Author: ADMIN VLF

PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 57 M, Sisanya Rp 57 M Menyusul

Jakarta (VLF) PT Kallista Alam yang divonis bersalah terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Nagan Raya, Aceh akhirnya membayar ganti rugi ke negara. Ganti rugi yang dibayarkan baru Rp 57 miliar dari kewajiban Rp 114 miliar.

“Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT KA sebesar Rp 57 miliar adalah pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114 miliar. Pelunasan Pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 18 November 2023,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) hingga koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Selain melakukan ganti rugi, PT Kallista Alam juga berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare. Pihak perusahaan disebut sudah menyanggupi pemulihan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada 7 Agustus.

Pihak perusahaan juga disebut membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana termasuk gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara,” jelas Rasio.

Dia menjelaskan, pihak KLHK akan terus mengejar atau penanggung jawab usaha terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata. KLHK juga berterima kasih ke PT KA yang telah membayar ganti rugi sebesar 50 persen.

“Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023. Pembayaran ganti rugi yang telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK,” jelasnya.

“Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” lanjut Rasio Ridho.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

“Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA,” sebut Jasmin.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa. Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

(Sumber : PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 57 M, Sisanya Rp 57 M Menyusul.)

Respons NasDem soal Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) Partai NasDem memberi respons terkait rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan, yang diperiksa KPK, Kamis malam. NasDem menilai KPK sudah sesuai prosedur.

“Saya baru dengar berita nih, tapi karena sudah demikian biasanya langkah KPK sudah melalui prosedur yang benar,” ujar Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat dihubungi, dilansir dari detikNews, Jumat (29/9/2023).

Sahroni menuturkan NasDem menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga mengaku akan menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan itu.

“Kita hormati dan kita dukung proses hukum yang dilakukan KPK dan kita tunggu keterangan dari KPK setelah ini,” ucapnya.

Diketahui KPK menggeledah rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK sampai saat ini belum memberikan detail tentang alat bukti apa yang ditemukan dari penggeledahan itu.

“Benar, ada giat di sana,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9). Ali menjawab soal penggeledahan di rumah dinas Mentan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (28/9), selama proses penggeledahan, halaman rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dipenuhi beberapa mobil. Namun tidak banyak aktivitas yang terlihat.

Hanya saja, sempat terlihat seseorang mengenakan rompi bertuliskan KPK. Ada juga seorang pria yang mengenakan kemeja putih bertuliskan advokat.

Kegiatan lain baru terlihat pukul 17.58 WIB dan pukul 18.41 WIB. Dua unit mobil Innova berwarna hitam bergerak keluar dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo secara bergantian.

Dua mobil tersebut, masing-masing berisikan dua orang. Kedua mobil pun kembali masuk ke dalam rumah secara bergantian dalam jarak waktu yang tak jauh berbeda.

Dari dua mobil yang masuk, sempat terlihat ada sebuah barang menyerupai mesin hitung uang dengan bentuk kotak yang tingginya sejajar pinggang orang dewasa. Selain itu, dari dalam mobil juga tampak ada sebuah kantong berwarna merah yang dibawa seseorang.

(Sumber : Respons NasDem soal Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK.)

Polisi Dilaporkan Salah Tangkap Pesilat yang Aniaya Anggota TNI di Lamongan

Jakarta (VLF) Seorang anggota TNI di Babat, Lamongan dianiaya gerombolan diduga pesilat. Saat ini, polisi telah menangkap MO alias Mujiharto, pesilat yang diduga menganiaya anggota TNI tersebut.

Namun belakangan, polisi dilaporkan salah tangkap. Laporan ini dilayangkan oleh keluarga korban. Padahal, berkas perkara kasus penganiayaan ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Akhirnya, anggota Unit Reskrim Polres Lamongan diadukan ke Propam Mabes Polri karena diduga salah tangkap Mujiharto (MO). Penganiayaan anggota TNI ini terjadi pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Hanfi Fajri, kuasa hukum keluarga Mujiharto mengatakan, kliennya ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Lamongan sejak 19 Agustus 2023. Tak hanya itu, Mujiharto juga dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

“Keterangan Mujiharto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dijelaskan bukan pelaku yang dituduhkan dengan menerangkan pada saat itu tidak ada di TKP, keterangan Mujiharto diperjelas oleh saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Hanfi dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

“Akan tetapi tindakan Polres Lamongan Unit 1 justru memaksa dan mengancam 2 orang saksi tersebut juga akan ditahan karena keterangannya Mujiharto bukan pelakunya dan tidak ada terlihat di TKP,” imbuhnya.

Hanfi menambahkan, hingga saat ini, Mujianto masih ditahan. Padahal masa penahanannya sudah habis. Sedangkan keluarganya yang hendak membesuknya juga dipersulit.

