Author: ADMIN VLF

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini

Jakarta (VLF) AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan divonis majelis hakim dalam perkara keterlibatan dirinya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Jadi (sidang hari ini),” kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Selasa, (26/9/2023).

Sidang akan digelar di ruang Cakra 4. Namun, Joko tidak menyebutkan secara spesifik pukul berapa sidang tersebut digelar. Ia mengatakan sidang akan digelar siang hari.

“Jamnya agak siangan, Bang,” pungkasnya.

Sebelumnya AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” lanjut JPU.

Selain hukuman kurungan, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta yang dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. “Subsider dua bulan kurungan,” terangnya.

(Sumber : AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini.)

Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut

Jakarta (VLF) Ada perbedaan signifikan soal tilang di Indonesia dan luar negeri. Di Indonesia orang akan ribut dan ngajak berkelahi saat ditilang Rp 50 ribu, sedangkan orang di luar negeri ikhlas ketika ditilang Rp 29 juta.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Mapolda Sumut. Soal tilang di luar negeri, dia pun mencontohkan temannya.

“Kita (orang Indonesia) ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” kata Irjen Agung Senin (25/9/2023).

Kata dia, ada temannya yang ikhlas saja ketika disuruh membayar tilang hingga Rp 29 juta. Temannya itu kuliah di Amerika Serikat.

“Kalau kita bandingkan dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas di luar negeri sana, saya punya teman kuliah di Amerika, kena tilang itu harus bayar Rp 29 juta. Itu dia terima dengan ikhlas. Kita ditilang Rp 50 ribu saja ributnya sudah ngajak berkelahi,” ujarnya.

“Kenapa bisa begitu, mereka membayar dengan ikhlas karena memang sistem hukumnya dan tata kelolanya baik,” sambung Agung.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia mendorong masyarakat agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kita harus mendorong masyarakat itu tertib, karena negara kita adalah negara demokrasi, panglimanya adalah hukum, makanya itu yang harus kita dorong agar kemudian aturan-aturan itu masuk dalam lalu lintas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Irjen Agung mengatakan ada sekitar tiga orang yang tewas karena kecelakaan, setiap harinya. Agung turut prihatin dengan tingkat kematian karena kecelakaan itu dan berharap angka tersebut bisa diturunkan.

“Dalam catatan kita, setiap hari tiga orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kami prihatin, tolong tingkatkan pekerjaan kita di jalan, selamatkan mereka, kalau kita selamatkan satu saja yang tiap hari meninggal karena kecelakaan lalu lintas, itu satu ibadah yang luar biasa,” kata Agung.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Dia berharap angka kematian itu bisa diturunkan.

“Tadi disampaikan Pak Kapolda, di Sumut ini setiap hari, tiga orang meninggal dunia kecelakaan lalu lintas, sehingga kita bisa mengurangi satu saja setiap hari, saya yakin ini menjadi prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Muji menyebut dalam menurunkan tingkat kematian itu harus ada kerja sama semua pihak, termasuk para pengendara. Dia berharap para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga bisa menekan tingkat kecelakaan.

“Tentunya polisi lalu lintas tidak bisa sendiri, harus bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sama-sama kita menjaga keselamatan lalu lintas di jalan, tata tertib yang telah diatur sesuai dengan UU kita, anak anak di bawah umur tidak naik kendaraan, saya minta tolong sama-sama kita mengingatkan,” kata Muji.

Sebelumnya, dari data Januari hingga Juni 2023, ada sebanyak 754 warga Sumut yang tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

(Sumber : Perbedaan Tilang di Indonesia-Luar Negeri yang Diungkap Kapolda Sumut.)

Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan

Jakarta (VLF) Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan MK. Salah satu alasannya karena gelaran Pemilu 2024 segera dilakukan yang semuanya akan bermuara ke hakim konstitusi.

“Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal krusial untuk menjaga MK tetap pada hakikatnya yaitu sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan bertanggungjawab, serta sebagai penjaga konstitusi yang gigih menegakan hukum dan keadilan,” kata Nicky kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Salah satu perhelatan akbar terdekat adalah Pemilu 2024. Di mana sengketa pileg dan pilpres bermuara ke MK.

“Dalam konteks tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagai upaya menegakan kode etik hakim konstitusi sehingga hakim-hakim MK dipercaya oleh masyarakat mengawal Pemilu 2024 secara akuntabel dan sejalan dengan etika hukum,” tegas Nicky.

CSIS juga mendesak MK agar transparan dalam membuat MKMK. Lembaga pengawal konstitusi itu diminta segera mengumumkan ke publik nama-nama yang terpilih.

