Author: ADMIN VLF

Gibran Ngaku Tak Berhak Nilai Penegakan Hukum Era Jokowi: Nanti Bias

Jakarta (VLF) Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ogah memberikan penilaian terhadap penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo. Dirinya menyerahkan kepada masyarakat yang menilai mengenai penegakan hukum di era Jokowi.

Sebelumnya, Capres Ganjar Pranowo memberi nilai 5 dari 10 untuk penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar memberi nilai 5 karena ada beberapa hal yang membuat penilaian terhadap Jokowi jeblok.

“Yang menilai biar warga masyarakat ya,” kata Gibran ditanya soal penilaian penegakan hukum era Jokowi, Selasa (21/11/2023).

Dirinya enggan memberikan penilaian terhadap penegakan hukum era Jokowi agar tidak dinilai bias. Menurutnya, ia juga tidak berhak menilai penegakan hukum saat ini.

“Saya nggak berhak menilai, nanti bias,” pungkasnya.

Sebelumnya dikutip dari detikNews, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai penegakan hukum hingga HAM era Presiden Jokowi merah. Ganjar memberi nilai 5 dari skala 10 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11). Saat itu salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar.

“Terakhir misalnya sebelum ribut-ribut Mas Ganjar masih memberi penilaian penegakan hukum Indonesia itu baik, sekitar 7 sampai 8. Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?” tanya pria yang karib disapa Uceng itu.

Zainal Arifin Mochtar kembali bertanya kepada Ganjar, berapa nilai yang diberikan atas kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi dalam pemerintahan Jokowi. Ganjar menyebut turun, menjadi 5.

“Dengan kasus itu jeblok,” sebut Ganjar.

“Kira-kira berapa poinnya? 1-10?” tanya Uceng lagi.

“5,” kata mantan gubernur Jawa Tengah dua periode itu, yang disambut riuh hadir

(Sumber : Gibran Ngaku Tak Berhak Nilai Penegakan Hukum Era Jokowi: Nanti Bias.)

Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa

Jakarta (VLF) Pelarian YOF, perempuan muda asal Kabupaten Garut, Jabar, ini akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Mantan kepala di salah satu desa di Kecamatan Bayongbong, Garut, ini dijebloskan ke tahanan usai diduga korupsi dana desa, dan menjadi buronan selama dua bulan.

YOF merupakan perempuan muda yang wajahnya disebar jaksa di Kabupaten Garut setidaknya dalam dua bulan terakhir. Wanita berumur 33 tahun tersebut, dinyatakan oleh jaksa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Yang bersangkutan menjadi DPO kurang lebih selama dua bulan. Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan tidak hadir ketika dilakukan pemanggilan sesuai dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 11 September 2023,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul kepada wartawan, Selasa, (21/11/2023).

Sejak ditetapkan tersangka dan tidak diketahui keberadaannya, YOF akhirnya jadi buronan. Upaya perburuan, diakui Jaya, sudah dilakukan oleh timnya sejak saat itu.

Barulah pada Senin, (20/11) malam kemarin, YOF akhirnya bisa ditangkap petugas. Tim Intelijen dari Kejari Garut menerima informasi, jika YOF terendus berada di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap tersangka di salah satu penginapan yang ada di kawasan Gang Brantas, Semarang,” ungkap Jaya.

YOF kemudian langsung dibawa ke Mako Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul selanjutnya, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kata Jaya, karena YOF ingin didampingi pengacara, proses pemeriksaan dihentikan sementara.

“Kemarin sudah dilakukan BAP. Tapi karena yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda karena ingin didampingi penasihat hukum, maka berita acara pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan dihentikan untuk memberikan kesempatan dan hak bagi tersangka,” katanya.

Kendati demikian, YOF sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. YOF, kini sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Garut. Dengan menggunakan rompi merah muda khas tahanan jaksa, YOF digiring menuju sel malam tadi, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Perkara yang menyeret YOF sendiri, mulai diselidiki jaksa sejak 16 Agustus 2023 lalu. Perkara ini, adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2022 serta Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di tahun yang sama. Jaya mengatakan, YOF diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, ada dugaan melakukan penggelembungan harga atau mark-up juga. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 784 juta, dari total alokasi anggaran Rp 1,3 miliar,” pungkas Jaya.

