Jakarta (VLF) – BFI Finance akhirnya buka suara soal kasus debt collector (DC) suruhannya yang diduga nyaris menarik paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo.
Respons perusahaan pembiayaan itu memantik sorotan lantaran muncul di tengah polemik dugaan penarikan kendaraan yang disebut dibeli secara tunai.
Kasus ini tak hanya menyeret nama perusahaan leasing, tetapi juga berkembang menjadi sengketa hukum usai muncul dugaan kejanggalan dokumen, unsur pemaksaan hingga laporan ke polisi.
Berikut fakta-fakta kasus ini:
1. Pernyataan Normatif BFI Finance
BFI Finance melalui Corporate Communication Rizky Adelia Risyani mengaku terus memantau perkembangan perkara yang kini masuk ranah hukum, sekaligus menyebut pihaknya berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, respons yang disampaikan dinilai normatif lantaran belum menjawab secara spesifik duduk perkara dugaan upaya penarikan mobil mewah yang diklaim lunas dibeli tunai.
“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Adelia.
Adelia juga menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai aturan yang berlaku, meski tidak memerinci langkah konkret yang diambil BFI terkait dugaan tindakan debt collector tersebut.
“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
2. Lexus Rp 1,3 M Dibeli Cash tapi Hendak Ditarik DC
Korban, Andy Pratomo mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya pada 4 November 2025 oleh debt collector dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal ia menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 seharga sekitar Rp 1,3 miliar.
Situasi sempat memanas karena debt collector disebut bersikeras di depan rumah hingga memicu perhatian warga sekitar.
“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy.
3. Muncul Kejanggalan Dokumen Saat Adu Bukti
Keributan sempat mereda setelah kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo, namun polemik justru melebar ketika pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain yang disebut berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Kejanggalan makin mencuat karena dokumen leasing tercantum untuk Lexus RX250, sementara Andy menyebut mobil miliknya bertipe RX350 sesuai dokumen asli.
Andy mengatakan, uji lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo menjadi titik penting karena keabsahan fisik dan surat kendaraan miliknya dinyatakan sah oleh petugas, memperkuat klaim bahwa kendaraan itu legal dan sesuai dokumen kepemilikan.
“Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli,” jelas Andy.
4. Kuasa Hukum Nilai Ada Unsur Pidana
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai perkara ini bukan semata kesalahpahaman administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena ada unsur pemaksaan dalam dugaan upaya perampasan kendaraan yang disebut telah lunas.
Menurutnya, tindakan memaksa mengambil kendaraan dengan dasar yang dipersoalkan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana.
“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tuturnya.
Pernyataan itu memperkuat bahwa kasus ini bukan hanya sengketa antara konsumen dan leasing, melainkan berpotensi berbuntut panjang secara hukum.
5. Kasus Dilaporkan ke Polisi dan Akan Dibawa ke OJK
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, sementara pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian. Di sisi lain, pihak Andy menyiapkan langkah lanjutan lewat gugatan perdata serta pelaporan ke OJK, Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen.
Kuasa hukum Andy menegaskan langkah hukum itu ditempuh bukan hanya untuk memulihkan kerugian kliennya, tetapi juga mendorong evaluasi serius terhadap praktik penagihan agar kejadian serupa tak menimpa konsumen lain.
“Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Sumber:5 Fakta Respons BFI Finance soal DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Cash Rp 1,3 M.)