“Sejak tanggal 19-21 Agustus 2023 Mujiharto ditahan di Polres Lamongan, lalu sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai saat ini dipindahkan tahanan ke Polda Jawa Timur tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga, bahkan saat ingin berkunjung ke Polda Jawa Timur pihak keluarga dipersulit untuk membesuk,” jelas Hanfi.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/107/VIII/RES.1.6./2023, jangka waktu penahanan 20 hari sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023. Sudah melewati jangka waktu berakhirnya namun masih ditahan sampai saat ini,” imbuhnya.

Menurut Hanfi, penyidikan terhadap Mujiharto juga dinilai janggal. Karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak ada nama Mujiharto. Ia pun menyebut penangkapan Mujiharto penuh dengan rekayasa.

“SPDP No. B/114/VII/RES.1.6./2023/Satreskrim, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Juli 2023 Dalam SPDP tersebut tidak ada nama identitas (no name). Sehingga dengan kosong tanpa nama artinya bukan Mujiharto sebagai pelaku sehingga itu salah satu bentuk belum ada alat bukti permulaan,” papar Hanfi.

“Pasal 170 KUHP itu unsur-unsurnya adalah bersama-sama pelakunya lebih dari sendiri. Logikanya kalau Mujiharto pelaku pengeroyokan kenapa sampai saat ini yang lebih 2 bulan Mujiharto ditahan belum menemukan para pelaku lainnya? Ini jelas gak masuk akal tindakan oknum terlihat merekayasa kasus dan mengorbankan seseorang yang bukan pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Atas tindakan dari anggota Polres Lamongan tersebut, lanjut Hanfi, pihaknya kini telah mengadukan ke Propam Polri untuk menindak anggota yang sewenang-wenang. Tak hanya itu, Hanfi juga mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas.

“Dilaporkan ke Propam mengenai pelanggaran kode etik Polri yang sewenang-wenang dengan tidak melengkapi administrasi dokumen penyidikan dalam prosesnya yang asal tangkap terhadap Mujiharto. Dalam bukti rekaman CCTV tidak ada Mujiharto di TKP bahkan salah satu pelaku dengan ciri-ciri postur badan pendek kekar menggunakan kaus hodie lengan panjang yang sempat ditangkap oleh pemilik bengkel Piranti Motor dan security klinik Banaran. Padahal ciri-ciri yang ditangkap tersebut berbeda dengan postur tubuh Mujiharto yang kurus dan tinggi,” tandas Hanfi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lamongan menangkap warga yang diduga menganiaya anggota TNI di Babat. Berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di Babat. Salah satu pemuda yang diduga menganiaya korban DG (31) di kawasan Babat yang telah berhasil ditangkap polisi adalah MO (26), warga Kecamatan Modo, Lamongan.

“Benar, kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial MO (26) asal Kecamatan Modo,” kata Anton saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/9/2023).

Anton mengungkapkan, MO adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah tersungkur dari sepeda motor, korban dibacok oleh pelaku lain. Pelaku pembacokan terhadap korban itu hingga saat ini masih diburu polisi.

Anton menyebut, MO dan teman-temannya diduga anggota salah satu perguruan silat di Lamongan. Sebelum penganiayaan itu terjadi, para pelaku terus melakukan provokasi tetapi korban tidak melawan. “Polisi sudah mempunyai cukup bukti dan saksi sehingga kami akhirnya menangkap pelaku. Kasus ini juga sudah P21,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, MO adalah salah satu pelaku dari gerombolan pemuda yang menyerang korban pada Senin 17 Juli dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan Koperasi Artha Mandiri, di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat itu.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit,” tandasnya.

Atas perannya dalam penganiayaan itu MO akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.

(Sumber : Polisi Dilaporkan Salah Tangkap Pesilat yang Aniaya Anggota TNI di Lamongan.)

PKB Pasrah soal Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas Kehutanan

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau yang juga politisi PKB, Aldiko Putra resmi ditetapkan tersangka karena mengintimidasi petugas kehutanan saat menangkap perambah. Apa kata partai?

Ketua PKB Kuantan Singingi, Musliadi saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Dia hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan polisi menetapkan Aldiko tersangka.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berproses dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Inikan masih dari proses hukum yang sedang berjalan, tentu kita hormati keputusan tersebut,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Musliadi mengaku belum memikirkan soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga soal status Aldiko sebagai calon anggota legislatif masih tetap.

“Sampai hari ini masih tetap (soal status caleg),” kata Musliadi.

