Author: ADMIN VLF

Pengakuan Petugas Satpol PP Surabaya soal Brutalnya Tendangan Kungfu Buruh

Jakarta (VLF) Nasib sial menimpa AM dan TA, dua anggota Satpol PP Kota Surabaya. Dua orang petugas ini menjadi korban tendangan kungfu dan diinjak-injak oknum buruh dalam demo UMK Jatim 2024, Kamis (30/11). AM menceritakan bagaimana brutalnya aksi penganiayaan tersebut.

Anggota tim Jolodoro Satpol PP Surabaya itu menceritakan, Kamis (30/11.2023) siang itu pendemo memblokade jalan hingga massa buruh naik ke pedestrian. Aksi ini membuat warga pengendara di Jalan Ahmad Yani tak bisa melintas karena jalanan penuh massa aksi yang sedang bergerak menuju ke Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan.

Lalu, ada salah satu warga meminta tolong kepada AM untuk membukakan sedikit jalan agar bisa lewat karena warga itu hendak menuju ke kantor.

“Nah, saya masuk minta tolong kalau boleh kasih jalan satu baris buat sepeda motor. Jadi orang biar bisa jalan,” ujar AM kepada detikJatim, Minggu (3/12/2023).

Namun, oknum buruh itu bukannya memberikan ruang seperti yang diminta, mereka justru mulai menyerang AM. Salah satu oknum buruh melancarkan tendangan kungfu, sedangkan TA yang mau menolong diinjak-injak.

Kedua petugas Satpol PP itu pun menjadi sasaran amukan pendemo. Niat baik mereka hendak menolong warga justru dibalas kekerasan hingga mengalami cedera.

“Kok mereka tambah marah-marah. Saya terus dipukul dari belakang, abis gitu TA bantuin saya. Narik, tapi nggak sampai kena tangan saya itu TA udah didorong sama massa. Dia jatuh tengkurap lalu diinjek-injek,” ujarnya.

AM tak ingat berapa banyak orang yang mengeroyok. Ia hanya tahu ada banyak orang yang mencoba melukainya, meski sebenarnya ia dan rekannya sudah terluka. Bahkan, TA mengalami patah tulang.

“Nggak tahu berapa orang. Soalnya saya dari belakang. Nggak tahu pokoknya banyak orang gitu,” katanya.

AM pun tegas mengatakan dirinya dan TA tetap menuntut keadilan dan meminta proses hukum atas apa yang mereka alami hingga mengalami cedera cukup parah dilanjutkan.

“Laporan tetap lanjut. Menuntut keadilan. Soalnya teman saya sudah cedera,” kata AM yang baru bekerja di Satpol PP selama 11 bulan itu.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi rumah AM yang jadi korban tendangan kungfu. Eri mengaku tidak memaksa petugas Satpol PP itu apakah mereka akan melanjutkan atau mencabut laporan polisi.

Eri hanya berpesan kepada AM, bila memang pelaku menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah mereka lakukan sebagai manusia AM wajib untuk memaafkan mereka.

“Sebagai manusia kita wajib memberi maaf bagi yang meminta maaf. Tapi ketika kasus itu berlanjut proses hukumnya, mereka bertanya kepada saya, ya silahkan. Karena negara kita negara hukum,” ujar Eri usai mengunjungi rumah AM di Banyu Urip, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang. Ketika melakukan sesuatu harus bisa menghargai orang lain tanpa main hakim sendiri.

Eri juga meyakinkan AM bahwa apa yang dia alami bersama TA layak untuk diproses secara hukum. Karena itu AM bertekad untuk terus melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.

“Mereka akan melanjutkan, mereka meminta untuk proses hukum dilanjutkan. Ya, monggo,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Eri juga memberi penghargaan pada dua anggota Satpol PP Kota Surabaya ini. Ia ingin kedua petugasnya itu menjadi contoh dan inspirasi bagi pegawai Pemkot Surabaya.

Penghargaan itu akan diberikan ketika apel bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Namun, tak disebutkan pasti kapan apel digelar, mengingat kondisi korban yang masih pemulihan.

“Insyaallah ketika mereka sudah sehat, saya akan mengadakan apel yang dihadiri seluruh ASN Kota Surabaya melalui zoom dan secara langsung. Saya ingin memberikan penghargaan khusus untuk beliau,” kata Eri.

