Author: ADMIN VLF

Gratifikasi Gila-gilaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terungkap di Dakwaan

Jakarta (VLF) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa awalnya membacakan dakwaan kasus suap. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto ingin Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Jaksa mengatakan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Heryanto Tanaka.

Vonis bebas Budiman dalam perkara pemalsuan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Heryanto pun meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Dadan menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi mengurus agar putusan hakim sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.

Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.

“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Hasbi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK. Padahal, ada aturan yang mewajibkan setiap penerimaan atau gratfikasi dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Berikut rincian penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan yang diuraikan jaksa:

  1. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tou) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan salah satu perusahaan senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana

  2. Pada 22 Februari 2021, Hasbi Hasan melalui Danil Afrianto selaku anggota TNU Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI menerima uang Rp 100.000.000,00 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan cara ditransfer. Uang diberikan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

  3. Pada 5 April-5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Jalan Menteng Raya Nomor 60, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung Rl.

  4. Pada 24 Juni-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240.544.400,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.

  5. Pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di di Novotel Jakarta Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 107-109 RT.10 RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi

Hasbi Hasan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Hasbi Hasan ingin perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak nggak pas dan nggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini busa diungkap kebenarannya,” kata pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, dalam persidangan.

Maqdir mengatakan pihaknya ingin pembuktian perkara kliennya dilakukan dengan cepat. Dia mengusulkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

“Oleh karena itu, kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali,” ujarnya.

Dia meminta kebebasan waktu untuk bisa berkonsultasi dengan Hasbi Hasan. Dia ingin semua tim kuasa hukum dapat berkonsultasi dengan Hasbi Hasan.

Hakim Ketua Toni Irfan mengatakan keputusan tak mengajukan eksepsi merupakan hak Hasbi Hasan. Dia meminta tim kuasa hukum Hasbi berkoordinasi dengan jaksa terkait permintaan waktu konsultasi.

Hakim juga menanggapi permintaan kuasa hukum Hasbi terkait jadwal sidang agar digelar dua kali dalam satu pekan. Hakim mengatakan keputusan itu akan ditentukan dengan melihat perkembangan situasi persidangan.

“Terhadap persidangan kita minta dengan tepat waktu jam 10.00 WIB kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasinya, apabila memungkinan persidangan kita laksanakan dua kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya,” ujarnya.

Jaksa kemudian mengusulkan persidangan terdakwa Dadan dan Hasbi Hasan digabungkan. Menurut jaksa, majelis hakim dan saksi dalam dua perkara itu sama.

Namun, Maqdir menolak usulan penggabungan sidang tersebut. Dia meminta persidangan perkara Hasbi dan Dadan tetap dipisah.

Hakim mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan persidangan Dadan dan Hasbi terkait usulan penggabungan tersebut. Sidang Hasbi ditunda untuk agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12).

“Untuk kita dapat digabungkan atau tidak dapat digabungkan kita lihat pada perkembangan persidangan yang akan datang,” kata Hakim Toni.

“Untuk pemeriksaan hari ini kita tunda ke hari Selasa di tanggal 12 Desember 2023 dengan agendanya pembuktian dari penuntut umum dan diperintahkan penuntut umum untuk menghadapkan kembali Terdakwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,” lanjut hakim.

(Sumber : Gratifikasi Gila-gilaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terungkap di Dakwaan.)

Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah

Jakarta (VLF) Masriah disebut telah pulang ke rumahnya sejak Kamis (23/11). Namun belum ada tindakan dari Satpol PP maupun Polisi. Padahal kedua aparat ini tengah mencari Masriah.

Sebelumnya, Masriah sempat kabur dari rumah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan di akses jalan rumah Wiwik Winarti. Kuasa hukum Wiwik pun meminta Satpol PP dan polisi di Sidoarjo segera menangkap Masriah.

Diketahui, Masriah seharusnya menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (8/11) dan sidang kedua pada Rabu (15/11). Namun, Masriah malah kabur sebelum sidang dilaksanakan, diduga Masriah kabur pada Selasa (7/11) malam.

