Author: ADMIN VLF

Ancaman 5 Tahun Bui untuk Ketua OKP di Medan yang Ancam Bunuh Jurnalis

Jakarta (VLF) Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP), Imran Surbakti (IS) terancam lima tahun penjara lebih karena ulahnya mengancam akan membunuh FS seorang jurnalis. IS disangkakan melanggar UU ITE atas perbuatannya itu.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pelaku sampai sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Selain itu IS juga sudah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata Fathir dikonfirmasi detikSumut Selasa (12/9/2023).

Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.

“IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” sebutnya.

Fathir menambahkan pihaknya masih mendalami soal gudang pengoplosan gas LPG bersubdisi 3 kg ke tabung gas non subsudi 12 kg yang diduga milik IS di Medan. Gudang itu sendiri berada di Jalan Panglima Denai dan Jermal 15.

“Untuk saat ini kami masih mendalami soal dugaan gudang pengoplosan gas milik IS itu,” tuturnya.

Fathir menjelaskan untuk dugaan gudang yang ada di Jalan Panglima Denai sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

“Untuk statusnya sudah di tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Kami masih mendalaminya,” ucapnya.

Imran sendiri ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

FS mengatakan kejadian itu berawal pada 7 September 2023, saat dirinya hendak mengonfirmasi soal video viral kegiatan pengoplosan gas subsidi kepada IS. Lokasi pengoplosan gas yang viral itu diduga milik IS.

Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” kata FS.

(Sumber : Ancaman 5 Tahun Bui untuk Ketua OKP di Medan yang Ancam Bunuh Jurnalis.)

Polri Lanjutkan Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi Hari Ini

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melanjutkan klarifikasi terhadap Rocky Gerung hari ini. Rocky akan dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian.

“Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu (13/9) minggu depan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Adapun Rocky telah diklarifikasi penyidik pada Rabu (6/9) lalu. Namun Djuhandhani menyatakan klarifikasi tersebut belum rampung.

“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima,” katanya.

“Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan),” lanjutnya.

Dihubungi secara terpisah, Rocky Gerung memastikan bakal memenuhi undangan klarifikasi lanjutan dari Bareskrim Polri. Dia mengatakan bakal hadir sesuai undangan klarifikasi yang dilayangkan.

“Ya (bakal hadir), (pukul) 10.00 WIB,” ujar Rocky saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/9/2023).

Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan.

Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

(Sumber : Polri Lanjutkan Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi Hari Ini.)

Guru SMP di Pangandaran Ini Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Jakarta (VLF) Guru ASN inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Guru SD menjual aset-aset sekolah untuk bermain judi online.

“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat dilansir detikJabar, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, kasus AR guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR.

“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” kata Iyus.

Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum.

Ia mengatakan pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi slot.

“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. Kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada pihak swasta inisial GS.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

(Sumber : Guru SMP di Pangandaran Ini Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online.)

7 Fakta Sindikat Narkoba Terbesar di RI Dibongkar Lewat Operasi Escobar

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia Fredy Pratama. Pengungkapan itu diberi nama ‘Sandi Operasi Escobar’.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menurturkan meski nama operasai Escobar, menurut dia, bukan berarti Fredy Pratama dijuluki sebagai Escobar dari Indonesia.

“Ya ini nama operasinya sandi escobar. Sandi operasi escobar. Bukan dia (Fredy Pratama) Escobar, dia biasa aja,” kata Mukti saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Operasi ini sendiri dilakukan sejak Mei 2023. Wilayah operasinya mencakup Sumatera dan wilayah Sulawesi.

“Bulan Mei 2023. Ya, (wilayah operasi) Sumatra dan wilayah Sulawesi,” kata dia.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Kerjasama dengan Malaysia Police-Badan Narkotika AS

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia Fredy Pratama, Bareskrim Polriu bekerja sama dengan sejumlah pihak. Salah satunya, bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat.

“Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas,” ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.

2. 39 Orang Ditangkap

Sebanyak 39 orang ditangkap. Bareskrim juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat tersebut.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.

Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

“Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

3. Jaringan Rapih

Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapih. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama.

“Jadi ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh temen-temen di Bareskrim, ada kesamaan modus operandi. Yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi,” ungkapnya.