Jaksa sendiri menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber : Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa.)

Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!

Jakarta (VLF) Kasus penipuan Quotex yang dilakoni Doni M Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak anyar. Upaya perlawanannya melalui jalur kasasi kini diketahui sudah kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dihimpun detikJabar, perkara kasasi yang diajukan Doni Salmanan maupun jaksa penuntut umum (JPU) telah diputus hakim pada 15 Agustus 2023. Hasilnya, hakim menolak kasasi kasus ‘Crazy Rich Bandung’ yang teregister pada 14 Juni 2023 tersebut.

“TOLAK PU (Penuntut Umum) & T (Terdakwa),” demikian bunyi putusan kasasi dengan Nomor Perkara: 3692 K/Pid.Sus/2023 sebagaimana dilihat di laman MA, Selasa (21/11/2023).

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Doni Salmanan berarti tetap mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. Di laman MA, tercatat putusan ini telah dikirim ke pengadilan pertama yaitu PN Bale Bandung pada 11 Oktober 2023.

“Status Perkara : Telah dikirim ke pengadilan pengaju,” tulis bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber : Kasasi Kandas di MA, Doni Salmanan Tetap Dipenjara!.)

Siasat Ghisca Tersangka Penipu Tiket Coldplay Raup Duit Berlipat-lipat

Jakarta (VLF) Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditangkap polisi terkait penipuan jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca meraup keuntungan uang berlipat-lipat hasil tipu-tipu.

Ghisca sendiri sudah ditangkap sejak Jumat (17/11) usai serangkaian pemeriksaan. Polisi menghadirkan Ghisca saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11).

Ghisca terlihat mengenakan baju tahanan serta tangannya diborgol. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat konferensi pers.

Modus Kenal Promotor

Modus Ghisca diungkap polisi. Ghisca menipu para korban dengan mengaku mengenal promotor konser.

“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Ghisca diduga mendapatkan kepercayaan dari korban setelah berhasil perang (war) beli tiket konser Coldplay secara online. Setelah itu, dia menawari temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).

“Adapun modusnya, setelah war ticket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war ticket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo.

“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” tambahnya.

Tipu hingga Rp 5,1 M

Dengan siasat buruknya, Ghisca tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket. Totalnya senilai Rp 5,1 miliar.

“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” katanya.

Sudah Gunakan Rp 2 M

Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.

“Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Dia mengatakan, selain di Polres Metro Jakpus, korban lain melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain.

Ghisca Mengaku Salah

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Ghisca mengakui kesalahannya.

“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya,” katanya sambil tertunduk.

Dengan didampingi polwan di sisi kiri dan kanannya, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum di Polres Jakarta Pusat.

“Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

(Sumber : Siasat Ghisca Tersangka Penipu Tiket Coldplay Raup Duit Berlipat-lipat.)

ICW Minta Kejagung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa Kena OTT KPK

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. ICW menilai tindakan tersebut sudah tepat.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai langkah pemecatan tersebut sudah tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.

“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Diky, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Selain itu, Dicky juga mengingatkan agar Kejagung membenahi sistem pencegahan korupsi di internal Kejaksaan. Meskipun kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi, namun masih perlu ada lagi peningkatan pencegahan dan penindakan penegakan hukum di internal Kejaksaan.

Berkaca dari kasus korupsi yang menetapkan dua jaksa dari Kejari Bondowoso sebagai tersangka oleh KPK mengingatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari. Ia meminta agar Kejaksaan belajar dari kasus-kasus ini, untuk melakukan pencegahan.

Sebab menurutnya, kasus penangkapan jaksa di Jawa Timur tersebut dapat merusak citra institusi Kejaksaan.

“Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal,” ungkap Diky.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.

“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.

“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu,” jelas Ketut.

“Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.

(Sumber : ICW Minta Kejagung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa Kena OTT KPK.)

Polisi Minta Pemprov DKI Cabut Izin Kafe Lokasi Penemuan Ekstasi di Senopati

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin dari kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu dikeluarkan setelah polisi menemukan pil ekstasi dan Happy Five di lokasi itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga ada transaksi narkotika di kafe tersebut setelah ditemukannya bukti berupa minuman keras, pil ekstasi, dan Happy Five di lokasi saat penggerebekan polisi.