Sebagai ketua partai, Musliadi mengaku belum menerima keterangan apapun dari Aldiko. Terutama terkait kasus yang kini menyeret Aldiko sebagai tersangka terkait intimidasi Kepala KPH Kuansing, Abriman.

“Belum (tidak ada keterangan dari Aldiko) Kita tengok aja perkembangan ke depan,” kata Musliadi.

Diketahui, Aldiko ditetapkan tersangka oleh Polres Kuansing pada 26 September lalu. Dia jadi tersangka kasus kehutanan karena mengintimidasi petugas yang menangkap alat berat saat merambah kawasan hutan lindung.

Tak hanya itu, Aldiko juga nekat membawa Abriman ke rumahnya. Dia berdalih punya hak karena statusnya sebagai anggota DPRD aktif.

Abriman yang tak terima lalu melaporkan Aldiko ke Polres Kuansing. Penyidik Polres Kuansing lalu berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reskrimsus pada 22 Agustus silam.

Sebulan lebih setelah gelar perkara, polisi memberikan kepastian hukum. Politisi PKB itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.

“Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau,” terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho, Rabu (27/9) kemarin.

Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.

“Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah,” kata Linter.

(Sumber : PKB Pasrah soal Anggota DPRD Kuansing Tersangka Intimidasi Petugas Kehutanan.)

KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Mami Icha Si Muncikari ABG Bisa Dipidana

Jakarta (VLF) Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi usai diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pria hidung belang pelanggan Mami Icha bisa dipidana.

“Dalam kasus ini maka bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak, tetapi siapapun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Nahar mengatakan kasus ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Para pelaku, kata Nahar, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Dengan demikian maka terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP,” kata Nahar.

Nahar mengatakan kondisi sosial ekonomi keluarga bisa menjadi pemicu kekerasan seksual serta eksploitasi anak. Nahar mengatakan pemberdayaan ekonomi orang tua dan keluarga terus dilakukan demi mencegah eksploitasi anak terjadi.

“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang,” ujarnya.

“Bagi anak-anak korban kejahatan seksual diperlukan juga upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Mami Icha diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 21 orang ABG. Mami Icha diduga menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.

“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9).

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut. Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.

“Perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,”jelasnya.

(Sumber : KemenPPPA Tegaskan Pelanggan Mami Icha Si Muncikari ABG Bisa Dipidana.)

Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding

Jakarta (VLF) Hakim menjatuhkan vonis ringan yakni enam bulan penjara ke AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral. Jaksa yang menuntut Achiruddin 21 bulan penjara tak terima dengan vonis itu dan memastikan mengajukan banding.

Vonis terhadap AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa. Hakim Oloan awalnya menyatakan Achiruddin terbukti bersalah di kasus penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan saat membacakan amar putusannya, Selasa, (26/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, hakim juga memvonis AKBP Achiruddin membayar biaya restitusi. Itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.

“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Oloan.

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan,” terangnya.

Usai persidangan JPU Rahmi yang menangani perkara AKBP Achiruddin memastikan bakal mengajukan banding.

“Tanggapannya kami selaku jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Rahmi.

Rahmi menyebutkan amar putusan yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Selain itu, hukuman yang didapat Achiruddin jauh dari tuntutan jaksa.

Kedua alasan itu pun menjadi alasan kuat jaksa melakukan banding.

“Karena beda pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut,” jelasnya.

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

(Sumber : Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding.)

Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin ditunda untuk kelima kalinya. Pengacara Wowon dkk, Sugijati, kecewa sidang ditunda berkali-kali karena jaksa tak siap dengan tuntutannya.

“Yang pasti kami sebagai kuasa hukum untuk terdakwa agak kecewa dengan alasan jaksa masih belum siap dengan tuntutannya,” ujar Sugijati kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Dia berharap sidang tuntutan terhadap Wowon dkk tak berlarut-larut. Dia meminta sidang tuntutan dilaksanakan pekan depan.

“Benar sekali itu ya kita harapkan (sidang tuntutan pekan depan),” kata Sugijati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna dalam sidang yang digelar di PN Bekasi, Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar berjanji berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Pengacara Wowon Dkk Kecewa Sidang 5 Kali Ditunda gegara Jaksa Tak Siap.)

Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK

Jakarta (VLF) Hakim sampai menggebrak meja usai mendengar keterangan dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perwakilan BPK menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Diperintah Anang

Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.

“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Sadikin,” kata Windi.

“Berapa?” tanya hakim.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.

“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.

Uang Diserahkan di Parkiran Hotel

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.

“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.

“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.

Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.

“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt,” jawab Windi.

“Hotel mewah itu Pak?” tanya hakim.

“Di parkirannya Pak,” jawab Windi.

Gebrak Meja

Hakim lalu menanyakan siapa penerima uang tersebut.

“Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?” tanya hakim.

“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.

“Berapa Pak?” tanya hakim.

“Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.

Mata Uang Asing

Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

“Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya hakim.

“Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.

“Pakai apa bawanya Pak?” tanya hakim.

“Pakai koper,” jawab Windi.

Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Proyek BTS Bermasalah

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.

Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas atas jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan wajar tanpa pengecualian (WTP/unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion), atau tidak memberikan pendapat (TMT/disclaimer opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Windi.

“Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP, atau disclaimer?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.

Irwan mengungkap ada sesuatu yang disampaikan Anang sebelum memerintahkan uang Rp 40 miliar diberikan ke perwakilan BPK. Irwan menyebutkan Anang sudah merasa proyek BTS yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

“Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya karena masalah BTS ini,” kata Irwan.

“Ini berat karena ada masalah di BTS?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Irwan.

Irwan tidak menjelaskan gamblang apakah saat itu BPK sudah mengungkap temuan terkait kasus BTS Kominfo. Anang, menurut Irwan, hanya mengatakan audit BPK akan sangat berat, belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan yang datang silih berganti.

“Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?” tanya jaksa.

“Tidak terlalu detail apakah temuan atau tidak, namun…,” kata Irwan.

“Coba Saudara ingat, saya bantu Saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?” timpal jaksa.

“Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat dan juga terkait tadi ada tekanan dari Edward Hutahean yang juga mengatasnamakan BPK begitu,” kata Irwan.

“Ada audit itu terasa berat memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Irwan.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Gebrakan Meja dari Hakim Usai Terungkap Dugaan Duit BTS ke Orang BPK.)

Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lima kali ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutannya. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

“Bagi saya, tidak bisa dibiarkan perilaku penuntut umum yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan melakukan pemeriksaan,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Didik mengatakan jaksa yang menangani kasus itu harus diberi sanksi jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan sidang tak boleh sering ditunda karena dapat merugikan pihak terkait perkara.

“Kalau terbukti tidak berintegritas dan tidak profesional maka harus ada ketegasan untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan penggantian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Didik.

Didik mengatakan jaksa penuntut umum harus profesional dalam bekerja. Dia mengatakan jaksa yang bekerja tidak profesional malah merugikan terdakwa dan pihak korban.

“Bayangkan saja jika penuntut umum tidak profesional dan mengulur-ngulur waktu termasuk penuntutan karena alasan yang tidak substansial, bukan saja tidak profesional, tapi lebih jauh bisa merugikan kepentingan terdakwa, korban dan pencari keadilan,” ucap Didik.

“Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, harusnya bisa ditindak. Apalagi jika ada indikasi menggadaikan integritas dan martabat institusi, bukan hanya sanksi disiplin yang dijatuhkan, tapi bisa juga dipidana,” lanjutnya.

Sahroni Juga Desak Kejagung Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung memberi atensi terkait penundaan sidang hingga lima kali gara-gara jaksa tak siap. Dia mengatakan jaksa harus profesional apapun kasus yang ditangani.

“Saya terus terang nggak peduli sama jenis kasusnya, kasus apapun, prosesnya harus serius dan cepat. Dan ini, kami Komisi III minta atensi serius ke kejaksaan agung untuk ‘gas’ kasus ini,” ujar Sahroni.

Sahroni menyebut jaksa tak serius sehingga tuntutan belum selesai meski sidang berulang kali ditunda. Dia mengatakan tindakan jaksa dapat menimbulkan berbagai asumsi.

“Ini seperti terlihat kejaksaan setempat tidak serius dalam kasus ini. Ini kan selain menunjukkan inkompetensi, juga bisa menimbulkan asumsi macam-macam dari masyarakat, kasus masuk angin lah, intimidasi lah, dll,” kata Sahroni.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.

“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).

“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.

Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(Sumber : Legislator Desak Kejagung Panggil Jaksa Kasus Wowon Buntut Sidang 5 Kali Ditunda.)

Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!

Jakarta (VLF) Satlantas Polres Metro Depok menindaklanjuti pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor tersebut ditilang secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, kepada detikcom, Selasa (26/9/2023).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” katanya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” tuturnya.

Ancaman Denda

Pemotor tersebut ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Dia terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

“Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),” katanya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pria mengendarai motor sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, pria itu naik motor melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Terlihat pria tersebut menyetir motornya dengan posisi rebahan. Tampak pria itu menarik gas kendaraannya menggunakan kaki.

Pria itu mengenakan kaus hitam dan celana hitam. Dengan santainya pria tersebut juga menadahkan tangan ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksi pria itu dinilai sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain.

(Sumber : Pria Viral Bawa Motor Sambil Rebahan di Depok Kena Tilang e-TLE!.)