Author: ADMIN VLF

Aiman Witjaksono Dipolisikan, Ganjar Siapkan Tim Hukum

Jakarta (VLF) Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal polisi tidak netral. Capres Ganjar Pranowo bakal menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Aiman.

“Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional,” kata Ganjar saat ditemui wartawan di UGM, Kamis (16/11/2023).

Pelaporan itu merupakan buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan polisi tidak netral. Oleh karena itu, Ganjar meminta agar nanti bukti dan fakta dibeberkan agar tidak menjadi fitnah.

“Saya sampaikan, seluruh data, dan fakta musti betul-betul ditunjukkan biar nanti tidak menjadi fitnah,” bebernya.

Ganjar mengatakan saat ini dirinya masih percaya aparat bisa netral. Apalagi petinggi Polri maupun TNI terus menggaungkan aparat harus netral.

“Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi,” jelas dia.

Sebelumnya, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aiman dipolisikan terkait postingannya yang membuat pernyataan soal polisi diperintah komandan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Laporan dibuat oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu, dan juga barisan mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11) dilansir detikNews.

(Sumber : Aiman Witjaksono Dipolisikan, Ganjar Siapkan Tim Hukum.)

Hakim Tolak Eksepsi Eks Rektor Antara, Kasus SPI Unud Dilanjutkan

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.

Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

“Hari ini sudah disampaikan melalui sidang agenda putusan sela atas nama terdakwa INGA. Pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).

Dino menjelaskan putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara.

Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (21/11/2023).

“Nah terkait hal-hal lainya itu, masuk pertimbangan ke dalam pokok perkara. Jadi, minggu depan kami akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, dan semuanya yang terkait perkara ini,” kata Dino.

Agus Saputra, selaku pengacara Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap.

“Sebenarnya (putusan majelis hakim) mengecewakan bagi kami. Karena sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatan kami, tapi majelis hakim berpendapat lain,” kata Agus.

Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi.

Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain

“Itu akan diuji di dalam sidang selanjutnya. Jadi, kami tidak khawatir tentang itu,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya.

Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.

(Sumber : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara. Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Baca juga: Misteri Sosok Pengubah Draf Tarif SPI Unud yang Berujung Dugaan Korupsi “Hari ini sudah disampaikan melalui sidang agenda putusan sela atas nama terdakwa INGA. Pada pokoknya keberatan atau eksepsinya ditolak secara keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dino menjelaskan putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara. Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan (21/11/2023). “Nah terkait hal-hal lainya itu, masuk pertimbangan ke dalam pokok perkara. Jadi, minggu depan kami akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta, ahli, dan semuanya yang terkait perkara ini,” kata Dino. Agus Saputra, selaku pengacara Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap. “Sebenarnya (putusan majelis hakim) mengecewakan bagi kami. Karena sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatan kami, tapi majelis hakim berpendapat lain,” kata Agus. Meski ditolak eksepsinya, Agus mengaku tidak khawatir. Menurutnya, majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi. Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. Agus menyebut hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain “Itu akan diuji di dalam sidang selanjutnya. Jadi, kami tidak khawatir tentang itu,” kata Agus. Sebelumnya diberitakan, Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Antara di dalam eksepsinya. Baca juga: Kala Eks Rektor Unud Disebut Menabuh Genderang Perang di Sidang Korupsi SPI Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022. Baca artikel detikbali, “Hakim Tolak Eksepsi Eks Rektor Antara, Kasus SPI Unud Dilanjutkan” selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7039895/hakim-tolak-eksepsi-eks-rektor-antara-kasus-spi-unud-dilanjutkan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/.)

Di Komisi III DPR, Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Pidana Pemilu

Jakarta (VLF) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kendala dalam menangani tindak pidana Pemilu. Ia menyebut adanya celah hukum terhadap delik pidana penjara di bawah lima tahun.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh politikus Golkar Adies Kadir. Burhanuddin mulanya menegaskan Kejaksaan Agung menjaga netralitas untuk Pemilu 2024.

“Kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin dalam rapat, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (16/11/2023).