“Kemungkinan ya (ada transaksi narkotika), makanya kita akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tahu nggak tahu, nggak mungkin dia nggak tahu,” ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Mukti menuturkan pihaknya akan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang soal pemberian izin operasi kafe tersebut. Surat tersebut, menurut Mukti, rencananya akan dikirimkan hari ini.

“Akan surat hari ini, kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya,” tegas Mukti.

“Karena narkotikanya banyak, delapan butir, di situ tiga butir di dalam ketangkap juga yang punya cewek lagi, inisialnya A, sama O kita lagi dalami,” sambungnya.

Lebih jauh, Mukti memastikan pihaknya bakal mendalami peristiwa itu dengan memanggil pekerja hingga pemilik kafe tersebut.

“Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kita panggil,” ucap Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil Happy Five.

Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.

Dua Orang Diamankan

Mukti menuturkan polisi telah menangkap dua wanita yang diduga pemilik ekstasi di kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu. Dua wanita tersebut berinisial A dan O.

“Hari ini kita dapet yang pemilik ekstasi. Tadi malem dapet ya, udah dapet orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O,” katanya.

Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.

“Dia masih ada BB-nya, ekstasi yang ditaro di sofa (ada) 3 butir, itu kita dalami, dan dapet sekarang,” ungkapnya.

“Dan sudah diakui oleh si perempuan itu, bahwa dia memang selipin (ekstasi) di sofa. Karena dia nggak bisa memungkiri ya, karena CCTV jejak digital jadi ada semua,” lanjut Mukti.

Lebih jauh Mukti juga mengatakan pihaknya akan mendalami siapa bandar penjual barang haram itu.

“Yang kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Minta Pemprov DKI Cabut Izin Kafe Lokasi Penemuan Ekstasi di Senopati.)

Di FH UGM, Bupati Kediri Bicara Pentingnya Integritas di Pemerintahan

Jakarta (VLF) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menekankan pentingnya integritas dalam dunia kerja. Hal itu dia sampaikan kepada calon sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Menjadi seorang sarjana hukum yang mau masuk ke pemerintahan itu tidak hanya aspek hukum yang saja yang harus diperkuat, (juga) bagaimana integritasnya,” ujar Dhito dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Hal ini disampaikan Dhito, sapaan akrab dari Hanindhito Himawan saat diundang menjadi narasumber pembekalan kepada calon wisudawan Fakultas Hukum (FH) UGM mengenai dunia kerja dalam sektor pemerintahan, Jumat (17/11).

Dhito yang juga lulusan FH UGM tahun 2017 ini mengungkapkan sarjana hukum memiliki peluang lebar bekerja di pemerintahan. Bidang hukum dinilai menjadi aspek mendasar dalam suksesnya penyelenggaraan pemerintahan.

Mulai dari tugas-tugas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan sangat membutuhkan pengetahuan dan kompetensi di bidang hukum.

Hal ini menjadi penting di dalam dunia kerja termasuk di sektor pemerintahan. Seorang pegawai tak cukup hanya bermodal pintar, lebih dari itu, pegawai harus menjunjung tinggi kejujuran dan loyalitas. Hal itu diakui Dhito juga ditekankan kepada jajaran di pemerintahan Kabupaten Kediri.

“Pintar, jujur, dan loyal ini rumus yang sangat penting, kalau adik-adik punya ketiga-tiganya, saya jamin karier kalian akan bagus di manapun kalian berada,” ungkapnya.

Bekerja di pemerintahan, terlebih di daerah, persoalan yang ditangani tak dipungkiri lebih kompleks. Pasalnya, banyak persoalan mikro yang ada di masyarakat yang harus diperhatikan pemerintah.

“Jadi stigma lulusan hukum itu tak hanya berkutik di bidang hukum. Selain itu, tugas dalam pemerintahan harus mampu mengidentifikasi masalah dan memotret permasalahan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam acara pembekalan yang digelar di Fakultas Hukum UGM itu, Dhito membuka kesempatan yang luas bagi mahasiswa untuk bertanya. Supaya banyak persoalan yang belum dipahami dapat dibedah dalam acara itu.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/jatim-moncer/d-7045972/di-fh-ugm-bupati-kediri-bicara-pentingnya-integritas-di-pemerintahan.)

