Author: ADMIN VLF

Isengnya Remaja Cek Korek di Pom Bensin Berbuntut Terbakarnya SPBU-Motor

Jakarta (VLF) Isengnya MSO mengecek korek gas di pom bensin di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, berbuntut terbakarnya dispenser SPBU dan satu motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (5/12/2023).

Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan pemotor itu tidak sengaja menyulut korek saat sedang isi bahan bakar. “Yang bersangkutan tidak sadar membawa korek api di kantong celana, dikeluarkan, lalu coba dihidupkan karena dikira macet,” beber Rizky Fernandez, Jumat (8/12/2023).

Menurut Rizky, petugas SPBU sempat menegur remaja tersebut yang tetiba mengeluarkan korek gas. Petugas itu mengira benda yang dikeluarkan oleh pria berusia 14 tahun tersebut adalah uang.

“Waktu korek itu dikeluarkan, sempat dicegah petugas, tapi keburu api menyambar,” ungkap Rizky.

Kronologi Terbakarnya SPBU

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat MSO mulanya menunggu antrean untuk mengisi bahan bakar motornya dengan tertib. Saat mendapat giliran, pria itu mengambil korek dan iseng memantiknya.

Api langsung menyambar nozzle bahan bakar yang masih mengisi tangki motor. Agni dengan cepat merembet ke dispenser dan membakar motor.

Beruntung operator SPBU merespons cepat. Api akhirnya bisa dikendalikan dengan alat pemadam tanpa merembet ke bagian bangunan lain.

Kerugian Capai Rp 50 Juta

Kerugian akibat kebakaran di SPBU di Kerobokan Kelod mencapai Rp 50 juta. “Pihak pom bensin memperkirakan kerugian Rp 50 juta,” kata Rizky.

Adapun yang terbakar dari kelalaian MSO memantik korek adalah dispenser SPBU dan satu motor.

Menurut pantauan detikBali Kamis, situasi di SPBU 64.803.06 Banjar Taman Kerobokan Kelod tetap beroperasi. Sejumlah pemotor antre untuk mengisi bahan bakar.

Dispenser khusus pengisian Pertamax dan Pertalite itu hanya terbakar sedikit di bagian layar display dan tombol keypad. Sedangkan noda bekas terbakar di bagian badan dispenser sudah dibersihkan.

Pakai Sistem Diversi

Rizky menegaskan penyelesaian kasus ini dilakukan di luar peradilan pidana atau diversi. Hal tersebut mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena MSO masih berusia 14 tahun.

Remaja tersebut juga sempat dirawat di rumah sakit sehari karena luka bakar. Namun, kini dia sudah di rumah.

Pemeriksaan terhadap remaja asal Madura, Jawa Timur, itu dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi keluarga. “Kami kembalikan ke orang tua,” imbuh Rizky.

(Sumber : Isengnya Remaja Cek Korek di Pom Bensin Berbuntut Terbakarnya SPBU-Motor.)

‘Pengakuan Iseng’ Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara

Jakarta (VLF) Seorang pria di Kulon Progo harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi gegara merekam teman kerjanya saat sedang mandi. Ironisnya, pria tersebut berdalih aksinya hanya karena iseng semata.

M, lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, dibekuk pascamerekam salah satu korbannya di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewan Temon pada Rabu (29/11) lalu. Saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (6/12/2023), dia mengaku beraksi sembilan kali.

Terbongkar Setelah Korban Curiga Lihat Hape di Sela Kamar Mandi

Kasusnya terbongkar saat korbannya melihat ada handphone (hape) yang menyelip di sela-sela pintu bawah kamar mandi. Karena curiga, korban segera membuka pintu dan mendapati pelaku di baliknya.

Ternyata, pria itu adalah M, yang notabene merupakan teman kerjanya dan sama-sama tinggal dalam satu kontrakan. Spontan, korban pun berteriak.

“Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.

