Author: ADMIN VLF

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan memastikan kasus dugaan penodaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang Hendrya Effendy mengatakan tiga pelapor penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Dia mengklaim bahwa pihaknya dengan para pelapor telah berdamai.

“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” imbuhnya.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) lalu. Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.

Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Sumber : Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan.)

Kades di Langkat Provokasi Warga-Hendak Bakar Polisi Dinonaktifkan

Jakarta (VLF) Asri Nurmala Sitepu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Lau Mulgap karena menjadi tersangka kasus memprovokasi warga hingga hendak membakar polisi. Pihak kecamatan masih menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan Asri secara permanen.

“Untuk pemberhentian (Asri) itu harus menunggu putusan pengadilan. Status dia sekarang masih diberhentikan sementara atau dinonaktifkan,” kata Camat Kecamatan Selesai Yanes Pramanta Sitepu kepada detikSumut, Kamis (21/9/2023).

Pemberhentian Asri, Yanes bilang baru bisa dilakukan apabila hukuman atau vonis hakim terhadap kasus yang menjeratnya di atas lima tahun.

“Itu pun harus dilihat lagi. Kalau dia divonis di 5 tahun ke atas baru dihentikan. Kalau di bawah 5 tahun dia masih bisa menjalankan sebagai kepala desa kalau sudah keluar,” tambahnya.

Yanes menjelaskan Asri menjabat sebagai kepala desa periode 2023 hingga 2028. Kini, lanjut Yanes, untuk sementara Sekretaris Desa yang menjadi pelaksana harian kepala desa.

“Jadi untuk sekarang pelaksana hariannya Sekdes. Itu sudah keluar surat keputusan dari dinas. Secara peraturan pemerintahnya juga begitu,” ucapnya.

Diketahui Asri melakukan penyerangan hingga ingin membakar 4 personel Polres Langkat. Pelawanan itu dilakukan saat polisi mau menangkap suami Asri berinisial E.

(Sumber : Kades di Langkat Provokasi Warga-Hendak Bakar Polisi Dinonaktifkan.)

Potret Pria Penyebar Seruan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang

Jakarta (VLF) Pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan provokasi terkait aksi bela Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka YSR terlihat berkacamata. Dia memakai kaus berkerah warna kuning saat ditangkap polisi.

YSR ditangkap setelah Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut polisi menemukan postingan tersangka di media sosial yang berisikan video.

Tersangka menambahkan caption pada video tersebut, yang intinya, mengajak untuk menyiapkan air keras dalam botol dan melemparkannya ke polisi pada demo ‘Bela Rempang’ di Patung Kuda, Jakarta Pusat, sehari sebelum demo digelar atau pada Selasa (19/9) malam. Demo ‘Bela Rempang’ sendiri digelar pada Rabu (20/9).

“Tersangka YSR ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/9),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Adapun, seruan tersangka di media sosial adalah mengajak warga untuk menyerang polisi dengan air keras. Seruan itu disebar pelaku sehari sebelum demo bela Rempang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Bukan Bagian Pendemo

Ade Safri menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) atau di hari pelaksanaan demo ‘Aksi Bela Rempang’ digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tersangka menyebarkan video berisikan narasi ajakan yang memprovokasi warga untuk menyerang polisi melalui media sosial, malam hari sebelum demo digelar.

Diketahui, demo soal Rempang digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Namun, Ade Safri memastikan pelaku bukan bagian dari massa.

“Bukan dari kelompok tersebut. Postingan dilakukan tersangka pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, keesokan harinya di Patung Kuda,” imbuhnya.

Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman kav. 55 Senayan Jakarta Selatan.

(Sumber : Potret Pria Penyebar Seruan Serang Polisi di Aksi Bela Rempang.)

Dituntut 21 Bulan di Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Akan Sampaikan Pledoi

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dituntut 21 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin pun dijadwalkan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jasksa itu.

Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, membenarkan kliennya akan mengajukan pleidoi yang dijadwalkan hari ini.

“Jadi (sidang pleidoinya hari ini),” kata Joko kepada detikSumut, Kamis, (21/9/2023).

Joko belum memastikan apakah pledoi itu akan dibacakan langsung oleh AKBP Achiruddin sebagai terdakwa atau diwakilkan penasihat hukum.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, sidang pledoi akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Ruangan Cakra IV,” bunyi informasi jadwal.

Sebelumnya, jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar restitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” lanjutnya.

(Sumber : Dituntut 21 Bulan di Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Akan Sampaikan Pledoi.)

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Jakarta (VLF) Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BPDAS) Benain Noelmina di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kelima tersangka, antara lain ASN di BPDAS Benenain Noelmina bernama Subarnas, konsultan pengawas bernama Putu Suta Suyasa, Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani. Tiga nama terakhir berasal dari PT Mega.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan perkara itu diusut oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati nomor print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi terkait proyek pekerjaan beserta data dan dokumennya,” kata Raka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin malam (18/9/2023).