Ngobrol Bareng Ronny Talapessy, Eks Pengacara Eliezer Petarung di Dapil ‘Neraka’

Jakarta (VLF) Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, menjadi salah seorang yang akan bertarung di Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. Dia maju dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Dapil DKI Jakarta II bukan lah arena mudah bagi Ronny. Untuk diketahui, Dapil DKI II bisa disebut Dapil ‘Neraka’, karena diisi oleh sejumlah tokoh tenar, sementara yang tersedia hanya tujuh kursi DPR.

Di Jakarta II, Ronny akan bersaing dengan Manaker Ida Fauziyah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, penyanyi Ellfonda Mekel alias Once, artis Uya Kuya, hingga mantan Menpora Adhyaksa Dault.

Kemudian ada pula petinggi partai seperti Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR, Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya hingga Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Tak ketinggalan ada kader PSI Ade Armando.

Ronny Talapessy dikenal masyarakat saat dia menjadi pengacara dari Eliezer di kasus pembunuhan berencana oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Di kasus itu, Eliezer diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di persidangan, Ronny mendampingi Eliezer yang pengakuannya menjadi ‘kunci’ untuk membuka kasus pembunuhan itu. Elizer pun akhirnya divonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

“Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Ronny usai sidang vonis Eliezer.

Kenapa Ronny mencalonkan diri sebagai Wakil Rakyat? Bagaimana pula strategi dia lolos dari Dapil ‘Neraka’ itu? Saksikan di detikPagi segmen Waktunya Milih!, Selasa (21/11) pukul 10.00 WIB!

(Sumber : Ngobrol Bareng Ronny Talapessy, Eks Pengacara Eliezer Petarung di Dapil ‘Neraka’.)

Tragedi Tewasnya 11 Penumpang Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang

Jakarta (VLF) Tragedi terjadi di pelintasan KA tak berpalang pintu Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang pada Minggu malam. Sebanyak 11 korban tewas akibat kecelakaan maut Isuzu Elf tertabrak KA Probowangi di pelintasan maut itu.

Malam itu sekitar pukul 19.53 WIB, masinis KA Probowangi mengaku tidak bisa menghindar ketika tiba-tiba sebuah minibus Isuzu Elf masuk ke pelintasan. Pelintasan tak dijaga itu berada di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Lumajang.

Kereta api jurusan Ketapang-Surabaya Gubeng itu tidak memungkinkan untuk mengerem. Tabrakan keras tak terelakkan. Mini bus itu seketika ringsek. Penumpangnya turut celaka.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo yang menceritakan pengakuan masinis itu. Dia sebutkan bahwa Elf itu tiba-tiba melintas masuk ke jalur pelintasan kereta yang tidak dijaga.

“Jadi Elf ini tiba-tiba masuk di pelintasan tak berpalang pintu,” kata Anwar kepada detikJatim, Minggu (19/11/2023).

Akibat insiden itu KA Probowangi sempat berhenti. Para petugas KA melakukan pemeriksaan untuk memastikan kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan.

“Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi petugas kepolisian bersama warga ke RSUD dr Haryoto,” ujar Anwar.

Belum diketahui dari mana dan hendak ke mana rombongan penumpang Elf bernopol N 7646 T itu. Namun berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun polisi, kendaraan itu mulanya berjalan dari selatan ke utara sedangkan KA Probowangi melaju dari timur ke barat.

Salah satu keluarga korban bernama Muhammad Gufron mengatakan bahwa seluruh penumpang Elf berwarna biru bertuliskan Tanggul Jaya itu ternyata rombongan asal Surabaya.

“Iya ini satu rombongan dari Surabaya,” kata Gufron saat ditemui detikJatim di RSUD dr Haryoto Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membenarkan data yang telah tersebar ke sejumlah grup tersebut. Boy mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian olah TKP sejak setelah kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB. Dia juga memastikan kendaraan sudah dievakuasi dari jalur KA.

“Teridentifikasi 11, update meninggal dunia. (Terdiri dari) 6 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian yang luka sebanyak 4 orang. Dua luka berat, 2 lagi luka ringan. Sekarang semua sudah berada di RSUD dr Haryoto Lumajang,” kata Boy kepada wartawan, Senin dini hari.