AKP Dian menjelaskan, teriakan korban membuat penghuni kontrakan waspada. Mereka lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur. Untungnya, M bisa ditangkap dan bisa diserahkan ke penegak hukum.

“Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi,” ujarnya.

Mengaku Iseng, Bekerja sebagai Terapis

Saat ditanyai, M berkilah aksi awalnya hanyalah iseng. Namun, dia mengaku ketagihan dan berlanjut hingga sembilan kali.

“Awalnya iseng sama penasaran…,” ujar M saat jumpa pers.

Dia mengungkapkan sudah merekam teman-teman wanitanya sejak November. M berkata rekaman tersebut hanya dia simpan di ponselnya.

“(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP. (Buat memeras korban?) Nggak kepikiran sampai ke situ,” kata dia.

M melanjutkan, dirinya membenarkan jika ketiga korban yang ia rekam adalah teman kerjanya sebagai terapis pijat. Mereka tinggal dalam satu kontrakan.

“(Rekan kerja?) Iya. Tukang pijat. Itu satu kontrakan (dengan korban). Memang campur,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dian.

(Sumber : ‘Pengakuan Iseng’ Perekam Teman Kerja Mandi Berujung Dipenjara.)

Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun

Jakarta (VLF) Seorang penumpang Pelita Air bernama Surya Hadi Wijaya melontarkan candaan soal bom di pesawat dengan nomor penerbangan IP205 tujuan Surabaya-Cengkareng. Dia terancam hukuman hingga 1 tahun penjara.

Candaan itu membuat penerbangan pada Rabu (6/12/2023) gagal terbang sesuai jadwal. Pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.

Setelah itu, penumpang diturunkan. Saat itu juga, tim penjinak bom dikerahkan.

Setelah empat jam, pesawat dinyatakan aman. Tidak ada bom. Penerbangan pun dilakukan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan Surya tidak turut terbang. Dia ditahan.

Heru mengatakan peristiwa itu bermula saat Surya, sebagai penumpang pada seat 14A, akan meletakkan tas punggung ke kabin pesawat. Pesawat belum take off. Karena cukup berat, Surya meminta bantuan ke pramugari Pelita Air bernama Jesika.

Lantaran tas milik Surya terlalu berat, Jesika meminta balik Surya untuk membantunya. Namun, jawaban Surya kepada Jesika sungguh mengagetkan.

“Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat. Namun terduga pelaku mengaku, ‘Iya lah mbak berat, karena isinya bom’,” kata Heru saat konferensi pers di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023) dan dikutip dari detikJatim Jumat (8/12).

Mendengar keterangan Surya itu, Jesika kemudian melapor pada Captain Pilot. Selanjutnya, Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda bahwa ada satu orang penumpang yang mengaku membawa bom.

Selanjutnya, ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.

“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” kata Heru.

Saat ditanya lebih lanjut, Surya mengaku hanya bercanda. Berkali-kali ia menyatakan bahwa dirinya bercanda membawa bom.

“Dansatgaspam melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda,” ujar Heru.

Dengan asesmen captain pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang. Lalu dilakukan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.

“Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan,” kata Heru.

Heru meminta siapapun tak main-main dalam kegiatan kebandarudaraan, apalagi memberi informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan. Mengingat, bandara adalah objek vital nasional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat bandara adalah objek vital nasional,” tandas Heru.

Candaan Terlarang di Bandara

Heru menyebut pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun,” ujar Heru.

Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana,” kata Hery.

(Sumber : Bercanda Bom di Pesawat, Warga Bogor Terancam Penjara 1 Tahun.)

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Mamuju, 3 Pria Diamankan

Jakarta (VLF) Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) digerebek polisi saat sedang pesta sabu-sabu. Dua saset sabu dan alat isap turut disita dari tangan pelaku.

“3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ketiga pelaku masing-masing bernama Jhoni N (43), Sutomo (28) dan Haeril (35). Mereka ditangkap di Desa Tommo 3, Kecamatan Tommo, Mamuju pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Sementara memakai (sabu) di dalam kamar dan langsung digerebek,” terangnya.