Raka Putra menjelaskan pekerjaan proyek itu menggunakan anggaran 2021 senilai Rp 49,6 miliar. Pada tahap pelelangan, panitia lelang disebut tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Akhirnya, PT Mitra Eclat Gunung Arta (Mega) pun ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.

Penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan adanya persekongkolan antara Sunarto, Yudi Hermawan, dan Hamdani. Apabila tender dimenangkan oleh PT Mega, maka kontrak akan digunakan ke bank untuk mendapat kredit sebagai modal dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Sunarto.

Selanjutnya, Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Selain itu, dia juga disebut terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi fiktif.

“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar,” jelasnya.

Pekerjaan itu, lanjut Raka Putra, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT Mega. Namun, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu.

Raka Putra menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke-1 KUHP.

“Saat ini, penyidik telah menahan lima tersangka tersebut hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” tandasnya.

(Sumber : Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo.)

Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun

Jakarta (VLF) Hakim menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang Rafael Alun pun bakal digelar 2 kali dalam sepekan.

Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Dia didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar sejak tahun 2002 hingga 2013.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan gratifikasi hingga Rp 100 miliar. Dugaan TPPU Rafael Alun ini dibagi dalam dua tahap.

Pertama, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun menggunakan duit gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).

Nah, duit Rp 5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

Tahap kedua, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Rafael Alun pun tak terima dengan dakwaan itu. Dia langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rafael Alun menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas.

Setelah melewati proses tanggapan dari jaksa, giliran hakim membacakan putusan. Majelis hakim kemudian menolak eksepsi Rafael Alun.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Sidang Digelar 2 Kali Sepekan

Hakim mengatakan sidang Rafael Alun akan digelar dua kali dalam sepekan. Sidan bakal digelar pada Senin dan Rabu setiap pekannya.

“Jadi kita coba jadwal hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasehat hukum,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Hakim meminta jaksa mengatur saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai Senin (25/9).

“Jadi kita mulai Senin depan tanggal 25 September. Jadi kita jadwal penuntut umum tanggal 25 September dan nanti saksinya tolong diatur ya. Makanya langsung kita tetapkan dua hari itu, Senin dan Rabu supaya nanti diatur saksinya,” kata hakim

“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.

(Sumber : Sidang Maraton 2 Kali Sepekan untuk Rafael Alun.)

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

“Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.

Emirsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia lalu mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 seats menjadi 90 seats. Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft bulan Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP),” ujarnya.

Emirsyah lalu memerintahkan VP Fleet Aquitition, PT Garuda Indonesia Adrian Azhar bersama VP Strategic Management Office (QP) PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo melakukan pengadaan pesawat sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats. Pengadaan pesawat itu tetap dilakukan meski belum masuk dalam RJPP PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Adrian Azgar (meninggal dunia) sebagai VP (Vice President) Fleet Aquitition PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukan pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats padahal rencana pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ucapnya.

Lalu, lanjut Jaksa, Emirsyah memerintahkan Setijo dan Adrian Azhar membuat kajian kelayakan (Feasibility Study) pesawat sub 100 seater jet kapasitas 90 seats. Jaksa mengatakan pengadaan pesawat itu juga tak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Setijo Awibowo bersama-sama dengan Adrian Azhar membuat Feasibility Study (Kajian Kelayakan) pengadaan Pesawat Sub-100 seater tipe Jet kapasitas 90 seater yang belum ditetapkan dalam RJPP dan tidak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat,” ujarnya.

Emirsyah Satar juga memerintahkan tim pengadaan mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat tersebut untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia. Emirsyah meminta pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) diubah menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result from.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memerintahkan Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan, dan Adrian Azhar masing-masing selaku Tim Pengadaan merubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result, tanpa persetujuan dari Board Of Direction (BOD) dengan tujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Emirsyah meminta pihak Bombardier membuat analisa kelebihan pesawat CRJ-1000 dibanding Embraer E-190. Hal itu dilakukan sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc dan Trung Ngo meminta pihak Bombardier untuk membuat data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1000 dibandingkan dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Route Result pada kriteria economic, sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Emirsyah melakukan persekongkolan untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat. Padahal, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT GA, meskipun jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service,” tuturnya.