“Oleh karena itu, MK perlu segera membentuk Mahkamah Kehormatan, dan mengumumkannya ke masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab publik dan refleksi dari sikap kenegarawan para hakim,” beber Nicky menegaskan.

MKMK terakhir yang dibentuk adalah saat mengadili etik Guntur Hamzah. MKMK terdiri dari 1 orang mantan hakim MK, 1 orang hakim MK aktif dan 1 orang mewakili masyarakat. Dalam putusannya, MKMK menilai Guntur Hamzah mengedit putusan, tetapi masih dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi sehingga mendapatkan teguran tertulis. Pasca kasus itu, kebutuhan MKMK menjadi penting.

“Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).

(Sumber : Masuk Tahun Pemilu, CSIS Desak MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan.)

Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG

Jakarta (VLF) Wanita berinisial FEA alias Icha (24) sudah menjalankan profesi sebagai muncikari selama enam bulan. Mami Icha sebutan akrabnya itu menjadi muncikari sejak Maret lalu.

“Muncikari ini mulai menjalankan aksinya sejak bulan April 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Ade mengatakan Mami Icha diduga memiliki jaringan untuk merekrut para korban yang merupakan anak di bawah umur. Dia menyampaikan polisi tengah mendalami terkait jaringan tersebut.

“Yang bersangkutan diduga memiliki jaringan untuk merekrut para anak korban (anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi) yang saat ini masih kita dalami melalui upaya penyelidikan,” ujarnya.

Ade menjelaskan Mami Icha menjadikan profesi muncikari sebagai mata pencaharian. Dia mengungkapkan Mami Icha tidak memiliki bos.

“Yang bersangkutan adalah muncikari, orang yang memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dalam masyarakat disebut mucikari atau germo. Tidak ada lagi bos di atasnya,” ucapnya.

Jadi Tersangka

Mami Icha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

Dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Diduga, Mami Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ujar Ade.

(Sumber : Mami Icha Sudah 6 Bulan Jadi Muncikari, Polisi Duga Punya Jaringan Rekrut ABG.)

Asisten Daerah Cilegon Tubagus Dikrie Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar

Jakarta (VLF) Asisten Daerah II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar. Pasar tersebut gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.

Dikrie didakwa melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain yaitu Bagus Ardanto sebagai PNS dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama. Pembangunan pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam dakwaannya, JPU Achmad Afriansyah mengatakan pada 2018 terdakwa mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN. Proposal nilainya mencapai Rp 20 miliar. Salah satunya Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.

Kementerian lalu menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.

“Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar,” kata JPU Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/9/2023).

Dikrie kemudian menunjuk Bagus Ardianto sebagai PPK dalam pembangunan Pasar Grogol. Selain itu, ditunjuk perusahaan konsultan untuk melakukan perencanaan. Di situ, lokasi pasar yang tadinya di Rawa Arum dipindah ke Perumahan Argabaja. Padahal, lokasi sendiri semestinya berada di tanah milik negara, dalam hal ini Pemkot Cilegon.

Pemkot lalu mengadakan lelang dengan diikuti 31 perusahaan. Namun hanya 3 perusahaan yang lolos kualifikasi dan dimenangkan oleh CV Edo Putra Pratama. CV ini adalah milik orang lain tapi digunakan oleh terdakwa Septer.

Terdakwa Septer lalu kembali mengubah lokasi Pasar Grogol dari Rawa Arum ke perumahan Puri Krakatau Hijau. Digunakan ruang terbuka hijau milik perumahan itu sebagai lokasi pembangunan pasar sepengetahuan dari para terdakwa.

“Terdakwa sebagai PA dan Bagus sebagai PPK mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Septer namun justru membiarkan,” ujar jaksa.

Dinas juga kata jaksa melakukan pembayaran sebanyak dua termin. Masing-masing 30 persen sebagai uang muka dan 60 persen untuk pembayaran kedua. Padahal hasil pekerjaan belum terpenuhi.

“Terdakwa selaku PA tidak mencegah terjadinya kerugian penggunaan DAK dalam pembangunan pasar rakyat Grogol,” ujarnya.

Bahkan bangunan pasar yang dibangun juga tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.

“Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.

Perbuatan para terdakwa ini sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

(Sumber : Asisten Daerah Cilegon Tubagus Dikrie Didakwa Korupsi Pembangunan Pasar.)

Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membantah keterangan saksi soal dia mengajak istrinya, Ernie Meike Torondek, menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.

“Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Hakim ketua Suparman Nyompa lalu memotong pernyataan Rafael. Hakim mengatakan Rafael Alun memiliki waktu tersendiri untuk membantah keterangan saksi.

“Nanti-nanti lah. Nanti keterangan saudara ya. Ada waktunya,” kata hakim.

Saksi Sebut Istri Rafael Ikut Rapat

Sebelumnya, konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga hadir dalam rapat tersebut.