Burhanuddin mengatakan, masih ditemukan pelaku yang ingin menghindari jerat hukum dengan mengulur proses penanganan. Akibatnya, perkara tindakan itu kedaluwarsa lantaran sudah melewati batas waktu Pemilu.

“Sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan Pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia mengatakan pentingnya koordinasi serta check and balance dalam penangan perkara tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya proses yang dilakukan lebih cepat untuk menjaga netralitas Kejaksaan.

“Pola koordinasi check and balance ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan,” pungkasnya.

(Sumber : Di Komisi III DPR, Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Pidana Pemilu.)

Komisi III DPR: Jaksa Agung Dinobatkan Tokoh Restorative Justice Sangat Tepat

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa sepakat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinobatkan sebagai Tokoh Restorative Justice. Supriansa mengatakan restorative justice dewasa kini sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023). Burhanuddin hadir bersama jajarannya.

“Pak Jaksa Agung dinobatkan sebagai tokoh restorative justice oleh detikcom dan kami sepakat itu karena ini sebenarnya sangat dibutuhkan bangsa ini,” kata Supriansa.

Supriansa menilai lapas di Indonesia sudah overkapasitas. Untuk itu, kata Supriansa, penerapan restorative justice atau keadilan restoratif harus betul-betul dilaksanakan penuh.

“Setelah kita keliling-keliling ke mana-mana, Pak Jaksa Agung, overkapasitas lapas itu tidak terbendung lagi dan kita bisa melihatnya,” kata Supriansa.

Supriansa mengatakan pendekatan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah perkara menjawab permasalahan lapas yang sudah overkapasitas. Supriansa menilai penghargaan ke Jaksa Agung Burhanuddin sebagai tokoh restorative justice sangat tepat.

“Dan ternyata, setelah ada pendekatan restorative justice ini, restorative justice ini, maka setidak-tidaknya bisa menjawab sejumlah overkapasitas yang ada di lapas di seluruh Indonesia yang benar-benar penuh,” kata Supriansa.

“Karena itu, apa yang disampaikan oleh detikcom merupakan sebuah penghargaan yang tepat diberikan kepada jajaran kejaksaan terutama kepada Pak Jaksa Agung,” imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, detikcom menggelar detikcom Awards 2023. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meraih penghargaan detikcom Awards 2023 kategori Tokoh Restorative Justice. Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya dalam mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

Penghargaan detikcom Awards 2023 digelar di Westin hotel, Jakarta Selatan, Kamis (21/9). Burhanuddin hadir langsung di lokasi.

Jaksa Agung Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya. Program ini untuk mencegah perkara kecil sampai diproses hingga pengadilan. Kurun 2020-2022, kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lebih lewat restorative justice sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.

Secara umum terdapat 5 prinsip keadilan restoratif. Pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku dan masyarakat sekitarnya.

Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif. Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya. Kelima, yaitu prinsip memperbaiki kesalahan.

(Sumber : Komisi III DPR: Jaksa Agung Dinobatkan Tokoh Restorative Justice Sangat Tepat.)

UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi

Jakarta (VLF) Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat salah satu dosennya, Dr Eric Hiariej buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan berulang. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang diambil UGM.

Untuk diketahui, pemecatan Eric Hiariej dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Komnas Perempuan Apresiasi

“Kami mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum terkait kekerasan seksual ini, yang mana memang dari pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini kampus juga Mahkamah Agung sudah berusaha untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan yaitu mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual,” kata komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/11/2023) dilansir detikNews.

Awalnya, Eric diskors oleh UGM. Namun Eric Hiariej menolak melakukan terapi sehingga Eric dipecat lewat keputusan Mendikbud pada 2022. Eric Hiariej lalu mengajukan banding dan ditolak. Upaya kasasinya juga ditolak MA pada Oktober 2023 lalu. Putusan itu menunjukkan lembaga negara sudah sepemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Mudah-mudahan ini jadi praktik baik untuk kampus tidak menjadi tempat kekerasan seksual. Apalagi kampus, dan apalagi UGM kampus ternama dan menjadi rujukan banyak orang,” ujar Alimatul Qibtyah.