Herman menuturkan polisi turut mengamankan barang bukti 2 saset sabu dan alat isap di lokasi kejadian. Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polresta Mamuju.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 saset sabu-sabu sebagai barang bukti dari pelaku,” ungkapnya.

Lebih jauh, Herman belum merinci asal sabu yang diperoleh ketiga pelaku. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Sementara pengembangan,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Gerebek Pesta Sabu di Mamuju, 3 Pria Diamankan.)

Pilu Santri Tewas di Tangan Teman Sendiri di Kuningan

Jakarta (VLF) 18 oknum santri Husnul Khotimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan seorang santri berinisial H (18) warga Bekasi hingga meninggal dunia, Kamis (6/12).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Kamis siang. Willy memastikan, dari 18 tersangka tersebut enam diantaranya masuk dalam kategori dewasa sehingga langsung dilakukan penahanan.

“Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya kami sudah menetapkan 18 oknum santri sebagai tersangka. Enam diantaranya masuk dalam kategori dewasa sehingga langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Kuningan, sedangkan 12 lainnya masih di bawah umur kini dalam pengawasan dan koordinasi dengan Unit PPA Dinsos Kabupaten Kuningan dalam artian tidak dilakukan penahanan,” papar Willy.

Willy menjelaskan, 18 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap seorang santri berinisial H (18) warga Bekasi hingga meninggal dunia. Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan berkeadilan.

“Para pelaku ini semuanya merupakan santri satu asrama dengan korban, namun ada beberapa yang sudah masuk kategori dewasa yaitu berusia 18 dan 19 tahun, sedangkan yang lainnya masih di bawah umur rata-rata 17 tahun dan digolongkan kategori anak-anak. Oleh karena itu, terhadap enam tersangka dewasa kita akan proses sesuai aturan dan perundangan yang ada, sedangkan untuk yang 12 tersangka lain akan menjalani sistem peradilan anak, ” papar Willy.

Willy menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dengan sejumlah teman santri pada Kamis malam hingga berujung pemukulan atau pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan tersebut hingga membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

“Pada hari Senin kami mendapat informasi dari masyarakat tentang meninggalnya seorang santri dari salah satu Ponpes di Kuningan tersebut dengan kondisi luka-luka tidak wajar sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil autopsi ternyata benar ditemukan sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuh korban diduga akibat pengeroyokan, ” papar Willy.

Atas temuan tersebut, lanjut Willy, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kejadian tersebut untuk diperiksa. Hingga akhirnya polisi menetapkan 18 oknum santri sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Willy mengatakan, perselisihan yang berujung pengeroyokan tersebut dipicu karena perbuatan korban yang diduga telah melakukan pencurian. Namun demikian, Willy menegaskan, itu baru dugaan dan tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan main hakim sendiri ini sangat tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori pelanggaran pidana, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Alangkah baiknya jika menemukan suatu tindakan pidana agar melaporkannya ke pihak Polsek atau Polres, jangan diselesaikan dengan main hakim sendiri seperti ini, ” tegas Willy.

Kapolres pun menyayangkan kejadian ini dan sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama kalangan pendidik untuk menjaga lingkungan sekolah ataupun pondok pesantren sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Sehingga kami memohon kepada tenaga pendidik baik sekolah maupun Ponpes untuk melakukan pengawasan melekat kepada para siswa dan santrinya agar jangan sampai melakukan tindakan

“Ini patut menjadi perhatian semua, terutama para pendidik untuk melakukan pengawasan melekat terhadap para siswa atau santrinya agar jangan sampai melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana. Jika terjadi pelanggaran hukum silakan berkoordinasi dengan kami dari Polres Kuningan atau Polsek terdekat, ” ujarnya.

