Author: ADMIN VLF

Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ghufron mengatakan akan taat terhadap proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga dari negara hukum kita hormati proses hukum,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Kasus pemerasan pimpinan KPK ke SYL telah naik ke penyidikan sejak Jumat (6/10). Namun hingga saat ini Polda Metro belum membeberkan sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.

Terkait rencana pemanggilan kepada pimpinan KPK dari Polda Metro Jaya, Ghufron mengaku sampai hari ini belum menerima surat tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak menerima panggilan berkaitan kasus tersebut,” jelas Ghufron.

Dia menambahkan, polemik kasus pemerasan ke SYL yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak mengganggu kerjanya sebagai pimpinan KPK.

“Sejauh ini kami tetap dalam proses hukum yang sedang KPK laksanakan,” ucap Ghufron.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada-tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Sumber : Pimpinan KPK soal Kasus SYL Diperas Naik Penyidikan: Kita Hormati Hukum.)

KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T

Jakarta (VLF) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. KPK mengatakan siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali mengatakan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Dia menegaskan KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Karen.

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (9/10), gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.

Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama 16 Oktober 2023,” bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.

(Sumber : KPK Siap Hadapi Praperadilan Karen Agustiawan Tersangka Korupsi 2,1 T.)

MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala

Jakarta (VLF) Di tengah gaduh kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, ‘Ice Cold’, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala. Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.

“Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica–red) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana… sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica–red),” demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA, Senin (9/10/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara Rp 2.500,” ujar majelis PK.

Berikut ini pertimbangan MA yang menolak PK Jessica:

Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat dibenarkan karena putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kasasi, permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali ditolak oleh Majelis Kasasi, dengan demikian putusan yang dimohonkan peninjauan kembali adalah putusan yang menentukan perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “Pembunuhan Berencana.

Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah mempelajari dan meneliti memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Jaksa atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 juncto putusan Nomor 393/PID/2016/PT. DKI tanggal 7 Maret 2017 juncto Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana, putusan Judex Facti maupun putusan Judex Juris, bahwa substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding dan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali yang semuanya telah dimuat dan dipertimbangkan dengan cermat, jelas serta lengkap dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terpidana / Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa bertolak dari putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana yang substansinya merupakan pengulangan dari alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, banding dan kasasi yang semuanya sudah dipertimbangkan dengan benar dan tepat;

Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana sebagai pelaku pembunuhan berencana a quo dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehingga dengan demikian permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana ditolak.

(Sumber : MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Jessica Kumala.)

Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik

Jakarta (VLF) Hakim ketua Fahzal Hendri menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan. Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.

Jaksa menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Mulanya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan. Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.

“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.

“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi,” kata Setya.

Hakim Fahzal lalu mengambil alih persidangan. Hakim menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik. Hal itu pun kemudian diamini Setya.

“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik,” tegas hakim.

“Iya Pak, ha-ha-ha…,” sahut Setya.

“Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum,” timpal hakim.

Hakim menegaskan dalam tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice. Bila hal itu terjadi, kata hakim, tentu tidak ada terdakwa kasus korupsi yang diadili.

“Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ Pak,” ujarnya.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.

(Sumber : Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik.)

PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!

Jakarta (VLF) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diam-diam telah mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belakangan, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dan menetapkan SYL sebagai tersangka.

“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Hingga kini, PPATK masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut berbagai aliran uang di kasus itu.

“Koordinasi terus dilakukan setelahnya,” ucap Ivan.

Apa hasil analisisnya?

“Ya indikasi tindak pidana korupsi,” jawab Ivan tegas.

Atas kontroversi atas dirinya, SYL menyatakan mundur dari jabatannya.

“Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensetneg Pak Pratik untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata SYL di Kementerian Setneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius,” imbuh dia.

(Sumber : PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Kasus SYL!.)

Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns ini membahas sejumlah isu, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyampaikan KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Yasonna mengatakan hal ini menandai perubahan paradigma hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).

Yasonna juga menyinggung kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan. Ia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” terangnya.

Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

“Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,”pungkasnya.

(Sumber : Bertemu Delegasi Belanda, Yasonna Bahas KUHP Baru.)

Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan Januar Bakri, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tabrak lari seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas. Bocah malang ini terpental hingga 25 meter usai ditabrak.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, oknum anggota dewan itu masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Padang Pariaman. Polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Status diamankan. Kami belum tetapkan (status tersangka). Baru diduga, karena untuk menetapkan tersangka harus gelar perkara dulu,” kata Novrialdi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023)malam.

Kanit merinci, insiden maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa (3/10/2023) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Usai menabrak sang bocah, Januar Bakri tancap gas untuk kabur.

Kasusnya terungkap berdasarkan pelacakan nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar. Salah satu plat kendaraan itu tertinggal di lokasi kejadian.

“Terungkapnya dari nopol kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehari setelah kejadian itu kami lacak di Samsat didapat identitas kendaraan,” beber Novrialdi.

“Ternyata kendaraan itu adalah mobil rental. Dicari tahu keberadaan siapa yang rental kendaraan itu. Kami koordinasi dengan pihak rental mobil, disebutkan seseorang sebagai penyewa, hingga akhirnya sampai kepada Pak Januar Bakri ini,” tambah dia.

Dari hasil pelacakan kemudian diketahui kendaraan itu ada dalam kediaman Januar Bakri di kawasan Palapa, Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami amankan kemudian dan bawa ke kantor. Dari pemeriksaan diakui perbuatannya (tabrak korban). Memang yang bersangkutan yang mengemudi,” katanya lagi.

Januar bersama barang bukti kini diamankan di Satlantas Polres Padang Pariaman guna penyelidikan lebih lanjut.

(Sumber : Polisi Tangkap Anggota DPRD Pariaman Diduga Tabrak Bocah hingga Tewas.)

Hal yang Bikin Miris Surya Paloh soal Kabar SYL Tersangka KPK

Jakarta (VLF) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh miris terkait kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditersangkakan oleh KPK. Surya Paloh miris lantaran SYL ditersangkakan saat masih berada di luar negeri.

Paloh menyampaikan itu di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10) kemarin. Dia sempat melakukan konferensi pers setelah SYL kembali ke Tanah Air.

Kabar SYL sudah tersangka ini mulanya diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengaku mendapat informasi bahwa SYL sudah menjadi tersangka di KPK.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).

Seakan Tak Ada Hari Esok

Surya Paloh pun miris dengan kabar tersebut. Dia mengaku sedih SYL sudah ditersangkakan padahal belum kembali dari luar negeri.

“Tidak ada seakan-akan hari esok untuk menunggu dirinya kembali. Ini hal yang sangat amat mengusik hati saya,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10).

Meskipun miris, Surya Paloh tegas menyampaikan penegakan hukum tidak boleh surut. Dia pun meminta agar penegakan hukum tetap dihormati dan konsisten.

“Tapi sekali lagi, konsistensi dan penghormatan upaya penegakan hukum tidak akan pernah surut sedikit pun, itu perlu saya tegaskan. Baik atas nama pribadi maupun atas nama seluruh keluarga besar Partai NasDem,” ujar Paloh.

SYL Terima Penghargaan di Luar Negeri, tapi Terhina di RI

Tak hanya itu, Surya Paloh juga mengaku miris dengan yang terjadi pada SYL. Dia menyebut SYL justru sedang menerima penghargaan di luar negeri mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kabar telah ditersangkakan.

“Di saat dia menerima penghargaan seperti itu, dan juga merupakan saya pikir kebanggaan bagi kita semuanya, di dalam negerinya dia mengalami peristiwa yang saya bisa pahami bagaimana terhinanya dirinya, kecewa, sedih,” kata Surya Paloh.

Surya Paloh menjelaskan Syahrul Yasin Limpo terlebih dahulu pamit ke Presiden Jokowi dan dirinya sebelum berangkat menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri. Di luar negeri, Syahrul mendapatkan penghargaan dari organisasi pangan dunia, FAO.