Menurut Alimatul Qibtyah, memang tidak mudah membuktikan adanya kekerasan seksual. Padahal, traumatik korban sangat mendalam. Dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maka diharapkan bisa menjadi harapan baru dalam mencegah kekerasan seksual.

“Selama ini, kekerasan seksual dampaknya paling traumatis tapi pembuktiannya paling sadis untuk membuktikannya. Dengan UU TPKS ini yaitu pembuktiannya minimal dua alat bukti berupa korban dan catatan psikolog yang dialaminya. Dengan aturan lama, susah dibuktikan,” ucap Alimatul Qibtyah.

Komnas Perempuan berharap korban kekerasan seksual juga harus diberi perhatian lebih serius.

“Yang tidak kalah penting yaitu pemulihan korbannya. Ini sangat penting,” ucap imbuhnya.

UGM Pecat Eric Hiariej

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej dipecat karena melakukan pelecehan seksual pada 2016 silam. Dia sempat diskors hingga akhirnya mengajukan kasasi karena dipecat.

“Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11).

Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu Eric juga sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.

Pihak kampus pun sempat memberikan kesempatan bagi Eric untuk memperbaiki diri. Namun, kemudian ada catatan yang membuat Eric akhirnya dipecat.

“Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat,” ujarnya.

Perjalanan Kasus

Dirangkum detikJogja, simak perjalanan kasus pemecatan Eric Hiariej di bawah ini:

26 Januari 2016

UGM mulai mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej. Kala itu, Eric menjabat sebagai Ketua Jurusan Fisipol UGM.

“Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016,” ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).

Juni 2016

Pihak kampus menjatuhkan sederet sanksi kepada Eric Hiariej. Pemberian sanksi ini setelah melalui rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas dan Pengurus Departemen.

“(Rapat tersebut) Berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespons laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis,” ujar Erwan Agus Purwanto pada 2016 silam.

Selain sanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi, pengajuan Eric Hiariej yang diusulkan sebagai kepala pusat kajian dibatalkan. Selain itu, Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.

“Khususnya yang terkait pelecehan seksual,” terangnya.

Kala itu pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi Eric Hiariej untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.

2 Maret 2022

Mendikbud memecat Eric lewat surat putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022.

16 November 2022

Eric Hiariej tak terima dengan putusan pemecatan itu kemudian mendaftarkan banding ke PT TUN Jakarta. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, banding itu terdaftar dengan nomor perkara 34/G/2022/PT.TUN.JKT.

17 April 2023

Majelis hakim PT TUN Jakarta menolak banding Eric Hiariej soal pemecatannya.

“Mengadili menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 292.000,” kata Hakim Ketua H Ariyanto dengan anggota Hm Arif Nurdua dan Undang Saepudin.

17 Juli 2023

Eric Hiariej mendaftarkan kasasi dengan nomor perkara 379K/TUN/1012

4 Oktober 2023

Mahkamah Agung menolak Kasasi Eric Hiariej.

“Tolak kasasi,” kata Ketua Hakim H Irfan Fachruddin dan hakim anggota Cerah Bangun, H Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.

Hingga saat ini detikcom sudah berupaya meminta tanggapan kepada Eric Hiariej atas kasus yang dihadapinya melalui telepon maupun SMS, tetapi tidak pernah direspons.

(Sumber : UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi.)

PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada lima orang terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kelima orang terdakwa adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun. Mereka dituntut bervariasi, dari 16 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Hendral, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/11/2023).

Majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan ataupun pengurangan.

Mengenai kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menyatakan hal itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.

“Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat,” tambah majelis hakim.

Setelah membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara terdakwa T Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, menurut JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan,” kata JPU.

(Sumber : PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen.)

Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan SYL Diperas

Jakarta (VLF) Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi.

“Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri ialah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

“Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7037569/polisi-periksa-direktur-gratifikasi-kpk-terkait-kasus-dugaan-syl-diperas.)