Terhadap para pelaku, Willy mengatakan, enam tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani sistem peradilan anak yang penangananya diatur tersendiri tergantung hasil keputusan majelis hakim dan kejaksaan dengan pendampingan Unit PPA nanti.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7075840/menyibak-pengeroyokan-berujung-maut-teman-asrama-di-kuningan.)

Detik-detik Mimbar Demokrasi Tolak Dinasti Politik Berakhir Ricuh di Unsultra

Jakarta (VLF) Acara Mimbar Demokrasi yang menolak dinasti politik di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Kota Kendari, berakhir ricuh. Ketua BEM Fakultas Hukum Leciz Labanisi sempat dikeroyok massa lantaran melarang acara tersebut.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus Unsultra, Selasa (5/12). Dalam video beredar, acara Mimbar Demokrasi itu awalnya berjalan normal.

Namun Ketua BEM Fakultas Hukum Leciz tiba-tiba muncul dengan berdiri dan berteriak meminta panitia menghentikan kegiatan. Leciz kemudian ditarik oleh seorang pria untuk menjauh dari lokasi kegiatan.

Namun sejumlah orang yang tersulut emosi langsung mendatangi dan mengeroyok Leciz. Aksi pengeroyokan bahkan berlanjut di luar lokasi kegiatan. Beruntung, aksi pengeroyokan yang dialami Leciz itu bisa segera dilerai.

Sekretaris BEM Unsultra Ramadan membenarkan acara Mimbar Demokrasi menolak dinasti politik itu sempat ricuh. Dia juga membenarkan Ketua BEM Fakultas Hukum dikeroyok akibat mencoba melarang acara tersebut.

“Yang dikeroyok itu Ketua BEM Fakultas Hukum Unsultra Leciz,” kata Ramadan kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

Ramadan menuturkan kasus ini bermula saat sejumlah mahasiswa Unsultra menggelar mimbar demokrasi menolak dinasti politik. Namun Leciz menilai kegiatan tersebut telah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

“Itu kegiatan berkedok politik, jadi dia (Leciz) menolak karena di kampus tidak boleh ada kegiatan politik,” ungkapnya.

Ramadan lantas menyinggung kegiatan mimbar demokrasi menolak dinasti politik itu digelar tanpa sepengetahuan BEM Unsultra. Dia juga menegaskan kegiatan itu tidak melibatkan pihak BEM.

“Saya sangat menyayangkan kegiatan mahasiswa yang berbicara dinasti politik (di Unsultra). Kami dilangkahi, ini kan kegiatan mahasiswa jadi kami harus dilibatkan, ini kami tidak dilibatkan,” ujar dia.

Dia menyebut Leciz sudah melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke polisi. Ramadan menegaskan panitia kegiatan harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa Leciz.

“Dia (Leciz) juga sudah lapor polisi kemarin, sudah divisum juga. Panitia penyelenggara harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa Leciz,” ungkapnya.

Polisi Selidiki Pengeroyokan

Polisi kini mengusut kasus Leciz dikeroyok saat ricuh acara Mimbar Demokrasi dengan tema menolak politik dinasti. Laporan korban juga sudah diterima polisi.

“Iya betul (laporan Ketua BEM dikeroyok), laporannya kemarin di Polsek Baruga,” kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada detikcom, Rabu (6/12).

Kombes Eka mengungkapkan kasus pengeroyokan itu sudah dalam tahap penyidikan. Dia menyebut laporan Leciz akan diambil alih oleh Polresta Kendari.

“Saya sudah arahkan Kasat Reskrim untuk proses penyidikannya ditarik ke Polresta Kendari. Sudah dilakukan sidik (kasus pengeroyokan),” ungkapnya.

Ia menuturkan korban juga sudah melakukan visum. Polisi akan segera memeriksa korban dan saksi di lokasi kejadian.

“Kami akan lakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Korban juga sudah melakukan visum,” ungkapnya.

(Sumber : Detik-detik Mimbar Demokrasi Tolak Dinasti Politik Berakhir Ricuh di Unsultra.)