Masriah saat ini diduga sudah berada di rumah. Ini terbukti dari rekaman layar CCTV milik Wiwik. Terlihat, Masriah dibonceng anaknya memasuki rumah pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 09.48 WIB. Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar meminta Satpol PP dan polisi segera menangkap Masriah.

“Kami meminta dari Satpol PP dan Polisi segera menangkap Ibu Masriah,” kata Yulian saat dihubungi detikJatim, Selasa (5/12/2023).

“Saya mendapatkan informasi dari klien kami bahwa diduga Ibu Masriah sudah berada di rumahnya sejak hari Kamis (23/11). Itu terbukti melalui layar monitor dari CCTV,” imbuh Yulian.

Sementara itu, Wike anak kandung Wiwik Winarti mengaku mendengar suara Masriah. Kemudian, ia tergesa-gesa melakukan pengecekan di layar monitor. Ternyata, pada Kamis (23/11) sekitar pukul 09.48 WIB terlihat Masriah masuk rumah.

“Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah,” kata Wike.

Diketahui, Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.

(Sumber : Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah.)

Diserang saat Gerebek Judi, 3 Polisi Terluka

Jakarta (VLF) Tiga orang anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diserang oleh orang-orang yang diduga bandar judi. Para polisi itu diserang saat melakukan penggerebekan.

Satu orang bernama Briptu Ilham dilaporkan kritis, sementara kedua rekannya mengalami sejumlah luka.

“Iya benar, ketiganya itu memang anggota kita dari Unit Pidum (Pidana Umum),” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi melansir detikSumbagsel, Selasa (5/12/2023).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan itu terjadi di lokasi sebuah pasar malam di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Senin (4/12/2023) malam.

“Iya, tadi malam kejadiannya itu,” katanya.

AKP Sofian Hadi menyebut peristiwa itu terjadi saat Tim Unit Pidum Polres Muratara awalnya mendapat informasi telah terjadi aktivitas perjudiaan dadu kuncang di pasar malam tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry.

“Penggerebekan itu langsung dipimpin Kanit Pidum kita,” katanya.

Saat penggerebekan itu berlangsung dan semua anggota berbagi tugas, tiga polisi berpangkat Aiptu, Briptu dan Bripda, mendapat perlawanan dari bandar judi tersebut. Hingga akhirnya, ketiganya mengalami sejumlah luka tusuk.

Satu dari tiga anggota berpangkat Briptu atas nama Ilham, dilaporkan kritis atas kejadian itu. Terhadap Ilham yang sudah dilarikan ke rumah sakit rencananya akan dilakukan operasi.

“Anggota yang kritis satu, dia Briptu, duanya juga luka-luka. Yang kritis ini rencana juga akan dilakukan operasi,” jelasnya.

(Sumber : Diserang saat Gerebek Judi, 3 Polisi Terluka.)

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini berkaitan dengan dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Informasi gugatan itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, bahwa benar adanya gugatan tersebut. PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan persidangan pertama pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Benar.. 12 Desember sidang pertama,” kata dia kepada detikcom saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Gugatan ini secara rinci dilayangkan oleh penggugat atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agutiawan, Hari Karyuliarto dan Djohardi Angga Kusumah. Kemudian tergugatnya adalah PWC.

Dalam petitum yang dikirimkan PN Jaksel, PWC atau terguat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.

“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.

Untuk itu, Karen dan lainnya mengugat PWC atas kerugian yang telah dialami sebesar Rp 12 miliar. Pihaknya mengugat ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

“Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp 12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$ 78.000.000 atau setara dengan Rp 1.216.800.000.000,” terang petitum tersebut.

Selain menuntut nilai kerugian itu, Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut. Kemudian juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus,” lanjut petitum itu.

Sebagai informasi, dikutip dari detiknews, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023) lalu

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak.

(Sumber : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PWC Rp 1,2 T.)

Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M

Jakarta (VLF) Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Pengadaan kapal ini tidak terlaksana namun terdakwa disebut telah menerima Rp 24 miliar.

