bidang perdata. Itu juga satu-satunya pengamanan adalah kepolisian,” beber Sugiyanto.

Sugiyanto lalu membandingkan dengan Amerika Serikat yang mempunyai US Marshal dalam pengamanan pengadilan. Atas dasar pertimbangan itu, MA meminta agar sudah saatnya TNI diperbantukan menjaga keamanan pengadilan.

“Maka perlu sekali untuk mewacanakan bahwa pengamanan dilakukan oleh TNI!” kata Sugiyanto mengambil kesimpulan.

(Sumber : PN Jaksel Buka Rahasia Sidang Ferdy Sambo Berjalan Aman dan Lancar.)

Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!

Jakarta (VLF) Kabar tak sedap kembali datang dari KPK. Saat ini berembus informasi adanya pimpinan KPK diduga melakukan pertemuan dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut jika dugaan ini terbukti, maka bukan lagi masuk ranah pelanggaran etik. Tapi sudah masuk pelanggaran pidana.

“Jika benar informasi bahwa pimpinan KPK menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan pihak yang berperkara dalam hal ini seorang tersangka, maka itu tidak sekadar pelanggaran etik. Tetapi juga bentuk pelanggaran pidana,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Dijelaskannya, dalam Pasal 36 Undang-undang KPK sangat jelas bahwa ada larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.

Sementara di Pasal 65 Undang-undang KPK, dikatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 36 yaitu kalau sampai pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak berperkara diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Dia lalu menyinggung kasus Lili Pintauli Siregar yang juga menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Dengan adanya informasi ini, Zaenur menilai memang tidak ada perbaikan apa pun di KPK dari kasus-kasus yang sebelumnya.

“Jadi kalau informasi yang sekarang beredar ini benar maka ini memang sangat menunjukkan bahwa di KPK ini udah sangat keropos,” ujarnya.

Zaenur mengatakan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sentral dalam kasus ini. Dia mengatakan Dewas harusnya bersikap dan memberikan sanksi tegas.

“Tidak sekadar sanksinya lembek tetapi juga tidak ada proses penegakan hukum secara pidana. Jadi dari sisi pidana tidak ada pelaporan dari KPK kepada penegak hukum lain, misalnya dalam hal ini kepolisian atau ditangani sendiri oleh KPK,” urainya.

Zaenur percaya kasus ini hal yang mudah bagi KPK untuk menindaklanjuti. Salah satu langkahnya bisa melalui pemeriksaan CCTV di setiap sudut KPK.

“Sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan kalau ada kemauan,” katanya.

Selanjutnya, setelah ada pemeriksaan, jika benar ada pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara maka harus diberikan sanksi yang sangat tegas dan berat. Langkah terakhir yang bisa dilakukan yakni melaporkan kasus secara pidana.

“Itu yang harus dilakukan, kalau itu tidak dilakukan ya masyarakat semakin yakin bahwa di KPK semuanya itu rusak semua. Termasuk Dewas yang berisi nama-nama mentereng itu. Rusak semua kalau sampai Dewas di kesempatan yang kesekian kalinya ini tetap lembek,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikNews, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan tahanan yang diduga bertemu dengan pimpinan KPK ialah Dadan Tri Yudianto.

“Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” ujar Albertina kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Albertina mengatakan nama Dadan Tri tercantum dalam laporan yang diterima pihak Dewas KPK. Namun, ia mengatakan masih akan mendalami temuan tersebut.

“Tapi betul atau nggak ya kita nggak tau,” tambahnya.

(Sumber : Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK, Pukat UGM: Ini Pelanggaran Pidana!.)

Bareskrim Cecar Rocky Gerung soal IKN hingga Omnibus Law

Jakarta (VLF) Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terhadap Rocky.

Djuhandhani mengatakan penyidik melontarkan sebanyak 45 pertanyaan terhadap Rocky. Pertanyaan, kata dia, terkait dengan isi ceramah yang disampaikan oleh Rocky pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7/2023) lalu.

“Interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB, sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023, di Islamic Centre Bekasi, pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan terdapat beberapa pernyataan Rocky Gerung dalam agenda tersebut yang ditanyakan penyidik terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Diantarannya yaitu pernyataan Rocky yang berkaitan dengan UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Adapun materi pertanyaan, pertama, data dan argumentasi RG terkait UU omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan IKN,” jelasnya.

“Kedua data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komuditas sawit. Ketiga tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 26 laporan polisi. Sebanyak 75 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan

Rocky Gerung Diklarifikasi

Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus dugaan hina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/9). Rocky diperiksa selama hampir 9 jam dalam pemeriksaan kedua ini.