(Sumber : Pengakuan Petugas Satpol PP Surabaya soal Brutalnya Tendangan Kungfu Buruh.)

KPK Tunggu Kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej untuk Diperiksa Hari Ini

Jakarta (VLF) KPK memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. Kehadiran Eddy Hiariej yang berstatus tersangka ditunggu KPK.

“Kami tunggu kehadirannya besok (red– hari ini) dalam kapasitas sebagai saksi berkas perkara tersangka lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Ali berharap Eddy Hiariej tidak mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, keterangan dari Eddy Hiariej sangat dibutuhkan demi terang benderangnya kasus yang tengah diusut.

“Kami berharap yang bersangkutan akan hadir untuk menerangkan apa yang ia ketahui dan alami atas dugaan peristiwa pidana sehingga membuat terang dugaan perbuatan para tersangka,” ucap Ali.

Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.

4 Tersangka di Korupsi Wamenkumham

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” ujarnya.

Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.

(Sumber : KPK Tunggu Kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej untuk Diperiksa Hari Ini.)

Rincian 4 Properti Rp 23 M Punya Wamenkumham Eddy Hiariej yang Tersangka Suap

Jakarta (VLF) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan menjadi tersangka KPK atas dugaan gratifikasi. Perkaranya berlanjut hari ini.

KPK akan memanggil Eddy, yang berstatus sebagai tersangka untuk diperiksa hari ini. Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

Dalam catatan detikNews, Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023) lalu.

Sebagai pejabat publik, tentunya Eddy harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari laporan LHKPN yang disampaikan pada 2 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022, diketahui Eddy memiliki properti yang didominasi tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.

Adapun, total aset tanah dan bangunan yang dimiliki Eddy mencapai Rp 23.000.000.000. Berikut ini rinciannya.

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp5.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp5.000.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp10.000.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000

Selain itu, Eddy juga memiliki beberapa beberapa kendaraan bermotor. Total nilainya sebesar Rp 1.210.000.000, berikut ini rinciannya.

  1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000
  2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000
  3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

Di sisi lain, Eddy juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.933.937.234. Akan tetapi, dirinya tercata memiliki utang sebesar Rp 5.449.440.788 sehingga total harta yang dimilikinya adalah Rp 20.694.496.446.

(Sumber : Rincian 4 Properti Rp 23 M Punya Wamenkumham Eddy Hiariej yang Tersangka Suap.)

Klaim Pengacara soal Nama Firli Dicatut di Chat SYL Dijawab Polisi

Jakarta (VLF) Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tidak berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian menyebut, ada orang yang mengaku sebagai Firli saat komunikasi via Chat dengan SYL.

Polisi pun menjawab klaim pihak Firli. Polisi menilai tersangka punya hak tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain.

Ian menyampaikan hal itu di Gedung Bareskrim, Jumat (1/12) kemarin. Firli kala itu diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.

Dia awalnya menyebut ada barang bukti yang diperlihatkan berupa tangkapan layar percakapan antara Firli dengan SYL. Ian pun mengklaim sosok yang berkomunikasi dengan SYL, bukanlah Firli.

“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli,” kata Ian.

Ian mengatakan ada orang yang mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL. Dia mengatakan SYL juga sudah mengakui.

“Bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli, dan itu diakui oleh Pak Syahrul Yasin Limpo, dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Ian.

Pengacara SYL Bilang Hoax

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen membantah pihak Firli. Dia merasa heran kuasa hukum Firli tidak mengatahui adanya komunikasi dengan SYL.

“Masa lawyernya nggak tau, ada lah (komunikasi antara Firli dengan SYL),” kata Djamaluddin saat dihubungi, Sabtu (2/12).

Djamaluddin menyayangkan adanya pembelaan yang dilakukan pihak Firli. Dia menilai, apa yang disampaikan soal akun palsu itu adalah kekeliruan.

“Pernyataan itu keliru, karena pertama, apakah mereka pernah membaca BAP Pak SYL? Yang kedua, pernyataan itu muatannya hoax. Dan yang ketiga, jangan karena kami cukup kooperatif lalu kemudian dijadikan alat untuk membela diri,” ungkapnya.

“Itu kurang wise, mohon fokus saja untuk membuktikan hal-hal lain yang tengah dihadapi kliennya (Firli),” sambungnya.