Praktisi Hukum Jandi Mukianto: Sebut Majunya Gibran Cacat Legitimasi, Bisa Dipidana

Jakarta (VLF) Praktisi Hukum Jandi Mukianto mengatakan pihak yang menyatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah cacat legitimasi, dapat dipidana jika pernyataannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jandi mengamati pro dan kontrak terkait majunya Gibran masih berlanjut, terutama sejak MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

“Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ungkap Jandi.

“Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” sambung dia.

Jandi berpendapat Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI bersifat kolektif kolegial. Dia menuturkan sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman menunjukkan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat, apalagi batal demi hukum.

“Karena keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang,” ujar Jandi.

Menurut Jandi, jika terjadi salah prosedur, maka semua hakim konstitusi dipersalahkan dan diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan dalam Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Namun pada faktanya, imbuh Jandi, hanya Anwar Usman yang dikenai sanksi.

“Itu pun tidak dipecat, hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK RI. Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi,” pungkas Jandi.

(Sumber : Praktisi Hukum Jandi Mukianto: Sebut Majunya Gibran Cacat Legitimasi, Bisa Dipidana.)

Buronan Korupsi Rehab Jalan Desa yang Rugikan Negara Rp 373 Juta Ditangkap

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019.

Kasi Intel Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel bersama Kejari Muara Enim berhasil menangkap buronan atas nama Akhmad Badui yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021.

“Tersangka AB berhasil ditangkap Senin (13/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. AB ditangkap di Jalan Trikora, Lorong Arisan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang,” ujarnya.

Vanny mengatakan, tersangka kabur saat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka di bawa ke Kejari Muara Enim dan titipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan pihaknya bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel menangkap Akhmad Badui yang sudah buron sejak 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 373 juta.

“Tersangka merupakan buronan kami selama dua tahun ini. Tersangka terlibat kasus korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019, dalam pembangunan jalan tersebut tersangka merupakan kontraktor,” ujarnya Selasa (14/11/2023).

Anjasra mengungkapkan, tersangka hidup berpindah-pindah selama buron. Ia diketahui pernah tinggal di luar Palembang.

“Kadang di Jakarta kadang di Palembang. Kemarin kita tangkap tersangka sedang berada di Palembang,” ujarnya.

Perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan adanya tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Dinas PUPR,di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 984,3 juta.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp373 juta.

Untuk itu, tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL), serta satu orang Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.

Untuk Hasbullah dan Alex Sandri telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Buronan Korupsi Rehab Jalan Desa yang Rugikan Negara Rp 373 Juta Ditangkap.)

Gercep Kejati DIY Bongkar Mafia Tanah, Kini Bidik TKD Candibinangun

Jakarta (VLF) Gercep alias gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus mafia tanah. Kini Kejati fokus mengusut kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.

Geledah Kantor PT Jogja Eco Wisata

Jaksa Kejati DIY menggeledah Kantor PT Jogja Eco Wisata di Jalan Bulus Lor, Candibinangun, Pakem, Sleman. Diketahui, Jogja Eco Wisata merupakan nama dari perumahan yang dibangun di kawasan Candibinangun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menyebut setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang.

“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas dan gudang,” jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11/2023).

“(Tim Penyidik) Berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen,” imbuhnya.

Herwatan mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti kasus mafia TKD di Candibinangun.

“Untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Sebelumnya, tim Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun. Ada beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.

Ada beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD yang diamankan seperti laptop dan berkas-berkas.

“(Menyita) Lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen,” terang Herwatan dalam keterangan tertulis.

Herwatan menyebut usai penggeledahan ini, tim penyidik akan menetapkan tersangka. Meski begitu ia enggan membeberkan berapa jumlah tersangka tersebut.

“Nantinya akan ada tersangka baru, tapi sabar dulu, ini kan baru menambahkan kekuatan alat bukti. Nanti akan ada pemberitahuan,” jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11).

Mafia Tanah TKD di DIY

Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.

Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.

(Sumber : Gercep Kejati DIY Bongkar Mafia Tanah, Kini Bidik TKD Candibinangun.)