Kemudian direksi PT Citilink Indonesia menyetujui pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa melalui rapat direksi. Pengadaan pesawat itu juga tanpa melalui Feasibility Study (FS) yang memadai dan tak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT GA bersama-sama Albert Burhan, M Arif Wibowo dan Hadinoto Soedigno masing-masing selaku Direksi PT Citilink Indonesia tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada FS yang memadai serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP, di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Emirsyah lalu melakukan pembayaran pre delivery payment pembelian pesawat ATR 72-600 sebesar USD 3.089.300. Pembayaran itu dilakukan Emirsyah bersama Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia, Albert Burhan.

“Melakukan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufacture ATR sebesar USD 3.089.300,00 padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa,” kata jaksa.

Kemudian, Emirsyah juga melakukan pembayaran pembelian pesawat CRJ-1000 sebesar USD 33.916.003,80. Jaksa mengatakan pengadaan pesawat itu padahal dilakukan secara sewa.

“Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama dengan Albert Burhan selaku VP Treasury PT. Garuda Indonesia Tbk melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal
mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa,” ujarnya.

Jaksa menyakini Emirsyah Satar melanggar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Sumber : Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun.)

Susanto Dokter Gadungan Menangis Dituntut 4 Tahun Bui: Mohon Keringanan

Jakarta (VLF) Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia memohon keringanan pada jaksa.

Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan ini dinilai sesuai dengan perbuatan pria lulusan SMA yang menggunakan identitas orang lain untuk bekerja sebagai dokter tersebut.

Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. Ia terisak sembari memohon keringanan.

“Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia,” kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.

“Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya,” ujarnya.

JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.

“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.

(Sumber : Susanto Dokter Gadungan Menangis Dituntut 4 Tahun Bui: Mohon Keringanan.)

Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

Jakarta (VLF) Gembong narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama masih diburu tim Bareskrim Mabes Polri. Fredy Pratama diketahui telah melarikan diri sejak 2014.

Direktur Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Fredy Pratama melarikan diri ke luar negeri sejak 2014.

“Terakhir dia keluar pada November 2014. Sejak itu tidak ada catatan lagi dia bolak-balik ke Indonesia,” kata Mukti kepada detikcom, Jumat (15/9/2023).

Mukti mengatakan sejak 2014 tersebut, Fredy Prtama tidak terdata masuk ke Indonesia. Namun, polisi mendapatkan informasi Fredy Pratama termonitor ke beberapa negara.

“Perjalanan dia bolak-balik hanya termonitor di Thailand, Malaysia, Singapura, Myanmar dan Laos,” katanya.

Di-red Notice

Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang masih misterius keberadaannya. Interpol memasang foto Fredy Pratama. Wanted!

Foto Fredy Pratama dipajang situs web Interpol di jajaran red notice, diakses detikcom pada Kamis (14/9/2023).

Dari foto ini, terlihat Fredy Pratama berpenampilan spesifik, agak berbeda dengan foto yang telah disampaikan pihak Kepolisian RI sebelumnya. Di situs Interpol Red Notice ini, Fredy Pratama berambut gondrong.

Rambut gondrongnya berwarna hitam lurus, menjuntai sepanjang leher, tapi tidak sampai menutupi dataran bahunya. Kupingnya hampir tidak terlihat kecuali hanya ujungnya.

Tidak ada jenggot atau kumis di wajahnya. Di foto ini, dia mengenakan kalung. Penampilannya tidak mencolok, mengenakan kaus warna biru.

(Sumber : Jejak Terakhir Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama.)

Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe

Jakarta (VLF) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin penambangan bijih nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin itu dipegang oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Kasus bermula saat warga Konawe, Pani Arpandi menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PTUN Jakarta pada April 2023. Pani meminta KLHK mencabut izin tambang bijih nikel yang dimiliki GKP. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (15/9/2023):

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah);

Putusan itu diketok pada Selasa (12/9) kemarin. Selain itu, PTUN Jakarta juga permohonan agar izin itu ditunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT GKP kini juga sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Niat PT GKP menambang mineral di Sulawesi terhalang oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) berbunyi:

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

dan Pasal 35 huruf k berbunyi bahwa:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

GKP meminta agar Pasal 23 ayat 2 diubah menjadi:

‘tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya’.

Adapun Pasal 35 huruf k, GKP meminta dimaknai:

‘tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat’

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 1/2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, maka seluruh tata ruang terhadap Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diatur oleh Peraturan Daerah akan bertentangan dengan Undang-Undang a quo dan harus dilakukan perubahan. Akibatnya, seluruh perusahaan yang berusaha di bidang pertambangan di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan pula. Tentu hal ini akan merugikan banyak perusahaan tambang, dan sama halnya dengan Pemohon, mereka telah pula melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara,” alibi GKP berdalih.

Atas gugatan GKP itu, sejumlah warga mengajukan diri menjadi pihak terkait ke MK untuk melawan gugatan GKP itu.

(Sumber : Warga Menang, PTUN Jakarta Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Konawe.)