Berdasarkan data dari Tim Dokpol RS Bhayangkara Lumajang, dari 11 jenazah yang telah dievakuasi tersisa 1 jenazah yang belum teridentifikasi. Rata-rata penumpang Elf itu berusia di atas 50 tahun, kecuali 1 orang anak berusia 8 tahun yang namanya belum diketahui dan mengalami luka serta masih dirawat.

Data Korban Elf Tertabrak KA Probowangi di RSUD dr Haryoto Lumajang

Korban Tewas

1. Tn. Riyono, warga Babatan Surabaya
2. Ny. Yelis Agustiana, warga Dukuh Pakis Surabaya
3. Tn. Gatot Hari Cahyono, warga Gubeng Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad, warga Karang Pilang Surabaya
5. Ny. Sunarti, warga Pakis Surabaya
6. Ny. Sri Rahayu, warga Simo Mulyo Baru Surabaya
7. Tn. Edi Sugianto (57), warga Pakis Gunung Sawahan Surabaya
8. Ny. Titik Ristianti (55), warga Putat Jaya C Timur, Surabaya
9. Tn. Suyono (55), Tandes Surabaya
10. Tn Soekarnoto (56), warga Putat Jaya C Timur Surabaya
11. Belum teridentifikasi

Korban Luka

1. Tn. Warsito (60), warga Banyu Urip wetan, Sawahan, Surabaya
2. Tn. Bayu Trinanto (58), warga Kembang Kuning Kulon, Sawahan, Surabaya.
3. Ny. Ardhika (57), warga Perumahan Grand Hasanah Surabaya
4. Cucu dari Ny Sri Rahayu, namanya belum diketahui (8), warga Simo Mulyo baru Surabaya.

(Sumber : Tragedi Tewasnya 11 Penumpang Elf Tertabrak KA Probowangi di Lumajang.)

Skor 5 dari Ganjar untuk Penegakan Hukum Tuai Balasan Barisan Jokowi

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan nilai 5 dari 10 terkait penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penilaian Ganjar itu pun menuai balasan dari partai pendukung Jokowi.

Pernyataan itu awalnya disampaikan Ganjar dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11). Saat itu salah satu panelis yaitu Zainal Arifin Mochtar bertanya ke Ganjar.

“Terakhir misalnya sebelum ribut-ribut Mas Ganjar masih memberi penilaian penegakan hukum Indonesia itu baik, sekitar 7 sampai 8. Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?” tanya pria yang karib disapa Uceng itu.

“Turun,” ucap Ganjar.

Ganjar diberi pertanyaan kembali, mengapa menurutnya penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan. Ganjar mengungkit putusan MK.

“Kasus kemarin kan menelanjangi semuanya dan kita dipertontonkan soal itu, itu sebenarnya,” ujarnya.

Alasannya, menurut Ganjar, dari putusan tersebut dinilai sarat intervensi dan terlihat jelas. “Rekayasa dan intervensi. Yang membikin kemudian intervensi menjadi hilang, yang imparsial menjadi parsial,” ucapnya.

Zainal Arifin Mochtar kembali bertanya kepada Ganjar, berapa nilai yang diberikan atas kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi dalam pemerintahan Jokowi. Ganjar menyebut turun, menjadi 5.

“Dengan kasus itu jeblok,” sebut Ganjar.

“Kira-kira berapa poinnya? 1-10?” tanya Uceng lagi.

“5,” kata Ganjar yang disambut riuh hadirin.

Partai-partai pendukung Jokowi pun lantas buka suara terkait penilaian Ganjar. Mereka justru menunjuk Mahfud Md, cawapres Ganjar.

Gerindra Nilai Kurang Bijak

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku aneh dengan penilaian Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum era Presiden Jokowi. Dia menilai hal itu justru menunjukkan ciri-ciri pemimpin kurang bijak.

“Ini adalah cerminan pemimpin yang kurang bijak, menyampaikan dapat hanya berdasarkan kepentingan sesaatnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Habiburokhman mengaku tak mengerti maksud dari penilaian Ganjar memberi nilai 5 terhadap penegakan hukum era Jokowi. Padahal, kata dia, penegakan hukum era Jokowi justru mendapat nilai yang memuaskan.

“Saya nggak ngerti ini orang maksudnya apa, kok salah menjelekkan pemerintahan saat ini di mana partainya merupakan partai terbesar koalisi. Padahal faktor tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah saat ini nyaris 80%,” paparnya.