Sebetulnya Rocky Gerung telah diperiksa pada Rabu (6/9) pekan lalu. Namun saat itu, Djuhandhani mengatakan permintaan keterangan terhadap Rocky Gerung belum selesai.

Pada pemeriksaan lanjutan ini, Rocky mengaku telah diberikan ruang oleh penyidik untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Di mana, ia mengklaim diperiksa dalam kapasitasnya mengkritik dua kebijakan pemerintah yakni soal Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law.

“Enggak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis,” ujar Rocky kepada wartawan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

“Jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut, IKN dan omnibus law,” sambungnya.

Rocky menuturkan, pernyataannya yang dipermasalahkan dalam laporan itu, mengacu pada riset yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tentang IKN. Dari riset itu, lanjut Rocky, dia kemudian mengambil dua sari pemikiran soal semangat perjuangan buruh dan dasar untuk melawan kekuasaan.

“Saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan omnibus law,” jelasnya.

(Sumber : Bareskrim Cecar Rocky Gerung soal IKN hingga Omnibus Law.)

Lingkaran Gadai Mobil Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Jakarta (VLF) Kerap ditemui orang menjual mobil dengan harga murah bermoduskan gadai. Masyarakat pun tertarik dengan harga miring. Belakangan, sistem ini membuat para pihak yang punya niat baik memilik mobil, malah masuk pusaran pidana.

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Kasus si A (yang merental mobil), si B (yang mencari orang yang terima gadai), si C (yang terima gadai), si D (pemilik mobil).

Si A menyuruh si B mencari orang yang terima gadai akhirnya si B ketemu si C yamng mau nerima gadai. Dalam perjalanan si D mengetahui mobil dipakai oleh si C. Akhirnya ditarik itu si mobilnya.

Yang say ingin tanyakan, apakah si B bisa dikenakan pasal berapa? Soalnya si C menuntut si B yang bertanggung jawab. Padahal transaksi dilakukan oleh si A dan si C. Sedangkan si B hanya membantu mencarikan orang yang ingin menggadaikan mobil.

Diky

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eliadi Hulu SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Dari pertanyaan yang diajukan oleh Saudara Diky Alamsyah, terdapat 2 (dua) fakta hukum yang mempengaruhi pertanggungjawaban si B selaku pihak yang mencari penerima gadai (perantara). Fakta hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Adanya hubungan hukum berupa perjanjian sewa menyewa (rental) antara si A dengan si D
2. A menggadaikan mobil sewaan (rental) kepada si C melalui perantara si B

Pertanyaannya, apakah si A dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya tersebut?

Pertanyaan ini sebagai dasar dari pertanyaan Saudara Diky Alamsyah, yaitu apakah si B dapat dimintai pertanggungjawaban dan pasal berapa yang dapat dikenakan kepada si B?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka terlebih dahulu harus memahami konsep dari perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal KUHPerdata, yang menyatakan:

“suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang baik yang tetap maupun bergerak”.

Konsep dari sewa menyewa pada prinsipnya tidak memindahkan hak kepemilikan (hak kebendaan) dari objek yang disewakan, artinya mobil yang disewa oleh si A tidak menghilangkan hak kepemilikan si D atas mobil yang disewakan. Oleh karena itu si A tidak bebas berbuat atas mobil sewaan tersebut, termasuk menggadaikannya.

Hak kebendaan (zakelijk recht) atas mobil yang disewakan masih berada sepenuhnya di tangan si D. Menurut Subekti, suatu hak kebendaan, ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda (Subekti, 1979:52). Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Hak menikmati, seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai, dan mendiami;
2. Hak memberi jaminan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan sistem resi gudang.

Dari kronologis yang disampaikan, dapat diketahui jika si A telah berlaku seolah-olah merupakan pemilik dari mobil yang disewa sehingga telah melanggar hak kebendaan dari si D dengan memberikan gadai atas mobil yang disewanya kepada si C.

Dari fakta tersebut diketahui, terdapat dua kepentingan hukum yang harus dilindungi secara bersamaan atas tindakan si A, yaitu kepentingan hukum si D selaku pemilik atas mobil dan kepentingan hukum si C selaku penerima gadai atas mobil.

Tindakan si A yang berlaku seolah-olah pemilik dari mobil yang disewa dari si D patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah” sehingga si D dapat melaporkan si A atas pelanggaran Pasal 372 KUHpidana.