Dia belum mau membeberkan lebih jauh perihal bukti isi chat antara Firli dengan SYL. Djamaluddin mengatakan tangkapan layar itu sudah menjadi salah satu barang bukti penting oleh penyidik.

“Ntar kalau kami nggak sabar, terus penutup bomnya kebuka bisa meledak se-Republik, kasihan. Pak SYL itu sudah sangat sabar dan punya hati nurani kok, walau uda dizalimi seperti ini tapi beliau masih tetap sabar dan kuat menghadapi semuanya,” ujarnya.

Respons Polda Metro Jaya soal Klaim Pengacara Firli

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan soal isi chat antara Firli dengan SYL akan dibuktikan di persidangan. Ade menilai tersangka punya hak untuk mengklaim atau tidak mengetahui atas temuan fakta penyidikan.

“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” ucap Ade Safri saat dihubungi, Minggu (3/12/2023).

“Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” sambungnya.

Ade Safri menegaskan pihaknya tak akan mengejar pengakuan dari tersangka. Dia memastikan penyidik profesional dan bertanggung jawab melakukan tugas penyidikan.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka, atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” tegasnya.

Ade Safri lantas berbicara mengenai lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” jelasnya.

(Sumber : Klaim Pengacara soal Nama Firli Dicatut di Chat SYL Dijawab Polisi.)

Almas Tepis Isu Kerabat Gibran: Ucapan Terima Kasih Saja Nggak

Jakarta (VLF) Penggugat syarat batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru RE A santer diisukan sebagai kerabat Gibran Rakabuming Raka. Isu itu santer karena usai gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Almas pun menepis soal kabar sebagai kerabat atau punya hubungan khusus dengan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemarin banyak isu yang beredar saya siapanya beliau (Gibran), itu tidak benar. Ucapan terima kasih saja enggak, apalagi diisukan kerabat beliau,” ujar Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Almas juga menyinggung dirinya bahkan tidak berkomunikasi dengan Gibran maupun timnya.

“Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih,” cetus Almas.

Almas yang sempat mengungkap mendukung Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming itu kini mengklarifikasi pernyataannya. Mahasiswa hukum UNSA itu kini menyebut jika melihat potensi pada diri Gibran.

“Itu materi gugatan saja, biasa saja sebenarnya. Selaku warga Solo, cuma melihat (Gibran) berpotensi seperti yang saya sampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Secara khusus, Almas juga tak merasa berjasa usai gugatannya dikabulkan MK bagi karier politik Gibran. Menurutnya, gugatan itu juga bisa bermanfaat bagi orang lain.

“Secara pribadi saya kepada sosok Gibran tidak berjasa sih. saya melihat sosok Gibran ini sebagai anak muda saja, bukan personal siapa beliau. Kalau berjasa buat beliau, bukan beliau saja. Mungkin nanti banyak orang nanti di tahun yang akan datang,” ucapnya.

Digugat Rp 204 T

Di sisi lain, buntut gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 Almas kini duduk menjadi tergugat. Dia digugat alumni UNS Ariyono Lestari karena Almas mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke MK beberapa waktu lalu.

Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa UNSA.

Dalam gugatan itu, Almas sebagai tergugat 1, sementara Gibran sebagai tergugat 2. KPU RI sebagai pihak turut tergugat. Mereka digugat senilai Rp 204.807.222.000.000. Meski sama-sama digugat, Almas menegaskan tidak ada komunikasi dengan Gibran.

“Tidak ada (komunikasi) sama sekali (dengan Gibran),” ujar Almas.

Terkait dengan gugatan ini, Almas justru senang menghadapi gugatan ini. Dia berharap kasus hukum ini bisa terus lanjut sampai putusan.

“Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,” pungkasnya.

(Sumber : Almas Tepis Isu Kerabat Gibran: Ucapan Terima Kasih Saja Nggak.)

Pemeriksaan Psikologi Pengirim Surat Kaleng-Peluru ke Warga Badung

Jakarta (VLF) Polres Badung mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi I Ketut Asa. Pria berusia 63 tahun itu merupakan peneror warga Desa Penarungan, Made Widiada, menggunakan surat kaleng dan peluru.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan tes kejiwaan perlu untuk memastikan kondisi mental pensiunan polisi tersebut. “Surat permohonan pemeriksaan psikis itu sudah kami sampaikan ke Rumah Sakit Trijata, Denpasar, tinggal tunggu jadwal,” ungkapnya kepada detikBali, Kamis malam (30/11/2023).