“Dia meminta izin saya setelah mendapat izin dari Bapak Presiden untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, menerima penghormatan dan penghargaan atas keberhasilan pemerintah Indonesia cq Departemen yang dipimpinnya oleh lembaga FAO di bawah naungan PBB,” kata Surya Paloh.

(Sumber : Hal yang Bikin Miris Surya Paloh soal Kabar SYL Tersangka KPK.)

Waka Komisi III DPR Apresiasi Presiden-Kapolri soal Operasi Escobar

Jakarta (VLF) Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menyebut Operasi Escobar II berhasil menyelamatkan 1,9 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keberhasilan satgas tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan Satgas Operasi Escobar ini. Sungguh luar biasa, ini bukan sekadar penegakan hukum tetapi lebih merupakan operasi kemanusiaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

“Kami pun mengapresiasi Pak Presiden Jokowi yang mengeluarkan instruksi tegas dan konkret. Komitmen beliau melawan peredaran narkoba memang tidak perlu dipertanyakan lagi,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan bahaya narkoba memang sangat membuat masyarakat resah. Karenanya, ia ingin agar para pengedar dan bandar narkoba ditindak tegas hingga jaringannya dibongkar tuntas.

“Saat ini kita memang sangat resah dengan potensi bahaya narkoba di sekitar kita. Siapa pun bisa terpapar, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, karyawan, buruh perkebunan sampai pegawai pemerintahan sekalipun,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan Operasi Escobar II kali ini berhasil menyelamatkan 1,9 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri dan polda jajaran telah berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa,” kata Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Rabu (4/10).

Angka 1.938.973 jiwa yang bisa diselamatkan didasarkan polisi pada kisaran jumlah penggunaan narkoba. Jika 1 gram sabu digunakan 5 orang per hari, dari 320.600 gram yang berhasil disita polisi berarti berpotensi digunakan oleh 1,6 juta jiwa. Karena 320.600 gram sabu itu bisa diamankan polri, ada 1,6 juta jiwa yang selamat.

“Kemudian, apabila 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang per hari, ada 335.973 jiwa yang bisa kami selamatkan,” kata Asep.

Operasi Escobar II yang dijalankan Satgas telah menangkap 1.532 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari sejak Satgas dibentuk, yakni 21 sampai 30 September. Banyak barang bukti narkoba yang disita, yakni sabu, ekstasi, ganja, tembakau Gorilla, ketamin, dan obat keras.

Sabu yang diamankan polisi sebanyak 407.842 gram, ekstasi sebanyak 368.769 butir, ganja 48.442,55 gram, tembakau Gorilla 78,79 gram, ketamin 500 gram, dan obat keras 57.554 butir.

Total ada 1.532 tersangka yang ditangkap polisi. Sebanyak 1.417 di antaranya sedang proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.

(Sumber : Waka Komisi III DPR Apresiasi Presiden-Kapolri soal Operasi Escobar.)

Kasus Bullying di SMAN 10 Denpasar: Damai di BK-Berlanjut di Polisi

Jakarta (VLF) Perundungan atau bullying yang terjadi di SMAN 10 Denpasar berakhir damai. Korban perundungan MEW dan perisak NRK berdamai di ruang Bimbingan Konseling (BK) pada Rabu (13/9/2023) setelah siswa kelas X8 itu dipukul oleh NRK.

“Guru lalu memanggil saya, disuruh ikutan turun. ‘Ikut Bapak, mau ke BK’,” kata MEW saat ditemui detikBali di rumahnya di bilangan Denpasar Selatan, Rabu (4/10/2023). MEW ditemani kedua orang tuanya saat diwawancarai detikBali perihal perisitiwa perundungan tersebut.

MEW sempat dipelototi oleh NRK saat menuju ruang BK. NRK baru berhenti memelototinya saat guru agama melirik siswa tersebut.

Wali kelas MEW dan wali kelas NRK masuk dan duduk di dalam ruang BP/BK. Wali kelas dari MEW sempat menanyakan mengenai peristiwa yang terjadi. Guru BP/BK akhirnya menjelaskan kepada kedua wali kelas tersebut.