Sedangkan si C mengalami kerugian berupa sejumlah uang yang telah Ia berikan kepada si A sebagai timbal balik dari gadai mobil yang diterimanya, sehingga si C dapat melaporkan si A atas dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, yang menyatakan:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Kembali ke pertanyaan Penanya, apakah si B dapat dimintai pertanggungjawaban oleh si C dan Pasal berapa yang dapat dikenakan kepada si B?

Posisi si B dalam kasus ini dapat diasumsikan telah melakukan kelalaian (culpa) karena tidak memastikan apakah si A merupakan pemilik sah dari mobil yang hendak digadaikan tersebut. Kelalaian (culpa) merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam tindak pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban. Si B juga tidak dapat dimaafkan dengan alasan ketidaktahuannya bahwa menggadaikan barang yang bukan milik dari si pegadai merupakan pelanggaran hukum, karena dalam ilmu hukum ketidaktahuan atas undang-undang bukan merupakan salah satu alasan pemaaf.

Kelalaian si B dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kapasitasnya sebagai turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dengan demikian si B dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh si C

Eliadi Hulu SH
Advokat, tinggal di Jakarta

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : Lingkaran Gadai Mobil Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya.)

5 Fakta Fredy Pratama ‘Cassanova’ Gembong Narkoba Dikabarkan Ganti Rupa

Jakarta (VLF) Gembong narkoba Fredy Pratama alias Cassanova masih diburu Bareskrim Polri. Perburuan Fredy Pratama melibatkan kepolisian Thailand dan Malaysia, karena ditengarai ia berada di luar negeri.

Fredy Pratama disebut mengendalikan jaringan narkoba di Indonesia. Ia memiliki sejumlah kaki tangan untuk mengedarkan barang haram di Indonesia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap 39 tersangka yang terlibat dalam jaringan Fredy ‘Cassanova’ Pratama. Sebanyak 10,2 ton sabu disita dari para tersangka.

Ketika didalami, peredaran narkoba di Indonesia bermuara kepada satu orang, yaitu Fredy Pratama. Dia kini masih bersatus DPO dan berada di Thailand.

“Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada 1 orang yang sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9).

Operasi bersandikan ‘Escobar’ ini melibatkan drug enforcement administration (DEA) Amerika Serikat hingga kepolisian Malaysia dan Thailand.

Operasi ini sendiri dilakukan sejak Mei 2023. Wilayah operasinya mencakup Sumatera dan wilayah Sulawesi.

Berikut fakta-fakta soal Fredy Pratama yang dirangkum detikcom, Kamis (14/9/2023).

Punya Banyak Nama Samaran

Siapa sebenarnya sosok Fredy Pratama ini? Untuk mengelabui aparat, Fredy Pratama memiliki banyak nama samaran.

“Namanya Fredy Pratama alias Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit,” kata Direektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Jadi DPO Sejak 2014

Mukti menyampaikan Fredy Pratama merupakan target operasi polisi. Dia diburu atas peredaran narkoba sejak 2014.

“(DPO sejak) 2014,” ucapnya.

Diduga Operasi Plastik

Fredy Pratama saat ini masih diburu polisi. Diduga dia melakukan operasi plastik.

“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri,” katanya.

Fredy Pratama merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI). Fredy Pratama berasal dari Kalimantan Selatan.

Kendalikan Jaringan dari Thailand

Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan Fredy Pratama mengendalikan narkoba dari Thailand. Wilayah operasinya mencakup Indonesia dan Malaysia.

“Yang bersangkutan mengendalikan jaringan sindikat narkoba dari Thailand dengan daerah operasinya di Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti.

Aset-aset Fredy Pratama

Gembong narkoba terbesar di Indonesia, Fredy Pratama kini masih diburu Bareskrim Polri. Namun, sejumlah aset milik Fredy Pratama dan keluarganya yang diduga merupakan hasil pencucian uang telah disita polisi.

Dari foto-foto yang diperoleh detikcom, aset milik Fredy Pratama ini antara lain adalah Armani Hotel yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Hotel tersebut disita dari tersangka Lian Silas.

“Lian Silas ini adalah salah satu kaki tangannya Fredy Pratama, yang dipercaya mengelola aset-aset Fredy Pratama,” kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).

Aset lainnya adalah rumah mewah di Bali. Kemudian, ada juga bangunan berupa ruko dan rumah mewah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan yang juga disita dari tersangka Lian Silas.

Total nilai aset milik Fredy Pratama yang sudah disita polisi mencapai Rp 273 miliar. Pengusutan aset lainnya masih terus dilakukan.

(Sumber : 5 Fakta Fredy Pratama ‘Cassanova’ Gembong Narkoba Dikabarkan Ganti Rupa.)