Sebelumnya, warga Desa Penarungan, Badung, Bali, digegerkan dengan teror surat kaleng dan peluru. Si peneror meminta uang Rp 5 miliar dan menyebutkan sebagai bagian dari geng Kapak Merah.

Belakangan terungkap teror dan pemerasan itu dilakukan oleh Ketut Asa. Dia meneror Widiada untuk mendapatkan uang.

Menurut Jaya, Ketut Asa meneror lantaran memiliki imajinasi aneh yang dipicu kondisi tertentu. “Selama proses penyelidikan itu kami mendapatkan informasi pelaku (Ketut Asa) ini, saat dulu berdinas di Sumba (NTT) sempat mengalami gangguan kesehatan (malaria) yang diduga memicu halusinasi,” ungkapnya.

Teror Diduga Dipicu Masalah Tanah

Made Widiada buka suara terkait teror yang menimpanya pada Jumat lalu (24/11/2023). Tokoh Desa Penarungan itu tak menyangka pelaku teror melalui surat kaleng dan peluru itu adalah warga desanya, Ketut Asa.

Widiada dan Ketut Asa kerap bertegur sapa seperti biasa di lingkungan tempat tinggal mereka di Banjar Dauh Peken. Pensiunan polisi tersebut bersikap biasa padanya sebelum teror dilakukan.

“Saya kaget ketika polisi kasih kabar pelaku teror sudah ditangkap. Nggak terpikir karena kan dulu anggota, pensiunan (polisi),” ungkapnya.

Widiada teringat masalah tanah desa yang sempat Ketut Asa minta kepadanya. Kala itu dia tak mampu mengiyakan permintaan itu karena lahan yang Ketut Asa maksud adalah milik keluarga puri di desa setempat.

“Lahan yang dia (Ketut Asa) tempati sekarang 8 are milik puri. Total ada 25 are dan sisanya ia minta diserahkan untuk dia tempati, mintanya ke saya. Kan gimana bisa saya turuti,” beber Widiada.

Widiada meminta Ketut Asa menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas. “Saya sarankan ‘kalau tidak puas, ke jalur hukum saja’ begitu,” kenangnya.

Widiada menduga masalah itu jadi penyebab Ketut Asa sakit hati sehingga menerornya melalui surat kaleng dan peluru.

Widiada sempat ketakutan saat menerima teror tersebut. Bahkan, dia meminta bantuan pecalang untuk menemaninya di rumah sampai akhirnya ia berani melapor pada polisi.

(Sumber : Pemeriksaan Psikologi Pengirim Surat Kaleng-Peluru ke Warga Badung.)

Pukat UGM Khawatir Firli Pengaruhi Saksi, Usul Polisi Lakukan Penahanan

Jakarta (VLF) Polisi memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM mengatakan Firli bisa saja ditahan karena ancaman pidananya penjara seumur hidup.

“Kita lihat dalam kasus Firli oleh Polri ini dari sisi objektifnya terpenuhi ancaman pidananya sampai seumur hidup, artinya secara Undang-Undang bisa ditahan,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Zaenur meyakini penyidik akan melakukan analisis terkait perlu tidaknya Firli ditahan. Namun, dia mengaku khawatir Firli dapat mempengaruhi saksi jika tidak ditahan.

“Secara subjektif itu diserahkan kepada analisis dari penyidik apakah ada potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, saya lihat potensi itu ada. Khususnya di mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, itu ada,” katanya.

“Sehingga menurut saya penyidik harus benar-benar bijak untuk menghindari risiko-resiko yang dapat menyulitkan penyidikan, maka penyidik bisa menggunakan kewenangan penahanan,” sambungnya.

Zaenur mengatakan penahanan kepada Firli juga akan mempermudah pekerjaan dari penyidik. Dia juga berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik akan bekerja lebih keras lebih hati-hati tidak mengulur-ulur waktu karena kalau terlewati masa penahanan bisa tetap dikeluarkan dari tahanan,” tutur Zaenur.

Firli Diperiksa Hari Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pemeriksaan bakal dilakukan pada hari ini.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11).

Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli sejak awal pekan ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

“Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,”ujarnya.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap dalam kasus ini. Firli, yang telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Firli telah mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya digelar pada 11 Desember 2023.

(Sumber : Pukat UGM Khawatir Firli Pengaruhi Saksi, Usul Polisi Lakukan Penahanan.)