Kronologi Pria di Makassar Dibusur Panah Bocah 13 Tahun gegara Dendam

Jakarta (VLF) Pria bernama Firdaus (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibusur panah oleh bocah berusia 13 tahun berinisial F saat mengendarai sepeda motornya. Bocah tersebut nekat melakukan pembusuran lantaran dendam dengan korban.

Korban dibusur panah saat melintas di Jalan Batara Bira 4 Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Jumat (1/12) dini hari. Korban yang terkena busur di bagian perut langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

“Korban atas nama Firdaus, dirawat di rumah sakit Wahidin,” ujar Kapolsek Biringkanaya AKP Muh Thamrin kepada detikSulsel, pada Jumat (1/12/2023).

Polisi kemudian turun melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu diamankan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Minggu (3/12).

“Pelakunya anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Selasa (5/12).

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah menjalani operasi untuk mengangkat busur panah yang menancap di perutnya.

“Yang korban tersebut mengalami luka pada perut terkena busur dan sudah dioperasi di rumah sakit,” sebut Wahid.

Korban Dendam Pernah Dianiaya Pelaku

Wahid mengungkapkan bocah tersebut telah merencanakan aksinya. Pelaku juga membuat sendiri busur panah untuk menyerang korban.

“Jadi antara pelaku dan korban ini ada rasa dendam, karena merasa sakit hati jadi anak kecil ini mungkin pernah dianiaya oleh korban,” kata Wahid.

Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan Undang-undang perlindungan anak. Hal ini karena pelaku masih di bawah umur.

“Karena pelakunya ini masih sekitar 13 tahun, maka tetap dilakukan sebagai kasus tindak pidana yang pelakunya anak di bawah umur. Maka tetap dilakukan Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.

(Sumber : Kronologi Pria di Makassar Dibusur Panah Bocah 13 Tahun gegara Dendam.)

Ucapan Politik Dinasti Jogja Berujung Ade Armando Dilaporkan Polisi

Jakarta (VLF) Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan itu buntut pernyataan Ade terkait politik dinasti di DIY.

Laporan ke Polda DIY dilakukan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.

Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Dalam laporan itu, Ade Armando diduga melakukan ujaran kebencian kepada Sultan Hamengku Buwono dan DIY.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta dan telah ditandatangani Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Dalam bukti pelaporan itu, Ade Armando dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny, saat ditemui wartawan di kantor Polda DIY, Sleman, Rabu (6/12/2023).

Menurut Beny, pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Ade Armando tentang dinasti politik di Jogja. Padahal, lanjutnya, terkait dengan pengangkatan jabatan Gubernur DIY sudah diamanahkan dalam konstitusi.

“Ya terkait video postingan yang bersangkutan di Twitter (X) ya yang menyatakan tentang Jogja yang mana disampaikan intinya masalah politik dinasti, masalah politik dinasti yang kemudian Ade Armando mengarahkan Jogja inilah yang politik dinasti,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Ade Armando dengan UU ITE. Adapun bukti yang dibawa yaitu rekaman video Ade Armando.

“Kita akan menggunakan Undang-Undang ITE terkait Pasal 27 ayat 3 maupun Pasal 28 ayat 2,” jelasnya.

Ade Armando Minta Maaf

Dilansir detikNews, Ade Armando sebelumnya menyampaikan kritik kepada para mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang menggelar aksi protes terkait politik dinasti.

Ade Armando menyebut bahwa BEM UI dan BEM UGM ironi karena sesungguhnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempraktikkan politik dinasti. Hal itu disampaikan Ade Armando lewat akun X miliknya.

Ade Armando kemudian menyampaikan permohonan maaf jika video tersebut menimbulkan kegaduhan. Permintaan maaf ini disampaikan Ade Armando lewat video yang diunggah di akun X-nya, @adearmando61, Senin (4/12).

“Saya ingin ajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ade Armando yang sudah mengizinkan video untuk dikutip.