Ketika didalami, peredaran narkoba di Indonesia bermuara kepada satu orang, yaitu Fredy Pratama. Dia kini masih bersatus DPO dan berada di Thailand.

“Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada 1 orang yang sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait pemberantasan narkoba. Jokowi meminta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan tegas.

4. Fredy Pratama DPO-Diduga Oplas

Fredy Pratama diketahui masuk menjadi DPO sejak 2014. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga Fredy Pratama melakukan operasi plastik.

“Ya (operasi plastik), ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya,” ujar Mukti di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Palatehan II, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Mukti menjawab betul tidaknya Fredy Pratama operasi plastik.

“Dia mau operasi plastik kalau dia mau merubah identitas diri,” kata Mukti.

Saat ini, Fredy Pratama masih berada di luar negeri. Mukti mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penangkapan Fredy Pratama.

“Ya kita maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, bos, di luar negeri, bos,” ucapnya.

5. Ada Selebgram Ratu Narkoba Palembang

Salah satu dari 39 orang yang ditangkap terdapat selebgram asal Palembang. Selebgram itu bernama Adelia Putri Salma (APS) atau Ratu Narkoba Palembang.

“Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa APS pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan suaminya, K. Sedangkan untuk K, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba. Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” jelas Helmy.

6. Aset Fredy Pratama Disita

Aset-aset milik gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama disita. Saat ini total aset yang disita mencapai Rp 273 miliar.

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar,” kata Wahyu.

Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.

“Jumlah aset yang disita dari TPPU estimasi sekitar Rp 111 miliar, berupa aset tanah dan bangunan,” imbuh Wahyu Widada.

Selain itu, Bareskrim Polri menyita 406 rekening dari jaringan Fredy Pratama. Rekening-rekening tersebut selanjutnya akan diblokir.

“Kemudian ada juga aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp 75 miliar,” imbuhnya.

7. Sabu 10,2 Ton Disita

Bareskrim Polri menyita sabu seberat 10,2 ton dari jaringan Fredy Pratama ini. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 10,2 triliun lebih.

“Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu 10,2 ton setara Rp 10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp 63,99 miliar,” ujar Wahyu.

(Sumber : 7 Fakta Sindikat Narkoba Terbesar di RI Dibongkar Lewat Operasi Escobar.)

RI Gandeng Oman Tingkatkan Keselamatan Kerja hingga Cegah Perdagangan Orang

Jakarta (VLF) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjajaki kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan Pemerintahan Oman. Kerja sama tersebut bermula saat pertemuan bilateral antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Kepala Departemen Hukum Kementerian Luar Negeri Oman, Sulaiman Bin Saud Aljabri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut lagi, Ida menjelaskan kerja sama ini berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan, hukum dan perundangan-undangan ketenagakerjaan, pengembangan kapasitas sumber daya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi momentum baru bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Oman untuk mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers, dikutip Selasa (12/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Ida menjelaskan Indonesia menjadi salah satu negara yang menempatkan pekerja migrannya ke berbagai negara. Skema penempatan yang digunakan adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private),Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.

Ada beberapa ketentuan yang dibuat pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Di antaranya negara tujuan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor, mempunyai perjanjian tertulis (MoU) dengan pemerintah RI, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing, serta memiliki integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

“Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menduduki pekerjaan di sektor formal,” jelas Ida.

Saat ini Indonesia sedang memasuki bonus demografi, di mana penduduk usia produktif mendominasi jumlah penduduk secara keseluruhan. Oleh sebab itu, Kemenaker berupaya terus memberdayakan kompetensi dan daya saing SDM Indonesia melalui pelatihan vokasi.

Sebagai informasi, ada sebanyak 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang berada di bawah naungan Kemnaker saat ini dengan beberapa kejuruan yang banyak diminati dan potensial. Di antaranya kejuruan otomotif, informatika dan telekomunikasi, garmen apparel, las, dan listrik.

“Kami berharap kedua negara dapat mengembangkan kerja sama di bidang pelatihan pada kejuruan yang potensial dan bidang pekerjaan yang sedang berkembang di negaranya melalui exchange training program,” ujarnya.

Dia mengharapkan bisa merealisasikan potensi kerja sama ini dalam bentuk pertukaran informasi dan kunjungan, comparative study atau benchmarking, penyelenggaraan seminar dan konferensi, proyek bersama, bantuan teknis, dan pertukaran tenaga ahli.