NU-Muhammadiyah Lampung Kompak Larang Kader Terlibat Politik Praktis

Jakarta (VLF) Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Lampung bersepakat untuk mengawal Pemilu 2024 ini berjalan damai. Selain mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas di masa kampanye, dua organisasi Islam ini juga meminta kadernya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Kesepakatan ini diungkapkan saat pertemuan kedua organisasi tersebut di Kantor PWNU Provinsi Lampung pada Kamis (30/11/2023).

“Kami dua organisasi terbesar di Indonesia ini sepakat dan perlu mengambil sikap bahwa sebagaimana kita ketahui hari-hari ini di media sosial banyak berkembang fenomena ujaran kebencian, tayangan-tayangan di berbagai media sosial yang kita saksikan itu menurut kami perlu diwaspadai jangan sampai berlanjut,” kata Ketua PW Muhammadiyah Lampung, Sudarman.

Karena alasan itu juga, Muhammadiyah melarang para kader untuk terlibat dalam politik praktis. Dia juga mengajak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tegas menindak para oknum penyebar ujaran kebencian yang bisa mempengaruhi jalannya Pemilu 2024.

“NU dan Muhammadiyah berkewajiban untuk sama-sama menjaga agar situasi ini tetap terjaga damai rukun aman toleran kondusif sehingga kita melewati semua tahapan pesta demokrasi itu dengan lancar disiplin nyaman tidak ada arah melintang yang akan mengganggu jalannya proses demokrasi itu dan di Indonesia,” jelasnya.

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo mengatakan kondusivitas jelang pelaksanaan Pemilu 2024 harus dijaga. Puji mencontohkan insiden yang terjadi di daerah lain baru-baru ini dan mewanti-wanti agar hal tersebut jangan sampai terjadi di Lampung.

“Insiden di Bitung, yang diduga dipicu oleh provokasi terkait dukungan terhadap Palestina dan Israel, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas sosial yang lebih luas. Kami menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif di tahun politik ini, menghindari provokasi dan penyebaran isu SARA yang dapat mengganggu pesta demokrasi,” terangnya.

Puji meminta agar semua pihak dapat lebih bijak dalam bermain media sosial dan selalu utamakan mencari informasi secara akurat dan tidak termakan isu hoaks. Semua pihak diharapkan dapat lebih bijak dalam bermain media sosial dan selalu utamakan mencari informasi secara akurat dan tidak termakan isu hoaks.

“Kita mengajak semua untuk lebih arif dan bijaksana dalam bermedia sosial karena dari media sosial itu yang potensial serta paling dekat untuk memecah persatuan,” kata dia.

(Sumber : NU-Muhammadiyah Lampung Kompak Larang Kader Terlibat Politik Praktis.)

Stafsus Jokowi Nyatakan Belum Ada Surat KPK Terkait Wamenkumham Tersangka

Jakarta (VLF) Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat itu belum ada hingga sore kemarin.

“Sampai sore hari ini (Kamis), pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ari mengatakan belum ada tindak lanjut yang dilakukan terkait kabar status tersangka dari Wamenkumham. Dia mengaku segera meneruskan surat dati KPK itu ke Presiden Jokowi jika memang telah masuk di Setneg.

“Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya.

Ari juga menjelaskan agenda Jokowi pekan ini yang telah berangkat ke luar negeri. Jokowi dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (3/12).

“Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri WorldClimate ActionSummit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023,” ujar Ari.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. SPDP itu juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Terkait kapan Eddy akan dipanggil, Nawawi mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada minggu ini. Namun status lanjutan Eddy akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” ujarnya.

Eddy Hiariej saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Eddy juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Kemenkumham telah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy belum mengetahui soal penetapan tersangka itu.

(Sumber : Stafsus Jokowi Nyatakan Belum Ada Surat KPK Terkait Wamenkumham Tersangka.)

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 6 Pelaku Ditangkap-Kodam Minta Maaf

Jakarta (VLF) Enam pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditangkap. Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Herri alias Togog (39), Praka JG, dan Pratu VS.

JG dan VS adalah anggota TNI Kodam IX/Udayana. Mereka menyerang kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, bersama puluhan orang lainnya pada pukul 04.30 Wita, Minggu (26/11/2023). Akibat serangan itu, lima anggota Satpol PP Denpasar terluka.