“Akhirnya selesai, kami dalam tanda kutip damai, salaman. Dia (NRK) langsung minta maaf. Setelah itu masuk ke kelas,” ujar MEW.

MEW bercerita kepada orang tuanya soal perundungan yang dialaminya. Mereka kemudian ke Polsek Denpasar Selatan untuk membuat laporan terkait bullying tersebut. Padahal, sebelumnya, MEW berdamai dengan NRK di ruang BK.

Kepala SMAN 10 Denpasar Menyanggah Terjadi Perundungan

Kepala SMAN 10 Denpasar Made Agus Suarsika menyanggah adanya peristiwa perundungan yang terjadi di sekolahnya. Menurutnya, MEW dan NRK hanya berkelahi seperti yang terjadi di mana saja.

“Anak-anak berantem bisa di mana saja, kebetulan saja di sekolah,” kilahnya, di SMAN 10 Denpasar, Rabu.

Suarsika sudah memanggil kedua orang tua ME dan NRK setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, mereka tidak datang.

SMAN 10 Denpasar, Suarsika melanjutkan, juga ditugasi oleh Dinas Pendidikan Bali untuk memediasi ME dan NRK. Pertemuan, kedua pihak digelar pada Jumat (15/9/2023).

Suarsika menuturkan orang tua ME memindahkan anaknya dari sekolah. SMAN 10 Denpasar mengabulkan keinginan tersebut.

Suarsika mengeklaim ME dan NRK sudah berdamai. “Kedua belah pihak sudah datang, saling memaafkan, serta sudah berdamai,” ujarnya.

Suarsika juga menampik ada geng pelajar di SMAN 10 Denpasar. “Kami juga sudah memberikan surat peringatan dan dia (NRK) sudah menandatangani surat pernyataan,” tuturnya.

Disdikpora Bali Anggap Kasus Perundungan Usai

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma sudah menangani perundungan di SMAN 10 Denpasar. Namun, Disdikpora tidak memanggil siswa pelaku perundungan, NRK.

Wira beralasan SMAN 10 Denpasar sudah melakukan mediasi antara NRK dan MEW. Sementara, Disdikpora hanya menerima laporan.
Disdikpora juga menganggap kasus itu sudah selesai. MEW saat ini sudah pindah sekolah.

“Karena sudah bertemu langsung di sekolah antara pelaku dan korban. Dari pihak sekolah yang fasilitasi,” terang Wira di kantor Disdikpora Provinsi Bali, Rabu (4/10/2023).

Disdikpora juga tak akan memanggil dan memberi sanksi kepala sekolah SMAN 10 Denpasar. Sebab, Wira melanjutkan, tidak ada alasan untuk itu.

Namun, Wira segera bertemu Kepala SMAN 10 Denpasar. Ia juga akan memberikan arahan kepada guru BK.

Komisi Perlindungan Anak Minta Upaya Pendampingan untuk Korban Bullying

Ketua Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini berharap ada upaya pendampingan untuk anak yang menjadi korban bullying. Tujuannya, agar kesehatan mental bocah tersebut pulih.

KPPAD Bali, lanjutnya, telah menyepakati MoU dengan setiap sekolah untuk sosialisasi pencegahan bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi.

“Melalui MoU dengan sekolah kami juga mendorong sekolah agar menyiapkan program pencegahan bullying dengan melibatkan seluruh komponen pendidikan dan juga orang tua,” tuturnya.

Yastini juga mengimbau kepada orang tua selalu mengingatkan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Kepada anak-anak harus memahami bullying yang dilakukan kepada temannya merupakan perbuatan buruk dan sangat menyakiti temannya (korban), tapi berdampak buruk juga bagi yang melakukan bullying baik itu berdampak secara sosial dan juga berakibat hukum,” jelasnya.

(Sumber : Kasus Bullying di SMAN 10 Denpasar: Damai di BK-Berlanjut di Polisi.)