Habiburokhman juga berpendapat jika Ganjar tidak membaca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhetikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurutnya, putusan MKMK itu terkesan mengkambinghitamkan Anwar Usman.

“Karena tidak ada pembuktian terjadinya intervensi dalam perkara MK Nomor 90. Selain itu pengesampingan azas benturan kepentingan ternyata sudah dipraktekkan sejak zaman Jimly Asshiddiqie sendiri memimpin Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.

Meski begitu, Habiburokhman tak ingin mengomentari lebih jauh terkait penilaian Ganjar. Dia pun membiarkan rakyat untuk menilainya sendiri.

“Tapi itu urusan beliau sih, ingin menunjukkan sikap kenegarawanan atau tidak. Rakyat saat ini sudah cerdas, sudah bisa memberikan penilaian yang fair,” tutur dia.

“Soal penegakan hukum walaupun belum 100% sempurna tapi sudah banyak sekali perbaikan. Kita lihat ruang demokrasi yang terbuka dengan diimplementasikannya konsep keadilan restoratif,” imbuhnya.

Golkar Tunjuk Mahfud


Tak hanya itu, Partai Golkar juga angkat suara terkait penilaian Ganjar. Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan jika penegakan hukum merah, seharusnya itu menjadi tanggung jawab Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.

“Kalau dikatakan penegakan hukum merah era Pak Jokowi, sebaiknya tanya sama Pak Mahfud dong. Kan beliau Menko Polhukam-nya. Yang bertanggung jawab bidang itu,” kata Nusron kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menilai penegakan hukum era Jokowi justru terlihat semakin tegas. Dia menuturkan penegakan hukum tersebut tak memandang jabatan.

“Saya memandang justru semakin tegas dalam penegakan hukum, terlihat dari siapapun yang terkena kasus pasti diproses,” ungkapnya.

“Hukum di atas segala-galanya dan tidak melihat jabatan siapapun,” imbuh dia.

PAN Minta Data

Sedikit berbeda, PAN justru sebetulnya memahami terhadap penilaian Ganjar atas penegakan hukum di Indonesia belakangan ini. Namun, dia meminta fakta dan data terkait itu.

“Jika kemudian Mas Ganjar memberi nilai merah atau 5 atas penegakan hukum di pemerintahan Presiden Jokowi pascaputusan MK Nomor 90/2023 ini, ya hal itu dapat dipahami,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Sabtu (18/11).

“Tetapi sikap Mas Ganjar yang memberikan rapor merah kepada pemerintahan Presiden Jokowi jangan disalahartikan sebagai sikap kekecewaan Mas Ganjar karena Jokowi Effect tidak hinggap di pundaknya, atau karena Mas Ganjar tidak ikhlas karena Mas Gibran maju berpasangan dengan Pak Prabowo,” imbuhnya.

Menurut Viva Yoga, setiap warga negara bebas dan tidak dilarang untuk memberikan penilaian yang bersifat subyektif atas kinerja pemerintah. Namun, Viva mengingatkan perlunya data agar penilaian berimbang.

“Makanya untuk mengetahui fakta dan realitas yang terjadi diperlukan data dan variabel yang komprehensif agar menjadi penilaian yang obyektif dengan tingkat akurasi dan validasi yang tinggi,” ujarya.

PSI Bicara Kepuasan Rakyat ke Jokowi

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga turut membela Jokowi. Partai yang dipimpin putra Jokowi, Kaesang Pangarep ini, justru mengungkit kepuasaan rakyat ke Jokowi.

“Monggo Pak Ganjar berikan nilai berapa saja. Itu hak Pak Ganjar sebagai warga negara yang kebetulan punya cita-cita menjadi presiden di republik ini,” ujar Sekjen PSI Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Menurutnya, yang terpenting adalah penilaian dari rakyat. Dia mengatakan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi di segala bidang sangat baik.

“Bagi kami yang paling penting penilaian dari rakyat bukan dari politisi. Penilaian rakyat lebih objektif pastinya. Dan, kepuasan rakyat terhadap kinerja Pak Presiden di segala bidang sangat baik,” tuturnya.

(Sumber : Skor 5 dari Ganjar untuk Penegakan Hukum Tuai Balasan Barisan Jokowi.)