Hal itu diungkap Ary saat menjadi saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik PT ARME. Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.

Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie aktif di perusahaan milik Rafael itu. Ary mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.

“Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?” tanya jaksa.

“Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir,” jawab Ary.

Ary mengungkap Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.

“Ada berarti ya hadir ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ary.

“Bersamaan dengan terdakwa juga?” tanya jaksa.

“Biasanya begitu sih,” jawab Ary.

“Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak,” imbuhnya.

Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp 16,6 M

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun Juga Didakwa Cuci Uang Hampir Rp 100 M

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

(Sumber : Rafael Alun Bantah Keterangan Saksi, Langsung Dipotong Hakim.)

Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Sidang ditunda lagi karena berkas tuntutan yang masih disusun jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunannya, Yang Mulia,” kata anggota JPU, Omar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

Dalam persidangan, Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan. Suparna lantas meminta jaksa serius dalam perkara ini.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna.

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Oemar.

Kuasa hukum Wowon cs, Aryadinda, juga merasa kecewa atas penundaan yang kelima kalinya ini. Dia mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan untuk Wowon cs.

“Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik,” ujar Aryadinda.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon cs Ditunda Kelima Kalinya!.)

9 Hakim MK Tak Hadir, Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda

Jakarta (VLF) Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menunda sidang kode etik terhadap Denny Indrayana, yang merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.

Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat menjelaskan 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:

1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)

Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.

Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.

“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada dewan kehormatan ad hoc KAI.

Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK pada Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

(Sumber : 9 Hakim MK Tak Hadir, Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda.)

Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran

Jakarta (VKF) Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam upacara tersebut, David mengimbau para pelajar agar menjauhi tawuran.

Upacara digelar di SMA Negeri 60 Jakarta, Jalan Kemang Timur I No 6 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Senin (25/9/2023). Upacara dihadiri Kepsek SMAN 60 Jakarta Sarjono, para guru dan karyawan serta seluruh siswa SMAN 60 Jakarta.

Dalam amanatnya selaku pembina upacara, Kompol David Kanitero menyampaikan tentang tantangan global di masa kini yang akan dihadapi oleh para siswa generasi penerus bangsa. Para siswa diharapkan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan memanfaatkannya untuk kegiatan yang positif.

“Kami harapkan adik-adik pelajar beradaptasi, tetapi juga harus bijaksana dalam menggunakan fasilitas teknologi digital,” katanya.

Ia mencontohkan, perkembangan media sosial kerap kali disalahgunakan remaja untuk tawuran. Remaja nakal memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi hingga menantang tawuran di media sosial.

“Tawuran yang marak akhir-akhir ini, didominasi dengan ajakan menggunakan teknologi digital, apabila para siswa tidak terpancing dan tidak merespons, maka tidak akan terjadi tawuran,” katanya.

David meminta pelajar untuk menjauhi tawuran. Ia menegaskan, pelajar yang terlibat tawuran terancam hukuman sampai 10 tahun penjara.

“Dalam pasal pidana, tawuran yang menyebabkan adanya korban dapat dihukum paling tidak 5 tahun penjara, sementara apabila diketahui ada yang membawa senjata tajam dapat dikenakan 10 tahun penjara,” katanya.

“Untuk itu saya mengimbau kepada adik-adik untuk setop tawuran, kejar cita-cita setinggi langit. Manfaatkan usia emas adik-adik pelajar untuk belajar dan meraih cita-cita,” katanya.

(Sumber : Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran.)

Biar Kapok! Menkominfo Minta OJK Blokir 800 Rekening Terkait Judi Online

Jakarta (VLF) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengirimkan surat permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memblokir 800 akun rekening yang terkait judi online.

Menurut Budi, dengan pemblokiran ratusan akun rekening itu akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kita meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening kita sudah minta. Ada 800-an nomor rekening yang kita usulkan (ke OJK) untuk diblokir,” kata Budi ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

Menkominfo mengungkapkan keanehan 800-an akun rekening itu dicurigai terlibat judi online, karena hanya menerima uang yang masuk, sedangkan pengeluaran tidak ada.

“Kalau pedagang atau yang lain kan transaksinya masuk keluar, masuk keluar, ini satu arah. ” kata Budi.

Kominfo juga tengah mengkaji pelaku judi online yang memanfaatkan e-Wallet sebagai wadah transaksi permainan haram tersebut. Kominfo akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait persoalan itu.

“Ini sedang saya kaji dengan teman-teman e-Wallet kami diskusi dengan pengelolanya,” ucapnya.

Sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.Selain itu, Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Sumber : Biar Kapok! Menkominfo Minta OJK Blokir 800 Rekening Terkait Judi Online.)