Jaksa menyebut Aryo melakukan perbuatan melawan hukum bersama mendiang Arief Rivai yang dulu menjabat Direktur Utama PT PCM. Jaksa mengatakan Aryo menerima pembayaran Rp 24 miliar dari Arief terkait perjanjian kerja sama operasional pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM di 2019.

Jaksa menyebut kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan. Menurut jaksa, patungan pengadaan kapal itu akhirnya tidak terlaksana.

“Mengakibatkan proses kerja sama operasional tentang pembelian kapal tidak terlaksana,” kata jaksa penuntut umum, Achmad Afriansyah, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa senilai Rp 18,6 miliar. Selain itu, memperkaya orang lain termasuk Arief Rivai 4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp 500 juta dan USD 1.060, Akmal Dirmansyah Rp 70 juta daan USD 1.920, Aditria Fachrul Rozi Rp 100 juta, M Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Ridia Al Qaddrina Rp 10 juta, Antok Subiantoro, USD 1.452, dan Rifatussauqi USD 50.

“Sehingga merugikan negara sebanyak Rp 23,6 miliar,” katanya.

Penghitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Banten pada dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal secara patungan antara PT PCM dan PT AM Indo Tek pada 2019.

Pengadaan kapal ini sendiri jenis kapal tunda atau tug boat. Terdakwa bersama saksi Antok pernah datang ke Singapura untuk mengecek kapal yang akan dibeli. Namun, kapal yang ditujukan ke PT PCM adalah bukan kapal yang akan dibeli sebagaimana perjanjian kerjasama.

Jaksa mengatakan pembelian kapal di Singapura adalah rekayasa terdakwa bersama mendiang Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM. Terdakwa disebut tidak dapat memenuhi pengadaan kapal tersebut setelah 6 bulan sejak perjanjian kerja sama antardua perusahaan ini.

Terdakwa Aryo disebut melakukan rekayasa untuk mengubah objek perjanjian. Dia disebut mengubah pembelian kapal menjadi pengoperasian kapal MV Srikandi Indonesia. Dari permohonan itu, terdakwa bersama Arief kemudian bersurat ke Wali Kota Cilegon dan mengubah perjanjian. Isi perjanjian itu adalah pengoperasian Kapal MV Srikandi Indonesia yang telah dibeli perusahaan terdakwa senilai Rp 73 miliar dengan nilai investasi PT AM Indo Tek Rp 49 miliar dan PT PCM 24 miliar.

“Pada kenyataannya, saat pengecekan ke lokasi kapal di Pacitan, Jawa Timur, menemukan kondisi mesin tidak bagus, kondisi lambung sudah berkarat dan dalam perjalanan kapal sering mogok. Kemudian saat saksi Antok bersama saksi Akmal melakukan pengecekan dengan kondisi terakhir mesin kapal mati total,” ujarnya.

(Sumber : Pengusaha Cilegon Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp 23 M.)

Kapolres Jaksel Beri Penghargaan 2 Siswa yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor

Jakarta (VLF) Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada pelajar yang menangkap maling motor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penghargaan itu diberikan kepada dua pelajar SMA bernama Muhammad Abdul Aziz (16) dan Muhammad Ridwan (19).

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar upacara khusus untuk memberikan penghargaan kepada kedua pelajar tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) pagi ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada kedua pelajar.

“Saya sampaikan apresiasi, terima kasih kepada adik-adik yang telah membantu kepolisian sudah menangkap pelaku curanmor,” kata Ade Ary dalam sambutannya.

Penghargaan juga diberikan kepada Ketua RW 01 Kuningan Barat Zainus Sakur, dan Ketuia RT 01 RW 01 Kuningan Barat Iwan yang juga turut mengamankan pelaku dan mencegah amukan massa.

Perbuatan kedua pelajar ini patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka juga turut mencegah massa menghakimi pelaku pencurian.

Pencurian itu terjadi di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 18 November 2023 malam. Pelaku bernama Abdul Azis Anzidani alias Zidan (25) nyaris dibakar massa yang emosional.