Eks Penyidik: Pimpinan KPK Dengan Alasan Apapun Dilarang Bertemu Tersangka

Jakarta (VLF) Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, buka suara soal informasi adanya pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK. Dia menilai kabar tersebut makin merusak KPK sebagai lembaga yang independen.

Praswad mengatakan nilai penting dari KPK sebagai lembaga antikorupsi terkait indepedensi dan terbebas dari kepentingan apapun. Aturan dalam UU KPK pun mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.

“Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Praswad juga menyoroti kapasitas pimpinan KPK jika kabar pertemuan dengan tahanan di lantai 15 itu terbukti. Pimpinan KPK, kata Praswad, bukan seoran penyelidik atau penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus.

“Kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, perlu diingat bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” katanya.

“Bahkan penyidik KPK sendiri ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya. Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara,” sambung Praswad.

Mantan penyidik KPK ini juga mengatakan pengulangan sejumlah pelanggaran yang melibatkan pimpinan KPK saat ini merupakan imbas lemahnya pengawasan dan pemberian sanski yang dijalankan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga menduga konflik kepentingan di tubuh KPK saat ini sudah semakin akut.

“Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” tutur Praswad.

Pimpinan KPK Membantah

Informasi dari sumber detikcom menyebutkan pertemuan yang melibatkan pimpinan KPK dan tahanan itu terjadi pada 28 Juli 2023. Tahanan yang melakukan pertemuan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK itu diduga adalah Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal informasi pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli lalu. Dia membantah adanya pertemuan tersebut.

“Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu,” kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/9).

Nawawi juga menegaskan pimpinan KPK tidak diperkenankan melakukan pertemuan dengan tahanan atau pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Dan memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu,” katanya.

(Sumber : Eks Penyidik: Pimpinan KPK Dengan Alasan Apapun Dilarang Bertemu Tersangka.)

Terbongkarnya Jaringan Narkoba Fredy Pratama Usai Jokowi Beri Arahan

Jakarta (VLF) Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama polda jajaran membongkar narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama disebut-sebut merupakan gembong narkoba terbesar di Indonesia.

Jaringan Fredy Pratama ini dikendalikan dari Thailand. Mereka mengontrol bisnis haram narkoba dengan target market di Malaysia dan Indonesia.

Total ada 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi, disita dari 39 tersangka yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama. Terbongkarnya jaringan narkoba kelas kakap ini menjadi bukti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) terkait pemberantasan narkoba di Istana Negara, pada Senin (11/9). Dalam ratas tersebut Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada aparat penegak hukum terkait pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi. Ini menjadi atensi Kapolri sebagai mana arahan Presiden untuk memberantas tindak pidana narkotika secara komprehensif, sebagai langkah taktis melindungi masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih baik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers, Selasa (12/9).

Bandar Narkoba Dimiskinkan

Dalam penegakan hukum, Polri tak hanya menindak jaringan narkoba dengan undang-undang narkotika. Bandar narkoba juga akan dimiskinkan untuk memberikan efek jera.

Para tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset milik Fredy Pratama turut disita.

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar,” ujar Wahyu Widada.

Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.

“Jumlah aset yang disita dari TPPU estimasi sekitar Rp 111 miliar, berupa aset tanah dan bangunan,” imbuh Wahyu Widada.

Selain itu, Bareskrim Polri menyita 406 rekening dari jaringan Fredy Pratama. Rekening-rekening tersebut selanjutnya akan diblokir.

“Kemudian ada juga aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp 75 miliar,” imbuhnya.

Operasi ‘Escobar’ Narkoba

Jaringan narkoba Fredy Pratama ini terbongkar dalam join operation yang melibatkan badan narkotika internasional lintas negara. Polri bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat, serta kepolisian negara tetangga dalam pengungkapan kasus ini.

“Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan operasi ini diberi nama ‘Sandi Operasi Escobar’. Namun, menurut dia, bukan berarti Fredy Pratama dijuluki sebagai Escobar dari Indonesia.

“Ya ini nama operasinya sandi Escobar. Sandi operasi Escobar. Bukan dia (Fredy Pratama) Escobar, dia biasa aja,” ungkap Mukti.

Operasi ini sendiri dilakukan sejak Mei 2023. Wilayah operasinya mencakup Sumatera dan wilayah Sulawesi.

“Bulan Mei 2023. Ya, (wilayah operasi) Sumatera dan wilayah Sulawesi,” kata dia.

(Sumber : Terbongkarnya Jaringan Narkoba Fredy Pratama Usai Jokowi Beri Arahan.)