4 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Udi Imam Tutoko alias Uut, Nanang Kosim, I Nyoman Sukerta, dan Herri alias Togog ditangkap Polresta Denpasar. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka disangkakan Pasal 214 ayat 2 huruf 1e KUHP. Yakni, tindak Pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap empat pelaku pada Minggu sore (26/11/2023) pukul 16.00 Wita di lokalisasi gang Komplek Baru, Jalan Danau Tempe. “Kami telah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan pengerusakan kantor Satpol PP Kota Denpasar,” kata Bambang.

Berdasarkan video yang didapat, sekitar puluhan polisi dari Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar, dan Brimob Polda Bali turut serta dalam penangkapan empat pelaku tersebut. Mereka mulai berangkat, hingga tiba di lokalisasi gang Komplek Baru, Jalan Danau Tempe sejak sore.

Belasan Brimob berseragam hitam dan bersenjata lengkap, nampak berjaga di sekitar gang buntu tersebut. Sebagian anggota Brimob lainnya merangsek masuk gang memburu para tersangka yang telah teridentifikasi sebelumnya.

Selain para anggota Brimob, nampak pula belasan polisi lalu lintas turut membantu mengamankan upaya penangkapan itu sembari mengatur kepadatan lalu lintas di Jalan Danau Tempe. Lalu lintas di Jalan Danau Tempe terlihat cukup padat saat itu.

“Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, dan Polsek Denpasar Timur yang melakukan penangkapan. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa,” kata Bambang.

Sekira dua jam kemudian, Uut dan tiga kawannya digiring keluar dari gang lokalisasi itu. Tangan mereka nampak sudah diborgol dan digiring masuk ke mobil taktis dengan pengawalan belasan anggota Brimob dan beberapa polisi lainnya di belakang dan sisi samping kiri serta kanan.

Bambang menuturkan, masih ada dua orang lagi yang terlibat langsung dalam insiden penyerangan dan penganiayaan di kantor Satpol PP Denpasar. Pelaku yang berinisial J dan F itu kini masih dalam pencarian alias buron.

Peran Para Pelaku

Bambang mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, tersangka Uut masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar dan langsung menganiaya seorang petugas menggunakan batu pada Minggu (26/11/2023).

“Uut ini seorang sekuriti di Seminyak. Dia masuk ke kantor dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban,” kata Bambang.
Tersangka berikutnya, Nanang, juga merangsek masuk ke halaman kantor Satpol PP Denpasar saat penyerangan tersebut. Nanang memukul dua anggota Satpol PP Denpasar dan melemparkan batu ke arah dua petugas hingga mengenai perut dan pipi korban.

Sementara itu, Sukerta dan seorang lagi berinisial F melakukan perusakan dan menganiaya petugas Satpol PP. Ada pula Togog yang menyuruh 33 pekerja seks komersial (PSK) untuk segera melarikan diri dari kantor Satpol PP Denpasar. Puluhan PSK itu sebelumnya diamankan petugas saat penertiban di lokalisasi Jalan Danau Tempe.

“Nanang dan Togog ini tukang parkir di lokalisasi itu. Sedangkan Uut, ngakunya jadi sekuriti di Seminyak. Dia ke sana untuk main saja. Lalu, si Sukerta ini pekerjaan swasta, tapi tidak kerja di lokalisasi. Dia ke sana hanya minum dan kenal mereka semua,” ungkap Bambang.

Kodam IX/Udayana Minta Maaf

Kodam IX/Udayana menyatakan permintaan maaf atas insiden penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Permintaan maaf dilontarkan saat jajaran Kodam IX/Udayana berkunjung ke kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (28/11/2023).

“Terkait kejadian penyerangan yang melibatkan dua oknum prajurit TNI tersebut, kami atas nama Kodam IX/Udayana memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Waasintel Kasdam IX/Udayana Letkol Chb I Gusti Ngurah Suma Ardika dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Ardika mengatakan Praka JG dan Pratu VS adalah dua anggota TNI yang diduga turut menyerang dan menganiaya petugas Satpol PP hingga terluka. Kini, Kodam telah mengamankan serta memeriksa Praka JG dan Pratu VS.

“Kini, terduga pelaku sudah kami amankan di Pomdam IX/Udayana untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardika.

(Sumber : Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 6 Pelaku Ditangkap-Kodam Minta Maaf.)