“Karena saat itu massa sudah marah dan mengamankan pelaku curanmor, beliau bertiga ini akhirnya membantu mengamankan. Dan setelah itu mereka menghubungi Polsek Mampang Prapatan,” kata Ade Ary.

Lebih lanjut Ade Ary meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110 dan ponsel pribadinya apabila masyarakat menemukan hal serupa.

“Hubungi kami apabila menemukan pelaku kejahatan, jangan kemudian main hakim sendiri yang nantinya akan menimbulkan pidana baru,” kata Ade Ary.

Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penghargaan kepada 2 pelajar SMA dan ketua RT serta jetua RW di Mampang karena membantu menangkap pelaku curanmor. Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dihadiri Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, Selasa (5/12/2023). (Foto: dok.Istimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan kedua pelajar tersebut memberikan contoh positif bagi pelajar lainnya.

“Jadi pelajar itu tidak hanya identik dengan hal yang negatif seperti tawuran, ternyata juga bisa berprestasi dalam hal keamanan, yaitu membantu polisi dalam menangkap pelaku curanmor,” kata David.

“Ini adalah contoh yang perlu diteladani oleh warga masyarakat, bahwa ketika mendapatkan pelaku kejahatan tertangkap tangan, maka jangan main hakim sendiri, harus diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah David.

(Sumber : Kapolres Jaksel Beri Penghargaan 2 Siswa yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor.)

Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Garut Lapor Polisi

Jakarta (VLF) Puluhan warga Kabupaten Garut mengadu ke polisi. Mereka membuat laporan usai merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci untuk melaksanakan umrah.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Ari mengatakan kasus ini mencuat usai sejumlah warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan itu kepada pihaknya.

“Benar, sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang diselidiki,” kata Ari kepada detikJabar, Selasa, (5/12/2023).

Ari mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, total korban ternyata tak hanya satu, tetapi 22 orang. Mereka mengaku tak mendapat kejelasan dari pihak agen terkait keberangkatan mereka ke Arab Saudi.

“Seharusnya bulan Oktober 2023 berangkat. Tapi pihak agen katanya terus mengundur. Sampai akhir November 2023 kemarin, mereka belum juga diberangkatkan,” katanya.

Yang menjadi memilukan bagi para korban, kata Ari, adalah ketika mereka dijanjikan akan berangkat ke Tanah Suci pada 22 November 2023 lalu. Mereka sudah bertolak ke Jakarta dan bermalam di salah satu hotel di kawasan Cengkareng.

“Menurut pengakuan para korban, di sana mereka mendapatkan kabar bahwa keberangkatan diundur lagi,” ucap Ari.

Para korban yang kesal ini, kemudian memutuskan untuk pulang lagi ke Garut dan melaporkannya ke polisi. Menurut Ari, saat ini kasusnya sedang didalami. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Ari.

(Sumber : Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Garut Lapor Polisi.)

Taktik Sandiaga biar Penipuan Konser Coldplay Tak Terulang

Jakarta (VLF) Penipuan tiket konser menjadi momok yang terus mengiringi hampir setiap gelaran konser musik di Tanah Air, termasuk saat konser Colplay beberapa waktu lalu. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, turut menyoroti kondisi ini.

Belajar dari maraknya kasus penipuan saat konser Coldplay digelar, ia menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi aksi penipuan penjualan tiket konser pada 2024 mendatang.Adapun di tahun depan, Sandi menyebut, setidaknya ada 2-3 band besar dunia yang dipastikan akan datang maupun kegiatan festival besar.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan besar-besaran (massive) agar masyarakat betul-betul paham tentang jumlah tiket konser tersebut. Dengan demikian, nanti masyarakat bisa mencocokkan dan memastikan keaslian tiketnya. Selain itu, juga akan disediakan help center dan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian tiket.