“Kami berharap kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Oman dapat segera direalisasikan, berjalan lancar, dan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua negara,” ujar dia.

(Sumber : RI Gandeng Oman Tingkatkan Keselamatan Kerja hingga Cegah Perdagangan Orang.)

Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Dijerat UU ITE

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan Ketua OKP di Medan, Imran Surbakti (IS), yang mengancam akan membunuh seorang jurnalis berinisal FS sebagai tersangka. Imran pun dijerat dengan pasal UU ITE atas perbuatannya.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (12/9/2023).

Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.

“IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” sebutnya.

Imran sendiri sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak ditangkap beberapa waktu lalu.

Diketahui Imran ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” kata FS.

(Sumber : Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Dijerat UU ITE.)

Divonis 1,5 Tahun di Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Banding

Jakarta (VLF) Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin mengajukan banding atas vonis hakim di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Di kasus itu Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 52 juta.

Dilihat detikSumut, Selasa, (12/9/2023), melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Aditya mengajukan banding pada Selasa, 5 September 2023.

“Selasa, 5 September 2023. Permohonan banding,” demikian bunyi pengajuan banding.

Adapun permohonan banding itu diwakilkan oleh kuasa hukum Aditya, Serimuda Hot Marojahan Situmeang. “Diwakili oleh Serimuda Hot Marojahan Situmeang, SH,” terang bunyi pengajuan banding.

Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum pun menerima tawaran pengajuan banding itu. Pada Rabu 6 September 2023, pihak jaksa menyetujui dan mengirimkan berkas atas adanya pengajuan banding dari Aditya.

“Rabu, 6 September 2023. Pemohon banding Rahmi Shafrina, SH,” pungkas bunyi pengajuan banding.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.

“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan SH., MH,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).

(Sumber : Divonis 1,5 Tahun di Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Banding.)

Selain Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Tak hanya Kuat, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dipindah ke Lapas Cibinong.

“Iya,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Rika menjawab pertanyaan apakah Kuat Ma’ruf dan Ricky juga dipindah ke Lapas Cibinong.

Rika tak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Ricky dan Kuat dipindah ke Lapas Cibinong.

Diketahui, Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena pertimbangan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dalam putusan kasasi. Sementara Kuat Ma’ruf divonis 10 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasinya.

Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Sumber : Selain Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong.)

Alasan Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Jakarta (VLF) Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena alasan pertimbangan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.

Diketahui sebelumnya vonis Ferdy Sambo telah inkrah, yakni penjara seumur hidup. Sambo pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara itu, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

“Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Sumber : Alasan Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong.)

Ketua MK: Pemeriksaan Gugatan Usia Capres/Cawapres Selesai, Tinggal Putusan

Jakarta (VLF)  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres/cawapres. Malah, Anwar Usman mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.

“Saya sekai lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insya Allah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan,” kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).

Anwar Usman lalu mencontohkan kasus Nabi Muhammad SAW.

“Saya sudah katakan sebagian contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad, mengangkat seorang panglima perang, umurnya belasan tahun. Muhammad Alfatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujar Anwar Usman yang berlatar belakang hakim pengadilan agama itu.

“Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu,” sambung Anwar Usman.

Meski tidak mengaitkan dengan putusan MK yang belum diputus, tapi Anwar Usman mencontohkan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini. Seperti Perdana Menteri Rishi Sunak yang berusia 43 tahun.

“Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang, berapa (usianya-red)? Coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara,” ungkap Anwar Usman.

Sekali lagi, Anwar Usman meminta statement-nya tidak dikaitkan dengan usia gugatan capres/cawapres yang sedang berlangsung.

“Sekali lagi tidak mau berbicara lebih jauh mau berbicara usia capres/cawapres, tapi tunggu putusan MK,” ujar Anwar Usman.

Anwar Usman juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mendukung kampanye di kampus.

“Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal,” pungkas Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, PSI sedang menggugat syarat capres/cawapres ke MK. PSI meminta agar usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Belakangan, muncul banyak gugatan serupa.

(Sumber : Ketua MK: Pemeriksaan Gugatan Usia Capres/Cawapres Selesai, Tinggal Putusan.)