Polda DIY Dalami Laporan

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi terkait laporan terhadap Ade Armando oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan itu. Verena mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE,” kata Verena saat dihubungi wartawan, Rabu (6/12).

Dia melanjutkan, usai menerima laporan, Polda akan mendalami kasus tersebut.

“Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami,” jelasnya.

(Sumber : Ucapan Politik Dinasti Jogja Berujung Ade Armando Dilaporkan Polisi.)

KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dondi dari DCT Pemilu 2024

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) mencoret nama Wakil Ketua (waka) DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sulbar dari partai Hanura di pemilu 2024. Nama Dodi dicoret karena menjadi terpidana di kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dari hasil beberapa klarifikasi, kemudian kita pleno kembali dan kita sepakati untuk dilakukan pencoretan (nama Andi Dodi dari DCT caleg DPRD Sulbar)” ujar Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Said mengatakan KPU sebelumnya menerima surat dari Bawaslu Sulbar terkait salah satu caleg yang divonis bersalah melalui putusan MA. Pihaknya kemudian menggelar pleno dan mengutus tim untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran putusan tersebut.

“Kita menerima surat dari Bawaslu tentang salah satu caleg yang terindikasi mendapat putusan dari MA, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno bersama komisioner yang lain, hasil plenonya itu untuk melakukan klarifikasi ke beberapa lembaga, yang pertama kami mengutus tim ke MA,” terangnya.

Said menuturkan selain melakukan klarifikasi langsung ke MA, pihaknya juga meminta keterangan dari DPD Hanura Sulbar sebagai partai pengusung Dodi.

“Jadi di MA itu kita pastikan bahwa itu benar-benar itu adalah putusannya Mahkamah Agung. Di partai kami klarifikasi untuk memastikan nama yang ada dalam putusan Mahkamah Agung adalah nama calon yang diusulkan partai bersangkutan,” jelasnya.

Setelah mendapat keterangan, lanjut Said, komisioner KPU kembali menggelar rapat pleno pada Senin (4/12) malam. Hasilnya nama Dodi dicoret karena divonis bersalah oleh MA di kasus alih fungsi hutan lindung jadi SPBU di Mamuju.

“Jadi (selanjutnya) kami akan melakukan perubahan daftar calon tetap dan langsung kita akan sampaikan ke KPU RI,” katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Selanjutnya Andi Dodi divonis bebas usai mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.

Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dodi tersebut.

“Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang),” ucap Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulbar terhadap terdakwa Wakil Ketua (Waka) DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Dilihat detikcom di situs kepaniteraan MA, Jumat (3/11). Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan itu, Dodi juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.

“Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 tahun penjara,” lanjut bunyi putusan tersebut.

(Sumber : KPU Sulbar Coret Nama Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dondi dari DCT Pemilu 2024.)

Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat hingga Oktober 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 104,91 triliun. Nilai tersebut turun 62,51% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 (yoy).

Adapun jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan. Sejatinya, PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.

Meskipun demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras, serta rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut.

“Kami cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global. UU ini antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

Kasan mengatakan dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti. Saat ini, banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.

Sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah aset kripto.

Kasan mengatakan salah satu komoditas yang diawasi adalah BAPPEBTI sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

“Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia terdiri dari, Pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Saat ini BAPPEBTI telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, BAPPEBTI melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Selain itu, Kemendag melalui BAPPEBTI mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan beragam regulasi.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberitakan dalam bentuk siaran pers melalui website www.bappebti.go.id.

Sejak tahun 2018, BAPPEBTI telah memblokir 6236 domain situs web entitas PBK Ilegal. Adapun sepanjang tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran 1726 Entitas illegal.

Agar masyarakat bisa berinvestasi secara aman dan legal pemerintah serta pelaku usaha aset kripto melakukan edukasi secara terus menerus dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook, X) dan media lainnya sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

(Sumber : Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia.)