“Itu nanti akan kita arahkan setiap event organizer dan promotor untuk menyediakan sehingga masyarakat tidak ragu-ragu lagi jika mereka belum berhasil mendapatkan tiket dari tiket war untuk tidak memaksakan dan mengambil tiket dari sumber-sumber tidak terpercaya,” jelasnya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Mereka bisa mencocokkan juga, ditawarkan tiket dari pihak lain keasliannya. Sehingga tidak ada yang seperti terjadi sebelumnya (Coldplay), baru di hari H mereka menyadari bahwa tiket itu tidak asli,” imbuhnya.

Sandi menegaskan, pemerintah akan fokus untuk memastikan sosialisasi dan edukasi terus digencarkan. Selain itu, juga akan dipastikan pemberian hukuman tegas kepada para pelanggar tindak pidana ini agar tidak mengulangi kesalahan dan memberikan efek jera.

Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat terus waspada. Pasalnya, menurutnya kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini ialah lewat kedisiplinan masyarakat dalam memilih tempat pembelian tiket resmi.

“Mohon diperhatikan bahwa tiket itu harus didapatkan dari sumber-sumber terpercaya, sumber resmi. Jangan semudah itu mempercayakan kepada jalur-jalur yang tidak resmi,” ujarnya.

Di sisi lain, Sandi juga menilai kalau peredaran tiket-tiket palsu ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga Indonesia yang tercoreng reputasinya. Keberadaan calo dan penjual tiket ilegal pun bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.

“Tiket palsu itu justru menjadikan reputasi Indonesia untuk mengundang banyak kegiatan-kegiatan dunia ini berpotensi terganggu,” pungkasnya.

(Sumber : Taktik Sandiaga biar Penipuan Konser Coldplay Tak Terulang.)

Aiman Witjaksono Diperiksa soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Besok

Jakarta (VLF) Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, sempat absen pemeriksaan terkait pernyataannya yang menyebut polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Aiman dijadwalkan untuk diperiksa besok pagi.

“Sebagai tindak lanjutnya, maka tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Sedianya, Aiman diperiksa terkait kasus tersebut pada Jumat (1/12) lalu. Namun, Aiman absen dengan alasan tim hukum masih melengkapi administrasi surat kuasa.

Ade Safri mengatakan surat undangan klasifikasi besok sudah dikirimkan dan diterima di rumah Aiman Witjaksono pada Jumat (1/12) pada pukul 17.45 WIB. Penyidik Polda Metro Jaya akan mengklarifikasi langsung tudingan Aiman terkait polisi tak netral yang berujung pada pelaporan.

“Intinya tim penyelidik di tahap penyelidikan ini telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasinya di hadapan tim penyelidik,” ujarnya.

Hingga kini total 26 saksi sudah diperiksa terkait 6 laporan yang ada. Selain itu, ada total 10 orang saksi ahli yang sudah diperiksa juga, mulai dari saksi ahli hukum pidana, saksi ITE hingga Dewan Pers.

“Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 26 orang, yang terdiri dari saksi pelapor, dan saksi-saksi lainnya,” imbuhnya

6 Laporan di Polda Metro Jaya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Klarifikasi Aiman soal Tudingan Polisi Tak Netral

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengklarifikasi terkait pernyataannya yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Tudingannya yang menyebut polisi tak netral dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditujukan bukan kepada institusi melainkan oknum.

“Saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan, pada video yang dijadikan pelaporan saya. Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya,” kata Aiman melalui akun media sosialnya. Aiman sudah mengizinkan detikcom untuk mengutipnya.

Aiman mengatakan, dalam video yang diunggah dan menjadi materi pelaporan, disebutkan masih banyak anggota Polri yang menjaga netralitas pada kontestasi politik 2024.

“Bahkan dalam video tersebut juga saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas. Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya,” imbuhnya.

Aiman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan Polri memiliki semangat untuk menggalakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan-pimpinan tertinggi termasuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karena hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya, mudah-mudahan hal yang salah. Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan,” pungkasnya.

(Sumber : Aiman Witjaksono Diperiksa soal Tudingan ‘Polisi Tak Netral’ Besok.)